Image default
Jaring Aspirasi Pembaca Kupas Tuntas Kupas tuntas

LSM Ilham Nusantara Sebut Penjajahan Ekonomi Terhadap Konsumen Oleh PT BFI finance

Meskipun perjanjian konsumen dengan lembaga finance ada biaya notaris, konsumen tidak pernah dihadapkan pada notaris, kenapa demikian?. Konsumen sudah menandatangani menyatakan pemberian kuasa kepada lembaga finance untuk mewakili menghadap ke notaris.

Saat menghadap ke Notaris, dihadiri oleh seorang penghadap dari lembaga finance yang mewakili lembaga finance dan mewakili konsumen untuk membuat janji. Janji tersebut dibuat dalam sebuah akta yang sebagai persyaratan pendaftaran sertifikat fidusia.

 

 

Oleh Charif Anam
Team Reportase Bedah Mafia Leasing

 

 

Kontroversi.or.id: Semua orang pasti menginginkan dirinya dan keluarganya hidup makmur dan sejahtera, untuk mencapai kesuksesan diperlukan adanya suport salah satunya adalah kendaraan pribadi.

Pengadaan kendaraan pribadi sekarang bisa didapatkan dengan cara mudah, bagi yang ingin membeli dengan cara angsuran tinggal siapkan berkas, uang muka dan ajukan kredit ke dealer.

Banyak dealer yang mempromosikan uang muka minim, angsuran murah, proses kredit mudah, dan data dibantu, begitupun juga lembaga finance juga mempromosikan bunga murah, asuransi all risk, proses mudah.

Akibat iming-iming itulah banyak masyarakat tergiur untuk mengajukan kredit dan merelakan sebagian hartanya untuk membayar uang muka.

Konsumen-pun berharap dirinya dapat memiliki kendaraan yang dibeli dengan cara angsuran tersebut utuh jika kreditnya sudah lunas.

Sebelum mendapat persetujuan kredit tentunya dilakukan chek data terlebih dahulu. Lalu dilanjutkan survey dari lembaga Finance. Setelah dinyatakan layak, konsumen diminta untuk menandatangani perjanjian kredit yang form perjanjian sudah disiapkan oleh lembaga finance sebelumnya

Perjanjian kredit sudah disiapkan terlebih dahulu oleh lembaga finance, sehingga konsumen tidak bisa menolak atau menyatakan keberatannya dan harus menandatangani perjanjian kreditnya. Sebab jika konsumen menyatakan keberatan atas isi perjanjian yang dianggap berat sebelah sudah pasti pengajuannya akan ditolak dengan alasan Karakter. Yang dimaksud adalah karakter melawan.

 

Semua biaya dibebankan kepada konsumen

Semua biaya perjanjian kredit dibebankan kepada konsumen. Mulai dari biaya administrasi, biaya pendaftaran fidusia, biaya notaris, biaya provisi, biaya materai, dan biaya asuransi.

 

Biaya notaris Vs Konsumen tidak dihadapkan pada notaris 

Meskipun perjanjian konsumen dengan lembaga finance ada biaya notaris, konsumen tidak pernah dihadapkan pada notaris, kenapa demikian?. Konsumen sudah menandatangani menyatakan pemberian kuasa kepada lembaga finance untuk mewakili menghadap ke notaris.

Saat menghadap ke Notaris, dihadiri oleh seorang penghadap dari lembaga finance yang mewakili lembaga finance dan mewakili konsumen untuk membuat janji. Janji tersebut dibuat dalam sebuah akta yang sebagai persyaratan pendaftaran sertifikat fidusia.

Salinan akta notaris adalah hak konsumen, sebab konsumen yang membiayainya, namun karena sebelumnya konsumen telah menyatakan memberikan kuasa untuk menghadap notaris.

Akta notaris disimpan oleh lembaga finance dan konsumen meminta akta notarisnya-pun tidak akan diberikan dengan dasar lembaga finance telah mendapatkan kuasa dari konsumen.

Adapun Pembayaran angsuran sudah terjadwal, jika konsumen mengalami keterlambatan pembayar konsumen akan dikenakan denda yang kumulatif setiap hari. Saat konsumen mengalami keterlambatan pembayaran angsuran akan diberikan somasi dan kendaraan akan ditarik sepihak oleh lembaga finance, konsumen akan dibebani biaya penarikan kendaraan dan diminta melunasi seluruh kewajiban kreditnya.

Cara tersebut bukanlah suatu cara yang mengedepankan azas kekeluargaan dan tidak merupakan suport bagi pengentasan kemiskinan sesuai program pemerintah, cara tersebut sangatlah bertentangan dengan undang undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Sebut saja PT. BFI Finance dalam perjanjian konsumen atas nama Eko Dwi Prasetyo warga Sungelebak Karanggeneng Lamongan yang diduga banyak melakukan pelanggaran undang-undang yang dapat diurai di bawah ini :

