Image default
Berita Utama Uncategorized

Nasib Belum Pasti Teragendakan Pada Presiden Terpilih 2024

Bersadarkan data BPS tanggal 18 September 2022, nilai ekspor komoditas turunan nikel meningkat signifikan sejak pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel di awal tahun 2020. Hal ini terlihat dari nilai ekspor komoditas turunan nikel pada Januari-Agustus 2022 yang mencapai USD 12,35 Miliar atau tumbuh hingga 263 persen jika dibandingkan tahun 2019. Sebelum pemberlakukan larangan ekspor bijih nikel, nilai ekspor hanya mencapai USD 3,40 Miliar

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori
Litbang Indonesia Bebas Masalah

 

Kontroversi.or.id: Presiden Joko Widodo menekankan agar sejarah Indonesia dalam mengekspor bahan mentah jangan sampai terulang kembali. Oleh karenanya, Presiden meminta seluruh pihak untuk berani mempertahankan program hilirisasi yang telah dimulai.

“Sejarah lama itu tidak boleh terulang lagi, jadi jangan ekspor bahan mentah, jadi tolong diingatkan pemimpin ke depan jangan ekspor bahan mentah, cheat slot maxwin rakyat harus berani mengingatkan mengenai itu”, ujar Presiden. (19 Agustus 2023).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, ekspor bahan mentah yang dilakukan oleh Indonesia telah berlangsung sejak zaman VOC Belanda, yakni sudah lebih dari 400 tahun. Presiden menilai hal tersebut tidak memberikan nilai lebih terhadap Indonesia.

“Sudah lebih dari 400 tahun kita ini selalu mengekspor bahan mentah, sejak VOC, kirim bahan mentah, kirim bahan mentah. Ya kita dapat, dapat uang tapi sangat kecil sekali,” tandasnya.

Selain itu, Presiden juga memaparkan kejadian serupa juga terjadi pada tahun 1970 dan 1980, saat komoditas yang dimiliki banyak oleh Indonesia tidak memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.

“Dulu Indonesia ini pernah booming minyak tahun 70-an, tapi kita tidak mendapatkan nilai tambah dari sana. Tahun 80-an saya ingat kita ini pernah booming kayu, hutan banyak yang dibabat tapi kita juga tidak mendapatkan nilai tambah dari sana,” jelasnya.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah terus menggaungkan program hilirisasi untuk memberikan nilai tambah terhadap penghasilan negara. Presiden pun memberikan contoh nyata dalam hal tersebut yakni nilai ekspor yang melompat setelah memberhentikan ekspor nikel mentah.

“Saya berikan contoh saja nikel, ini sering saya sampaikan waktu ekspor bahan mentah ini sebelum 2020, waktu ekspor bahan mentah kita setahun itu hanya dapat kira-kira 2,1 billion USD artinya hanya kurang lebih 32 triliun (rupiah), begitu dihilirisasi—diindustrialisasi menjadi 33,8 billion USD, dari 32 triliun (rupiah) menjadi 510 triliun (rupiah) kurang lebih, lompatannya berapa kali?” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menjelaskan bahwa dari lompatan tersebut tentunya berdampak terhadap negara, baik dari segi penerimaan negara hingga pembukaan lapangan kerja.

“Sebelum hilirisasi kesempatan kerja hingga pembukaan lapangan kerja hanya ada di negara lain, setelah hiliriasi lapangan kerja terbuka di dalam negeri. Karena, negara dari nikel itu sekali lagi dapat PPN—Pajak Pertambahan Nilai, dapat PPH perusahaan, dapat PPH karyawan, dapat royalti, dapat penerimaan negara bukan pajak, dapat bea ekspor”, paparnya.

Oleh sebab itu, Presiden menilai ke depannya ketika ekspor bahan mentah sejumlah komoditas lainnya turut dihentikan, maka dapat mendorong lagi terbukanya lapangan kerja dalam negeri.

“Kalau nanti stop bauksit, stop tembaga, stop timah, stop batu bara, stop minyak kelapa sawit CPO, stop rumput laut—ekspor rumput laut mentah, stop ikan mentah, berapa yang kita bisa buka lapangan kerja di dalam negeri?” katanya.

Namun, Presiden Jokowi pun menyampaikan bahwa untuk mempertahankan hal tersebut, selain dibutuhkan keberanian, juga dibutuhkan kekompakan dan persatuan antar komponen bangsa.

“Tapi sekali lagi semua itu membutuhkan kekompakan, semua itu membutuhkan persatuan, membutuhkan seluruh kekuatan komponen bangsa ini untuk bersama-sama meraih, bersama-sama berusaha,” ucapnya.

 

5 Perusahaan sampai 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di depan Anggota Komisi VII DPR, secara resmi mengumumkan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri pada 10 Juni 2023.

Namun, terdapat 5 perusahaan yang masih bisa melakukan kegiatan ekspor hingga Mei 2024. Alasannya, karena pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang dibangun oleh kelima perusahaan tersebut kemajuannya sudah di atas 51%.

Menteri Arifin menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi dari Verifikator Independent, terdapat 5 badan usaha yang telah memiliki kemajuan pembangunan smelter di atas 51%. Yaitu Pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga.

Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.

Meski mendapatkan relaksasi ekspor, kelima badan usaha tersebut akan mendapatkan denda atas keterlambatan pembangunan smelter tersebut. Adapun denda administratif yang dikenakan berupa 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral mentah tersebut ke luar negeri setiap periode.

“Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan dengan yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu),’ ungkap Menteri Arifin, Rabu (24/5/2023).

Sementara untuk perusahaan bauksit, kata Menteri Arifin, dari 12 smelter yang ditargetkan, baru ada 4 smelter yang sudah beroperasi. Sementara 8 smelter masuh dalam tahap pembangunan.

“Dengan hasil verifkasi dari independent tersebut, pada 7 lokasi masih berupa tanah lapang, walaupun dinyatakan dalam hasil verifkasi dilaporkan kemajuan pembangunan antara kisaran 30-66%,” tandas Menteri Arifin.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pasal 170 A, disebutkan bahwa batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan, yakni 10 Juni 2023.

 

Reaksi Dunia Terhadap Kebijakan

Reaksi dunia khususnya negara-negara yang sudah sejak lama menikmati bahan baku dari tambang-tambang di Indonesia untuk menggerakkan industri mereka?. Jawabnya tentu saja mengagetkan karena banyak yang beranggapan kebijakan penghentian ekspor bahan mentah hanya gertak sambal saja.

Peningkatan nilai tambah untuk produk mineral dilakukan mulai tahun ini merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan dilakukannya pengolahan mineral didalam negeri seperti yang tercantum didalam undang-undang no. 4 tahun 2009.

