Image default
Berita Utama Uncategorized

Berebut Kerugian Rp. 271 Triliun Bukan Korupsi

Soal Rp. 271 T dalam Korupsi Timah, Praktisi Hukum Ini Sebut Itu Bukan Angka Kerugian Negara

 

Oleh: Imam S Ahmad Bashori
Reporter Indonesia Bebas Masalah

 

Kontroversi.or.id: Kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk periode 2015-2022 memunculkan polemik karena kerugiannya yang ditaksir mencapai Rp. 271 Triliun.

Karena itu, sejumlah kalangan praktisi hukum memberikan pendapatnya soal kerugian yang fantastis itu.

Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum pengusaha Robert Bonosusatya (RBS), M. Ali Nurdin memberikan pendapat soal dugaan kerugian kasus timah itu.

Diketahui Robert disebut terkait PT Refined Bangka Tin (RBT), di mana direksinya menjadi salah satu tersangka diduga bersekongkol dengan oknum PT Timah menambang secara ilegal di Bangka.

Ali mengatakan, pihaknya sebagai praktisi hukum berkewajiban memberi pemahaman soal angka Rp 271 Triliun itu agar tidak menjadi polemik di masyarakat dan media sosial.

Angka tersebut bukan seperti yang dituduhkan netizen bahwa para tersangka merampok uang negara.

“Jadi, munculnya angka Rp 271 triliun merupakan hitungan ahli dari IPB sebagai akibat dari kerusakan lingkungan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Mengutip ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo itu, kata Ali, angka Rp271 triliun itu terdiri atas kerugian kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Untuk kerugian kawasan hutan jumlahnya mencapai Rp 223 Triliun lebih.

“Sedangkan kerugian non-kawasan hutan mencapai Rp 47 Triliun lebih. Jika dijumlahkan maka hasilnya lebih dari Rp 271 Triliun. Sebenarnya jelas sekali angka ini soal kerugian lingkungannya”, tambah Ketua DPC Peradi Bandung periode 2023-2028 itu.

Lantas bagaimana dengan kerugian keuangan/perekonomian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Timah itu?.

Merujuk kepada keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kata Ali, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 masih dalam perhitungan.

“Itu sebabnya penyidik berkoordinasi dengan BPKP secara intens untuk menghitung kerugian keuangan pasti dalam kasus tersebut”.

“Berdasarkan itu, saya kira publik terutama netizen perlu memberi kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum kasus itu sebagaimana mestinya”.

“Saya kira warganet tidak perlu memberi pernyataan berlebihan dan tidak sesuai fakta atas kasus itu karena berpotensi menghakimi tanpa dasar”, tandas Ali.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah Tbk ini.

Terakhir penyidik sempat memeriksa pesohor Sandra Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis.

Penyidik memanggil Sandra Dewi karena sedang menelusuri aliran dana terkait dengan beberapa rekening yang telah diblokir.

Karena kasus itu, Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi bulan-bulanan warganet di media sosial. Bahkan warganet sempat salah menyebut Sandra Dewi sebagai Dewi Sandra sehingga akun media sosial Dewi Sandra penuh dengan hujatan.

“Itu sebabnya, saya memberi pemahaman terkait masalah kasus timah ini. Agar publik terutama warganet tidak mudah menghujat seseorang padahal faktanya saja salah. Karena itu, saya mengajak publik dan warganet memberi kesempatan kepada penyidik Kejagung untuk menuntaskan proses hukumnya tanpa perlu menghujat. Saya kira ini penting sebagai pembelajaran kita untuk taat hukum”, pungkas Ali.

 

271 Triliun seharusnya menjadi hak warga negara Indonesia

Kerugian sebesar Rp 271 triliun akibat korupsi di sektor tambang timah, merupakan sebuah angka yang mencengangkan.

Namun, lebih dari sekadar angka, yang patut menjadi sorotan adalah dampak nyata yang dirasakan oleh lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya.

Korupsi tambang timah tidak hanya mencuri sumber daya alam yang seharusnya menjadi kekayaan bersama, tetapi juga mencuri kesehatan dan kehidupan yang seharusnya menjadi hak warga negara Indonesia.

