Image default
Hukum & Kriminal Peristiwa Uncategorized

Kekerasan Fisik dan Tekanan Mental Siswa Jadi Budaya SMPN 9 Gresik

Disamping korban mendapatkan kekerasan fisik, korban juga mendapatkan tekanan mental, korban diancam dan ditakut-takuti bila membocorkan kejadian tersebut kepada orang lain. Bukan hanya korban yang mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut, namun tekanan mentalpun menimpa pada semua siswa kelas IXB tersebut sebanyak 32 siswa lainnya

 

Oleh: Calya Salsabila AC
Litbang Indonesia Bebas Masalah

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontroversi.or.id: Berawal dari kejadian pemukulan terhadap siswa kelas IXB SMPN 9 Gresik (SMPN 1 Balongpanggang) pada 25/10/2023 lalu.

Korban pemukulan Mohammad Rehan Adi Pratama yang telah dipukul oleh oknum guru PJOK Abdul Haris berakhir “damai” pasca di-interevesi Muspika dan dipaksa menandatangani kesepakatan tidak akan melaporkan ke polres Gresik.

Kejadian tersebut berbuntut panjang, lantaran pihak sekolah telah pasca Aini Nurrahma Sari sebagai pemicu atas tersebarnya peristiwa pemukulan tersebut, dan menyebarkan berita hoaks.

Tidak dikatakan hoaks karena guru pemukul Abdul Haris nyata memukuli Rehan siswanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.


Sebentar kita akan bahas bocoran cheat slot terbaik

 

Disini saya dapat bocoran ada cheat slot terbaik2023, Nahh Disini kesempatan kita untuk mepermudah
memenangkan permainan slot, saya beri saran ni sama kalian gunakan lah program yang di buat ini dengan bijak agar tidak di block oleh bandar tersebut. Buruan pakai cheat slot terbaik ini dan di pastikan anda di bawa ke situs SLOT GACOR .

Seluruh HP siswa disita

Kuswandik Orang tua Aini Nurrahma Sari tidak terima atas tuduhan guru tersebut, dan mendatangi sekolah dengan maksud mengambil HP yang telah disita gurunya. (Senin 30/10/2023)

Sekolah tidak memberikan contoh yang baik kepada siswa

“Dalam peristiwa tersebut, perlakuan AH tersebut dibela oleh guru lainnya SK walikelas IXB dan Z guru BK dengan sikap menekan dan mengancam siswa untuk tidak bocorkan kejadian pemukulan yang terjadi si sekolah tersebut”, tutur Ketua umum LSM Ilham Nusantara bersama 15 awak media Gresik. (senin 30/10/2023).

 

Kesepakatan damai lainnya

Pihak sekolah melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut dan melakukan jemput paksa orang tua korban untuk membuat kesepakatan damai dengan sekolah. (senin 30/10/2023)

“Sekolah telah memutarbalikan fakta tersebut dan membeberkan kepada siswa bahwa kejadian dan berita atas pemukulan tersebut adalah hoax”, lanjutnya.

 

Diancam bila membocorkan pemukulan tersebut

Kejadian pemukulan dan kekerasan terjadi pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB

Atas kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka memar dibagian belakang lehernya.

Disamping korban mendapatkan kekerasan fisik, korban juga mendapatkan kekerasan mental, korban diancam dan ditakut-takuti bila membocorkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Bukan hanya korban yang mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut, namun kekerasan mentalpun menimpah pada semua siswa kelas IXB tersebut sebanyak 32 siswa.

Sebagian guru di sekolah menyudutkan salah satu siswa kelas IXB yang bernama Aini nur rahmasari yang menjadi biang kerok penyebaran informasi kejadian tersebut yang menjadi publikasi.

“Buntut panjang dari peristiwa tersebut memuncak lantaran pihak sekolah telah menyambut Kuswandik orangtua siswa”, tegasnya.

Charif Anam Ketua menyampaikan aspirasinya saat mediasi berlangsung bahwa kejadian ini bukan pertama kalinya dan berulang beberapa kali dalam beberapa tahun ini.

“Kejadian seperti ini bukan hanya sekali ini saja bahkan tahun kemarin juga ada kejadian pemukulan siswa oleh oknum guru di UPT SMPN 9 Gresik”, tutupnya dengan nada sedikit emosi.

 

BK melarang menceritakan 

Aksi AH yang telah melakukan pemukulan dan kekerasan fisik terhadap korban, didukung oleh Z selaku guru BK dan didukung oleh SK selaku walikelas siswa kelas IXB dengan cara melarang siswa untuk menceritakan kejadian tersebut, namun dari sekolah tidak ada tindakan terhadap AH.

 

Pelaporan didampingi LSM 

Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara yang mendengar Informasi tersebut, responsif dan lakukan Klarifikasi ke sekolah dengan surat nomor 034/KLF/DPP-LSM ILHAM Nusantara/X/2023, dan bertemu dengan guru BK dan Walikelas IXB.

