Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Kontroversi Gerakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)
Peristiwa

Kontroversi Gerakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)

Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Merdeka Belajar bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori, Moh.hafadz favaqoh STP
Editor S Aliyah, Munichatus Sa’adah SPsi

Banyak orang hebat di sekitar kita. Kisah mereka layak dibagikan agar jadi inspirasi bagi semua. Yuk daftarkan mereka sebagai Sosok Kontroversi 2021...
DAFTARKAN
Bagi Anda yang menemukan masalah perkotaan dan pedesaan, silakan kabarkan ke kami lewat klik tombol kirim.

 

Kontroversi.or.id: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak sekaligus menantikan kontribusi seluruh pihak untuk bersama membangun dan mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan sangatlah penting dalam rangka mewujudkan gerakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) yang menjadi agenda pemerintah untuk mempercepat penyiapan talenta unggulan Indonesia.

“Ini merupakan strategi talent boosting yang harus didukung. Program ini membutuhkan kolaborasi dari kita semua, baik kampus, mahasiswa, industri, maupun semuanya. Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak untuk membuka diri, untuk mau berkolaboras”, ujarnya dalam perbincangan mengenai Kampus Merdeka yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (15/06/2021).

Salah satu hal yang tak boleh terlewatkan ialah mengenai kecepatan eksekusi program. Salah satunya ialah kajian dan penyesuaian kurikulum di perguruan tinggi yang harus dilakukan dengan cepat agar dapat beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kini berkembang begitu pesat.

Selain itu, pengembangan program pendidikan di dunia industri juga harus diprioritaskan yang diikuti dengan pengembangan serta dukungan ekosistem nasional yang juga harus dilakukan pembenahan.

“Ini bukan hanya pekerjaan Menteri Mendikbudristek. Ini pekerjaan kita semua, terutama di jajaran pemerintahan, industri, pimpinan kampus, dan semuanya kalau kita mau membangun negara kita ini menuju sebuah Indonesia Maju,” tandas Presiden.

 

Kilas balik gerakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM)

Pada 16 Maret 1948 Presiden Soekarno mencanangkan gerakan “Pemberantasan Buta Huruf (PBH), dan 73 tahun kemudian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mencanangkan gerakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

PBH bukan proyek atau program pemerintah, melainkan sebuah gerakan nasional, yakni gerakan bersama antara pemerintah dan rakyat.

Hasilnya, pada 31 Desember 1964 semua penduduk Indonesia berusia 13-45 tahun (kecuali yang ada di Irian Barat, kini Papua) dinyatakan bebas buta huruf.

Begitu pun “Merdeka Belajar-Kampus Merdeka”, adalah sebuah gerakan nasional di mana dosen sebagai motor penggeraknya.

 

Mengapa harus Merdeka Belajar-Kampus merdeka (MBKM) ?

Dulunya kampus menjadi tempat untuk belajar bagi mahasiswa dan juga dosen secara tatap muka langsung. Pada program pembelajaranya, sebuah kampus sering kali menerapkan konsep pembelajaran di mana dosen menjadi sumber utama.

Ini akan menjadikan mahasiswa kurang mandiri dalam menyelesaikan berbagai upaya pemecahan masalah.

Dasar sebuah kampus telah menerapkan sistem pembelajaran dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) yang hampir keseluruhan mengharuskan adanya kegiatan belajar di dalam kelas.

Hal Ini menunjukkan kurangnya kemerdekaan belajar yang harus dijalankan oleh setiap mahasiswa dalam melakukan pembelajarannya.

 

Merdeka Belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendiikan, dan merdeka dari birokratisasi

Esensi MBKM

Apa itu Merdeka Belajar?. Merdeka Belajar adalah memberi kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendiikan, dan merdeka dari birokratisasi.

Dosen dibebaskan dari birokrasi vang berbelit serta mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai.

Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.

Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.

Merdeka Belajar bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus.

Konsep tersebut terus dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai upaya untuk mendapatkan calon pemimpin masa depan yang berkualitas.

