Image default
  • Home
  • Uncategorized
  • LSM Ilham Nusantara: Kecam Peradilan Jalanan Ala PT BFI Finance hingga Demo Sampai Dikabulkannya Tuntutan
Uncategorized

LSM Ilham Nusantara: Kecam Peradilan Jalanan Ala PT BFI Finance hingga Demo Sampai Dikabulkannya Tuntutan

Peradilan Jalanan yang di lakukan PT. BFI Finance sangat bertentangan dengan aturan hukum dalam Eksekusi Obyek Jaminan fidusia, sebab dalam pelaksanaan Eksekusi wajib adanya Penetapan Pengadilan dan dalam pelaksanaan Eksekusi wajib didampingi oleh Kepolisian.

Hal tersebut jelas PT. BFI Finance sepelekan kepolisian dan Lembaga peradilan dengan melakukan perampasan peradilan jalanan oleh debt colectornya.

 

 

Oleh Tiara Pj
Team Investigasi Mafia Peradilan Jalanan

 

 

Kontroversi.or.id: Keberadaan pihak ketiga dari lembaga finance sebut debt kolektor yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat.

Bahkan menyebar diseluruh belahan wilayah Negara Indonesia, kali ini Aksi perampasan mobil Suzuki Ertiga Hybrid tahun 2017 No. pol W 1802 EA yang dilakukan oleh Kawanan Debt collektor PT. Cakra atas perintah PT. BFI Finance Lamongan.

Aksi Debt Collector tersebut mendapatkan reaksi perlawanan dari LSM ILHAM Nusantara yang disupport oleh Aliansi LSM Lamongan dan elemen masyarakat Lamongan yang menjadi korban perampasan.

 

Menghapus pola sita objek fidusia

Setelah berhasil melaksanakan Aksi perampasan, PT. BFI Finance telah membuat konsumen terpojok dan tidak memberikan pilihan lain kepada konsumen kecuali konsumen harus melakukan pelunasan kreditnya secara seluruhnya dan seketika dengan dibebani biaya tarik sebesar Rp 14 juta, sungguh diluar nalar kemanusiaan, cara tersebut mengarah pada Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.

 

Fraud titipan angsuran 

Padahal pokok masalahnya adalah konsumen telat membayar 4 angsuran, dan konsumen telah titip angsuran sebesar Rp. 500 ribu kepada pegawai PT. BFI Finance, dan konsumen telah bersedia membayar keterlambatan angsurannya, namun ditolak oleh PT. BFI Finance.

Jika permasalahannya adalah keterlambatan angsuran, saat dibayar keterlambatannya mobil dapat dikeluarkan, namun tidak dengan PT. BFI Finance yang meminta pelunasan dan sangat kaku dalam negosiasi.

Hal tersebut memicu LSM ILHAM Nusantara menggelar Demonstrasi di depan kantor PT. BFI Finance Lamongan, yang dipimpin langsung oleh Charif Anam Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara.

Sedangkan Kordinator Aksi dibawah Komando Tatik Indah Rahayu selaku Ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Kabupaten Lamongan aksi tersebut mendapat dukungan penuh oleh Aliansi LSM Se-kabupaten Lamongan.

Tuntutan para Demostran adalah :

  1. Kembalikan Mobil Suzuki Ertiga Hybrid No. Pol W 1802 EA kepada Debitor tanpa syarat,
  2. Hadirkan Pelaku Eksekusi dari PT. Cakra,
  3. Permintaan Maaf PT. BFI Finance dimuka Publik atas kesalahan prosedur Eksekusi jalanan atau Peradilan jalanan,
  4. Usir PT. BFI Finance dari Lamongan karena melakukan teror masyarakat.

 

Tata cara Penanganan konsumen yang telat versi Undang-undang dan peraturan 

Tata cara Penanganan konsumen yang telat membayar atau kredit macet sudah diatur dalam

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia,
  5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1/POJK.07/2013 dan
  6. Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,
  7. Peraturan Otoritas jasa keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus disease 2019.
  8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

 

Yang harus dikedepankan

Sudah tentunya dalam tata cara penyelesaian kredit bermasalah harus:

  1. mengedepankan kekeluargaan dan
  2. mengedepankan keadilan,
  3. kenyamanan dan
  4. hal-hal yang tidak merugikan konsumen.

