Oleh: Imam S Ahmad B Al-Muhajir Moh Ardi
Editor Munichatus Sa’adah SPsi
Pada daftar login menulis sendiri pojok kanan atas kontroversi
Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia Bebas Masalah
Pemerintah melakukan perubahan terhadap hari libur nasional 2021 yang tersisa.
Perubahan yang dilakukan adalah menggeser tanggal merah atau hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
Selain itu, pemerintah juga menggeser libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
Berikut daftar libur nasional 2021 terbaru setelah mengalami perubahan:
- 1 Januari 2021: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus 2021: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober 2021: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021: Hari Raya Natal
Alasan perubahan
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut, perubahan libur tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Sebab, pergeseran libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas warga.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M”, kata Kamaruddin.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Kendati demikian, ia menyebut perubahan tanggal merah tersebut tidak serta mengubah peringatan Tahun Baru Islam.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M”, jelasnya.
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
There is no ads to display, Please add some