 

Tujuannya, mengenalkan adanya dunia kerja pada mahasiswa sejak dini, sehingga mahasiswa akan jauh lebih siap kerja setelah nantinya lulus dari sebuah perguruan tinggi

Redefinsi Kampus Merdeka

Kampus Merdeka pada dasarnya merupakan sebuah konsep baru yang membiarkan mahasiswa mendapatkan kemerdekaan belajar di perguruan tinggi. Konsep ini pada dasarnya menjadi sebuah lanjutan dari sebuah konsep yang sebelumnya, yaitu Merdeka Belajar.

Hal tersebut merupakan implementasi dari visi misi Presiden Joko Widodo guna menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang lebih unggul.

Dalam penerapannya, mahasiswa akan diberikan keleluasaan selama dua semester pada program belajarnya untuk melakukan kegiatan di luar kelas. Konsep ini pada dasarnya menjadikan mahasiswa untuk lebih bersosialisasi dengan lingkungan di luar kelas.

Jadi, mahasiswa nantinya secara tidak langsung akan diajak untuk belajar caranya hidup di lingkungan masyarakat. Tujuannya, mengenalkan adanya dunia kerja pada mahasiswa sejak dini, sehingga mahasiswa akan jauh lebih siap kerja setelah nantinya lulus dari sebuah perguruan tinggi.

 

Transformasi dosen penggerak

Kebijakan Belajar Merdeka-Kampus Merdeka hadir untuk membuka ruang-ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dan potensi sesuai dengan apa yang dicita-citakan.

 

Tujuan utama gerakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Tujuan utama dari program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah:,

  1. Mengakselerasi inovasi di level pendidikan tinggi melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Menyiapkan mahasiswa yang akan masuk dunia kerja agar sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

 

peran dosen sebagai tenaga pendidik di Perguruan Tinggi (PT) harus berubah jika ingin menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul

Peran dosen penggerak

Paradigma peran dosen sebagai tenaga pendidik di Perguruan Tinggi (PT) harus berubah jika ingin menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul maka harus ada dosen penggerak.

Dosen penggerak selalu belajar dan mau mencari lebih tahu jawaban dari seluruh pertanyaan mahasiswanya, daripada memberikan ceramah di kelas.

Dosen penggerak kalau melihat kapabilitas mahasiswanya melampaui ilmu dirinya, maka dia akan merasa bangga, bukannya justru merasa terancam.

Dosen penggerak harus memiliki kebiasaan untuk terus mencari ilmu baru dan mencari pihak-pihak lain yang mampu mendukung pembelajaran mahasiswa di kelasnya.

Selain itu, juga memiliki kebiasaan mengerjakan proyek penelitian dengan melibatkan mahasiswanya guna memberikan mereka pengalaman yang bisa dirasakan langsung.

Waktu ceramah yang biasanya dilakukan dosen pada umumnya harus dikurangi karena terbukti hanya membuang-buang waktu. Bagi dosen penggerak, waktu harus diperbanyak dengan melakukan diskusi dan kerja kelompok antar-mahasiswa.

Dosen penggerak juga diperbolehkan merekam ceramahnya sebelum mengajar di kelas, supaya tidak “buang-buang” waktu di kelas. Jadi di kelas bisa langsung sesi diskusi maupun kerja kelompok.

 

kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah begitu pesat. Mahasiswa mudah sekali mendapatkan ilmu dari mana pun, bahkan dari sumber ilmu pertamanya.

Transformasi dosen 

Apa yang terjadi di ruang kelas masih belum banyak berubah sejak zaman dulu, yakni dosen berdiri di depan kelas, sementara mahasiswa hanya diam mendengarkan. Dosen menjadi satu-satunya sumber ilmu, sedangkan saat ini sumber ilmu sudah terbuka dari mana pun.

Saat ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah begitu pesat. Mahasiswa mudah sekali mendapatkan ilmu dari mana pun, bahkan dari sumber ilmu pertamanya.

Lantas ada pertanyaan menantang, apa manfaat pendidikan tinggi jika hanya sekadar pemberian ilmu dari dosen yang berdiri di depan kelas ke mahasiswa?

Sedangkan mahasiswanya saja bisa dengan mudah mendapat ilmu dari sumber pertama melalui bantuan teknologi atau yang disediakan di internet.

Dunia industri dan dunia usaha pun kerap mengeluhkan lulusan perguruan tinggi yang tidak cocok dengan kebutuhan yang ada di lapangan dengan kata tak ada link and match (mismatch, red).

Setelah dicanangkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, sudahkah para dosen siap bertransformasi atau beranjak dari kebiasaan lama yang lebih banyak berdiri di depan kelas?

Mau tak mau, tentu harus dosen harus bertransformasi dan menjadi dosen penggerak.

 

Dosen penggerak adalah agen perubahan yang akan mengubah mindset (pola pikir) semua tenaga pendidik atau dosen untuk menyiapkan kampus masa depan yang fleksibel, kampus adaptif, kampus yang memberikan ruang seluas-luasnya untuk menemukan jatidiri dan potensinya dan menjadi SDM yang unggul.

Perubahan pola pembelajaran sesuai dengan perubahan zaman

Dengan kita menjadi dosen penggerak maka akan terjadi perubahan pola pembelajaran yang sesuai dengan perubahan zaman yang begitu cepat. Lalu terciptalah lulusan perguruan tinggi yang berdaya saing dan unggul.

Dosen penggerak adalah agen perubahan yang akan mengubah mindset (pola pikir) semua tenaga pendidik atau dosen untuk menyiapkan kampus masa depan yang fleksibel, kampus adaptif, kampus yang memberikan ruang seluas-luasnya untuk menemukan jatidiri dan potensinya dan menjadi SDM yang unggul.

 

dosen penggerak dan mahasiswa dapat bersama-sama berkreasi melalui ilmu pengetahuan dan teknologi

Co-pilot untuk Society 5.0

Dosen penggerak bisa menjadi pendamping mahasiswa, atau Co-pilot mahasiswa.  Co-pilot bagi mahasiswa untuk menjelajahi kompetensinya, mengembangkan dirinya, menjelajah ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain itu, dosen penggerak dan mahasiswa dapat bersama-sama berkreasi melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.

Peran Co-pilot ini tentu tidak mudah. Peran Co-pilot ini jauh lebih kompleks dan butuh kesungguhan, serta passion dari dosen ketika mendampingi mahasiswa menjelajah dunia masa depannya.

 

agar kita bisa melahirkan manusia unggul, kreatif, inovatif dan punya kompetensi yang sesuai dengan yang dibutuhkan ketika memasuki dunia kerja

Lulusan Perguruan Tinggi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan

Hal itu sangat dibutuhkan agar kita bisa melahirkan manusia unggul, kreatif, inovatif dan punya kompetensi yang sesuai dengan yang dibutuhkan ketika memasuki dunia kerja.

Kita menyadari akan banyaknya keluhan dari dunia industri dan dunia usaha bahwa lulusan perguruan tinggi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan, dan selalu tertinggal dengan kemajuan yang ada di dunia kerja.

 

23 juta lapangan pekerjaan di Indonesia akan hilang tergantikan oleh Artificial Intelegence, Internet of Things, mesin yang dapat berpikir, dan kemampuan analisis yang semakin dahsyat

Bisakah menjawab kebutuhan Society 5.0 ?

Hal inilah yang harus mendorong kita untuk mempersiapkan diri dan melakukan disrupsi diri agar dapat melakukan adaptasi dan transformasi yang cepat pada pendidikan tinggi, agar sesuai dengan kebutuhan Society 5.0.

Society 5.0 merupakan masyarakat yang hidup berdampingan dengan teknologi, perubahan yang cepat, dan masyarakat yang penuh kreativitas.

Bidang perekonomian ke depannya akan semakin ditentukan oleh kreativitas dan inovasi dari sumber daya manusia.

Mckinsey  sebelumnya memperkirakan dalam 10 tahun ke depan, 23 juta lapangan pekerjaan di Indonesia akan hilang tergantikan oleh Artificial Intelegence, Internet of Things, mesin yang dapat berpikir, dan kemampuan analisis yang semakin dahsyat.

Sementara itu, kita masih mendidik para mahasiswa dengan pembelajaran era Industri 2.0 atau 3.0. Maka kita harus cepat mengejar ketertinggalan ini, antara lain melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

 

Lulusan perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan dalam banyak kebaikan dan keutamaan, seperti pengetahuan, keterampilan, sikap tangguh, jujur, tidak koruptif, pembelajar, serta berkontribusi bagi kemajuan diri, keluarga, dan masyarakat

Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang

Memformat ulang kewajiban Perguruan Tinggi

Sebagai lembaga pendidikan yang menjadi kelanjutan pendidikan menengah, perguruan tinggi memiliki tugas untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki kemampuan akademis dan profesional.

Mengutip pernyataan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang menjelaskan setidaknya terdapat tiga kewajiban yang dimiliki perguruan tinggi yaitu:

Pertama, menghasilkan lulusan yang memenuhi beberapa kualifikasi, yakni lulusan perguruan tinggi seharusnya bekerja dan berkarier atau tidak boleh menganggur.

“Lulusan perguruan tinggi seharusnya menjadi teladan dalam banyak kebaikan dan keutamaan, seperti pengetahuan, keterampilan, sikap tangguh, jujur, tidak koruptif, pembelajar, serta berkontribusi bagi kemajuan diri, keluarga, dan masyarakat”,  kata Mangadar. Kamis (26/11/2020).

Kedua, pengaplikasian Tri Dharma perguruan tinggi. Menurut Mangadar, lulusan perguruan tinggi harusnya mampu menjawab dan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, dan pelanggaran hukum.

Ketiga, perguruan tinggi harus mampu bersaing dengan perguruan tinggi luar negeri dan berada di jajaran peringkat secara internasional dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

semakin tingginya jumlah lulusan perguruan tinggi yang menganggur dan rendahnya peringkat perguruan tinggi Indonesia dalam pemeringkatan global

PT Belum mampu memenuhi tugas dan kewajiban

Perguruan tinggi belum mampu memenuhi tugas dan kewajiban tersebut. Hal ini terlihat dari semakin tingginya jumlah lulusan perguruan tinggi yang menganggur dan rendahnya peringkat perguruan tinggi Indonesia dalam pemeringkatan global.

“(Kemudian) pelaku pelanggaran hukum, khususnya korupsi, kebanyakan lulusan perguruan tinggi dan menumpuknya persoalan masyarakat yang tidak terselesaikan”, ujar Mangadar.

 

Perguruan tinggi di Indonesia juga memiliki beberapa kecenderungan yang bertentangan dengan tugasnya

Kecenderungan yang bertentangan

Perguruan tinggi di Indonesia juga memiliki beberapa kecenderungan yang bertentangan dengan tugasnya, yaitu:

  1. Kecenderungan komersialisasi dan mahalnya pendidikan.
  2. Semakin eksklusif sehingga menimbulkan pandangan hanya dapat diakses oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi atau yang tinggal di perkotaan.
  3. Berorientasi pada ranking dunia dan kurang berakar pada konteks lokal kemasyarakatan. Konteks yang dimaksud dalam konteks keilmuan yang memiliki karakter kebenaran universal, seperti bidang sains dan teknologi.

“Tetapi, lebih kepada pemanfaatan untuk mengatasi persoalan sosial-kemasyarakatan setempat dan mengangkat potensi-potensi lokal ke tataran global, baik itu sumber daya alam maupun kearifan lokal,” paparnya.