Dalam pertemuan APEC di Beijing beberapa waktu lalu, kebijakan penerapan Undang-Undang Minerba di Indonesia itu menjadi topik hangat, karena banyak negara didunia kaget Indonesia benar-bener menerapkan larangan ekspor mineral mentah, dipikirnya itu hanya “ngeblak-ngeblak” Indonesia nanti paling-paling juga tidak dijalankan, ternyata kok bener dijalankan.

 

Sudah muncul produk turunan

Direktur Utama PT GNI Wisma Bharuna, mengatakan bahwa saat ini di Indonesia sudah muncul beragam produk turunan dari stainless steel, yang akan digunakan untuk memproduksi panci, sendok, dan sebagainya. Ia berharap dengan adanya hilirisasi, semua produk bisa didapatkan di dalam negeri, akan ada alih teknologi, dan semuanya bisa menyejahterakan rakyat.

“Segala macam itu harus dari sini semua sehingga sudah tidak lagi ke luar negeri, semuanya dipakai untuk kita, barangnya barang kita, kemudian nanti untuk menyejahterakan semuanya. Nanti ada alih teknologinya, metalurginya, anak-anak lebih pintar, semua lapangan pekerjaan ya semua Indonesia kaya, semua ada di sini”, ujar Dirut PT GNI.

Sebelum memberikan keterangan pers, Presiden terlebih dahulu melihat proses pengolahan nikel di pabrik tersebut, termasuk area nickel ore stockpile yaitu tempat penumpukan bahan mentah bijih nikel.

 

Larangan perluasan atau jadi bangsa kuli

Pemerintah bisa melarang ekspor sumber daya alam (SDA) dalam bentuk mentah, seiring berlakunya Undang-Undang Perindustrian yang baru. Pemerintah melarang ekspor mineral mentah sesuai dengan UU Mineral dan Batubara. Ke depan, larangan ekspor bisa diperluas ke komoditas lain di luar mineral.

Jika terus-menerus mengekspor bahan mentah dari salah satu jenis Sumber Daya Alam yang melimpah di tanah air itu ke luar negeri, maka Bangsa Indonesia terancam menjadi bangsa kuli.

Ekspor bahan mentah yang terjadi selama ini menyumbang sengat kecil kepada pendapatan Negara. Selain itu, eksplorasi sektor tersebut juga dapat merusak lingkungan. Oleh sebab itu pihaknya telah mengambil kebijakan untuk melakukan reformasi industri yang menurutnya sedang berlangsung.

Kerusakan alam dan pendapatan yang sangat kecil,serta para enginir kita tidak bekerja. Indonesia harus melakukan reformasi di bidang industri.

Kebijakan reformasi industri yang ia keluarkan tersebut dapat mengurangi ketergantungan pada impor, sebab bahan mentah tersebut diolah secara mandiri melalui industri hilir. Hal itu, lanjutnya akan memberikan kesempatan bagi para ahli Indonesia untuk terlibat dan berinovasi.

 

Digugat WTO

Langkah Indonesia terhadap ekspor bahan mentah nikel direspons dengan gugatan dari Uni Eropa ke organisasi perdagangan dunia (WTO). Dan Indonesia kalah dari gugatan yang dilayangkan Uni Eropa terhadap ekspor nikel.
Namun, pemerintah Indonesia tak gentar melawan jika terjadi gugatan terhadap langkah Indonesia menghentikan ekspor bahan mentah.

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat protes keras dari Uni Eropa dengan mengugat Indonesia melalui World Trade Organization (WTO) pada awal tahun 2021. Pemerintah Indonesia sudah menyiapkan pengacara handal dan berharap memenangkan gugatan atas sejumlah negara terkait penghentian ekspor nikel yang tengah berproses.

Keterlibatan Indonesia dalam WTO dilatarbelakangi pada kepentingan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini, untuk memperkuat posisi runding, Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari Doha Development Agenda (DDA). Indonesia juga senantiasa terlibat aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan perdagangan multilateral.

Upaya Indonesia menghentikan ekspor raw material seperti nikel dan nantinya bauksit tak berarti negara menutup diri. Pemerintah meminta jika ada negara yang ingin memproduksi produk yang bahan mentahnya dari Indonesia, harus dilakukan di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar sumber daya alam yang ada di Indonesia juga memberikan nilai tambah yang lebih bagi negara dan masyarakat di sini. Dimana pada akhirnya, nilai tambah dari pelarangan ekspor bahan mentah akan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia.

Analoginya dengan Indonesia melakukan hilirisasi nikel menjadi ev baterai nilai tambah bisa menjadi 67 kali. Kemudian bauksit menjadi panel surya miliki nilai tambah 194 kali. Tembaga menjadi elektromotor memiliki nilai tambah hingga 77 kali dibandingkan hanya diekspor sebagai bahan mentah.

Selanjutnya, hilirisasi timah menjadi komponen elektro PBC dapat ciptakan nilai tambah hingga 69 kali. Gas alam yang dijadikan pupuk bisa meningkatkan nilai tambah 4 kali dibandingkan hanya ekspor raw material.

Diketahui setelah melakukan penghentian ekspor bahan mentah nikel di 2020, nilai ekspornya pada 2022 melompat menjadi Rp 450 triliun dari sebelumnya hanya Rp 17 triliun.

Dari peningkatan tersebut negara mendapatkan berlipat-lipat penerimaan dari pajak perusahaan, pajak karyawan, royalti, penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan bea ekspor. Kemudian lapangan kerja akan bertambah dengan adanya hilirisasi industrinya di sini.

Dari pelarangan ekspor bahan mentah negara mendapatkan penerimaan bertambah yang akan ditransfer lagi ke daerah, untuk dana desa hingga bantuan sosial. Jadi adanya penghentian ekspor raw material negara dan masyarakat diklaim akan mendapatkan nilai tambah yang lebih.

 

Efek penghentian ekspor

Indonesia rencananya terus akan menyetop ekspor bahan mentah lainnya sekaligus melakukan hilirirasi industri yang akan meningkatkan nilai tambah dari suatu komoditas dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di dalam negeri.

Nikel

Indonesia sudah melarang ekspor bahan mentah nikel sejak tiga tahun ke belakang. Berdasarkan catatan Jokowi, disebutkan hilirisasi nikel berhasil menambah nilai dari yang sebelumnya berkisar US$ 1,1 miliar atau Rp 20 triliun menjadi US$ 20,8 miliar atau Rp 300 triliun pada 2021. Kenaikan nilai tambah itu mencapai hampir 18 kali lipat.