Korupsi tambang timah, khususnya dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan hidup. Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp271 triliun, termasuk kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Dalam pernyataannya, Bambang menjelaskan perhitungan kerugian lingkungan akibat korupsi ini secara rinci.

“Di kawasan hutan sendiri, kerugian lingkungan ekologisnya mencapai Rp157,83 Triliun, ekonomi lingkungannya Rp.60,276 Triliun, dan biaya pemulihannya sekitar Rp5,257 Triliun. Total kerugian untuk kawasan hutan ini mencapai Rp223.366.246.027.050″ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (19/2/2024).

Pernyataan tersebut menjadi bukti nyata betapa besar dampak korupsi tambang timah terhadap keberlanjutan lingkungan.

Mereka, teori yang digunakan untuk mengkaji dampak lingkungan dari kasus ini sejalan dengan konsep Kerugian Lingkungan, yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan mencakup aspek ekologis dan ekonomis yang timbul akibat kerusakan sumber daya alam.

Dalam konteks ini, kerugian lingkungan ekologis mengacu pada hilangnya fungsi-fungsi ekosistem yang mengatur siklus air, udara, dan nutrien.

Sedangkan kerugian ekonomi lingkungan mencakup nilai-nilai ekonomis dari layanan ekosistem yang hilang, seperti penyerapan karbon, penyediaan air bersih, dan keanekaragaman hayati.

Ketika kita melihat kerugian sebesar Rp.271 Triliun akibat korupsi dalam tambang timah, kita sebenarnya sedang melihat bagaimana sumber daya alam yang seharusnya menjadi aset bersama bagi keberlangsungan hidup, telah dirampas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait agar tidak hanya fokus pada aspek ekonomi semata dalam menangani kasus korupsi tambang timah.

Perlunya pertimbangan mendalam terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam menjadi hal yang esensial.

Menyadari dampak yang sangat merugikan dari kasus korupsi tambang timah, perlu disadari bahwa tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup tidak hanya terletak pada pemerintah atau pihak terkait semata.

Masyarakat-pun memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi dan mendukung upaya perlindungan lingkungan.

Dalam hal ini, kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan pertambangan dan menuntut transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam sangatlah vital.

Pendidikan dan penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian lingkungan juga perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat lebih peka terhadap ancaman dan kerusakan lingkungan yang mungkin timbul akibat praktik-praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga non-pemerintah  dan sektor swasta juga menjadi kunci dalam mengatasi masalah korupsi dan perlindungan lingkungan.

Pembentukan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan, pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik tambang yang berpotensi merusak lingkungan, serta insentif bagi perusahaan yang berkomitmen pada praktik pertambangan yang bertanggung jawab adalah langkah-langkah yang perlu diambil secara bersama-sama.

Dengan demikian, kasus korupsi dalam pengelolaan tambang timah tidak sekadar menjadi isu hukum atau ekonomi, tetapi juga menjadi isu lingkungan yang memerlukan solusi holistik dan kolaboratif dari berbagai pihak terkait.

Menyadari pentingnya teori Kerugian Lingkungan dalam mengukur dampak kerusakan, diharapkan tindakan-tindakan yang diambil selanjutnya dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

 

Asal usul versi kejaksaan agung

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai kerugian besar akibat kasus dugaan korupsi tata niaga di PT Timah Tbk. (TINS). Kasus yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disebut-sebut merugikan negara hingga Rp. 271 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran angka tersebut belum pasti.

“Angka Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, dan ahli ekonomi, ekologi, dan lingkungan. (Angka kerugiannya) bisa lebih tinggi dan lebih rendah”, ungkapnya saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung dan melakukan koordinasi dengan BPKP dan tim ahli terkait.

Artinya, kerugian negara yang diakibatkan oleh hasil korupsi bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

“Sedang dilakukan perhitungan, konsultasi dan diskusi dan formulasi seperti apa”, ucapnya.

Ketut menjabarkan lebih jauh, kerugian sebesar Rp. 271 Triliun tersebut merupakan perhitungan kerugian ekosistem yang mengacu berbagai aspek.

Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal. Angka tersebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas.