 

merombak dan melepaskan (decoupling) prodi dan perguruan tinggi dari kemapanan sistemiknya. Persoalan ketidakcocokan (mismatch) antara perguruan tinggi dan dunia usaha dan industri pun dapat diatasi

Decoupling, mismatch, recoupling

Untuk mengatasi kelambanan dan ketidakfleksibelan program studi (prodi) perguruan tinggi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Kebijakan ini mewajibkan kampus memberikan hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar program studinya selama 3 semester. Dengan begitu, mahasiswa dapat keluar dari stagnasi akibat ketidakfleksibelan kampus.

Langkah itu menjadi cara Kemendikbud untuk merombak dan melepaskan (decoupling) prodi dan perguruan tinggi dari kemapanan sistemiknya. Persoalan ketidakcocokan (mismatch) antara perguruan tinggi dan dunia usaha dan industri pun dapat diatasi.

Hingga saat ini, program MBKM itu masih sebatas penawaran bagi mahasiswa dan tidak bersifat wajib untuk dilaksanakan. Padahal, jika hal itu diwajibkan kepada mahasiswa, perubahan yang radikal dan fundamental akan segera terjadi.

Sebab, dengan MBKM, lulusan perguruan tinggi diharapkan tidak lagi gagap memasuki dunia kerja karena ketika menempuh studi sudah memiliki pengalaman lewat magang atau praktik kerja di industri.

“Lebih dari itu, dengan berbekal pengetahuan dan keterampilan kerja dan terutama sikap adaptif dan terbuka untuk terus belajar, mereka serta-merta menjadi bagian dari proses kerja yang produktif dan konstruktif,” kata Mangadar.

 

Proses decoupling juga berlangsung dengan terbukanya perguruan tinggi untuk berkolaborasi dengan industri serta membuat perguruan tinggi semakin dekat dengan persoalan riil yang ada di masyarakat

Memperpendek masa tunggu kerja dan menekan tingkat pengangguran

Cara itu bisa memperpendek masa tunggu kerja dan menekan tingkat pengangguran lulusan perguruan tinggi. Selain itu, korporasi atau lembaga pun bisa mendapatkan tenaga kerja yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan atau lembaganya.

Proses decoupling juga berlangsung dengan terbukanya perguruan tinggi untuk berkolaborasi dengan industri serta membuat perguruan tinggi semakin dekat dengan persoalan riil yang ada di masyarakat.

 

KKN tematik tidak sekadar program pengumpulan kredit (SKS), tetapi juga bagian dari Dharma PPM (Penelitian dan Pengabdian Masyarakat)

KKN Tematik

“Melalui program pembangunan desa atau kuliah kerja nyata (KKN) tematik, satu demi satu persoalan dapat diatasi. Pola hidup sehat, ketertiban sosial, dan kepatuhan hukum dapat ditingkatkan melalui program kerja yang tidak saja berkelanjutan tetapi juga meluas”, usul Mangadar

Mangadar mengatakan, KKN tematik tidak sekadar program pengumpulan kredit (SKS), tetapi juga bagian dari Dharma PPM (Penelitian dan Pengabdian Masyarakat).

Hasil penelitian tidak berakhir dengan publikasi scopus semata, tapi bermuara pada dampak nyata (impactful).

 

standardisasi pendidikan tinggi dan pemeringkatan perguruan tinggi yang beresensi kapitalisasi, apalagi berkarakter imperialisme, tidak dapat diterima

Merombak lembaga pembuat peringkat

Selanjutnya, terkait persaingan peringkat dengan perguruan tinggi asing, Mangadar menilai, hal itu akan sia-sia jika dilakukan dengan menggunakan aturan main yang ditetapkan sendiri oleh “lawan”.

Ini dikarenakan standardisasi pendidikan tinggi dan pemeringkatan perguruan tinggi yang beresensi kapitalisasi, apalagi berkarakter imperialisme, tidak dapat diterima.