Bauksit

Pada Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri, Jokowi memperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi kurang lebih Rp 62 triliun.

Tembaga

Setelah bijih bauksit yang akan dilarang pada Juni 2023, Jokowi mengatakan juga akan melarang ekspor tembaga. Hal itu dilakukan agar Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah ekonomi dari tembaga setelah melalui hilirisasi.

Indonesia masuk dalam kategori tujuh negara yang memiliki cadangan tembaga terbesar di dunia. Potensi yang sangat besar tersebut harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan nilai tambah yang setinggi-tingginya bagi ekonomi nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor tembaga di Indonesia tercatat mencapai US$ 2,57 miliar pada Januari-November 2022. Jumlahnya lebih rendah dibandingkan pada 2021 yang senilai US$ 3,05 miliar. Sementara, volume ekspor tembaga mencapai 305.327,9 ton dalam 10 bulan tahun sebelumnya.

Timah

Bahan mentah ini juga akan dilarang dieskpor oleh Jokowi. Dalam beberapa tahun belakangan, setidaknya 98 persen produksi timah Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor. Ini pun membuat Indonesia berstatus sebagai eksportir timah terbesar di dunia.

Padahal Indonesia merupakan penghasil timah terbesar kedua di dunia setelah Cina. Adapun Cina telah melakukan hilirisasi timah sebesar 70 persen. Sementara Indonesia baru mencapai 5 persen.

 

Kebijakan Nasional Vs Unfairness Treatment Hukum Investasi Internasional

Diketahui bahwa uni Eropa menggugat Indonesia ke WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang mulai berlaku 1 Januari 2020.

Permintaan konsultasi delegasi Uni Eropa kepada delegasi Indonesia, disampaikan kepada Dispute Settlement Body (DSU) sesuai dengan Pasal 4.4 DSU.

Uni Eropa mengklaim bahwa larangan ekspor Indonesia, persyaratan pemrosesan dan pemasaran dalam negeri, serta persyaratan perizinan ekspor yang berlaku untuk bahan mentah, termasuk nikel, bijih besi, kromium, batu bara, limbah logam, skrap, kokas, tidak sesuai dengan Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.

Penanganan sengketa perdagangan internasional mempunyai hukum acara tersendiri. Penyelesaian sengketa perdagangan internasional di WTO memiliki kekhususan yaitu adanya keterlibatan negara dalam perkara terkait sebagai pihak yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan perdagangan internasional atau perdagangan lintas negara. Oleh karena itu, tentu menjadi penting bagi para pengacara Negara untuk memahami penanganan sengketa perdagangan internasional.

Penyelesaian sengketa WTO telah disepakati negara-negara anggotanya menggunakan prinsip sistem multilateral daripada melakukan aksi sepihak. Ini berarti negara-negara tersebut harus mematuhi prosedur yang telah disepakati dan menghormati putusan yang diambil. Penyelesaian sengketa menjadi tanggung jawab Badan Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Body/DSB). DSB adalah satu-satunya badan yang memiliki otoritas membentuk panel yang terdiri dari para ahli yang bertugas menelaah kasus. DSB dapat juga menerima atau menolak keputusan panel atau keputusan tingkat banding. DSB tersebut memonitor pelaksanaan putusan-putusan dan rekomendasi serta memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mengesahkan retaliasi jika suatu negara tidak mematuhi suatu putusan.

Uni Eropa juga mengklaim skema pembebasan bea masuk merupakan subsidi yang bergantung pada penggunaan barang-barang domestik atas impor yang dilarang berdasarkan Pasal 3.1 b) Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Penyeimbang/Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM).

Di antara negara-negara produsen utama, Rusia, Kanada dan Australia memiliki rantai nilai nikel yang relatif terintegrasi, menghasilkan proporsi bijih dan logam yang sebanding (rata-rata 11-15 persen).

Sedangkan Indonesia adalah produsen bijih tunggal (ore) terbesar sejak dekade 2004 mewakili 19 persen dari total dunia. Namun di sisi lain menghasilkan bagian logam nikel yang jauh lebih kecil, yaitu lima persen.

Sebagai penerima ekspor nikel dari Indonesia, atas larangan ekspor ini, Uni Eropa mengklaim beberapa ketentuan tidak konsisten dan bertentangan dengan prinsip keadilan.

Bagi pihak yang bersengketa dapat mengajukan banding atas putusan panel. Kadang-kadang kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding. Namun banding harus didasarkan pada suatu aturan tertentu, seperti interpretasi legal atas suatu ketentuan/pasal dalam suatu persetujuan WTO. Banding tidak dilakukan untuk menguji kembali bukti-bukti yang ada atau bukti-bukti yang muncul, melainkan untuk meneliti argumentasi yang dikemukakan oleh panel sebelumnya. Tiap upaya banding diteliti oleh tiga dari tujuh anggota tetap Badan Banding (Appelate Body/AB) yang ditetapkan oleh DSB dan berasal dari anggota WTO yang mewakili kalangan luas. Anggota AB memiliki masa kerja 4 (empat) tahun. Mereka harus berasal dari individu-individu yang memiliki reputasi dalam bidang hukum dan perdagangan internasional, dan lepas dari kepentingan negara manapun. Keputusan pada tingkat banding dapat menunda, mengubah, ataupun memutarbalikkan temuan-temuan dan putusan hukum dari panel. Biasanya banding membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari batas maksimumnya 90 hari. DSB harus menerima ataupun menolak laporan banding tersebut dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dimana penolakan hanya dimungkinkan melalui konsensus.

Dalam hal gugatan WTO suatu negara dikabulkan, maka negara yang kalah wajib merevisi aturannya dan melakukan perhitungan kembali besarnya pengenaan bea masuk/pajak kepada negara yang dirugikan.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah. Hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba) adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba. Hilirisasi akan menjadi andalan kedepan untuk berkontribusi pada penerimaan negara, selain dari pajak dan dari batubara.

Pemerintah terus berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan hilirisasi industri sektor pertambangan dengan menghentikan ekspor bahan mentah atau raw material produk-produk pertambangan secara bertahap. Setelah nikel, Pemerintah juga akan segera menghentikan ekspor bahan mentah untuk bauksit. Dengan menyetop ekspor bahan mentah nikel menghasilkan nilai tambah yang sangat besar dan bisa dirasakan oleh rakyat. Pembukaan industri baru pengelolaan bijih nikel akan menyediakan lapangan pekerjaan yang sangat luas bagi puluhan ribu bahkan jutaan tenaga kerja yang dapat direkrut. Keuntungan lainnya, pendapatan bagi negara berupa pajak. Diharapkan dengan adanya hilirisasi industri, semua produk turunan nikel seperti baja, panci, sendok dan lainnya dapat diproduksi. Adanya alih teknologi dan tumbuhnya usaha kecil menengah di sekitarnya, berdampak pada kesejahteraan rakyat meningkat.

Satu sisi lainnya, keikutsertaan Indonesia dalam suatu Organisasi Internasional sebagai wadah bagi negara-negara untuk mendiskusikan suatu masalah perdagangan internasional tidak selamanya menguntungkan. Pada kenyataannya, perdagangan dunia yang meningkat tidak berarti meningkatnya kesejahteraan dan pembangunan negara-negara berkembang dan miskin.

Bahkan, kini mulai terasa kesejahteraan negara-negara berkembang kian merosot dan proses pembangunan kian terhambat akibat aturan-aturan syarat dan sanksi yang dibuat Organisasi Internasional. Produk-produk masih sulit menembus pasar negara-negara maju. Di negara maju pun masih mempraktikkan hambatan non tarif yang sangat tinggi, seperti penetapan standardisasi produk barang dan jasa, serta penetapan standar yang tinggi di perbatasan berdasarkan aspek kesehatan, kebersihan dan keamanan.

Hal ini mengingatkan pentingnya belajar dari kasus-kasus sengketa WTO terdahulu, yang melibatkan pemerintah Indonesia, misalnya kasus Program Mobil Nasional pada tahun 1996. Dalam kasus tersebut, Indonesia dinyatakan kalah dan melaksanakan putusan Majelis penyelesaian sengketa WTO dengan menetapkan Keppres 20/1998 tentang Pencabutan Keppres 42/1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.

 

Kebijakan ekspor lainnya

Pemerintah bakal melarang ekspor 21 komoditas produk sumber daya alam (SDA) Indonesia dalam bentuk bahan mentah secara bertahap hingga 2040 mendatang. Hal ini dilakukan agar memberikan nilai tambah pada sejumlah komoditas tersebut.

Adapun komoditasnya yakni batu bara, nikel, timah, bauksit, tembaga, emas perak, besi baja, minyak bumi, aspal buton, sawit, gas bumi, kelapa, karet, biofuel, getah pinus, kayu log, perikanan, udang, rajungan, rumput laut, dan garam.

Pengaturan dan larangan ekspor mineral mentah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 102.

Isinya menyebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Tambahan Khusus wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara di melaksanakan penambangan, pengolahan, dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batubara.

Dalam Pasal 103 ayat 1, langkah-langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program tersebut mensyaratkan adanya pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan (smelter) di dalam negeri.

Pasal 170 juga mewajibkan perusahaan Kontrak Karya untuk melaksanakan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah mengeluarkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, wajib memurnikan hasil tambang dalam negeri.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan dalam bentuk pengolahan dalam waktu tiga tahun sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014.

Beberapa larangan dasar didasarkan pada banyak faktor. Salah satunya dengan hasil analisis dampak kebijakan pemerintah.

Dalam laporan “Analisis Kebijakan Larangan Ekspor Bahan Baku Pertambangan dan Mineral” yang diterbitkan Kementerian Perdagangan disebutkan, sumber daya nikel Indonesia pada 2011 sebesar 2.633 juta ton bijih dengan potensi cadangan mencapai 577 juta ton bijih.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2013 merupakan puncak tertinggi ekspor nikel Indonesia yang mencapai 64.802.857 ton atau 1.685.247 dollar AS dengan tujuan enam negara utama yang menjadi tujuan ekspor nikel Indonesia, yakni Jepang, China, Australia, Swiss, Yunani, dan Ukraina.

Untuk menunjukkan kedaulatan rakyat Indonesia dalam mengelola sumber daya alamnya, Pemerintah Indonesia sekali lagi dengan tegas melarang ekspor melalui penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Unfairness Treatment dalam Hukum Investasi Internasional

Uni Eropa percaya bahwa berbagai tindakan yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan kewajiban Indonesia berdasarkan perjanjian yang tercakup khususnya pada:

  • Pasal XI:1 GATT 1994, karena dengan melarang ekspor bijih nikel, dengan mewajibkan bijih nikel, bijih besi dan kromium serta batubara dan produk batubara menjalani kegiatan pengolahan tertentu sebelum diekspor, dengan mewajibkan jumlah tertentu nikel dan batubara yang dijual di dalam negeri sebelum diekspor dan dengan memberlakukan persyaratan perizinan ekspor tertentu pada bijih nikel, limbah dan skrap logam serta batubara dan kokas, Indonesia memberlakukan tindakan yang membatasi ekspor bahan mentah yang relevan untuk produksi baja tahan karat;
  • Pasal 3.1 b) ASCM, karena skema pembebasan bea masuk khusus yang diperkenalkan oleh Indonesia dalam rangka mendorong pengembangan industri dan investasi dan/atau peningkatan pembangunan ekonomi di wilayah tertentu negara (“Kawasan Pengembangan Industri ” atau “WPI”), memberikan periode pembebasan bea tambahan (diperpanjang) yang bergantung pada penggunaan mesin, instalasi, peralatan atau perkakas yang diproduksi secara lokal; di mana dukungan tambahan tersebut merupakan pemberian subsidi dalam arti Pasal 1.1 ASCM dan membuat subsidi itu bergantung pada penggunaan barang-barang domestik atas barang-barang impor, melanggar Pasal 3.1 b) ASCM; dan Pasal X:1 GATT 1994, karena Indonesia tidak segera mengumumkan semua tindakan penerapan umum yang berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan ekspor dan penerbitan izin ekspor, sehingga memungkinkan pemerintah dan pedagang menjadi berkenalan dengan mereka.

Berbagai tindakan yang berkaitan dengan bahan baku yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat yang diidentifikasi dalam permintaan ini tampaknya meniadakan atau mengurangi manfaat yang diperoleh Uni Eropa secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian yang tercakup.

 

Tindakan selanjutnya

Permintaan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia terkait Pasal XI:1 GATT 1994 dan Pasal 3.1 b) ASCM berkenaan dengan berbagai tindakan mengenai bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat, serta skema pembebasan bea masuk sektoral dengan syarat penggunaan barang dalam negeri atas barang impor.

Di sisi lain, Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis, penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.

Apabila dibandingkan dengan beberapa yurisprudensi dari kasus lain, terdapat perbedaan dalam putusan majelis.

Dalam kasus China – Tindakan Terkait Ekspor Berbagai Bahan Baku keluhan oleh EU – Meksiko – Amerika Serikat, Panel Report menemukan China melanggar berbagai ketentuan WTO.

Pada tanggal 30 Januari 2012 Appellate Body mengedarkan laporan yang mengkonfirmasi semua temuan utama Panel, yaitu pembatasan ekspor China (tugas dan kuota) melanggar komitmen WTO-nya dan bahwa China tidak dapat membenarkannya.

Tidak satu pun dari modifikasi yang dilakukan oleh Appellate Body atas temuan Panel telah mengubah kesimpulan Panel bahwa pembatasan ekspor China melanggar aturan WTO dan komitmen China, dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum WTO.

Dalam kasus Komunitas Eropa — Tindakan Melarang Impor dan Pemasaran Produk Segel, pengaduan oleh Norwegia terhadap Uni Eropa, Panel dan Badan Banding menerima bahwa larangan tersebut mengejar tujuan yang sah (keprihatinan moral publik tentang kesejahteraan segel) dan tidak lebih membatasi perdagangan daripada diperlukan.

Dari beberapa kasus di atas, ada beberapa kemungkinan keputusan panel. Intinya bagaimana argumentasi masing-masing pihak untuk meyakinkan panel, terutama dalam hal kebijakan pelarangan ekspor atau impor produk, tujuan atau prinsip dasar yang dimiliki harus jelas, kuat dan mendasar.

Apakah kebijakan nasional benar-benar berorientasi publik, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Permasalahan kasus klaim Uni Eropa kepada World Trade Organization (WTO) terhadap pembatasan ekspor nikel dan bahan baku lainnya yang dilakukan Indonesia, adalah mengenai pembatasan secara tidak adil membatasi akses produsen UE terhadap bijih nikel khususnya, serta untuk memo, batu bara dan kokas, bijih besi dan kromium.

Indonesia meyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif, karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan.

Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang sama kuatnya, namun untuk argumentasi Indonesia – dengan melihat contoh kasus pada bagian analisis, dapat ditekankan pada kepentingan nasional dan prinsip dasar kedaulatan negara.

 

Tak akan berhenti

Indonesia tak akan berhenti melarang ekspor bahan mentah ke negara lain dan sepertinya akan konsisten menggalakkan industrialisasi dalam negeri.

Penyetopan ekspor bahan mentah dan membangun industri sendiri di dalam negeri akan menjadi lompatan besar peradaban Indonesia. Meski kalah dalam gugatan di WTO, Indonesia tak akan mundur.

Di lain pihak, banyak yang meyakini akan terus kita banding. Dan kalau banding kalah, sepertinya enggak tau ada upaya apa lagi yang bisa dilakukan tapi itulah sebuah perdagangan yang kadang-kadang menekan sebuah negara kaya potensi sumber daya alam untuk ikut aturan main yang dibuat negara-negara besar.

 

Tekad Menjadi Global Key Player

Di akhir tahun 2023, fundamental perekonomian nasional Indonesia terus mengalami penguatan dengan capaian PDB kuartal II-2023 berada pada angka 5,17%. Pertumbuhan yang ekspansif tersebut, salah satunya ditopang oleh sektor industri pengolahan yang mampu tumbuh sebesar 4,88% (yoy) dengan kontribusi mencapai 18,25% terhadap PDB.

Di samping berbagai capaian tersebut, Indonesia juga memiliki potensi sumber daya alam tinggi yang dapat dioptimalisasi untuk menjadi Global Key Player industri hilirisasi berbasis komoditas. Tercatat, realisasi PNBP SDA nonmigas tahun 2022 sendiri mencapai Rp120,1 triliun atau tumbuh 127,2% dari penerimaan tahun 2021.

Seperti diketahui, Pemerintah sedang mendorong pemanfaatan teknologi untuk hilirisasi komoditas berbasis mineral dan logam seperti bauksit, timah, tembaga dan nikel. Proyeksi nilai investasi dalam peta jalan hilirisasi Indonesia mencapai USD545.3 miliar.

Salah satu kebijakan yang telah ditempuh Pemerintah terkait hilirisasi yakni larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020. Kebijakan tersebut telah mampu meningkatkan ekspor komoditas hilirisasi nikel hingga mencapai USD14,53 miliar pada tahun 2022. Dengan capaian tersebut, total neraca perdagangan produk hulu, antara, dan hilir komoditas nikel tahun 2022 juga mengalami surplus mencapai USD13,76 miliar.

Dengan kata lain berhasil menumbuhkan ekosistem industri stainless steel dengan peningkatan potensi nilai tambah dari bijih nikel menjadi feronikel dan billet stainless steel menjadi 14 hingga 19 kali lebih tinggi.

Hasil hilirisasi nikel tersebut juga menjadi raw material dalam produksi baterai Electric Vehicle (EV) dengan nilai tambah dalam negeri mencapai 470 hingga 780 kali. Hingga saat ini, terdapat beberapa investasi seperti konsorsium Indonesia Battery Company bersama Hyundai dan LG dengan total investasi sekitar USD9.8 miliar yang mencakup produksi baterai listrik dari hulu hingga hilir.

Kondisi surplus tersebut tidak hanya menyasar komoditas nikel saja melainkan juga sejumlah komoditas lainnya. Pada tahun 2022, neraca perdagangan komoditas bauksit mengalami surplus mencapai USD 622 juta dan komoditas alumina juga memiliki surplus hingga USD 600 juta.

 

Terdepan dalam perdagangan dunia

Jika langkah penghentian ekspor raw material berlangsung terus maka Indonesia akan berpeluang untuk menjaga rantai pasok critical minerals dan tadi saya sampaikan di forum G20, EU, maupun Indo-Pasific Economic Forum dan Indonesia memastikan akan menjadi salah satu yang terdepan di perdagangan dunia.

Critical minerals sangat dibutuhkan dan menjadi kunci transisi menuju energi hijau atau energi baru terbarukan, oleh karena itu Indonesia telah menetapkan beberapa komoditas yang tergolong dalam critical minerals.

Optimalisasi terkait berbagai upaya hilirisasi tersebut perlu untuk terus dilakukan salah satunya melalui penguasaan teknologi, kepemilikan capital atau permodalan, hingga kemampuan pembiayaan pengembangan industri. Optimalisasi tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan Environmental, Social and Governance (ESG).

Salah satu upaya optimalisasi yang telah dilakukan Pemerintah yakni mendorong pembangunan smelter guna mengolah mineral mentah dengan memberikan berbagai insentif seperti tax holiday, tax allowance, impor barang modal serta dukungan infrastruktur dan fasilitas kemudahan lainnya.

