Image default
Kupas Tuntas Kupas tuntas

Dugaan PT BFI Rugikan Konsumen Dengan Tangan Besi PT Cakra, Saatnya Polisi Lawan Mafia

Dengan Tidak didaftarkannya jaminan fidusia oleh PT. BFI Finance pada kantor pendaftaran fidusia, hal ini adalah pelanggaran hukum dan dapat diduga korupsi terhadap Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP), dimana pendaftaran fidusia wajib bagi finance

 

Oleh Charif Anam 
Team Investigasi dan Reportase Mafia:Leasing

 

Kontroversi.or.id: Polemik konsumen adalah telat membayar atau gagal bayar angsuran, sebab konsumen bisa membayar dan tidaknya tergantung pada pendapatannya, apalagi imbas dari pandemi COVID-19 yang sangat berdampak bagi ekonomi masyarakat.

Pemulihan ekonomi baru dimulai, upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi kerakyatan salah satunya adalah memberikan kelonggaran membayar angsuran atau yang dinamakan relaksasi kredit bagi konsumen, pemerintah berharap dengan adanya relaksasi kredit pemulihan ekonomi dapat segera teratasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /POJK.03/2020
Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional
Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, lembaga jasa keuangan dilarang melakukan penekanan membayar angsuran, melakukan eksekusi jaminan fidusia dan eksekusi hak tanggungan.

 

Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia

Berbeda dengan PT. BFI Finance yang dapat Diduga sengaja melakukan eksekusi Obyek Jaminan Fidusia mobil Suzuki Ertiga tahun 2017 No. Pol W 1802 EA milik konsumen Eko Dwi Prasetyo warga Sungelebak Karanggeneng Lamongan dengan memakai tangan besi Debt collector PT. Cakra.

 

Eksekusi

Upaya eksekusi dengan menghalalkan segala cara tersebut dengan tujuan agar hutang konsumen lunas, walaupun konsumen memohon dan bersedia membayar keterlambatan angsurannya, PT. BFI Finance dengan angkuhnya meminta pelunasan secara seluruhnya hutang ditambah bunga, denda dan biaya penarikan mobil seketika.

 

Permintaan pelunasan 

Permintaan pelunasan tersebut bertujuan agar konsumen tidak mampu dan melepaskan haknya, karena permintaan pelunasan tersebut sangat tidak masuk akal, sebab membayar angsuran saja konsumen sudah telat apalagi harus melunasi seluruhnya ditambah dengan beban biaya yang diluar kewajaran.

 

Memberikan pilihan

PT. BFI Finance dalam menyelesaikan permasalahan konsumen tidak memberikan pilihan lain, konsumen dipaksa untuk menyetujuinya, jika konsumen tidak setuju maka hak konsumen dianggap hilang.

 

Bukti dugaan pelanggaran

LSM ILHAM Nusantara telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran PT. BFI Finance diantaranya sebagai berikut :

  1. Dugaan Skema mafia terorganisir, Perjanjian dibuat di Cabang tuban, ekskesi dilaksanakn di Cabang Gresik, perintah eksekusi oleh Cabang Lamongan, yang memutus penyelesaian kantor Pusat.
  2. Dugaan karena telat bayar, mobil dieksekuasi memakai tangan besi debt collector PT. Cakra, saat penyelesaian konsumen tidak diberikan pilihan lain selain harus melunasi ditambah dengan biaya yang mencekik leher
  3. Dugaan PT. BFI Finance tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran jaminan fidusia dan tidak membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP)
  4. Dugaan penjebakan konsumen dalam perjanjian dinyatakan konsumen yang memilih kediaman hukum tetap pengadilan negeri tangerang, perjanjian yang dibuat oleh PT. BFI Finance menggunakan sistematis agar seolah olah konsumen setuju dengan bukti tandatangan perjanjian, padahal diketahui bersama apabila konsumen menyatakan keberatan maka pengajuan kredit pasti ditolak, hal tersebut dengan tujuan agar konsumen tidak leluasa melakukan perbuatan hukum.
  5. Dugaan adanya Backing dari oknum-oknum pejabat yang berwenang sehingga PT. BFI Finance sepertinya Kebal.hukum dan dengan sengaja melawan undang-undang dan pemerintah republik indonesia

 

Bentuk diskriminasi 

Perilaku PT. BFI Finance tersebut mendapatkan Perlawanan dari pegiat anti diskriminasi hukum LSM ILHAM Nusantara, antara lain :

  • Kuswandik selaku Komando Garis Depan DPP LSM ILHAM Nusantara, “Kami akan bongkar kejahatan PT. BFI Finance sampai ke akar-akarnya, kami akan kejar backing PT. BFI Finance, kami siap dan bersedia berimbang melakukan hukum rimba sebagaimana perlakuan PT. BFI Finance kepada debitur”. (08/11/2022)
  • Tatik Indah Rahayu selaku Ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Lamongan,  “Kami akan dampingi para korban PT. BFI Finance yang akan menuntut Haknya untuk dikembalikan, dan mengecam PT. BFI Finance Lamongan agar hengkang dari Lamongan jika perilakunya masih tetap menggarong hak konsumen Lamongan”. (08/11/2022)
  • Sulikan selaku Sekretaris DPC LSM ILHAM Nusantara Lamongan, tidak akan segan untuk geruduk PT. BFI Finance apabila tidak mau taat pada undang-undang (08/11/2022)
  • Achmad yusuf selaku Sekjend DPP LSM ILHAM Nusantara,  “Kami akan gelar audensi dengan DPRD dan membawa persoalan tersebut sampai ijin PT. BFI Finance dicabut”. (08/11/2022)
  • Charif Anam selalu Ketua umum DPP LSM ILHAM Nusantara,  “Kami akan kupas tuntas kebejatan PT. BFI Finance dalam melakukan kegiatan usaha yang menjadi momok masyarakat dan menjadi teror masyarakat, PT. BFI Finance kami duga telah melakukan praktek Mafia dan teror masyarakat, ini saatnya Polisi melawan Mafia”.

 

Jaminan fidusia tidak didaftarkan

Dengan Tidak didaftarkannya jaminan fidusia oleh PT. BFI Finance pada kantor pendaftaran fidusia, hal ini adalah pelanggaran hukum dan dapat diduga korupsi terhadap Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP), dimana pendaftaran fidusia wajib bagi finance.

“Kami akan proses hukum sampai peradilan terakhir, sampai ijin PT. BFI Finance dicabut, sampai PT. BFI Finance membayar sanksi dan kerugian Negara”, tutup charif (08/11/2022).

 

Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan banyak khalayak ramai. Dengan mendaftar, anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan terpercaya. Sejak awal, kontroversi berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik Indonesia.

 

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

 

Disclaimer

Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen. Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Bila Polisi Adu Tembak Dengan Sesama Polisi

admin

Arti Tabayyun: Pengaduan ke-210 dari Ribuan Pengaduan

admin

Siapa Duluan dalam Adu Cepat Kejar Kebrobokan: KPK atau Polisi?

admin

Leave a Comment