 

pandemi tidak hanya memaksa adopsi dan adaptasi teknologi, tetapi juga mengembalikan perguruan tinggi pada konteks sosial kemasyarakatan Indonesia yang lebih nyata

Kinerja decoupling tidak akan pernah terjadi untuk menjawab persoalan nasional dan alternatif peradaban

Jauh lebih penting membuat perguruan tinggi Indonesia mampu mencerdaskan warga negara dan mengatasi persoalan-persoalan nasional. Lulusan yang mampu berbahasa Inggris dan peneliti yang dapat menguasai dan mengembangkan formula-formula Iptek merupakan efek samping positif.

“Berdaya saing secara global di bidang ketenagakerjaan, industri, dan iptek tentu membanggakan. Akan tetapi, mengatasi persoalan-persoalan lokal dan nasional diiringi dengan peningkatan potensi serta kearifan lokal ke tataran global adalah sebuah keharusan. Ini merupakan program decoupling yang lebih jauh”, kata Mangadar.

Di sisi lain, kebijakan MBKM belum tentu tanpa risiko. Jika salah diterapkan, MBKM justru bisa menjadi recoupling  yang dapat berimbas pada aspek pendidikan tinggi lainnya.

Misalnya, dalam kebijakan MBKM dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (Dikti), daya saing perguruan tinggi dan lulusannya seringkali tampak lebih dominan daripada kualifikasi dan kompetensi lain yang ingin diraih, seperti mandiri, inovatif, berkontribusi bagi kemajuan bangsa, peningkatan peradaban, dan kesejahteraan manusia.

Selama masih mengadopsi aturan main dan standar yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak lain dalam mengukur kinerja perguruan tinggi nasional, proses decoupling tidak akan pernah terjadi.

Akan tetapi, pandemi Covid-19 tampaknya dapat memperkuat proses terjadinya decoupling lewat kebijakan MBKM tersebut. Pasalnya, pandemi tidak hanya memaksa adopsi dan adaptasi teknologi, tetapi juga mengembalikan perguruan tinggi pada konteks sosial kemasyarakatan Indonesia yang lebih nyata.

Dengan kata lain, perguruan tinggi di Indonesia harus mampu menjawab persoalan-persoalan nasional serta mampu menawarkan alternatif-alternatif peradaban.

 

Tamparan untuk siapa ? Vs Terobosan Dunia Pendidikan Tinggi Indonesia 

Di awal masa jabatannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menggebrak lewat kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Permendikbud No 3 Tahun 2020. (Silahkan klik untuk mendownload)

Kini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan panduannya. Salah satu inti utama kebijakan itu adalah pemberian hak kepada mahasiswa untuk belajar tiga semester di luar program studinya.

Melalui program itu mahasiswa mendapat kesempatan luas untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan minat dan kecintaan (passion) serta cita-citanya.

Asumsi yang melandasi kebijakan ini adalah bahwa pembelajaran dapat terjadi di mana pun, semesta belajar tak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat.

Kelak, dalam pelaksanaannya mahasiswa dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS; dan dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.

 

ilmu pengetahuan semakin terbuka terhadap perjumpaan lintas bidang (interdisciplinarity) sama sekali bukan barang baru bagi komunitas kampus

Terobosan Vs tamparan

Gebrakan Menteri Nadiem Makarim adalah langkah terobosan dan sekaligus tamparan bagi kalangan perguruan tinggi.

Ketika dunia pendidikan tinggi kita sedang sangat terobsesi oleh pemeringkatan dan luaran penelitian berupa publikasi di jurnal ilmiah, seorang Nadiem makarim malah hadir menawarkan gagasan kuliah lintas program studi dan penyetaraan pengalaman kerja terhadap perkuliahan.

Keniscayaan bahwa ilmu pengetahuan semakin terbuka terhadap perjumpaan lintas bidang (interdisciplinarity) sama sekali bukan barang baru bagi komunitas kampus.

Begitu pula, keniscayaan bahwa ilmu pengetahuan semakin multipolar – tidak hanya terpusat di perguruan tinggi – sebenarnya sudah sangat lama dan sering diperbincangkan di ruang-ruang perjumpaan dalam kampus.