“Kedua guru tersebut membenarkan adanya kekerasan fisik yang dilakukan oleh AH terhadap MR”, tutur Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara. (27/10/2023)

“Namun kedua guru menolak jika dirinya ikut serta melakukan intervensi terhadap siswa agar tidak menceritakan kejadian tersebut”, lanjutnya.

 

Latihan tinju

“Kami telah bertemu dengan korban dan orang tua korban, kami sangat menyayangkan kejadian tersebut karena tupoksi guru adalah mendidik, membina, mensuport, mengarahkan dan membentuk karakter siswa, namun dengan kejadian tersebut tentunya Ironis, mana ada orang tua yang mau anaknya disekolah jadi ajang latihan tinju”, tegas orang tuanya. (26/10/1023).

“Dan kami mengecam pihak sekolah atas kejadian tersebut tidak ada tindakan tegas kepada guru yang melakukan kekerasan fisik dan mental tersebut”, lanjutnya.

“Malah konspirasi dan menutup kejadian tersebut seolah-olah perlakuan guru tersebut benar, dan telah diamini oleh seluruh guru yang ada disekolah tersebut”, tegasnya.

Dengan demikian orang tua murid menduga bahwa disekolah tersebut telah terjadi Konspirasi guru untuk kriminalisasi siswanya sehingga terjadi pembunuhan karakter siswa.

“Kami akan membawa persoalan tersebut kepada yang berwenang, sampai dengan permasalahan tersebut tuntas dan tanpa adanya diskriminasi terhadap siswa”, tutupnya.

 

Meneruskan pesan agar kasus pemukulan bisa berlanjut 

  • Kepala dinas pendidikan kabupaten Gresik saat dihubungi awak media ini melalui pesan singkatnya masih belum dijawab.
  • Dilain waktu, terpisah Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani juga sempat menyinggung kasus kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan belum lama ini. Ia mengungkapkan rasa keprihatinannya pada kasus pemukulan siswa oleh guru.
  • Hal itu diungkapkan bupati usai menghadiri peresmian fasilitas sekolah di UPT SMP Negeri 4 Gresik beberapa bulan lalu.
  • Menurut Syaiful Hidayatullah; Aksi premanisme dilingkungan pendidikan sejatinya sudah harus dihilangkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang No 35 tahun 2014 pasal 54 ayat 1.

Syaiful menambahkan agar kadisdik memberi sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar aturan, termasuk guru yang telah melakukan kekerasan kepada siswa.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim Anwar Sholihin mengatakan, aksi kekerasan dan eksploitasi tidak bisa dibiarkan di sekolah.”Sebab, sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain di keluarga dan di tempat mereka bermain,” katanya.

LPA Jatim menyayangkan masih saja ada aksi kekerasan di sekolah, walaupun kota Surabaya sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai Kota Layak Anak sampai ditingkat utama.

Menurutnya, untuk saat ini, jika tidak ada upaya-upaya untuk memeperbaikinya dan mencegahnya bisa saja penghargaan tersebut dicabut atau diturunkan levelnya.

 

Menunggu

Sebelumnya , awak media telah bersama Bamin SPKT Polres Gresik Bripka Kabul guna menunggu kedatangan orang tua dan siswa korban pemukulan dan kekerasan tersebut.

Bamin  SPKT juga menjelaskan mekanisme pelaporan satu tindak pidana atau kejahatan. Orang tua murid dapat segera mengunjungi ke kantor kepolisian yang paling dekat pada lokasi kejadian pidana itu terjadi. Adapun wilayah hukum kepolisian mencakup :

Wilayah hukum kepolisian Basis Besar (MABES) POLRI untuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • Wilayah hukum kepolisian Wilayah (POLDA) untuk daerah Provinsi;
  • Wilayah hukum kepolisian Resor (POLRES) untuk daerah Kabupaten/kota;
  • Wilayah hukum kepolisian Bidang (POLSEK) untuk daerah kecamatan.

(Pasal 4 ayat [1] Ketentuan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Wilayah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)

Untuk daerah administrasi kepolisian, wilayah hukumnya dipisah berdasar pemerintah wilayah dan piranti mekanisme peradilan pidana terintegrasi (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007).

Sebagai contoh bila orang tua murid mengalami anaknya dipukul guru yang terlibat tindak pidana pada sebuah kecamatan, karena itu orang tua murid bisa memberikan laporan hal itu ke Kepolisian tingkat Bidang (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, orang tua murid pun dibetulkan/diperbolehkan untuk memberikan laporan hal itu ke daerah administrasi yang ada di atasnya

contoh melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

 

 

* Seluruh informasi yang ada di kontroversi disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum  

Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Duduk Bersama itu Bernama Dibagikannya SHU

Penulis Kontroversi

Polres Gresik gelar Program Polisi Peduli berikan Santunan kepada Anak Yatim

Penulis Kontroversi

DPC PKB Gresik Tasyakuran Pasca Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan

admin

Leave a Comment