Image default
  • Home
  • Peristiwa
  • Pojok opini
  • AKIBAT TANGAN BESI PT. BFI FINANCE PAKAI HUKUM RIMBA, LSM ILHAM NUSANTARA MEMINTA BALANCE PELAKSANAAN HUKUM
Pojok opini

AKIBAT TANGAN BESI PT. BFI FINANCE PAKAI HUKUM RIMBA, LSM ILHAM NUSANTARA MEMINTA BALANCE PELAKSANAAN HUKUM

PT. BFI Finance yang tidak mendaftarkan fidusia dan tidak membayar PNBP adalah merupakan dugaan tindak pidana korupsi, eksekusi tanpa adanya sertifikat fidusia adalah merupakan bentuk tindak pidana pemerasan, penipuan, penggelapan dan pencurian, perampasan kunci kontak yang dilakukan oleh PT. BFI Finance dkk adalah cara keji dan merupakan pelaksanaan hukum rimba siapa yang menang, yang berkuasa

 

 

Oleh Charif Anam
Team Investigasi Reportase Mafia Leasing

 

 

Kontroversi.or.id – Keterlambatan pembayaran angsuran konsumen sudah lumrah terjadi, begitu pula yang terjadi pada Eko dwi prasetyo warga sungelebak karanggeneng lamongan selaku Konaumen PT. BFI Finance.

Dalam penanganan konsumen yang mengalami keterlambatan, setiap lembaga jasa keuangan wajib mengedepankan azas kekeluargaan, kepatutan, kewajaran, Ketentraman.

Tidak boleh main hakim sendiri dengan cara menyatakan sepihak wanprestasi konsumen dan menarik kendaraan akibat konsumen terlambat membayar angsuran.

Apalagi dalam masa pemulihan ekonomi akibat imbas pandemi COVID-19, setiap lembaga jasa keuangan wajib tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan tentang adanya kelonggaran pembayaran sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional

 

Perjanjian wajib transparan 

Bahwa setiap perjanjian dan informasi konsumen wajib transparan dan tidak boleh ada yang ditutupi, terkait hak dan kewajiban antara lembaga jasa keuangan dan konsumen harus berimbang, dan kedua pihak wajib tunduk dan patuh pada Undang-undang.

Sebut saja PT. BFI Finance Lamongan dalam penyelesaian masalah konsumen, telah main hakim sendiri dengan cara menyatakan konsumen wanprestasi sepihak, dan menarikan mobil milik konsumen Eko dwi prasetyo dengan cara menggunakan tangan besi pihak ketiga PT. Cakra yang dalam melakukan eksekusi telah terindikasi menggunakan hukum rimba

 

Korban penarikan uniit

Akibat hal tersebut, LSM ILHAM Nusantara gelar Demo di kantor PT..BFI Finance Lamongan bersama dengan dihadiri beberapa korban penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan warga masyarakat.

Pernyataan mengejutkan yang disampaikan oleh Afif Harwanto selaku Manager Asset Management PT. BFI Finance Lamongan dihadapan publik saat demo berlangsung.

Afif menyatakan dimuka umum dan memberikan surat keterangan dengan Kop PT. BFI Finance, jika Surat peringatan kepada konsumen yang semestinya ditandatangani yang berwenang Eko wahyudi selaku BCH tersebut ditandatangani oleh maftihul Fahruddin selaku SPV Collection. (03/11/2022)

Alur proses kredit hingga penarikan mobil W 1802 EA Milik Eko Dwi Prasetyo sebagai berikut :
1. Perjanjian nomor 5142200531 dibuat di Tuban tanggal 26 februari 2022 Antara Eko dwi prasetyo selaku konsumen dengan BM PT. BFI Finance Cabang Tuban yang tidak memiliki nama.

2. Dalam perjanjian biaya sebesar Rp. 10.004.500,- hanya diperuntukan untuk biaya administrasi, provisi, premi asuransi barang dan premi asuransi jiwa, sedangkan untuk biaya notaris, pendaftaran fidusia dan pembayaran penghasilan negara bukan pajak dinyatakan nol atau tidak membayar.

3. Isi perjanjian pasal 30 yang intinya debitor/konsumen yang memilih tempat kedudukan domisili hukum di pengadilan negeri tangerang.

4. Munculnya Surat peringatan III nomor 202208514SP301322 yang dibuat di Jakarta 25 agustus 2022 semestinya ditandatangani oleh Eko Wahyudi selaku BCH PT. BFI Finance Lamongan namun ditandatangani oleh SPV. Collection cabang Lamongan yang bernama Maftihul Fahruddin

5. Baru berselang satu hari surat peringatan dibuat dan ditandatangani selanjutnya pada tanggal 26 agustus 2022 dikeluarkan surat nomor 08/BFI/III/2022 konfirmasi wanprestasi dan penegasan penyelesaian kewajiban dan atau penyerahan kendaraan, Dan Surat Permintaan Pengembalian Unit yang kedua surat tersebut dibuat di Lamongan dan ditandatangani oleh Afif Harwanto selaku Manager Asset Management

6. Pada tanggal 27 September 2022 konsumen titip angsuran yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama Pariyanto sesuai dasar petunjuk dan perintah Anis Farida selaku Pegawai PT. BFI Finance Cabang Tuban

7. Tanggal 12 Oktober 2022 saat mobil milik Eko tersebut di ujicoba montir karena habis diservis dirampas oleh kawanan pihak ketiga dari PT. Cakra ditengah jalan, dan montir diterlantarkan

8. Berita acara serah terima mobil tidak ditandatangani oleh Eko Dwi Prasetyo selaku atas nama Pemohon kredit.

 

Debt kolektor di jalanan 

Penarikan mobil dijalan dengan cara merampas kunci kontak tersebut mendapatkan perhatian serius dari pegiat anti diskriminasi konsumen dan masyarakat LSM llham Nusantara.