Sayangnya ortodoksi keilmuan dan kekakuan birokrasi akademik telah mengunci sendi-sendi pergerakan keilmuan di kampus-kampus kita sehingga gagal mengakomodasi kedua keniscayaan itu.

Sungguh sebuah ironi ketika kemampuan “menerawang” kebuntuan akademik itu justru dimiliki oleh sosok Nadiem Makarim yang notabene tidak berasal dari dunia pendidikan tinggi.

Mungkin ungkapan “Gajah di pelupuk mata tidak tampak, kuman di seberang lautan tampak” dapat menggambarkan keadaan ini.

 

Kompleksitas hubungan antara sistem manusia dan sistem lingkungan dengan titik perhatian pada keberlanjutan (sustainability), misalnya, sangat mustahil dipelajari mengandalkan satu disiplin ilmu saja

Lintas bidang; multidisiplin, interdisiplin hingga transdisiplin

Demi memahami kompleksitas suatu persoalan maka penggunaan berbagai disiplin ilmu adalah sebuah keniscayaan.

Kompleksitas hubungan antara sistem manusia dan sistem lingkungan dengan titik perhatian pada keberlanjutan (sustainability), misalnya, sangat mustahil dipelajari mengandalkan satu disiplin ilmu saja.

Dalam menguak kebenaran sebuah kompleksitas dapat digunakan tiga pendekatan, yaitu multidisiplin, interdisiplin dan transdisiplin.

 

Pada pendekatan multidisiplin, sebuah fenomena kompleks dikaji dari berbagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri.

Pendekatan multidisiplin

Pada pendekatan multidisiplin, sebuah fenomena kompleks dikaji dari berbagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Untuk fenomena perubahan iklim, misalnya, kajian mandiri berbagai disiplin ilmu dapat dilakukan untuk mengetahui pengaruh perubahan iklim.

Peneliti budidaya pertanian dapat mempelajari dampak perubahan iklim terhadap produktivitas tanaman pangan tertentu.

Begitu pula, peneliti bisnis dapat mempelajari peluang pengembangan bisnis asuransi dengan adanya perubahan iklim atau peneliti klimatologi dapat mengembangkan model perubahan cuaca yang mengantisipasi perubahan iklim. Intinya, suatu fenomena yang kompleks – seperti perubahan iklim – dapat menjadi obyek berbagai kajian monodisiplin yang mandiri.

Pendekatan interdisiplin

Berbeda dengan pendekatan multidisiplin, pada kajian interdisiplin telah terjadi “dialog” antar disiplin dalam mengkaji sebuah fenomena kompleks.

“Dialog” tersebut terjadi melalui terbentuknya jembatan antar disiplin ilmu berupa peralihan metode, yaitu penerapan piranti kajian suatu disiplin diterapkan pada disiplin lain.

Banyak contoh pendekatan interdisiplin yang kemudian berkembang menjadi suatu disiplin baru, misalnya biokimia, psikolinguistik, ekotoksikologi dan sebagainya.

Biokimia adalah contoh bidang interdisiplin yang sangat gamblang karena merupakan irisan antara biologi dan kimia. Dengan kata lain, interdisiplin bisa melibatkan irisan lebih dari dua disiplin ilmu yang berbeda untuk menghasilkan sebuah disiplin baru.

Masih dalam kasus “keberlanjutan”, sebagai sebuah abstraksi baru ia tidak dapat dipahami secara utuh dengan pendekatan multidisiplin atau interdisiplin.

 

Pendekatan transdisiplin

Untuk mengukur “keberlanjutan”, misalnya, maka dibutuhkan peleburan berbagai disiplin ilmu – baik ilmu-ilmu alam, kesehatan, ilmu-ilmu sosial, rekayasa, informatika dan banyak lagi – untuk mengembangkan sebuah piranti pengukuran baru yang khas.

