Image default
Residentsiil

LSM ILHAM Nusantara pertanyakan Fungsi DPRD yang telah kesampingkan pengaduan

Merasa bahwa dipermainkan oleh ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Charif mengadukan kepada ketua DPRD Kabupaten Gresik dengan surat nomor 174/P/LSM-ILHAM Nusantara/VI/2021 Tertanggal 22 juni 2021 mendesak untuk mempertemukan dengan instansi terkait untuk mengurai sebenarnya ada hubungan ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik

 

Oleh Charif Anam

 

Gresik; Berawal dari permasalahan Dugaan Pembuangan Limbah B3 perusahaan gypsum PT. APLUS PACIFIC yang sempat diadakan Hearing bersama dengan Komisi 3 DPRD Kabupaten Gresik yang belum membuahkan hasil dan masih menjadikan tanda tanya besar bagi pegiat anti Korupsi Charif Anam selaku Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara.

Investigasi yang dilakukan oleh LSM telah menuai beberapa kejanggalan yang telah diamini oleh Dinas terkait di kabupaten Gresik.

Kejanggalan yang ditemukan LSM sebagai berikut:

  1. Perusahaan berdiri di zona hijau (kawasan pertanian dan holtikultura) yang belum dilakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). sesuai usulan perubahan RTRW belum mendapat persetujuan dari DPR-RI.
  2. Sesuai surat izin mendirikan bangunan PT. APLUS PASIFIC yang ditandatangani Bupati Gresik tanggal 14 juni 2016 telah diurai adanya perjanjian sewa menyewa dihadapan notaris widatul millah, S.H antara Ong Chai Huat selaku pemilik tanah dengan Ong chai huat selaku Direktur PT. APLUS PASIFIC, dan bahwa sebelum didirikan perusahaan, lahan tempat berdiri perusahaan sudah bersertifikat hak milik atas nama Ong Chai Huat sesuai surat ukur tahun 1998 oleh BPN Gresik.
  3. Pembelian tanah baru terjadi pada tahun 2007 sesuai surat keterangan kepala desa Prupuh musholin tertanggal 24 juli 2020.
  4. Bahwa kewarga negaraan Ong Chai huat dipertanyakan
  5. Bahwa adanya pemberian izin kepada dua perusahaan yang berbeda yang berdiri dalam satu lokasi tanah yaitu dengan perusahaan a.n PT. APLUS PASIFIC yang dikeluarkan izinnya pada tahun 2016 dan a.n PT. APLUS PACIFIC yang dike;luarkan izinnya pada tahun 2017.
  6. Bahwa surat dari BAPPEDA tertanggal 05 November 2019 peruntukan industri diperbolehkan dengan syarat tertentu, yang syarat tertentu tersebut tidak dijelaskan dengan dasar peraturannya.

Menyikapi kejanggalan – kejanggalan tersebut Charif mengadukan ke ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dengan surat pengaduan nomor 127/P/LSM-ILHAM Nusantara/VIII/2020 tertanggal 10 agustus 2020

Setelah ketua komisi I DPRD Kabupaten Gresik H. Jumanto, S.E, M.M menerima surat pengaduan tersebut, Jumanto menghubungi Charif melalui ponsel meminta untuk datang ke kantor, dalam pertemuan jumanto menyampaikan bahwa;

“Gresik butuh investor, permasalahan akan tetap saya tindak lanjuti”.

Dikarenakan lama tidak ditindaklanjuti, charif pada saat bulan Ramadhan tahun 2021 mendatangi kantor DPRD dan bertemu dengan ketua komisi I DPRD Kabupaten Gresik di ruangan kerjanya, charif mempertanyakan bagaimana tindaklanjut pengaduannya ?.

Dijawablah oleh Jumanto bahwa, “Laporannya Tidak Relevan dengan tidak memberikan surat jawaban disertai alasan tidak relevannya pengaduan dan diminta membuat pengaduan lagi”.

 

Lebih lanjut charif merasa bahwa dipermainkan oleh ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Charif mengadukan kepada ketua DPRD Kabupaten Gresik dengan surat nomor 174/P/LSM-ILHAM Nusantara/VI/2021 Tertanggal 22 juni 2021, dan mendesak untuk mempertemukan dengan instansi terkait untuk mengurai sebenarnya ada hubungan apa ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik dengan perusahaan PT. APLUS PACIFIC.

Charif berharap ketua DPRD Kabupaten Gresik dapat bersikap tegas atas Dugaan yang mengarah bahwa ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik main mata dengan perusahaan PT. APLUS PACIFIC sehingga pengaduan yang disampaikan tidak mendapat tanggapan, lalu wakil rakyat berfungsi apa kalau pengaduan dikesampingkan?

Terpisah ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang LSM ILHAM Nusantara sesuai dengan alamat dalam minggu-minggu ini.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Terungkap berkat Rekaman CCTV, Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Lamongan

Penulis Kontroversi

Berjalan Fair, Seleksi Calon Kasun Pucung dan Kasi Pemerintahan

Penulis Kontroversi

Mayat Perempuan Berhijab, Ditemukan Tak Bernyawa Di Hutan Mojokerto

Penulis Kontroversi

1 comment

Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM – Berita Indonesia Terbaru August 11, 2021 at 5:52 pm

[…] LSM ILHAM Nusantara pertanyakan Fungsi DPRD yang telah kesampingkan pengaduan […]

Reply

Leave a Comment