LSM ILHAM Nusantara berjanji akan Gelar aksi demo terus menerus, demo akan di gelar bukan hanya di PT. BFI Finance saja, namun akan digelar di MAPOLRES Lamongan, Kantor DPRD Lamongan, Kantor DISPERINDAG Lamongan dan di kantor Perijinan Lamongan hingga semua tuntutannya dikabulkan.

Terpisah Kuswandik alias Embah saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dirinya selaku komando garis depan DPP LSM ILHAM Nusantara akan gelar aksi demo dan meminta pihak PT. BFI Finance Lamongan blak-blakan dimuka umum, embah juga mengatakan bahwa kami tuntut janji Afif yang siap dan bersedia hadirkan pelaku eksekusi dari PT. Cakra yang diduga bernama Rendra, Lukman DKK, dan mendesak Afif mengeluarkan MOU antara PT. BFI Finance dengan PT. Cakra, lanjut Embah penarikan mobil yang dengan cara merampas kunci kontak merupakan perilaku hukum rimba, kami minta hukum dilaksanakan berimbang, PT. BFI Finance telah memakai hukum rimba kami juga akan melakukan hal yang sama dilakukan oleh PT. BFI Finance agar berimbang dalam melaksanakan hukum (19/11/2022)

Tatik Indah Rahayu selaku Ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Lamongan, kami sudah bertemu dengan puluhan korban perampasan PT. BFI Finance Lamongan dan akan bersama – sama kami Demonstrasi di PT. BFI Finance dan para korban akan menuntut PT. BFI Finance mengembalikan hak-hak para korban. (19/11/2022)

Sulikan selaku Sekretaris DPC LSM OLHAM Nusantara Lamongan tidak tinggal diam, dirinya mengecam perlakuan PT. BFI Finance yang tidak manusiawi (19/11/2022)

Achmad Yusuf selaku Sekjend DPP LSM ILHAM Nusantara menyatakan Diskriminasi Konsumen adalah Penjajahan, kami akan tuntut keadilan dan kami akan demo ke kantor PT. BFI Finance kamis, 24/11/2022, jika demo ketiga tersebut PT. BFI Finance tetap bersihkuku tidak mau menyerahkan mobil milik Eko Dwi Prasetyo, maka selanjutnya kami akan gelar demo besar-besar ke MAPOLRES Lamongan mendesak agar segera ditanggap terduga pelaku pemerasan, penipuan, penggelapan dan pencurian barang milik konsumen tersebut, di kantor DPRD Lamongan untuk medesak DPRD bersuara bahwa perilaku PT. BFI Finance adalah kejahatan ekonomi dan bersama sama mengusut dugaan korupsi PT. BFI Finnce harus diberantas, di kantor DISPERINDAG mendesak segera dibentuk dan didiririkan BPSK, serta di kantor Perijinan untuk memeriksa seluruh ijin PT. BFI Finance (19/11/2022)

Charif Anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara menyatakan Mobil adalah Obyek Jaminan yang kepemilikannya adalah milik konsumen seutuhnya sesuai.undang-undang jadi dalam pelaksanaan eksekusi wajib adanya sertifikat fidusia dan penetapan pengadilan, namun berdasarkan perjanjian PT. BFI Finance tidak mendaftarkan Fidusia dan tidak membayar PNBP, jadi eksekusi mobil yang dilakukan oleh PT. BFI Finance DKK tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara kita.

PT. BFI Finance yang tidak mendaftarkan fidusia dan tidak membayar PNBP adalah merupakan dugaan tindak pidana korupsi, eksekusi tanpa adanya sertifikat fidusia adalah merupakan bentuk tindak pidana pemerasan, penipuan, penggelapan dan pencurian, perampasan kunci kontak yang dilakukan oleh PT. BFI Finance DKK adalah cara keji dan merupakan pelaksanaan hukum rimba siapa yang menang yang berkuasa.

“Kami akan datang pada hari kamis, 24 november 2022 meminta PT. BFI Finance menyerahkan kembali mobil.milik konsumen”, tuturnya.

“Jika tidak diserahkan maka kami sampaikan bahwa pelaksanaan hukum wajib dilaksanakan dengan imbang, jika PT. BFI Finance menerapkan pelaksanaan hukum rimba maka kami akan melakukan hal yang sama, PT. BFI Finance secara paksa merampas mobil.milik konsumen”, lanjutnya.

“Kami akan meminta mobil.milik konsumen kepada PT. BFI Finance secara paksa pula, joka tidak dikembalikan kami akan duduki kantor PT BFI Finance hingga mobil diserahkan kembali kepada konsumen”, tutupnya. (19/11/2022).


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Irfan Choirie SH: Melongok Ketergesaan Polisi Menetapkan Tersangka

admin

Rekomendasi Ilham Nusantara: Bangunan dan Rehabilitasi Harus Diaudit Total

admin

Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Akhir 2022

admin

Leave a Comment