Vera Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi selama dua hari berturut-turut. Dalam pemeriksaan ini, Vera dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik selama 2 hari. Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari, penyidik menanyakan terkait percakapan terakhir mereka
Oleh Tiara
Team Investigasi dan Reportase Indonesia Raya
Kontroversi.or.id: Kejanggalan kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyita perhatian publik, kurang lebih hampir tiga pekan kasus adu tembak antar anggota Polri ini belum menemukan titik terang.
Demi mengungkap kasus kematian Brigadir J secara jelas, pihak kepolisian membentuk tim gabungan. Serangkaian penyidikan telah dilakukan Polri untuk mengumpulkan bukti-bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga pemeriksaan beberapa saksi yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Ekshumasi
Makam Brigadir Yosua atau Brigadir J yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dibongkar kembali guna dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terkait kasus baku tembak dengan Bharada E yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Rabu (27/7/2022)
Autopsi ulang
Tim forensik telah selesai melakukan autopsi ulang dan memperoleh hasil pemeriksaan yang menunjukkan beberapa luka pada tubuh Brigadir J bukan diakibatkan oleh senjata api sehingga diperlukan konfirmasi lebih lanjutnya.
“Dalam proses tadi kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut melalui pemeriksaan mikroskopik,” ungkap Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Dr Ade Firmansyah Sugiharto di Jambi pada Rabu (27/7/2022)
Berfokus kepada luka pada tubuh
Ade Firmansyah mengatakan bahwa proses autopsi ulang yang dilakukan berfokus kepada luka pada tubuh almarhum Brigadir J yang menuai kecurigaan dari keluarga. Proses autopsi itu sendiri berjalan selama 6 jam yakni dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Tentunya akan diperiksa secara intravitalitas. Apakah itu luka sebelum terjadi peristiwa atau setelah peristiwa”, pungkasnya.
Kesulitan dalam proses ekshumasi
Selain itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Dr Ade Firmansyah Sugiharto juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam proses ekshumasi atau autopsi ulang dikarenakan kondisi jasad yang sudah mulai mengalami pembusukan dan terkena zat formalin.
¨Saya pernah sampaikan terkait autopsi jenazah Brigadir J ini pastinya ada memiliki beberapa kesulitan. Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan,” ujarnya.
Uji ulang pemeriksaan mikroskopik
Selanjutnya, tim forensik akan membawa sampel untuk diuji kembali melalui pemeriksaan mikroskopik. Ade menuturkan tentunya proses akan memakan waktu yang cukup lama yakni 1 bulan atau lebih.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang,” kata Ade
Meminta pengamanan dan perlindungan
Keluarga Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta pengamanan serta perlindungan untuk Vera sebagai saksi.
Adapun Vera Simanjuntak tinggal di rumah keluarga di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
“Kami pun berharap ada pengamanan dan juga ada perlindungan terhadap kami keluarga dan juga Vera yang merupakan saksi,” terang Ucok, kakak Vera Simanjuntak. (Kamis 28 Juli 2022)
Vera melanjutkan, rumah kediaman keluarga cukup sepi. Tak hanya itu, tempat kerja Vera dengan rumah juga jauh.
“Vera terkadang harus pulang larut malam,” ucap Ucok.
Pemilik nama asli Vera Maretha Simanjuntak sempat menjalankan pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu 24 Juli 2022.
Kedatangan Vera ke Mapolda Jambi dengan didampingi oleh dua orang pengacara Ferdi dan Ramos Hutabarat.
Saat pemeriksaan itu, handphone milik Vera Simanjuntak pun disita polisi sebagai barang bukti.
Menutup celah informasi
Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Brigadir J) Diperiksa Bareskrim Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan Penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bernama Vera Simanjuntak di Polda Jambi.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 4 jam juga melakukan pendalaman materi soal komunikasi terakhir antara Vera dengan Brigadir J.
“Diperiksa lebih dari empat jam, selain mendalami materi, juga menyangkut komunikasi terakhir mereka”, terang Ramos Hutabarat, selaku pengacara Vera, Senin (25/7/2022).
Pemeriksaan lebih lama dari pelaku penembakan
Vera Maretha Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi selama dua hari berturut-turut. Dalam pemeriksaan ini, Vera dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik selama 2 hari.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari, penyidik menanyakan terkait percakapan terakhir mereka,” ungkap kuasa hukum Vera Ramos Hutabarat usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi, Minggu (24/7/2022).
Seberapa dalam Vera tahu?
Kuasa Hukum Vera Maretha Simanjuntak mengatakan bahwa sebelum insiden tewasnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, korban sempat menghubungi Vera beberapa menit sebelum insiden berdarah terjadi yakni pada Jumat (8/7/2022) pukul 16.43 WIB.
Sebelum insiden mengerikan itu, Vera mengaku berkomunikasi dengan sang kekasih. Namun menurutnya itu hanya komunikasi biasa.
“Sebelum kejadian itu tidak ada kejanggalan, kami berkomunikasi seperti biasa”, terang Vera.
There is no ads to display, Please add some