Oleh : Imam S Ahmad B Al-Muhajir
Editor: Moh Ardi
Pada daftar login menulis sendiri pojok kanan atas kontroversi
Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia Bebas Masalah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberi kepastian hukum soal aset kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti aset kripto tersebut telah diterbitkan dan sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
Terdapat empat peraturan tertulis yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Dilansir dari laman resmi Bappebti, peraturan Bappebti aset kripto ini memiliki fungsi sebagai berikut:
- Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia.
- Memberikan perlindungan kepada Pelanggan Aset Kripto dari kemungkinan kerugian dari perdagangan aset kripto.
- Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik Aset Kripto di Indonesia.
Peraturan Bappebti aset kripto yng melegalkan perdagangan komoditas digital
|
Peraturan Penetapan Daftar Aset Kripto
Seiring waktu, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya turut meluas dengan ditandai oleh harga aset kripto yang semakin melambung tinggi.
Melihat potensi tersebut Bappebti juga merilis Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Regulasi Bappebti ini menetapkan 229 jenis aset kripto yang terdaftar dan boleh diperdagangkan. untuk produk yang tidak terdaftar aset Bappebti akan ditindak dan wajib dilakukan delisting.
Adapun tujuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 ini untuk meningkatkan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mencegah penggunaan aset kripto illegal.
Pasalnya, penggunaan aset kripto cukup rentan dan khawatir disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme atau pengembangan senjata pemusnah massal.
Daftar Pedagang Fisik Aset Kripto
Hingga awal 2021 sudah tercatat ada 13 perusahaan yang secara resmi mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto, di antaranya:
- PT Cripto Indonesia Berkat
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Tiga Inti Utama
- PT Indodax Nasional Indonesia
- PT Pintu Kemana Saja
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Luno Indonesia Ltd
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Cipta Coin Digital
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Pluto Next Digital Aset
Dengan terciptanya peraturan Bappebti aset kripto yang sah berbasis hukum, perdagangan aset kripto diharapkan menjadi lebih teratur, transparan, serta mampu bersaing sehat.
Aturan pajak
10 tahun lagi Indonesia Bebas Crypto
Implikasi crypto dan cryptocurrency
Sumbangsih bagi pertumbuhan ekonomi
- Dasar penetapan terhadap jenis aset kripto yang ada memiliki dua pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. Adapula pendekatan penilaian Analisis Hierarki Proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan; profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6,5.
- Mekanisme pengkajian atau evaluasi terhadap daftar aset kripto.
- Tata cara/mekanisme delisting aset kripto yang tidak terdaftar dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
- Langkah penyelesaian terhadap pelanggan yang jenis aset kriptonya dicabut dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
- Norma tambahan yang wajib dilakukan oleh pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan aset kripto yang tidak masuk dalam 500 CMC, namun nilai AHP di bawah atau di atas 6,5.
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
There is no ads to display, Please add some