Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN
Peristiwa

PERUSAKAN ASSET KABUPATEN KECEROBOHAN PEMERINTAH DESA WOTAN

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terdapat beberapa pasal yang menegaskan bahwa siapa saja yang merusak jalan bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana

 

Kontroversi.or.id – Gresik: Pembangunan desa menjadi suatu target dalam pembangunan memajukan desa, peran serta pemerintah dalam membangun desa dengan mengucurkan anggaran dana desa.

Desa Wotan, merupakan salah satu desa di wilayah kecamatan Panceng Kabupaten Gresik yang telah mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp. 846.408.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah) jika ditotal semua pendapatan sejumlah Rp. 1.758.971.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat disingkat PAMSIMAS yang dibiayai oleh anggaran negara dengan anggaran sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
dan pekerjaan tersebut membutuhkan waktu sekitar 90 (sembilan puluh) hari.

Program PAMSIMAS merupakan suatu program yang sangat diidamkan oleh warga desa Wotan kecamatan Panceng kabupaten Gresik, sebab desa wotan minus sumber air dalam tanah. Waduk desa yang menjadi sumber penghidupan masyarakat desa merupakan tampungan air hujan saja, disaat Musim kemarau menjadi momok besar bagi warga desa sebab debit air yang selama ini mengandalkan air waduk desa dikhawatirkan tidak mencukupi untuk kebutuhan selama musim kemarau.

Pekerjaan PAMSIMAS desa Wotan di tangani oleh Satuan Pelaksana (SATLAK) yang diketuai oleh Rif’an selaku LPMD yang telah meninggal dunia sebelum proyek selesai, setelah rif’an almarhum proyek dilanjutkan oleh Abdul latif.

Sumber air bawah tanah yang digunakan PAMSIMAS diambil dari wilayah selatan desa yang berbatasan dengan wilayah desa Petung, pengambilan air bawah tanah dilakukan dengan cara pengeboran yang ditampung dan dialirkan kerumah warga dengan menggunakan saluran pipa yang ditanam disepanjang ruas jalan desa wotan.

Penanaman pipa melintas melintang jalan aspal akses penghubung antar desa, sehingga akses jalan desa wotan menuju desa petung terpaksa harus digali secara manual dengan lebar kurang lebih 10 (sepuluh) centimeter dengan kedalaman 30 (tiga puluh) centimeter.

Penggalian jalan aspal penghubung antar desa tersebut mengalami kerusakan jalan lantaran tidak adanya rekontruksi, dan rekontruksinya menggunakan limestone.

 

Unsur kesengajaan

Rusaknya ruas jalan ternyata bukan hanya disebabikan oleh faktor umur aspal tetapi ada faktor yang bisa merusak jalan dengan unsur kesengajaan.

Salah satunya dengan menggali jalur untuk pipa air pada aspal. Titik pembuatan jalur air yang melintang di jalan namun tidak diperbaiki kembali. Salah satunya seperti yang ada di ruas jalan Wotan – Panceng

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terdapat beberapa pasal yang menegaskan bahwa siapa saja yang merusak jalan bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana.

 

Tanpa izin DPUTR Gresik

Atas galian jalan melintas yang mengakibatkan kerusakan jalan yang merupakan aset daerah kabupayen Gresik tersebut, sangat ironis sebab galian jalan tersebut tanpa izin dinas pekerjaan unum dan tata ruang (DPUTR) kabupaten Gresik.

 

 

Dilarang

Ketua LSM ILHAM Nusantara Charif. Anam menegaskan, didalam pasal 28 ayat 1 undang-undang tersebut tertulis jelas setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada fungsi jalan.

Kata Anam, pada pasal 274 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.

“Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkap jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2,” katanya.

 

Harus ada izin

Eddy pancoro,S.T alias nanang selaku kepala seksi menjelaskan, “kalau ada kegiatan galian jalan akses kabupaten harus ada izin dari yang bersangkutan ke DPUTR, nanti ada mekanismenya, mulai dari lebar dan kedalaman galian juga rekontruksi harus ada dalam perijinannya”. (11/10/2021)

 

Hanya dibuka, baru atau tidak faham permasalahan ?

Samsul hidayat selaku camat Panceng dikonfirmasi hanya dibuka saja dan sudah 4 (empat) hari sampai berita ini ditayangkan tidak mau menjawab. (11/10/2021)

H. Sultoni selaku Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan dikonfirmasi hanya dibuka saja dan enggan menjawab sampai dengan 4 (empat) hari sampai berita ini ditayangkan enggan menjawab (11/10/2021)

 

Koordinasi setelah melakukan perusakan

Khusnul muslikun selaku kepala desa wotan menjelaskan, “galian tersebut yang benar untuk PAMSIMAS desa wotan, kami sudah kordinasi dengan pak Sugiono dari PU”. (12/10/2021)

Sugiono pengawas PU wilayah utara menjelaskan, “saya memang diberitahu oleh kepala desa wotan tapi setelah galian tersebut selesai, saya bilang harusnya ada ijin ke PU dulu sebab nanti berkaitan dengan rekontruksi bangunan”.(15/10/2021)

 

Menyesalkan perusakan

Lebih lanjut Charif anam mengatakan, “kami sesalkan kenapa terjadi galian jalan kabupaten akses desa tanpa ijin, ini sama halnya perusakan”.

‘Perusakan jalan yang notabene jalan tersebut adalah wewenang kabupaten sama halnya dengan perusakan aset daerah kabupaten”, lanjutnya.

Perusakan jalan, lanjut Charif, sesuai aturan dapat dipidana dengan hukuman satu tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) serta masih berkewajiban rekontruksi bangunan agar kembali seperti sedia kala.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dkk wajib dipidana, kami akan kawal masalah tersebut sebab perusakan aset daerah adalah pelanggaran terbesar bagi piimpinan desa yang sudah pasti tahu sebab hukumnya”, pungkasnya (15/10/2021).

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Jelang Pergantian Kapolri Mutasi 626 Perwira, 59 jenderal dan 33 Kapolres

Penulis Kontroversi

LIPI Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Riset

Penulis Kontroversi

Afandi: “Yang mengangkat kepala Kemenag itu kan Kanwil Kemenag, bukan ketua umum partai”

Penulis Kontroversi

Leave a Comment