 

Lolos resesi global 2023

Ada 4 alasan Indonesia bisa selamat dari resesi global, yaitu Indonesia konsisten melakukan hilirisasi berbagai produk yang berasal dari sumber daya alam disertai dengan perkembangan industrialisasi. Indonesia juga telah menjadi lumbung pangan dunia.

Kemudian Indonesia memiliki tenaga kerja muda inovatif yang akan membantu industri kreatif yang terus berkembang dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Terakhir, ada sekitar 320 startup dengan tingkat pengembalian investasi yang baik. Ini menyiratkan bahwa Indonesia adalah ladang subur bagi pertumbuhan startup.

Walaupun Indonesia memiliki kapasitas untuk meredakan ancaman resesi global yang akan datang, beberapa antisipasi masih perlu dipersiapkan untuk mengatasi dampak langsung dari resesi.

 

Raksasa Ekonomi Asia

The Economist meramalkan potensi Indonesia menjadi raksasa ekonomi Asia, terutama dengan pesatnya pertumbuhan dan pengembangan industri kendaraan listrik.

Ramalan tersebut disambut Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada 2024. Level pertumbuhan tersebut mencerminkan optimisme Indonesia di tengah masih besarnya badai guncangan global.

Indonesia memang akan dihadapkan pada tantangan global, mulai dari suku bunga tinggi, inflasi dan perang Rusia-Ukraina. Tantangan tersebut memang bisa menggoyang ekonomi nasional.

Untuk mendukung pertumbuhan, pemerintah melalui APBN 2024 siap membelanjakan belanja sebesar Rp3.325,11 triliun. Belanja tersebut naik 8,6% dibandingkan pada tahun ini.

Di satu sisi, Pemerintah melihat kondisi ekonomi global masih diliputi ketidakpastian pada tahun mendatang. Melemahnya ekonomi China, masih tingginya suku bunga, ketegangan geopolitik, perubahan iklim, lonjakan harga minyak, serta perlambatan perdagangan global bisa menekan pertumbuhan ekonomi domestik.

Tekanan inflasi yang tinggi telah mendorong pengetatan kebijakan moneter di banyak negara, terutama di negara maju yang berakibat pada ketatnya likuiditas dan meningkatnya volatilitas di sektor keuangan global.

Harga minyak juga masih rawan melonjak karena keputusan negara eksportir minyak (OPEC). Harga minyak bahkan melaju kencang pada September 2023 dan mendekati US$ 100 per barel.

Bila harga minyak melonjak maka inflasi di tingkat global dan nasional bisa terus meningkat sehingga suku bunga sulit turun.

Tantangan yang masih besar itulah yang digarisbawahi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang APBN 2024, di Jakarta. (Kamis (21/9/2023).

Sri Mulyani menegaskan dengan tantangan yang besar maka APBN 2024 diharapkan menjadi instrumen utama dan diandalkan dalam mengelola berbagai potensi gejolak.

 

Ekonomi RI Masih Solid

Ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh solid di kisaran 5% di tengah kencangnya guncangan guncangan eksternal. Konsumsi masyarakat dan investasi yang kuat menjadi modal besar bagi Indonesia untuk mendongkrak pertumbuhan.

Kencangnya konsumsi ini bahkan membuat Asian Development Bank (ADB) merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini.

ADB dalam laporannya Asian Development Outlook (ADO) September 2023 memperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh 5% pada 2023 dan tahun 2024 mendatang. Outlook September ini merevisi laporan pada April sebelumnya yang meramal ekonomi Indonesia tumbuh lebih rendah yakni tumbuh 4,8% pada 2023.

Masih solidnya ekonomi RI juga ditopang oleh membaiknya aktivitas manufaktur yang tercermin melalui Purchasing Managers’ Index (PMI).

PMI manufaktur Indonesia ada di angka 53,39 pada Agustus 2023. Indeks menjadi yang tertinggi sejak Oktober 2021 atau 22 bulan terakhir atau hampir dua tahun.
Data hari ini juga menunjukkan PMI manufaktur Indonesia sudah berada dalam fase ekspansif selama 25 bulan terakhir.

Neraca dagang juga masih mencatatkan surplus pada Agustus 2023 sebesar US$ 3,12 miliar. Dengan demikian, Indonesia sudah membukukan surplus selama 40 bulan beruntun.

 

Tetap Melaju di Tengah Badai

Sejumlah komunike telah dihasilkan dari pertemuan pemimpin negara di kawasan Asia Tenggara itu. Semuanya bertujuan membawa kawasan ASEAN sebagai episentrum pertumbuhan, sesuai dengan esensi yang dibangun melalui Keketuaan ASEAN Indonesia.

Untuk mencapai tujuan bersama, negara-negara di kawasan memiliki modal menggapai pertumbuhan ekonomi dan episentrum pertumbuhan.

Berdasarkan proyeksi Dana Moneter Internasional (IMF) dalam IMF World Economic Outlook 2023, total produk domestik bruto (PDB) negara ASEAN pada tahun ini diperkirakan mencapai USD3,94 triliun. Angka itu memberi andil hampir empat persen dari estimasi total PDB dunia tahun ini.

ASEAN merupakan regional dengan perekonomian terbesar ketiga di Asia. ASEAN juga merupakan kekuatan ekonomi terbesar kelima di dunia setelah AS, Tiongkok, Jepang, dan Jerman.

Data IMF memperkirakan, Indonesia masih menjadi negara dengan PDB terbesar di kawasan ASEAN. IMF memproyeksikan, nilai PDB Indonesia pada tahun ini mencapai USD1,39 triliun. Angka tersebut lebih dari dua kali lipat nilai PDB Thailand, yang merupakan negara ASEAN dengan PDB terbesar kedua.

Ditambah kawasan Indo-Pasifik sebagai teater perdamaian dan inklusivitas, serta fondasi kunci yang akan mengantar ASEAN ke masa depan lebih baik untuk rakyat dan dunia. Inilah esensi yang dibangun Keketuaan Indonesia menjadikan ASEAN Matters: Epicentrum of Growth.

 

Indeks Manufaktur Naik

Di tengah-tengah kesuksesan naiknya perekonomian Indonesia mendapatkan kabar baik dan memotivasi ekonomi negara ini terus melaju di tengah perekonomian dunia yang dilanda ketidakpastian.

Di tengah situasi ini, pelaku industri manufaktur nasional mendapatkan kabar baik dari S&P Global, yakni lembaga dunia itu mencatat Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia di level 53,9 pada Agustus 2023, naik 0,6 poin dari bulan sebelumnya yang berada di angka 53,3.

Ada banyak peningkatan yang terlihat di sektor manufaktur Indonesia selama periode Agustus. Sebagai pendorong kenaikan PMI Manufaktur Indonesia disebabkan adanya permintaan yang meningkat itu, termasuk permintaan dari luar negeri.

