Image default
Residentsiil

LSM Ilham Nusantara Sebut Petak Umpet DPRD Gresik Terkait Aplus

Kenapa harus diminta membuat surat kembali berarti ada indikasi surat yang disampaikan LSM masuk ke tong sampah atau dikesampingkan? 

 

Oleh Charif Anam
Editor Imam Ahmad B.

 

Gresik; Keluhan warga masyarakat desa Prupuh kecamatan Panceng kabupaten Gresik berawal dari dugaan debu perusahaan PT. APLUS PACIFIC.

Dari dugaan debu tersebut, warga menduga bahwa ini adalah proses hasil produksi tersebut.

 

Limbah lainnya

Selain debu yang dikeluhkan warga juga Limbah cair yang dibuang ke saluran air disebelah perusahaan tersebut, saluran air tersebut berguna untuk mengairi sawah warga.

Berdasar keluhan warga tersebut, Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam menelusuri ke perusahaaan APLUS  dan telah ditemukan Reject produksi Gypsum ditanah warga yang kebetulan berdekatan dengan perusahaan.

 

Pengaduan-pengaduan

Lebih lanjut Charif menyampaikan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik atas dugaan pembuangan Limbah B3 tanpa izin, dirasa dinas lingkungan hidup tidak bersikap, charif meminta kepada DPRD Kabupaten Gresik untuk melaksanakan Hearing Bersama semua pihak baik dari perusahaan, dinas terkait, masyarakat desa prupuh.

Selanjutnya pada tahun 2018 yang lalu, melalui ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik telah melaksanakan Hearing bersama. Namun hearing tersebut belum menemukan titik temu, Kabid pencemaran dan pengendalian Limbah Dinas Lingkungan Hidup Gresik Bahtiar Gunawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran, mengambil contoh hasil Reject dan melakukan penelitian dan ada hasil uji Laboratoriumnya, namun setelah dipertanyakan oleh charif atas bukti hasil uji Laboratoriumnya Bahtiar tidak bisa menunjukkan hasil laporan saat hearing berlangsung.

Setelah bahtiar tidak bisa menunjukan bukti otentik untuk menyangkal aduhan LSM atas adanya pembuangan Limbah B3 di perusahaan APLUS , akhirnya situasi menjadi memanas, dan selanjutnya diambil sikap oleh Asroin Widyana S.Sos, M.H.P ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik menutup hearing dan berjanji akan melanjutkan hearing pada pertemuan mendatang berikutnya.

Setelah lama menunggu dan tidak ada undangan hearing Lanjutan oleh ketua komisi, Charif melayangkan surat nomor 051/PPLHB/LSM-ILHAM Nusantara/X/2019 tertanggal 09 Oktober 2019 namun tidak ada perhatian dari ketua komisi 3, selanjutnya Charif melayangkan surat kedua nomor 076/PPLHB II/LSM-ILHAM Nusantara/XI/2019 tertanggal 18 November 2019. Namun tetap tidak ada respon, sampai akhirnya charif menanyakan ke Bagian Risdang Komisi 3 dan jawaban yang disampaikan oleh Risdang bahwa Pihaknya sudah menyampaikan kepada Ketua Komisi untuk dijadwalkan namun ketua komisi belum memberikan jadwal.

Suatu hari ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik menghubungi Charif untuk menemuinya disebuah warung kopi “Van Java” yang berada diperempatan desa imaan kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, dalam pembicaraan yang disampaikan oleh ketua komisi mengatakan bahwa;

“Permasalahan Limbah B3 APLUS kan dianggap sudah selesai, setelah dikejar pertanyaan oleh Charif selesainya bagaimana? Ketua komisi 3 tidak mau menjawab dan menyarankan untuk membuat surat kembali., ujar Asroin. (21/02/2021)

Setelah Charif mempertimbangkan saran ketua komisi 3, dirasa bahwa komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik main-main kenapa harus diminta membuat surat kembali berarti ada indikasi surat yang disampaikan LSM masuk ke tong sampah atau dikesampingkan, selanjutnya Charif memutuskan untuk menyampaikan pengaduan atas perilaku ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik yang diduga telah main mata dengan pihak perusahaan, dan

“Diduga pula ketua komisi 3 telah memanfaatkan pengaduan dari LSM untuk keuntungan pribadinya dengan modusnya dan diduga pula komisi 3 beserta dinas terkait telah menerima sesuatu dari perusahaan sehingga pengaduan atas dugaan pelanggaran pembuangan Limbah B3 dikesampingkan”, ujarnya.

