Bimbingan Teknis sebagai cara meningkatkan kapasitas anggota BPD merupakan hak yang diberikan oleh aturan perundangan sekaligus kewajiban bagi pemerintah propinsi dan kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 PP 43/2014, Pasal 55 Ayat 3a Permendagri 110/2016, Pasal 55 Ayat 3a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12/2018
Gresik – Ramainya pemberitaan akhir-akhir ini, adanya hearing yang digelar Komisi I (Bidang Hukum & Pemerintahan) DPRD Gresik dengan mengundang DPC.
Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) sebagai wadah legal bernaungnya anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang langsung dipimpin oleh Jumanto SE. MM, Ketua Komisi I di Kabupaten Gresik.
ABPEDNAS TERUS MEMPERJUANGKAN HAK KEANGGOTAAN BPD
Tak hentinya Abpednas terus memperjuangkan hak keanggotaannya yang untuk meningkatkan kinerja BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di desa, patut mendapatkan perhatian Pemerintahan Kabupaten Gresik.
AMANAH PERATURAN DAERAH DESA MANDIRI
Nur Qolib yang juga pernah menjabat sebagai unsur pimpinan wakil ketua DPRD Gresk, memberikan pendapatnya.
“Acara itu merupakan bukti kepedulian Dewan terhadap posisi dan peran penting BPD sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan desa dalam mendukung proses program Desa Mandiri Kabupaten Gresik yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Desa Mandiri tahun 2021 yang telah ditetapkan DPRD bersama Bupati”, terangnya ketika ditemui awak media di salah satu rumahnya, Desa Bringkang – Kecamatan Menganti Gresik, Minggu (10-Oktober-2021).
Sebagaimana materi yang disampaikan Abpednas dihadapan Komisi I DPRD, permasalahan Bimbingan Teknis sebagai cara meningkatkan kapasitas anggota BPD merupakan hak yang diberikan oleh aturan perundangan sekaligus kewajiban bagi pemerintah propinsi dan kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 PP 43/2014, Pasal 55 Ayat 3a Permendagri 110/2016, Pasal 55 Ayat 3a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 12/2018.
BPD MEMBUTUHKAN PENINGKATAN KAPASITAS
BPD sangat membutuhkan peningkatan kapasitas karena hal itu menjadi pondasi utama dalam menjalankan Tugas, Fungsi & Kewenangan yang telah diatur dalam regulasi yang sudah diatur
Peningkatan tunjangan anggota BPD yang diterima selama ini, yakni :
- Ketua : Rp. 600.000,-
- Wakil Ketua/Sekretaris : Rp. 550.000,- dan
- Anggota : Rp. 450.000,- dengan beban kerja yang harus dilakukan oleh BPD,
“Kami berpendapat Kokmasih belum seimbang sehingga layak untuk ditingkatkan” tandasnya.
PERHITUNGAN YANG DISESUAIKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB
Dan ini perlu adanya analisa dan perhitungan yang disesuaikan dan dikaitkan dengan beban tanggung jawab masing-masing, tentang kisaran nilainya.
SUMBER DARI BK- BHPRD
Nur Qolib sebagai Pendiri sekaligus Ketua LPM-GG (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat GERBANG GRESIK) Menegaskan, “Sebagai sumber keuangan yang diusulkan Abpednas dari bantuan keuangan kabupaten (BK-BHPRD) adalah salah satu solusi dari para pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan”.
MEMILIKI KESAMAAN RUANG LINGKUP, SUBYEK DAN OBYEK MENGAPA HARUS ADA DUA WADAH ?
Menyikapi situasi dan kondisi adanya pendirian organisasi, paguyuban, perkumpulan atau nama lainnya diatur dalam UU No. 17/2013, Abpednas Gresik dan PBPD Gresik memiliki kesamaan dari segi ruang lingkup kewilayahan, obyek, dan subyek, mengapa harus ada dua wadah, munculnya PBG Gresik yang berdiri belakangan ini dan belum ditemukan di daerah lain sangat di sayangkan.
“Ini terjadi karena ada kepentingan tertentu, atau mungkin setidaknya ada ketidakharmonisan di internal anggota BPD di Kabupaten Gresik, secara kelembagaan kami berkeyakinan Abpednas lebih jelas serta diakui oleh negara karena telah memiliki SK Kemenkumham, sementara PBG kami belum melihat memiliki SK tersebut, kami berharap PBG menyadari ketentuan dalam peraturan perundangan dimaksud dan demi masa depan anggota BPD se-Kabupaten. Gresik, terutama dalam upaya meningkatkan kinerjanya di desa, maka sangat elegan apabila ada rekonsiliasi antara PBG dengan Abpednas”, jlentreh Nur Qolib.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some
1 comment
Apoiar ferramentas de apostas e estar equipado com uma plataforma diversificada de transações financeiras, a 20Bet oferece suporte tangível aos jogadores. Este é um lugar onde eles podem apostar com dinheiro real, respaldados por concorrentes de diversas disciplinas esportivas. 20bet