Mengingat nature LNS yang independen, berorientasi kepada kepentingan masyarakat secara langsung, serta berada di luar kelembagaan pemerintah. Idealnya, guna konsistensi, penamaan nomenklatur LNS tidak boleh sama dengan penamaan LPNK. Pembedaan ini penting untuk membedakan mana lembaga yang tergolong LPNK, dan mana lembaga yang tergolong LNS
Oleh: Lusianna Elizabeth SH MH
Kepala Subbidang Sumber Daya Aparatur pada Asisten Deputi Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Aparatur Negara, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet
Sebagai penggerak jalannya pemerintahan, lembaga pemerintah merupakan faktor penentu keberhasilan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.
Saat ini, terdapat 160 lembaga nonkementerian, baik Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) maupun Lembaga Non Struktural (LNS).
Kelembagaan pemerintah dimaksud terdiri dari kementerian, badan, lembaga, komisi, komite, tim, atau nama-nama lain, yang dibentuk dengan instrumen hukum undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan/keputusan presiden, dan peraturan menteri.
Sampai saat ini belum ada keseragaman pakem atau acuan baku dalam membentuk LPNK dan LNS. Hal ini berbeda dengan pembentukan kementerian yang telah memiliki instrumen hukum yang baku dan diacu dalam penyusunan kabinet.
Sebagaimana diketahui, jumlah kementerian saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat), ditambah beberapa lembaga setingkat kementerian yang dipimpin oleh pejabat setingkat Menteri, di antaranya yaitu Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kepala Badan Riset dan Inovasi (BRIN). Sementara, jumlah lembaga nonkementerian, baik lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) maupun lembaga nonstruktural (LNS) di Indonesia sebanyak 160 (seratus enam puluh).
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan saran masukan dalam upaya penyeragaman acuan baku bagi pembentukan LPNK dan LNS dengan mencoba menjawab pertanyaan bagaimana klasifikasi dan kriteria pembedaan LPNK dan LNS dan ketentuan apa saja yang dapat diatur, apabila akan diatur dalam suatu instrumen hukum.
1. Klasifikasi Pembentukan LPNK dan LNS
Sebagai negara yang menggunakan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan di Indonesia berada di tangan Presiden yang dibantu oleh jajaran menteri dalam kabinetnya.
Presiden memiliki kekuasaan menunjuk menteri sebagai pembantunya, termasuk membentuk lembaga-lembaga lain di luar kementerian yang dianggap perlu.
Pembentukan LPNK maupun LNS yang berada di lingkungan eksekutif memiliki dinamika menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mewujudkan visi, misi, program, dan kebijakan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Beberapa pakar mencoba merumuskan kapan dan bagaimana suatu lembaga digolongkan ke dalam LPNK atau LNS. Dari perumusan tersebut dapat disimpulkan beberapa karakteristik yang dapat disematkan dalam setiap pembentukan lembaga baru (atau setidak-tidaknya dijadikan pakem) dalam menyusun atau mendesain lembaga baru, sehingga keseragaman standar tersebut dapat terwujud dalam sistem pemerintahan Indonesia. Untuk LPNK, setidaknya dapat diklasifikasikan kedalam berbagai karakteristik sesuai nama lembaganya yakni:
Adapun untuk LNS, jika dikembalikan kepada karakteristik lembaganya, maka pengklasifikasiannya dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih luwes dan tidak kaku seperti pengklasifikasian LPNK.
Hal ini mengingat nature LNS yang independen, berorientasi kepada kepentingan masyarakat secara langsung, serta berada di luar kelembagaan pemerintah.
Idealnya, guna konsistensi, penamaan nomenklatur LNS tidak boleh sama dengan penamaan LPNK. Pembedaan ini penting untuk membedakan mana lembaga yang tergolong LPNK, dan mana lembaga yang tergolong LNS.
Mengingat sifatnya yang lebih luwes dan independen, sulit untuk menentukan nama lembaga apa saja yang dapat dikategorikan sebagai LNS. Namun demikian, berdasarkan karakteristiknya, LPNK dapat dibedakan sebagai berikut:
2. Pengaturan dalam Instrumen Hukum
Analogi pada instrumen hukum dalam pembentukan organisasi kementerian, pembakuan panduan/kriteria pembentukan LPNK maupun LNS dapat diatur dalam sebuah instrumen hukum peraturan presiden atau peraturan menteri. Adapun norma yang dapat diatur adalah:
a. Gambaran penajaman tugas fungsi kementerian (jenis tugas fungsi yang belum atau tidak tercakup dalam tugas fungsi kementerian), apakah bersifat teknis eksekutorial, atau bersifat advisory;
b. Nama nomenklatur yang dapat digunakan sesuai jenis tugas dan fungsinya;
c. Struktur organisasi lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat diisi pejabat struktural eselon I dan seterusnya atau tidak;
d. Kedudukan lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah berada di bawah koordinasi kementerian induk atau dapat langsung berada di bawah Presiden;
e. Cara pemilihan pimpinan/kepala lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat dipilih langsung oleh Presiden, atau dapat diusulkan oleh Menteri kepada Presiden;
f. Cara pengisian pejabat/pegawai lembaga sesuai jenis tugas fungsinya;
g. Hak Keuangan pimpinan dan pejabat/pegawai lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah dapat diberikan setingkat Menteri atau hanya setingkat eselon I; dan
h. Anggaran lembaga sesuai jenis tugas fungsinya, apakah melekat pada kementerian induk atau menjadi Bagian Anggaran mandiri.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some