Pendongkrak kenaikan indeks Indonesia yang mencatat laju ekspansi pada Agustus 2023 tersebut merupakan yang paling cepat dalam kurun waktu hampir setahun, didorong oleh pertumbuhan permintaan baru yang lebih cepat dan peningkatan kapasitas.

Menurut S&P Global, kondisi permintaan utama yang lebih baik menyebabkan peningkatan tajam pada arus permintaan baru pada pertengahan menuju triwulan ketiga, dengan laju pertumbuhan mengalami percepatan hingga mencapai posisi tertinggi sejak Oktober 2021.

“Data PMI S&P Global terbaru memperlihatkan bahwa ada banyak peningkatan yang tercatat di sektor manufaktur Indonesia pada Agustus. Permintaan meningkat, termasuk permintaan luar negeri, merupakan kekuatan utama yang mendorong percepatan ekspansi produksi”, ujar Economics Associate Director S&P Global PMI Market Intelligence Jingyi Pan melalui siaran pers, Jumat (1/9/2023).

Dalam rilis PMI tersebut, negara-negara di kawasan ASEAN lainnya bila dilihat secara peringkat PMI per Agustus 2023, Indonesia menduduki peringkat pertama di level ekspansi, yakni 53,9 disusul Singapura (53,6), Myanmar (53), dan Vietnam (50,3)dan negara yang yang mengalami kontraksi adalah Filipina (49,7), Thailand (48,9), dan Malaysia di level 47,8.

Di sisi lain, PMI Manufaktur sejumlah negara di belahan dunia lainnya, seperti Jerman (39,1), Inggris (42,5), Belanda (45,9), Amerika Serikat (47,0), Korea Selatan (48,9), dan Jepang (49,6), juga tergambarkan sedang tidak baik-baik saja. Hanya Tiongkok yang masih menunjukkan kinerja ekspansi, yakni di level 51,0.

Gambaran dari S&P Global itu telah mendongkrak rasa percaya diri pelaku industri manufaktur di tanah air. Mereka pun melakukan perluasan usahanya karena didukung permintaan pasar yang meningkat dan kebijakan pemerintah yang probisnis.

Apalagi, Bank Indonesia telah mengeluarkan pernyataan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 diperkirakan tetap kuat pada batas atas kisaran 4,5 persen–5,3 persen.

Menanggapi tren tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa laju ekspansi PMI Manufaktur ini masih didorong oleh pertumbuhan dari permintaan baru, terutama permintaan luar negeri atau global yang turut memacu percepatan produksi.

“Hal ini juga berdampak pada penambahan serapan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. (Jumat,1/9/2023).

PMI Manufaktur Indonesia pada Agustus 2023 menggenapkan selama 24 bulan berturut atau sepanjang dua tahun terakhir ini berada di atas 50 poin, menandakan bahwa sektor manufaktur Indonesia masih bertahan dalam kondisi ekspansif. Laju ekspansi PMI Manufaktur Agustus 2023 juga merupakan yang paling cepat dalam kurun waktu hampir setahun.

Menperin menjelaskan, geliat industri manufaktur di Indonesia juga terlihat dari capaian positif Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2023 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian, dengan mencapai level 53,22 atau dalam fase ekspansi.

Bahkan, pertumbuhan impresif dari industri manufaktur nasional tampak pula dari hasil Prompt Manufacturing Index (PMI) Bank Indonesia pada triwulan II-2023 yang menunjukkan ekspansi sebesar 52,39 persen, lebih tinggi dibanding triwulan sebelumnya 50,75 persen.

Baik hasil survei PMI manufaktur maupun IKI sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,17 persen pada triwulan II-2023, dengan sektor industri berkontribusi sebesar 16,30 persen terhadap PDB di periode tersebut.

Dari negara berkembang menuju negara investasi berkembang

Muara akhir dari hilirisasi industri Indonesia adalah negara yang memiliki potensi ekonomi yang tinggi.

Potensi yang mulai diperhatikan dunia internasional yaitu

  1. Indonesia ekonomi terbesar di Asia Tenggara
  2. Indonesia memiliki sejumlah karakteristik yang menempatkan negara dalam posisi yang bagus untuk mengalami perkembangan ekonomi yang pesat.
  3. Dalam beberapa tahun terakhir ada dukungan kuat dari pemerintah pusat untuk mengekang ketergantungan Indonesia pada ekspor komoditas (mentah), sekaligus meningkatkan peran industri manufaktur dalam perekonomian.

Pembangunan infrastruktur juga merupakan tujuan utama pemerintah, dan yang perlu menyebabkan efek multiplier dalam perekonomian.

Sebelumnya, Indonesia sering disebutkan sebagai kandidat yang tepat untuk dimasukkan ke dalam kelompok negara BRIC (Brazil, Rusia, India dan China).

Kelompok lain yang sering disebutkan sebelumnya yang tergabung dalam akronim CIVETS (yaitu Colombia, Indonesia, Vietnam, Mesir, Turki dan Afrika Selatan) juga mendapat perhatian karena anggotanya memiliki sistem keuangan yang cukup canggih dan populasi yang tumbuh cepat.

Contoh lain yang menggambarkan pengakuan internasional akan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat adalah kenaikan peringkat dari lembaga pemeringkat kredit internasional seperti Fitch Ratings, Moody’s dan Standard & Poor’s.

Pertumbuhan ekonomi yang tangguh, utang pemerintah yang rendah dan manajemen fiskal yang bijaksana dijadikan alasan untuk kenaikan penilaian tersebut.

Hal itu juga merupakan kunci dalam masuknya arus modal keuangan yang berupa dana asing ke Indonesia: baik aliran portofolio maupun investasi asing langsung (foreign direct investment, FDI) yang meningkat secara signifikan. Arus masuk FDI ini, yang sebelumnya relatif lemah selama satu dasawarsa setelah Krisis Keuangan Asia, menunjukkan peningkatan tajam setelah krisis keuangan global pada 2008-2009 (namun derasnya FDI melemah kembali setelah tahun 2014 waktu Indonesia mengalami perlambatan ekonomi yang berkepanjangan.

Meski pemerintah Indonesia ingin mengurangi ketergantungan tradisional pada ekspor komoditas mentah dan meningkatkan peran industri manufaktur (misalnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), itu adalah jalan yang sulit terutama karena sektor swasta masih tetap ragu-ragu untuk berinvestasi. Tetapi transformasi ini penting karena penurunan harga komoditas setelah tahun 2011 (yang sebagian besar disebabkan melemahnya pertumbuhan ekonomi Cina) telah berdampak drastis pada Indonesia. Kinerja ekspor Indonesia melemah signifikan, menyiratkan penerimaan devisa yang lebih sedikit dan daya beli masyarakat jadi berkurang, sehingga menyebabkan perlambatan ekonomi.

