Kami mendesak pada tahun 2022 ini diawali dengan permasalahan diskriminisi konsumen yang diduga dilakukan oleh PT. BFI Finance Lamongan, BPSK di Kabupaten Lamongan bisa didirikan agar memberikan payung hukum kepada konsumen dan masyarakat kabupaten Lamongan dan menepis adanya biaya yang tinggi yang dikeluarkan konsumen dalam mencari keadilan
Oleh Charif Anam
Team Investigasi dan Reportase Mafia Leasing
Kontroversi – Pelaku usaha jasa keuangan baik bank maupun finance juga multi finance sudah menyebar dan beroperasi di setiap penjuru wilayah kota dan kabupaten se-Indonesia.
Meskipun Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta Nomor 06/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sudah di undangkan, namun tidak membuat resa para mafia bank atau finance.
Mereka akan memanfaatkan celah hukum yang ada untuk berlindung, karena keberadaan mafia hukum akan berlindung dibalik ketiak hukum.
Pemerintah daerah kota dan kabupaten wajib ikut serta dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen dan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Oleh dari itu sangat wajib dan pentingnya pembentukan Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) disetiap kota dan kabupaten.
Sebab BPSK lah yang diberikan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 untuk memberikan solusi terbaik terkait sengketa konsumen, serta memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang melanggar.
Lantaran BPSK tidak atau belum berdiri disetiap kota dan kabupaten, dengan leluasanya lembaga jasa keuangan melakukan diskriminasi kepada konsumen dan masyarakat didaerah tersebut.
Mengorbankan kepentingan Konsumen dan masyarakat
Ibarat kata operasional lembaga jasa keuangan perbankan dan finance sudah lama beroperasi, sedangkan lembaga yang menjadi tolak ukur atau yang diberi amanat untuk menjadi pelindung konsumen tidak kunjung didirikan, sama halnya pemerintah kota dan kabupaten diseluruh wilayah Negara Indonesia mengorbankan kepentingan Konsumen dan masyarakatnya
Dasar hukum pembentukan BPSK
Dasar hukum pembentukan BPSK adalah Pasal 49 Ayat 1 UUPK dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 yang mengatur bahwa di setiap kota atau kabupaten harus dibentuk BPSK. BPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam struktur BPSK terdiri dari 3 (Tiga) unsur, yaitu unsur pejabat, unsur pelaku usaha dan Unsur masyarakat, setiap unsur beranggotakan boleh 3 (Tiga) atau 5 (Lima)
Kontroversi BPSK Lamongan
Tatik Indah Rahayu selaku ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Lamongan angkat bicara, “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan segera mendirikan BPSK, agar tidak terjadi banyaknya korban yang didiskriminasi oleh lembaga jasa keuangan baik perbankan yang melakukan lelang jaminan sepihak maupun Finance yang menarik barang sepihak”.
Dalam pelaksanaan tersebut tidak mengedepankan hukum yang mana konsumen dipaksa tunduk dan patuh pada perjanjian yang dibuat sepihak oleh lenbaga jasa keuangan.
“Kami tidak mau lagi setelah masalah PT. BFI Finance Lamongan ini ada korban yang menjerit atas perlakuan diskriminasi dari lembaga jasa keuangan dan pemerintah lamongan Terkesan ogah-ogahan memberikan perlindungan konsumen dengan cara membiarkan konsumen menjerit tanpa didirikannya BPSK”, tutupnya. (21/11/2022).
Setiap kota/kabupaten
Hal senada disampaikan Charif Anam selaku ketua umum DPP LSM ILHAM Nusantara menyampaikan, “BPSK wajib didirikan di setiap kota dan kabupaten berdasar pasal 49 UURI Nomor 8 tahun 1999 dan Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 yang mengatur bahwa di setiap kota atau kabupaten harus dibentuk BPSK. BPSK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
Konsumen dan masyarakat wajib di berikan payung hukum terlebih dahulu sebelum memberikan ijin kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.
“Jika pelaku usaha diberikan ijin terlebih dahulu namun payung hukum bagi konsumen dan masyarakat belum didirikan sama halnya dengan membiarkan konsumen dan masyarakat didiskriminasi oleh perbankan dan finance, hal ini maka dapat kami katakan pemerintah kota dan kabupaten terlibat langsung dalam praktek mafia perbankan dan finance”, tegasnya.
Perumusan pembentukan BPSK
“Kami sudah mendesak DPRD Kabupaten Lamongan untuk Audensi guna untuk perumusan pembentukan BPSK, surat sudah turun di humas kemarin kamis (17/11/2022) menunggu disposisi ke komisi yang membidanginya dan dijanjikan senin (21/11/2022) ini akan didisposisiskan”, lanjutnya.
Payung hukum
“Kami mendesak pada tahun 2022 ini diawali dengan permasalahan diskriminisi konsumen yang diduga dilakukan oleh PT. BFI Finance Lamongan, BPSK di Kabupaten Lamongan bisa didirikan agar memberikan payung hukum kepada konsumen dan masyarakat kabupaten Lamongan dan menepis adanya biaya yang tinggi yang dikeluarkan konsumen dalam mencari keadilan”, tutupnya. (21/11/2022).
Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.
Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.
Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
- Permohonan Izin usaha dari OJK
- PERMOHONAN PENDAFTARAN. KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Disclaimer
Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen.
Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
7. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls | 52 KB |
8. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx |
- Irfan Choirie SH: Melongok Ketergesaan Polisi Menetapkan Tersangka
- Undangan Mediasi BPN Mojokerto Dapatkan Apresiasi Dari LSM Ilham Nusantara
- Menguak Potongan Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Rp.500.000 – 700.0000 per Bulan
- Wacana Halaman Pemkab untuk Pertamini
- Jurnal the Proceedings of the National Academy of Sciences.
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Menjadi Miliarder Tanpa Modal Versi 2022
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Produk Hukum NU
- 9 Pedoman Berpolitik Warga NU
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ke-33 NU
- Archive Test Miftahu
- Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Fiqih Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19
- Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara
- Hasil-hasil Muktamar Ke-32 NU
- Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU
- Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017
- Munas-Konbes NU 2012 Kempek Cirebon
- Peraturan Organisasi 2012
AMALIYAH NU
BUKU DAN KITAB
- Piagam Nahdlatul Wathan
- Download Terjemah Sahih Bukhori (pdf):
– Jilid 1
– Jilid 2
– Jilid 3
– Jilid 4
– Jilid 5
– Jilid 6
– Jilid 7 - Qurrotul Uyun Terjemah Indonesia PDF
SEJARAH
- Ilmu Sejarah
- Pengantar Ilmu Sejarah
- Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik Di Mata Indonesianis
- Mansia dan Sejarah
- Tatanan orde baru
-
- Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
- Pesan Dakwah M.Natsir
- Kata Mutiara Bung Karno
- Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
- Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
- Jalan Kehidupan M. Natsir
- Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
- Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
- Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
- Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
- M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
- Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
- [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
- Babad Tanah Jawi
- Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
- Sejarah Kerajaan Banten
- Kebangkitan Pemuda
- Hikayat Tanah Hindia
- Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
- ETOS POSTMODERN
- Catatan Sejarah
- Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
- Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
- Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
- Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
- Sejarah Perjuangan Umat Islam
- Daur Ulang Militan di Indonesia
- Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
- Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
- Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
- Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
- Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
- Catatan Hitam Lima Presiden
- A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
- Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
- Daftar Isi Intel oh Intel
- Pengantar Intel oh Intel
- Intel oh Intel Jilid Satu
- Intel oh Intel Jilid Dua
- Evolusi Intelijen Indonesia
Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer
Strategi Kewirausahaan Digital
Wawasan Islam
- Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
- Agama Islam dan Politik
- Gerakan Sempalan di Indonesia
- Orang Nusantara Naik Haji
- Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
- Asas-asas Islam
- Beberapa Studi Tentang Islam
- Cara Hidup Islam
- Dasar-dasar Islam
- Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
- Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
- Menuju Madinatul Munawwarah
- Hand Book Imarah Islam Indonesia
- Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
- Intelijen Nabi
- Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
- Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
- Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
- Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
- Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
- Hukum peradilan militer
-
Hukum acara peradilan
- Minimum Essential. Force (MEF)
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Buku fiqih terbaru gratis
- Menjawab Hujatan Musiman Untuk Hajatan Musiman
- A-Z Ziarah Kubur Dalam Islam
- Saat Tradisi Menjadi Dalil
- Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?
Kejawen
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Zionisme dan Konspirasi
- Global Conspiracy
- Kabbalah dan Ksatria Templar
- Doktrin Zionisme
- Freemansory Mistis Files
- Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order
- Zionisme Gerakan Menaklukan Dunia
- Serba Singkat Tentang Rotary Club
- Jaringan Gelap Freemasonry
- Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, Herry Nurdi
- Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764 – 1962 (Full Versi)
- Talmud Kitab Hitam Yahudi
- The Diary Of Dajjal
- Freemasonry in Indonesia from Radermacher to Soekanto 1762-1961
- Knights Templar, Knights of Christ
TAREKAT MASON BEBAS
- Bagian kesatu (12,2 Mb)
- Bagian kedua (13,8 Mb)
- Bagian ketiga (6,73 Mb)
- Bagian ke-empat (27,2 Mb)
- Bagian kelima (30,6 Mb)
- Bagian ke-enam (7,98 Mb)
Komunisme di Indonesia
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Pertama
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Kedua
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Ketiga
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Keempat
- Misteri Supersemar “Detak Files”
- Kitab Merah : Kumpulan Kisah Tokoh G30SPKI
- Kesaksianku Tentang G30S Dr. H. Soebandrio
- BUKU | THESIS oleh : Tan Malaka
- Sarekat Islam Dan Gerakan Kiri Di Semarang
- Amir Syarifudin Antara Negara dan Revolusi
- Soe Hok Gie : Catatan Seorang Demonstran
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM
- Kades Kadungrembug Gelar Musyawarah Dengan Pemohon PTSL dan Pemohon Menyatakan Tidak Ada Pungli
- Moh Nalikan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Lamongan, Berikut Penjelasannya
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some