  1. Diduga pengaruhi konsumen dengan cara iming-iming manis yang menjerumuskan konsumen pada kesengsaraan.
  2. Diduga menjebak konsumen dalam perjanjian baku yang tidak memuat unsur keseimbangan dalam perjanjian.
  3. Diduga tidak mendaftarkan setiap jaminan fidusia dikantor pendaftaran fidusia
  4. Diduga telah merugikan Negara dengan tidak membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  5. Diduga memojokan konsumen dan tidak memberikan pilihan lain agar konsumennya tidak bisa berbuat apa-apa
  6. Diduga melakukan percobaan pemerasan dan tindak pidana pemerasan kepada konsumen dengan cara membebani biaya denda yang sangat tinggi apabila terlambat, mengambil barang milik konsumen saat mengalami keterlambatan angsuran dan memaksa konsumen melunasi sekaligus, mengurangi kegunaan obyek jaminan fidusia konsumen, membebani biaya penarikan barang kepada konsumen.
  7. Diduga melakukan praktek mafia finance dengan cara mengikat perjanjian konsumen melalui cabang tuban, melakukan penarikan memakai pihak ke tiga PT. Cakra di gresik, yang memerintahkan menarik barang cabang lamongan dan saat negosiasi pelunasan beralibi keputusan di pusat, padahal semua surat dikeluarkan PT. BFI Finance Cabang Lamongan dan ditandatangani oleh Afif Harwanto selalu Manager Asset Management yang berkantor di Lamongan.
  8. Diduga memberikan beban berat kepada konsumen dan biaya diluar kewajaran atas biaya penarikan kendaraan sebesar 14 juta, dengan maksud konsumen keberatan dan otomatis barang menjadi milik PT. BFI Finance
  9. Diduga dalam penyelesaian masalah PT. BFI Finance Lamongan Cuci tangan dengan cara Alibi-alibi yang tidak masuk akal
  10. Diduga PT. BFI Finance Lamongan melakukan tindakan arogan dan menggunakan tangan besi karena adanya Backing dari aparat penegak hukum dan adanya MOU dibalik layar
  11. Diduga PT. BFI Finance Lamongan sengaja membuat Teror masyarakat dengan cara merampas harta benda konsumen yang semestinya harta benda tersebut adalah milik konsumen seluruhnya.
  12. Diduga PT. BFI Finance telah melakukan Penjajahan Ekonomi Nasional dengan cara menciptakan kemiskinan gaya baru dan tidak prikemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan

 

Aksi damai

Atas dugaan tersebut, mengundang pegiat anti diskriminasi hukum dan ham LSM ILHAM Nusantara untuk menggelar Aksi damai, memprotes prilaku PT. BFI Finance yang diduga sarat pelanggaran

  • Kuswandik alias Mbah Komando GariS Depan LSM ILHAM Nusantara yang berjanji akan mengungkap Dugaan sistem mafia PT. BFI Finance dan membongkar kedok Backingnya
  • Tatik Indah rahayu, ketua DPC LSM.ILHAM Nusantara Lamongan. Yang mengecam keras atas dugaan prilaku PT. BFI Finance Lamongan yang gunakan tangan besi dan tidak mausiawi
  • Sulikan, Sekretaris DPC LSM ILHAM Nusantara menyatakan Kekecewaannya terhadap PT. BFI Finance yang berdiri di Lamongan dan tidak dapat membantu kemakmuran masyarakat Lamongan malah menjadi Teror masyarakat yang menakutkan
  • Achmad yusuf. Sekjend DPP LSM ILHAM Nusantara geram atas prilaku PT. BFI Finance Lamongan dan berjanji akan gelar Demonstrasi yang besar di MAPOLRES Lamongan jika pelaku eksekusi yang diduga bernama Rendra, Lukman DKK dari PT. Cakra dan yang memerintahkan eksekusi bernama Afif Harwanto dari PT. BFI Finance Lamongan tidak segera ditangkap dan ditahan.
  • Charif Anam, Ketua umum DPP LSM ILHAM Nusantara yang menyatakan akan Demonstrasi kamis, 24 November 2022 menuntut semua hak konsumen sampai PT. BFI Finance mengabulkan tutntutan kami, dan kami tidak akan berhenti demonstrasi dengan massa yang semakin hari bertambah banyak karena korban PT. BFI Finance dari seluruh penjuru bergabung dengan kami dan demo akan kami gelar sampai PT. BFI Finance menyatakan akan taat pada hukum dan berjanji dihadapan publik tidak akan mengulangi perilaku yang melanggar undang-undang.

 

Penjajahan ekonomi ?

Kehadiran PT. BFI Finance di Lamongan seharusnya berbaik-baik dengan masyarakat bukan malah menyiapkan skenario jahat untuk menyengsarakan masyarakat. Karena prilaku menyengsarakan ekonomi masyarakat adalah merupakan Penjajahan Ekonomi Nasional.

Praktek PT. BFI Finance dalam menyelesaikan masalah konsumen seperti yang menimpa Eko dwi Prasetyo adalah merupakan Pembangkangan terhadap Undang-undang dan instruksi presiden dalam penataan ekonomi nasional.

Karena PT. BFI Finance diduga sengaja melanggar hukum dan membangkang maka wajib dicabut ijinnya.

Dalam demonstrasi besuk kita akan mendesak PT. BFI Finance Lamongan keluar dan menunjukan Sertifikat Fidusia dan Akta notarisnya dan meminta kendaraan Eko dwi prasetyo dikembalikan tanpa syarat apapun.

Agar masyarakat tahu bahwa PT. BFI Finance tidak taat hukum namun memaksa konsumen wajib taat hukum. Ini tidak terjadi keseimbangan pelaksanaan hukum


There is no ads to display, Please add some

Related posts

PEMBANGUNAN VS REHABILITASI DANA BK 2022 JADI PERHATIAN PUBLIK, SIMAK!!!!

admin

Omong Kosong Menggandakan uang

admin

Misteri Penimbun Beras Bansos

admin

Leave a Comment