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo (yang dilantik sebagai presiden Indonesia yang ketujuh pada bulan Oktober 2014) telah menerapkan beberapa reformasi struktural yang bertujuan pertumbuhan ekonomi jangka panjang tetapi menyebabkan rasa sakit jangka pendek. Misalnya, sebagian besar subsidi bahan bakar minyak (BBM) telah berhasil diberhentikan, prestasi yang luar biasa (karena sebelumnya pemotongan subsidi BBM itu selalu menyebabkan kemarahan besar dalam masyarakat) dibantu oleh harga minyak mentah rendah dunia. Selain itu, pemerintah menempatkan prioritas tinggi pada pembangunan infrastruktur (dibuktikan dengan anggaran infrastruktur pemerintah yang meningkat tajam) dan investasi (dibuktikan dengan program-program deregulasi yang dirilis dan insentif fiskal yang ditawarkan kepada para investor).

Indonesia adalah ekonomi pasar di mana perusahaan milik negara (BUMN) dan kelompok usaha swasta besar (konglomerat) memainkan peran penting. Ada ratusan kelompok swasta yang terdiversifikasi yang berbisnis di Indonesia (namun mereka merupakan sebagian kecil dari jumlah total perusahaan yang aktif di Indonesia). Bersama dengan para BUMN mereka mendominasi perekonomian domestik. Ini juga berarti bahwa kekayaan terkonsentrasi di bagian atas masyarakat (dan biasanya ada kaitan erat antara elit korporat dan elite politik di negara ini).

Usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia, yang bersama-sama berkontribusi 99 persen dari jumlah total perusahaan yang aktif di Indonesia, tidak kalah pentingnya. Mereka menyumbang sekitar 60 persen dari PDB Indonesia dan menciptakan lapangan kerja untuk hampir 108 juta orang Indonesia. Ini berarti bahwa usaha mikro, kecil dan menengah merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Ada tanda-tanda bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mempercepat lagi setelah perlambatan ekonomi di tahun 2011-2015. Dengan demikian kita mungkin berada pada awal sebuah masa yang dicirikhaskan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, juga harus digarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara yang kompleks dan berisi risiko tertentu untuk investasi. Lagipula, dinamika dan konteks negara ini ikut membawa risiko. Untuk menyadari risiko yang terlibat kami menyarankan Anda untuk membaca bagian Risiko Investasi di Indonesia dan melacak perkembangan ekonomi, politik dan sosial terbaru di Indonesia melalui bagian Berita, bagian Bisnis dan bagian Keuangan.

Riset Standard Chartered memprediksi Indonesia adalah kandidat raksasa ekonomi dunia pada 2030. Berada di nomor empat setelah Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.

 

10 negara ekonom terbesar 2030

Dalam proyeksi ini, tujuh dari 10 negara dengan ekonomi terbesar pada 2030 adalah negara yang saat ini tergolong negara berkembang.

Proyeksi ini dibuat menggunakan pendekatan purchasing power parity, perhitungan nilai mata uang tidak didasarkan atas nilainya di pasar uang internasional melainkan meruju pada perbandingan harga produk sejenis antar-negara.

7 Negara ekonomi terbesar 2050

7 Negara Ekonomi Terbesar Dunia 2050

Mengutip dari Goldman Sachs Global Investment Research, pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi akan bertumbuh pesat di tahun 2050.

Dalam laporan tersebut, Goldman Sachs turut memuat nama-nama negara yang menguasai ekonomi dunia pada tahun 2050. Hasil ini didapat berdasarkan proyeksi PDB (Produk domestik bruto) dengan nilai tukar riil jangka panjang, sehingga didapat prediksi nilai riil Dolar AS di negara-negara terkaya (major economies) dari waktu ke waktu.

China menjadi negara yang diprediksi punya ekonomi terbesar tahun 2050. Goldman Sachs memprediksi Negeri Tirai Bambu ini mempunyai PDB riil sebanyak 41.9 triliun USD. China bahkan diprediksi tetap mempertahankan posisinya sebagai negara ekonomi terbesar di tahun 2075.

Amerika Serikat hadir di urutan selanjutnya. Menempati posisi kedua, Negeri Paman Sam ini diprediksi mempunyai PDB riil sebanyak 37.2 triliun USD. Namun, pertumbuhan demografi yang lebih baik dikatakan dapat membawa ekonomi Amerika Serikat lebih besar dibandingkan China.

Peringkat selanjutnya diamankan oleh India. Negara yang terkenal dengan keindahan Taj Mahalnya ini diprediksi akan mempunyai PDB riil sebesar 22.2 triliun USD di tahun 2050. Angka ini lantas menjadikan India sebagai negara peringkat ketiga dengan ekonomi terbesar di tahun 2050.

Tidak mau kalah, Indonesia turut hadir di peringkat keempat sebagai negara ekonomi terbesar di tahun 2050. Goldman Sachs memprediksi Indonesia akan mempunyai PDB riil sebanyak 6.3 triliun USD di tahun 2050.

Jerman dan Jepang menempati urutan kelima dan keenam dalam peringkat ini. Diprediksi bahwa di tahun 2050, Jerman dan Jepang akan mempunyai PDB riil masing-masing sebesar 6.2 dan 6.0 triliun USD.

Peringkat ditutup dengan Inggris. Kendati melepas keanggotaan Uni Eropa, Inggris terus membuktikan kemampuannya dengan menjadi negara ekonomi tinggi. Di tahun 2050, Inggris diprediksi mempunyai PDB riil sebesar 5.2 triliun USD, lebih tinggi dibanding negara Uni Eropa selain Jerman.

 

* Seluruh informasi yang ada di kontroversi disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum  
Kontroversi Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 081249724199 dengan menyertakan identitas pelapor dan identitas pelapor tidak akan dipublikasikan 

“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.

 

.



Produk  Hukum NU

 

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1.  

    Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

    Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji

 

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ngowes Sambangi Desa, Wabup Qosim Berpesan Jaga Imun Di Tengah Pandemi Covid 19

Penulis Kontroversi

Pelat Langka: Perpol, Kendaraan Pedot, Warna, Chip, RFID, Tol, ANPR, Parkir Elektronik

admin

LEMAH PENGAWASAN PROYEK PENGERUKAN WADUK BOLO TANPA PAPAN NAMA

Penulis Kontroversi

Leave a Comment