Oleh : Praptono Djunedi
Biro SDM Kementerian keuangan

Pada Program Comunication & Mass Serving Beurau Indonesia

Sepintas, kata secondment bisa diartikan sama dengan “magang”, “praktik kerja”, atau “pembelajaran”. Padahal, secondment tampaknya jauh lebih bermakna.

Tujuan program secondment

Mari kita lihat Keputusan Menteri Keuangan terkait (Kepmenkeu Nomor 620/KMK.01/2020). Kepmenkeu ini menyebutkan bahwa terdapat beberapa tujuan program secondment bagi internal Kemenkeu, diantaranya untuk :

  1. pengayaan pengalaman dan wawasan;
  2. pengembangan kompetensi dan keahlian;
  3. pencapaian kinerja organisasi melalui penyempurnaan proses bisnis,
  4. penyelesaian proyek tertentu,
  5. pertukaran data/informasi antar unit di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun antar unit Kemenkeu dengan pihak eksternal;
  6. memenuhi kebutuhan keahlian tertentu,
  7. meningkatkan pengalaman kerja dan
  8. kompetensi bagi pegawai yang ditugaskan.

 

Menariknya, secondment juga diselenggarakan guna memberikan kesempatan bagi pihak eksternal untuk pembelajaran, wawasan dan pengalaman kerja. Dalam suatu kesempatan, Menkeu menyampaikan bahwa cara belajar yang paling efektif adalah dengan mempraktikkannya secara langsung.

Akan tetapi, pada kondisi terkini, dengan diterapkannya pola Work From Home (WFH) di berbagai unit eselon I Kemenkeu, maka pengayaan pengalaman dan wawasan serta pengembangan kompetensi diberikan oleh para mentor dan narasumber dalam kegiatan daring Focus Group Discussion.

Sedangkan untuk pendalaman materi dan proses problem solving, peserta secondment (secondee) melakukan diskusi internal. Proses seperti ini berlangsung dalam jangka waktu tertentu, dimonitor secara berkala oleh Biro SDM Kemenkeu dan pada akhir periode saatnya para secondee menyampaikan laporan penugasan.

Laporan ini diharapkan berisikan rekomendasi yang dapat diterapkan (doable) atas beberapa target output yang menjadi penugasan. Tentu saja substansi laporan tersebut, disadari ataupun tidak, berpeluang menjadi knowledge baru bagi siapa saja, baik bagi secondee, bagi para pimpinan Kemenkeu, maupun bagi publik.

Sebagai informasi, kegiatan secondment telah dilakukan sejak tahun 2017. Jadi, bisa dibayangkan, sudah berapa banyak rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan secondment, dan juga sudah berapa banyak knowledge baru yang diproduksi.

Pada titik ini, berbagai knowledge tersebut menjadi sangat urgen untuk dikelola secara profesional. Ujungnya adalah untuk meningkatkan keunggulan atau daya saing. Dalam konteks Kemenkeu, ujungnya adalah guna meningkatkan nilai manfaat atas pengelolaan keuangan negara.

Beberapa definisi tentang manajemen pengetahuan (knowledge management) menurut Nawawi (2012) adalah pendekatan sistematik untuk mengelola aset intelektual dan informasi lain sehingga dapat meningkatkan keunggulan bersaing bagi perusahaan.

Tobing (2007) menyatakan bahwa knowledge management itu sebagai aktivitas yang sistematis untuk kreasi dan berbagi pengetahuan sehingga pengetahuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan perusahaan.

Sedangkan pengertian knowledge management menurut Obeidat, Masa’deh, & Abdallah (2014) adalah suatu : aktivitas menciptakan, memperoleh, menangkap, berbagi, dan menggunakan pengetahuan pada karyawan perusahaan.

Jadi, knowledge management itu merupakan suatu rangkaian kegiatan yang digunakan oleh perusahaan untuk mengidentifikasi, menciptakan, menjelaskan, dan mendistribusikan pengetahuan untuk digunakan kembali, diketahui, dan dipelajari oleh karyawan perusahaan.

Tentu saja, hal ini bisa juga diterapkan pada entitas lain, misalnya instansi Kemenkeu.

Di kementerian ini, pengelolaan pengetahuan juga sejalan dengan salah satu nilai organisasi yakni nilai kesempurnaan.

Maka, untuk kesekian kalinya, pada tahun 2021 ini, Kementerian Keuangan mengadakan program secondment.

Untuk batch 1 terdapat 10 subtema program secondment, yang diminati oleh peserta sebanyak 237 orang, meliputi 150 secondee dan 87 mentor dari berbagai unit eselon I Kemenkeu.

Salah satu subtemanya adalah subtema sinergi perencanaan, penganggaran dan monitoring dan evaluasi (monev) belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Hal yang menarik dari subtema ini adalah menyandang kata “sinergi”.

Kata yang paling dekat dengan makna sinergi perencanaan dan penganggaran adalah sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017. Pertanyaan yang muncul: sudahkah PP Nomor 17 Tahun 2017 mengatur sinergi perencanaan dan penganggaran antara belanja K/L dengan TKDD.

Inilah barangkali salah satu masalah yang perlu dicarikan jawabannya oleh para secondee subtema sinergi perencanaan, penganggaran dan monev belanja K/L dan TKDD.

Sebagai ilustrasi, sebut saja pembangunan suatu pelabuhan peti kemas di salah satu kabupaten di provinsi Kepulauan Riau.

Pelabuhan ini masuk kategori strategis karena menghadap Selat Malaka yang dilintasi oleh banyak kapal dagang.

Apalagi, Selat Malaka dikenal sebagai alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang super sibuk. Proses pembangunan pelabuhan tersebut sudah dimulai lebih dari lima tahun lalu, tapi sayangnya, hingga sekarang belum selesai juga.

Apakah ini terjadi karena belum sinerginya perencanaan, penganggaran belanja K/L dan TKDD?

Kembali ke subtema sinergi, agar para secondee memiliki pemahaman yang memadai atas subtema tersebut, mereka memperoleh pengayaan wawasan dari beberapa unit eselon I dan narasumber dari K/L yang relevan. Diharapkan, selama pelaksanaan program, para secondee dapat mengikutinya dengan perasaan dan semangat yang tinggi, open-minded, serta membuka pikiran dan hati.

Dalam kebersamaan selama sekitar empat bulan ketika masa pembelajaran dan berdiskusi, penulis melihat pelan-pelan telah tumbuh keakraban profesional diantara para secondee. Kesadaran bersinergi jadi makin meningkat manakala berbagai tantangan kelembagaan mulai dipahami dengan jelas.

Hal yang mungkin sulit terjadi ketika diantara mereka bertemu pada berbagai rapat formal dengan membawa persepsi dan kepentingan organisasi masing-masing.

Jadi, dari uraian di atas, tampaknya program secondment makin jelas manfaatnya. Secondment telah menghasilkan banyak rekomendasi dan knowledge baru yang perlu dikelola dengan lebih baik.

Secondment juga terbukti mampu mendorong kesadaran bersinergi dalam pengelolaan keuangan negara. Ke depan, secondment perlu diperluas areanya, dan perlu percepatan eksekusinya. Karena, tantangan ke depan akan makin kompleks dan nyata.

Terakhir, semoga program secondment Kemenkeu ini dapat menginspirasi bangsa.

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:


Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.
 

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah