Image default
Berita Utama Nasional

G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid

Ketidakpaduan aturan perpajakan ini tidak hanya menimbulkan resiko pengenaan pajak berganda (double taxation), tetapi juga resiko tidak dikenakan pajak di negara manapun (double non-taxation)

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor Moh Ardi, Munichatus Sa’adah SPsi

 

Pemulihan Tangguh Berkelanjutan Ala Forum G20Indonesia telah resmi menjadi Presidensi G20 untuk tahun 2022. Dalam mempersiapkan keketuaannya, Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai salah satu focal point di jalur keuangan (finance track) G20, menggelar Konferensi Internasional “Pemulihan Ekonomi yang Tangguh dan Berkelanjutan”.

Konferensi yang digelar secara virtual ini bertujuan untuk menggali berbagai masukan dan gagasan untuk memperkaya agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia yang akan didorong pada tahun 2022.

 

Satu-satunya di Asia Tenggara

Melansir dari situs Kemenko Perekonomian, presidensi G20 adalah posisi di mana sebuah negara menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan G20. Untuk tahun 2022, Indonesia terpilih dan tengah mempersiapkan penyelenggaraan forum yang akan berlangsung sejak 1 Desember 2021 nanti.

Forum G20 terdiri dari 20 negara yaitu AS, Argentina, Brasil, Australia, Kanada, Meksiko, Turki, Indonesia, Korea Selatan, Jepang, China, Jerman, Inggris, India, Arab Saudi, Afrika Selatan, Italia, Indonesia, Prancis, Rusia, ditambah Uni Eropa. Indonesia juga menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menjadi anggota G20.

Secara umum, G20 menjadi representasi perekonomian dunia dan memiliki posisi strategis. Negara-negara yang tergabung di G20 ini menguasai 85% PDB dunia, 80% investasi global, 75% perdagangan dunia, dan 66% populasi dunia.

 

Output konkrit nyata

“Saya harapkan konferensi ini dapat menghimpun masukan dan saran dari stakeholders bagaimana melaksanakan presidensi G20 dengan lancar dan kita mampu mencapai output yang konkrit dan nyata”, ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

G20 merupakan forum strategis untuk membahas berbagai tantangan global dan mencari solusi terbaik bersama untuk menangani tantangan tersebut.

 

Dua jalur

Dalam pertemuan G20, berlangsung dua jalur, yaitu Finance Track yang membahas isu-isu di bidang ekonomi, keuangan, fiskal dan moneter, serta Sherpa Track yang membicarakan isu-isu ekonomi nonkeuangan, seperti energi, pembangunan, pariwisata, ekonomi digital, pendidikan, tenaga kerja, pertanian, perdagangan, investasi, industri, kesehatan, anti korupsi, lingkungan, dan perubahan iklim.

G20 sebenarnya tidak tidak memiliki sekretariat secara permanen. Untuk itu, setiap tahunnya akan dipilih presidensi G20 atau tuan rumah secara konsensus pada KTT berdasarkan sistem rotasi kawasan.

 

Membentuk ekonom terbesar

Penetapan Indonesia sebagai Presiden G20 tahun 2022 dilakukan saat KTT G20 ke 15 di Riyadh, Arab Saudi pada 22 November 2020 lalu. Serah terima dari Presidensi G20 saat ini, yaitu Italia ke Indonesia akan dilakukan pada KTT G-20 yang akan dilaksanakan di Roma, Italia pada Oktober nanti.

“Serah terima Presidensi G20 dari Italia kepada Indonesia akan dilaksanakan pada KTT G20 atau G20 Leader Summit di Roma, Italia, pada tanggal 30-31 Oktober tahun 2021 ini”, ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (14/09/2021)

Adapun Indonesia akan memegang kepercayaan itu untuk satu tahun, terhitung mulai 1 Desember 2021 sampai 30 November 2022 mendatang.

Sejak terbentuk, forum yang beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa, yang secara kolektif membentuk ekonomi terbesar dunia ini, telah terbukti berperan sentral dalam mengatur tata kelola global, antara lain dengan menerapkan kebijakan makroprudensial, meningkatkan kapasitas pinjaman Dana Moneter Internasional (IMF) dan mengumpulkan informasi tentang shadow banking system.

G20 juga memainkan peran penting dalam memperkuat sistem regulasi keuangan internasional, termasuk koordinasi yang lebih baik antar negara.

G20 memainkan peranan esensial dalam pembahasan isu perubahan iklim, dan telah berkomitmen untuk mencapai tujuan utama Perjanjian Paris, yaitu membatasi pemanasan global dan mendorong pencapaian target emisi nol karbon.

Selain itu, G20 juga untuk pertama kalinya mengakui penggunaan mekanisme dan insentif penetapan harga karbon sebagai alat yang memungkinkan untuk melawan perubahan iklim. Hal ini sejalan dengan reformasi struktural domestik di Indonesia, yaitu pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang di dalamnya memuat pengaturan terkait pajak karbon.

Di tahun 2020, G20 berperan dalam upaya menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan. Dengan merebaknya pandemi, seluruh negara di dunia berupaya menanggulanginya dengan melakukan upaya luar biasa berupa dukungan fiskal dan keuangan untuk menyelamatkan nyawa dan melindungi daya beli masyarakat selama krisis. Dalam kurun waktu dua bulan, pemerintah di seluruh dunia telah mengalokasikan sekitar USD 10 triliun untuk stimulus ekonomi.

Stimulus yang digelontorkan seluruh negara berdampak pada pemulihan kesehatan dan ekonomi yang semakin menguat hingga saat ini. Namun, pemulihan global ini tidak terjadi secara merata, di mana negara-negara maju mengalami pemulihan yang lebih cepat, sedangkan negara berkembang pulih lebih lambat.

Kondisi ini menandai diperlukannya koordinasi global untuk memastikan pemulihan bersama yang lebih kuat dan tangguh.

Bekerja sama dengan berbagai lembaga multilateral dan organisasi internasional, G20 telah melakukan serangkaian upaya untuk mendorong pemulihan yang lebih merata seperti penundaan pembayaran utang luar negeri negara-negara berpenghasilan rendah, suntikan dana sebesar USD 5 triliun untuk penanggulangan Covid-19, pengurangan atau penghapusan bea masuk dan pajak, serta penurunan bea masuk untuk vaksin, pembersih tangan, desinfektan, peralatan medis, dan obat-obatan.

G20 juga berkomitmen mendukung tujuan WHO untuk memvaksinasi setidaknya 40% populasi dunia pada tahun 2021, dan 70% pada pertengahan tahun 2022, dengan meningkatkan pasokan vaksin di negara-negara berkembang dan menghilangkan kendala pasokan dan pembiayaan.

Selain itu, G20 telah membentuk Gugus Tugas Gabungan Keuangan-Kesehatan G20 sebagai mekanisme kerja sama dalam menangani isu-isu terkait pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi, dan memperkuat kapasitas sistem kesehatan global.

Berbagai upaya G20 untuk mendorong pemulihan akan terus dilanjutkan. Indonesia sebagai Presidensi G20 di tahun 2022 berkomitmen melanjutkan upaya kolektif global untuk memastikan adanya output nyata pemulihan global.

Atas dasar itu, Indonesia menetapkan “Recover Together, Recover Stronger” sebagai tema utama untuk Presidensi G20 tahun 2022. Recover together atau pulih bersama mengacu pada bagaimana pemulihan ekonomi global memerlukan koordinasi dan kolaborasi dalam kebijakan ekonomi dan keuangan. Semua negara harus bisa keluar dari krisis bersama-sama dan tidak ada yang tertinggal.

Recover stronger atau pulih lebih kuat menekankan peran G20 dalam mengatasi masalah struktural yang menghambat efisiensi, produktivitas, inklusi keuangan, dan ekonomi hijau.

Tema dari Presidensi Indonesia di tahun depan akan tercermin melalui tiga pilar strategis untuk menjawab tantangan global jangka pendek saat ini seperti pandemi, dan tantangan jangka panjang seperti perubahan iklim.

Pilar pertama adalah mendorong produktivitas agar ekonomi global lebih produktif dan seimbang.
Fokus Indonesia adalah mendorong pemulihan yang merata, misalnya melalui dukungan akses vaksin ke seluruh negara, meningkatkan efisiensi ekonomi melalui transformasi digital bagi UMKM, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pasca Covid-19, mengembangkan pasar keuangan, dan mengatasi pembiayaan infrastruktur serta tantangan perpajakan digital.

Pilar kedua adalah meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan sistem keuangan dan moneter. Pilar ini mencakup beberapa upaya signifikan seperti meningkatkan kesiapsiagaan pandemi, melindungi negara dari dampak exit policy untuk mendorong pemulihan, meningkatkan ketahanan global, dan mengatasi risiko volatilitas modal yang berlebihan.

Terakhir, pilar ketiga adalah memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif.
Pemerintah Indonesia optimis bahwa seluruh negara dapat mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.

 

Inklusi keuangan ~ inklusi ekonomi

Indonesia akan mendorong upaya-upaya untuk mencapai tujuan tersebut antara lain dengan mengembangkan keuangan berkelanjutan, mempromosikan inklusi keuangan termasuk mendorong peran financial technology (fintech) dalam pembiayaan UKM dan meningkatkan peran UKM untuk meningkatkan inklusi ekonomi.

 

Legacy G20

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Febrio Kacaribu menegaskan bahwa Indoenesia berkomitmen pada perannya sebagai Presidensi G20 untuk menjawab tantangan keuangan dan ekonomi global melalui kerja sama yang lebih kuat antar negara-negara di dunia.

Indonesia akan mengawal agenda prioritas dan legacy G20 dengan serius dan memastikan adanya upaya nyata dalam mewujudkan pemulihan bersama dan lebih kuat.

“Ada peran penting bagi Indonesia dan negara G20 untuk mengisi, membawa perubahan dan reformasi kebijakan untuk menciptakan pemulihan ekonomi global yang tangguh dan berkelanjutan menuju ekonomi yang lebih baik”, tutup Febrio.

 

Penghindaran Pajak 

Perkembangan teknologi digital telah berhasil mengaburkan batas antar yuridiksi. Dengan perkembangannya, para pelaku bisnis dapat melakukan transaksi lintas batas negara dengan lebih mudah.

Peningkatan perdagangan internasional tidak diragukan lagi dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara-negara yang berpartisipasi di dalamnya.

Namun, dalam praktiknya, transaksi lintas yurisdiksi menciptakan interaksi peraturan perpajakan antar negara yang menciptakan in-efisiensi karena perbedaan pengaturan perpajakan di negara satu dan lainnya.

 

double taxation – double non-taxation

Perbedaan ini normal terjadi sebagai akibat dari kedaulatan masing-masing negara dalam menciptakan aturan domestiknya. Ketidakpaduan aturan perpajakan ini tidak hanya menimbulkan resiko pengenaan pajak berganda (double taxation), tetapi juga resiko tidak dikenakan pajak di negara manapun (double non-taxation).

Resiko double non-taxation inilah yang berupaya dieksploitasi oleh para penghindar pajak untuk meraih posisi terbaik dari kewajiban fiskalnya, yaitu dengan memodifikasi transaksi dan/atau entitasnya sehingga menghasilkan tidak adanya pengenaan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang sangat rendah.

 

Penyelarasan penghindaran pajak

Melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, negara-negara G20 bekerja sama dengan OECD memperkenalkan 15 rencana aksi yang ditujukan untuk menyelaraskan ketidakpaduan peraturan perpajakan antar negara untuk mengurangi celah penghindaran pajak internasional.

BEPS action plan 2, pada khususnya ditujukan untuk menetralkan perlakuan perpajakan akibat dari perbedaan pandangan antar negara dalam melihat suatu entitas, instrumen, atau transaksi, yang disebut dengan Neutralizing the Effects of Hybrid Mismatch Arrangements.

OECD sendiri tidak memberikan definisi khusus untuk hybrid mismatch arrangements, tetapi pada dasarnya hybrid mismatch arrangements memiliki satu atau lebih parameter berikut:

  1. Hybrid entities, yaitu entitas yang dari sisi perpajakan diperlakukan sebagai entitas transparan di negara satu, sekaligus entitas non-transparan di negara lainnya. Suatu entitas disebut sebagai entitas transparan apabila entitas tersebut bukanlah pemilik dari suatu penghasilan yang diperoleh oleh entitas, sehingga subjek pajak atas penghasilan tersebut adalah pemilik modal yang menanamkan modalnya melalui entitas transparan. Sebaliknya, yang dimaksud sebagai entitas non-transparan adalah apabila entitas tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya.
  2. Hybrid instrument, yaitu instrumen keuangan yang diperlakukan berbeda oleh negara-negara yang terlibat. Sebagai contoh suatu instrumen diperlakukan sebagai utang di suatu negara, tetapi di negara lain diperlakukan sebagai modal.
  3. Hybrid transfer, yaitu perbedaan penafsiran pengalihan harta dimana di satu negara dianggap sebagai pengalihan harta, tetapi tidak di negara lainnya.
  4. Dual resident entities, yaitu suatu entitas yang menjadi subjek pajak di dua negara yang berbeda.

 

P3B Indonesia-Belanda.

Ancaman nyata praktik penghindaran pajak melalui bentuk hybrid mismatch arrangements di Indonesia salah satunya bersumber dari perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia-Belanda.

 

Withholding tax 5% multinasional

Dalam P3B tersebut, diatur bahwa dividen yang diterima oleh resident Belanda yang bersumber dari Indonesia atas kepemilikan substansial (subtantial holdings) dikenakan withholding tax sebesar 5%.

Tarif ini termasuk dalam tarif yang paling rendah dibandingkan dengan P3B lainnya yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga tidak heran, bila Netherlands Bureau for Economic Policy Analysis mengungkapkan bahwa P3B Indonesia-Belanda banyak dimanfaatkan perusahaan multinasional dalam skema penghindaran pajaknya.

 

Closed Fund for Mutual Account 

Lebih lanjut, Belanda memiliki pengaturan domestik mengenai suatu bentuk entitas mutual fund yang dikategorikan sebagai entitas transparan berdasarkan perturan domestiknya. Mutual fund ini disebut dengan Closed Fonds voor Gemene Rekening (Closed – FGR) atau Closed Fund for Mutual Account (CFMA).

Berdasarkan peraturan domestik Belanda, CFMA bukanlah suatu entitas korporasi, sehingga CFMA merupakan suatu entitas transparan yang tidak dikenakan pajak penghasilan di Belanda. Keberadaan CFMA ini menimbulkan resiko penggerusan basis pajak Indonesia.

Melalui CFMA Belanda, pemilik modal yang tidak berasal dari Belanda dapat membuat skema penghindaran pajak dengan memanfaatkan P3B Indonesia-Belanda untuk mendapatkan tarif pajak yang rendah.

 

Non P3B Vs CFMA

Pemilik modal yang berasal dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia, atau memiliki P3B dengan tarif yang lebih tinggi, dapat berinvestasi di Indonesia melalui CFMA Belanda.

Selanjutnya, karena CFMA merupakan entitas transparan di Belanda, pemerintah Belanda tidak lagi memajaki penghasilan yang diterima oleh CFMA.

Pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh pemilik modal akan dipajaki di level korporasi, sehingga apabila pemilik modal berasal dari luar Belanda, pemerintah Belanda menyerahkan pemajakan atas penghasilan tersebut di negara asal pemilik modal.

Akan tetapi, keberadaan CFMA menjadikan modal yang diinvestasikan di Indonesia seolah-olah seluruhnya berasal dari Belanda, sehingga pemilik modal berhak memanfaatkan P3B Indonesia-Belanda. Apabila tidak jeli, pemerintah Indonesia dapat tanpa sengaja memberikan manfaat P3B Indonesia-Belanda kepada pemilik modal yang pada hakikatnya tidak berhak atas manfaat P3B Indonesia-Belanda.

 

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Gunawangsa Sebut Pembangunan Jalan Asem Bagus Proyek Pemkot untuk Jalan Umum

Penulis Kontroversi

BPK Perwakilan Jawa Timur Segera Tanggapi Pengaduan LSM Ilham Nusantara

Penulis Kontroversi

Mantap, Kini Pelapor Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Penulis Kontroversi

1 comment

Pemkab Lamongan: Kerahkan Unit Pick up dan Truk Bantu Warga Terdampak Banjir – Berita Indonesia Terbaru December 24, 2021 at 12:18 pm

[…] G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid […]

Reply

Leave a Comment