Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain. Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat menimbulkan kesenjangan dan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau. Isu tersebut harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional.

Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun RP3KP sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Daerah Kabupaten/Kota karena dengan adanya dokumen RP3KP, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif terhadap permasalahan perumahan secara lintas sektor maupun lintas wilayah.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan :

  • Memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota;

  • Memberikan arahan pembangunan dan pengembangan di sektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota; dan

  • Meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota.

Sasaran : Tersusunnya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota yang terpadu, implementatif dan berkelanjutan.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang menjadi landasan kegiatan ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;

  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah;

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;

  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

  15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

  16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

  17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan;

  18. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;

  19. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

  20. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah;

  21. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019;

  22. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri;

  23. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang; dan

  24. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Metodologi

Metode pelaksanaan kegiatan terdiri dari:

 

Pengumpulan data primer, sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Sebaran rumah, perumahan dan permukiman;

  2. Sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

  3. Ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas (PSU) umum;

  4. Tipologi perumahan dan permukiman;

  5. Budaya bermukim masyarakat;

  6. Sebaran perumahan tradisional; dan

  7. Kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman.

 

Pengumpulan data sekunder, sekurang-kurangnya meliputi:

  1. Data dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang terdiri dari: visi dan misi pembangunan daerah; arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah; tujuan dan sasaran pembangunan daerah; prioritas daerah; serta program pembangunan daerah terkait bidang perumahan dan permukiman.

  2. Data dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah kabupaten/kota, meliputi arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman, rencana struktur ruang, dan rencana pola ruang;

  3. Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tiap kelurahan/desa dalam wilayah kabupaten/kota;

  4. Data izin lokasi pemanfaatan tanah;

  5. Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang berada dalam wilayah kabupaten/kota, meliputi: data kependudukan tiap kelurahan/desa; data gambaran umum kondisi rumah (kualitas rumah, status kepemilikan) di tiap kelurahan/desa; data perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman; data tentang prasarana, sarana dan utilitas umum, termasuk sarana pemakaman umum; data perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang telah diterbitkan; data daya dukung wilayah; data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah; data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah; data tentang kemampuan keuangan daerah; data tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman; serta data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota; dan

  6. Peta-peta, meliputi peta batas administrasi, peta penggunaan lahan eksisting, peta informasi kebencanaan dan rawan bencana, peta kondisi tanah, peta-peta identifikasi potensi sumber daya alam, peta tata guna lahan, peta daya dukung dan daya tampung wilayah, peta PSU umum perumahan dan kawasan permukiman termasuk sarana pemakaman umum, peta kawasan strategis, peta kawasan prioritas, peta kawasan yang memerlukan penanganan khusus, peta rencana struktur dan pola ruang, citra satelit untuk memperbaharui peta dasar dan membuat peta tutupan lahan, dan peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah;

 

Analisis data, meliputi:
  1. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional dan daerah provinsi terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  2. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang daerah kabupaten/kota terhadap pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  3. Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah fungsional perkotaan dan perdesaan;

  4. Analisis karakteristik sosial kependudukan di daerah kabupaten/kota, sekurang-kurangnya meliputi pola migrasi, pola pergerakan, proporsi penduduk perkotaan dan/atau perdesaan pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan, struktur penduduk, dan sebaran kepadatan penduduk pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;

  5. Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman, sekurang-kurangnya meliputi identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di daerah, ketersediaan rumah dan kondisinya, jumlah kekurangan rumah (backlog) pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20 tahun ke depan, lokasi perumahan pada kawasan fungsi lain yang perlu penanganan khusus, lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang perlu dilakukan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali, serta lokasi dan jumlah rumah yang memerlukan peningkatan kualitas;

  6. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan dalam wilayah kabupaten terhadap rencana pengembangan wilayah kabupaten/kota secara keseluruhan;

  7. Analisis kebutuhan PSU umum termasuk sarana pemakaman umum pada daerah kabupaten/kota;

  8. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dukungan potensi wilayah, serta kemampuan penyediaan rumah dan jaringan PSU umum;

  9. Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah;

  10. Analisis kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan memperhatikan kebijakan hunian berimbang;

  11. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang;

  12. Analisis kemampuan keuangan daerah, sekurang-kurangnya meliputi sumber penerimaan daerah, alokasi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, dan prediksi peningkatan kemampuan keuangan daerah; dan

  13. Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota.