 

1 jam = 5 Perwakilan Lembaga Kontrol

Orasi berlangsung sekitar satu jam, 5 perwakilan LSM ILHAM Nusantara diminta masuk ke kantor PT. BFI Finance untuk Negosiasi, dan hasilnya PT. BFI Finance tetap bersihkuku Pelunasan ditambah dengan biaya penarikan sebesar Rp. 14 juta.

Karena hasil mediasi dianggap nihil, Seruan Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara, akan kembali gelar demo di kantor PT. BFI Finance Kamis, 03 November 2022 mendatang dengan massa yang lebih besar.

 

Eksekusi Obyek Jaminan fidusia, sebab dalam pelaksanaan Eksekusi wajib adanya Penetapan Pengadilan

Terpisah, Charif anam selaku Ketua Umum DPP LSM ILHAM Nusantara sekaligus penanggung jawab Aksi menyatakan Peradilan Jalanan yang di lakukan PT. BFI Finance sangat bertentangan dengan aturan hukum dalam Eksekusi Obyek Jaminan fidusia, sebab dalam pelaksanaan Eksekusi wajib adanya Penetapan Pengadilan dan dalam pelaksanaan Eksekusi wajib didampingi oleh Kepolisian.

Hal tersebut jelas PT. BFI Finance sepelekan kepolisian dan Lembaga peradilan dengan melakukan perampasan peradilan jalanan oleh debt colectornya.

“PT. BFI Finance dalam hal Eksekusi layaknya Peradilan Jalanan merupakan suatu penghambat program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan penataan ekonomi kerakyatan, apalagi penataan ekonomi pasca pandemi, jelas PT. BFI Finance melawan kepentingan negara dengan cara melawan hukum. Kami akan Laporkan ke semua instansi yang berwenang”, tuturnya.

 

Tatik Indah Rahayu selaku Ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Kabupaten Lamongan dan Koordinator Aksi menyatakan Jika PT. BFI Finance Lamongan tidak mau mengikuti peraturan yang ada di Lamongan, Silahkan PT. BFI Finance LamonganHengkang dari Lamongan, kami ketua DPC tidak mau Lamongan dikotori Pelaku usaha yang bertindak seperti layaknya Perampok.

 

Miftah Zaini selaku Ketua umum DPP LSM Jerat dan ketua aliansi LSM Lamongan bersatu menyampaikan dalam penyelesaian masalah kredit tidak dibutuh Debt Collector, kita punya kepolsian, jaksa, pengadilan, hukum harus ditegakkan

 

Tidak cukup itu Kuswandik alias embah selaku Kogade DPP LSM ILHAM Nusantara juga Koordinator Aksi meminta untuk dikeluarkannya MOU dan surat kuasa dari PT. BFI Finance kepada PT. Cakra. dan mengecam Peradilan jalanan yang dilakukan oleh PT. Cakra atas perintah PT. BFI Finance Lamongan. Dan kami akan gelar demo lagi di PT. BFI Finance sampai dipenuhinya tuntutan kami.

 

 

Dilanjutkan Sulikan selaku Sekretaris DPC LSM ILHAM Nusantara yang mengecam aksi PT. BFI Finance bahwa perlakuan PT. BFI Finance melanggar UUD 1945 dan undang undang perlindungan konsumen, dan PT. BFI Finance wajib bertanggung jawab atas kesalahan pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PT. BFI Finance.

 

Achmad Yusuf selaku Sekjend DPP LSM ILHAM Nusantara juga Koordinator Aksi angkat bicara bahwa akan segera melaporkan tindak PT. BFI Finance kepada OJK, Ditjend Perlindungan konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, kepolisian, dan akan menggugat PT. BFI Finance, kami akan upaya hukum sampai ijin PT. BFI Finance di Cabut.

“Pasca demo dilanjutkan Laporan ke POLRES Lamongan dan permohonan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Lamongan, Dinas Perijinan dan DISKOPERINDAG Lamongan, surat sudah kami layangkan tadi siang”, kata charif. (28/10/2022)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Perketat PPKM Darurat Ops Gabungan Sasar Warga Abai Masker

Penulis Kontroversi

Strategi Pengembangan UMKM Termudah

Penulis Kontroversi

PKS Pastikan Ikut Berpatisipasi Dalam Bacalon Pilbup Terkuat 2020

Penulis Kontroversi

Leave a Comment