 

Main mata

Menurut Charif bahwa perusahaan PT. APLUS PACIFIC adalah perusahaan yang memproduksi Gypsum, dan reject dari Gypsum merupakan Limbah B3 berdasar PP 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3, sedangkan menurut bahtiar hasil reject Gypsum APLUS bukan merupakan Limbah B3 dan tidak bisa menunjukan hasil uji Laboratorium maka jelas sudah bahwa dapat Diduga Kabid pencemaran dan pengendalian Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik telah Main mata atau dapat diduga adanya Dugaan mengarah pada Penipuan Produksi oleh  APLUS, sebab jika yang diproduksi adalah Gypsum maka harus ditemukan unsur Gypsum sesuai dengan PP 101 Tahun 2014, namun jika tidak ditemukan unsur Gypsum maka jelas bahwa dapat diduga adanya Dugaan Penipuan Produksi Gypsum oleh perusahaan APLUS.

Lebih lanjut Charif mengadukan peristiwa tersebut kepada ketua DPRD Kabupaten Gresik Dengan surat nomor 175/P/LSM-ILHAM Nusantara/VI/2021 tertanggal 22 juni 2021. Harapan charif ketua DPRD dapat memanggil semua pihak agar jelas duduk permasalahannya kenapa terjadi petak umpet di kalangan DPRD dan dinas terkait.

 

Mengundang LSM untuk hearing

Di waktu dan tempat yang berbeda, Ketua DPRD Gresik saat ditemui awak media ini menjelaskan,

“Kita akan mengundang LSM Ilham Nusantara dalam minggu-minggu sesuai dengan alamatnya”, tutupnya. Senin, 5/7/2021.

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?



Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
” alt=”” />

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



Slide Pendaftaran IKRAP

AD/ART

PERATURAN ORGANISASI

DOKUMEN KERJASAMA

SURAT KEPUTUSAN

DOKUMEN ORGANISASI

PROGRAM / APLIKASI

RoIP

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

PERATURAN ORGANISASI
PO – Bantuan Komunikasi (Bankom)
PO – Seragam
PO – Pelaksaan Musyawarah & Rapat Kerja
PO – Pancar Ulang
PO – Pembentukan Institusi Baru
PO – Administrasi & Kesekretariatan
PO – Formulir IKRAP
PO – Formulir KTA
PO – Format Database Anggota

DOKUMEN KERJA SAMA
MOU RAPI – MENTERI SOSIAL RI
MOU RAPI – DEPARTEMEN KESEHATAN RI
MOU RAPI – RCTI
MOU RAPI – KEMENKES RI (2012)

DOKUMEN LAIN
SK PENGDA 2016-2021
SK PENGPROV 2013-2017
Phone Alphabetical
Kode 10/Ten Code
Lirik Mars RAPI
Visi/Misi RAPI, Alphabetical, Kode 10
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya (.mp3)
Mars RAPI (.mp3)
Panduan Kegiatan NET RAPI Provinsi Jawa Timur
Audio ID RF-LINK ITKP

PROGRAM / APLIKASI
Aplikasi ITKP RAPI
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Android
Aplikasi Callbook RAPI JATIM Versi Offline (Desktop PC)


 Hh

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Sikapi Virus Corona, Bupati Gresik Cek Suhu Tubuh

Penulis Kontroversi

Dua Bocah Asal Lamongan Ditemukan Meninggal Tenggelam, di Bengawan Solo

Penulis Kontroversi

PPK Balongpanggang Gelar Test Wawancara Di Tingkat PPS

Penulis Kontroversi

Leave a Comment