  14. Penyusunan Profil Daerah Provinsi bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan data-data yang diperoleh;

  15. Penyusunan Buku Data dan Analisis berdasarkan hasil analisis data;

 

Perumusan konsep RP3KP berdasarkan Buku Data dan Analisis, yang kemudian dituangkan dalam Buku Rencana RP3KP. Konsep RP3KP meliputi:
  1. Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota;

  2. Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan dalam RP3KP daerah provinsi yang harus diakomodasikan dan dilaksanakan di daerah kabupaten/kota;

  3. Jabaran kebijakan pembangunan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan;

  4. Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang;

  5. Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan melalui pembangunan, pengembangan, dan pembangunan kembali;

  6. RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan dalam  wilayah kabupaten/kota yang  mempunyai kedudukan strategis dalam skala prioritas pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, antara lain seperti kawasan perbatasan, kawasan wisata, agro industri, dan perdagangan/jasa;

  7. Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian serta perencanaan tempat kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

  8. Rencana pembangunan lingkungan hunian baru meliputi perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan skala besar dengan PSU umum;

  9. Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pembangunan kawasan fungsi lain;

  10. Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  11. Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

  12. Rencana penyediaan dan rencana investasi PSU umum termasuk pemakaman umum, dalam rangka integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman dengan sektor terkait;

  13. Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahaan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi;

  14. Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, termasuk penyediaan kawasan siap bangun yang terletak dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sesuai dengan RTRW;

  15. Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan pada: lingkungan hunian baru perkotaan dan/atau perdesaan; perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang akan direvitalisasi fungsinya; bagian perkotaan atau perdesaan yang berfungsi sebagai PKW dan PKL atau kantung-kantung kegiatan fungsi lain (kawasan industri, kawasan perdagangan, dan lain-lain); kawasan nelayan/perikanan, kawasan pariwisata, kawasan industri, dan di kawasan lainnya yang mempunyai tingkat pertumbuhan tinggi sebagai pusat kegiatan baru; serta perumahan dan kawasan permukiman strategis di perkotaan dan/atau perdesaan yang mempunyai potensi sektor unggulan.

  16. Indikasi program pelaksanaan RP3KP perkotaan dan/atau perdesaan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas daerah kabupaten/kota dengan telah menyebutkan nama lokasi; rincian nama, jenis program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada setiap lokasi; pelaku/dinas terkait, kelembagaan mulai dari tingkat kelurahan/desa dan kecamatan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada; jangka waktu; target dan sasaran yang akan dicapai oleh masing-masing sektor terkait; serta sumber, besaran, dan alokasi sumber dana dan/atau pembiayaan serta dukungan akses dan pendanaan dan/atau pembiayaan pembangunan kawasan permukiman yang berasal dari dan atau dikelola oleh pemerintah, termasuk sumber pendanaan dan/atau pembiayaan lain.

  17. Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;

  18. Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain;

  19. Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman baru;

  20. Pengaturan mitigasi bencana;

  21. Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan sistem informasi pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;

  22. Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan berupa arah perizinan;

  23. Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif oleh pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, pemerintah daerah kabupaten/kota kepada badan hukum, atau pemerintah daerah kabupaten/kota kepada masyarakat;

  24. Mekanisme pemberian insentif berupa insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; pemberian kompensasi berupa penghargaan, fasilitasi, dan prioritas bantuan program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman; subsidi silang; dan/atau kemudahan prosedur perizinan

  25. Mekanisme penanganan disinsentif berupa penanganan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pengenaan retribusi daerah; pembatasan fasilitasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau pengenaan kompensasi.

 

Penyusunan Album Peta, sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Peta dasar untuk kabupaten sekurang-kurangnya skala 1:50.000 dan peta dasar untuk kota sekurang-kurangnya skala 1:25.000 yang mencakup peta administrasi/batas wilayah perencanaan, peta topografi, dan peta jenis tanah;

  2. Peta kondisi eksisting, terdiri dari peta sebaran kepadatan penduduk, peta tata guna lahan, peta batas kawasan hutan, peta informasi kebencanaan, peta PSU umum, peta pola dan struktur ruang, peta kondisi perumahan dan permukiman, dan peta tipologi perumahan dan permukiman;

  3. Peta analisis, terdiri dari peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun ke depan; peta potensi sumber daya alam; peta mitigasi bencana; peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman termasuk peta lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kawasan yang perlu penanganan khusus; peta sebaran potensi dan masalah PSU umum perumahan dan kawasan permukiman, peta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dan peta kebutuhan PSU umum perumahan dan kawasan permukiman di daerah kabupaten/kota, lintas perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan di daerah kabupaten; dan

  4. Peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1:10.000 yang mencakup: peta RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan; peta RP3KP pada kawasan strategis kabupaten/kota; peta rencana PSU umum perumahan dan kawasan permukiman; dan peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perkotaan dan perdesaan.

Tenaga Ahli dan Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Kabupaten/Kota adalah:

  1. Tenaga Ahli Perumahan dan Permukiman

  2. Tenaga Ahli Pengembangan Wilayah

  3. Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis

  4. Tenaga Ahli Teknik Sipil

  5. Tenaga Ahli Teknik Lingkungan

  6. Tenaga Ahli Ekonomi Pembangunan

  7. Tenaga Ahli Hukum

  8. Tenaga Ahli Sosial Kemasyarakatan.\

Tenaga pendukung yang terlibat adalah surveyor, operator SIG, operator komputer dan tenaga administrasi.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dalam rentang waktu 7 (tujuh) bulan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bulan 1-3       : Pengumpulan data primer dan data sekunder, analisis data, penyusunan Profil Daerah Kabupaten/Kota bidang perumahan dan kawasan permukiman, penyusunan Buku Data dan Analisis.

  • Bulan 4-6       : Perumusan konsep dan RP3KP.

  • Bulan 7 : Penyusunan Album Peta.