Dengan kata lain, tidak ada satu disiplin yang secara mandiri bisa menawarkan piranti untuk mengukur “keberlanjutan”.

 

memiliki watak transdisiplin.

Dalam pembukaan Piagam Transdisiplinaritas yang diadopsi pada Kongres Transdisiplinaritas Dunia Pertama (Convento da Arrábida, Portugal, 2-6 November 1994) disebutkan bahwa secara inheren pendekatan transdisiplin mengakui keberadaan realitas dengan aras yang berbeda yang masing-masing diatur oleh jenis logika yang berbeda.

Pendekatan ini menawarkan pembangkitan data dan interaksi baru yang berasal dari perjumpaan antar disiplin, sehingga menawarkan visi baru tentang alam dan realitas

 

Multipolar, bukan monopoli perguruan tinggi

Pendekatan transdisiplin juga sering diasosiasikan dengan pengutamaan manfaat penelitian bagi masyarakat.

Solusi yang dihasilkan oleh penelitian transdisiplin dapat diterapkan melalui proses yang

berorientasi pada tindakan oleh kelompok-kelompok yang terlibat dalam penelitian tersebut. Cara pelaksanaan penelitian yang demikian ini dikenal sebagai post-normal science, mode-2 thinking atau co-produced knowledge – yang mengutamakan partisipasi dan produksi pengetahuan untuk perubahan sosial (Stokols, 2006 dalam Toomey et al., 2015).

Dengan demikian, idealnya penelitian transdisiplin bukan saja meleburkan berbagai disiplin ilmu yang terlibat tetapi juga mengutamakan partisipasi warga dan perubahan sosial yang dihasilkan.

Partisipasi warga dalam pemecahan berbagai masalah aktual – melalui mekanisme mind-sharing atau crowd-sharing – juga semakin mewujud dan mengukuhkan pendekatan transdisiplin.

Ilmu pengetahuan dan teknologi sudah bukan lagi menjadi monopoli perguruan tinggi. Banyak keahlian yang berakar dalam pengalaman hidup warga. Begitu pula kebenaran ilmu pengetahuan dan teknologi mulai tersebar merata dalam masyarakat.

Akses yang semakin terbuka terhadap teknologi internet dan media sosial berperan sebagai faktor penting dalam pergeseran dari “pakar resmi” ke “pakar warga”.

Sangat boleh jadi, sebagian besar dari kita telah memanfaatkan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dibagikan oleh “pakar warga” secara cuma-cuma di media sosial.

Perguruan tinggi sudah tidak bisa lagi mendaku sebagai pemegang monopoli riset dan ilmu pengetahuan.

Mungkin, hanya satu monopoli perguruan tinggi yang masih dapat dipertahankan, yaitu pendidikan peneliti karena otoritasnya dalam pemberian gelar akademik.

Perguruan tinggi harus menggeser haluannya, bukan lagi sebagai kutub utama pengetahuan, tetapi hanya merupakan satu dari banyak kutub dalam konstelasi ilmu pengetahuan yang multipolar.

Akhirnya tidak ada pilihan lain bagi perguruan tinggi untuk tidak ikut “menari” mengikuti irama genderang yang ditabuh oleh Menteri Nadiem, bukan karena jabatan Menterinya tetapi lebih pada kecerdikannya untuk mentransformasi dua keniscayaan tersebut menjadi sebuah kebijakan konkrit.

 

Permendikbud No 3 Tahun 2020. (Silahkan klik untuk mendownload)

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 PANDUAN CONSTITUTIONAL DRAFTING TAHUN 2021

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA


Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?


Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Diduga Ditilap: Penyaluran Bantuan PKH di Gresik, Terungkap Ada Duit Bansos

admin

Rem Mendadak, Akibatkan Laka Lantas Tak Terhindarkan

Penulis Kontroversi

Pemerintah Perpanjang Bantuan Keringanan Biaya Listrik Hingga bulan Maret 2021

Penulis Kontroversi

1 comment

Leave a Comment