“Kemudian (ada) dampak sosial dan ekologinya seperti apa, (kerugian) masyarakat di sekitarnya juga kita pertimbangkan, karena sudah tidak bisa lagi melakukan upaya-upaya pertanian nelayan, itu diperhitungkan”, lanjutnya.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak reboisasi. Sebab, untuk memperbaiki lahan yang sudah rusak memerlukan waktu yang panjang dan biaya yang banyak.

“Ini juga kita jadi bahan pertimbangan. Enggak bisa melakukan reboisasi lingkungan 1-2 tahun enggak bisa. Ini butuh waktu yang panjang sehingga bisa ditempati kembali seperti habitat sebelumnya”, ungkapnya.

Ketut menegaskan, angka yang dikeluarkan oleh tim penyidik bukan hanya kerugian negara yang riil melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara.

“Artinya bisa lebih dan bisa kurang, masih diformulasikan” , tutupnya.

 

Jangan di Permukaan Saja

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau biasa disingkat kasus korupsi timah, mulai ramai diperbincangkan publik.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP timah tersebut.

Melihat kasus yang melibatkan perusahaan plat merah ini, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga mulai dilakukan pada tahun 2015 tersebut.

“Saya usulkan adalah usut tuntas, jangan yang di permukaan doang,” kata Rieke kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Lebih lanjut, Rieke menyayangkan kasus korupsi seperti itu terus berulang, terlebih, melibatkan BUMN.

Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 33 telah jelas tercantum bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

“Jangan mentang-mentang lagi berkuasa seolah-olah itu perusahaan nenek moyangnya, bukan, (BUMN) itu perusahaan negara”

 

“Apalagi yang namanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Jangan lupa, jangan mentang-mentang lagi berkuasa seolah-olah itu perusahaan nenek moyangnya, bukan, (BUMN) itu perusahaan negara”, tegasnya.

Untuk itu, Rieke mengapresiasi Kejagung yang dengan luar biasa telah berani mengungkap kasus korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp.271 Triliun ini.

Rieke-pun mendukung Kejagung untuk mengungkap secara terang kasus tersebut termasuk juga menyisir keterlibatan kasus tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung luar biasa, Jaksa Agung saya salut berani mengungkap seperti ini dan kita akan support Kejaksaan untuk tidak tanggung-tanggung”, lanjutnya.

Terakhir, Rieke berharap kasus korupsi timah tersebut menjadi momentum mengembalikan BUMN sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

“Bukan menjadi tulang punggung ekonomi segelintir orang, bukan itu tujuan BUMN”, harapnya.

 

Potret Buruk Tata Kelola Sektor Ekstraktif

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Helena Lin dan Harvey Moeis sebagai dua tersangka baru dari kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Kasus korupsi PT Timah menunjukkan tata kelola yang buruk, perlu pengawalan terhadap perhitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan, dan pengembangan kasus untuk menjerat tersangka lain.

 

Berikut adalah catatan Indonesia Bebas Masalah terhadap kasus tersebut.

Pertama, kasus korupsi PT Timah memperpanjang praktik buruk tata kelola sektor ekstraktif. Indonesia Bebas Masalah mencatat bahwa sepanjang 2004–2015 saja, negara sudah merugi sebanyak Rp. 5,714 Triliun hanya dari penyelundupan timah secara ilegal akibat tidak dibayarkannya royalti dan pajak PPh Badan.

Apabila dirata-rata selama kurun waktu 12 tahun tersebut, negara kecolongan timah ilegal sebanyak 32,473 ton/tahun.

Kedua, perlu ada pengembangan kasus untuk menjerat aktor lain sebagai tersangka. Apabila kita melihat komposisi dari 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh kejaksaan, mayoritasnya berlatar belakang direktur di perusahaan smelter.

Padahal, kasus korupsi pertambangan kerap melibatkan aktor lain seperti pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Dalam praktik pertambangan ilegal, aparat penegak hukum diduga acap kali menerima setoran dari aktivitas tambang untuk membiarkan operasi perusahaan tetap berjalan lancar. Modus tersebut antara lain pernah diungkap oleh mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Bukan tidak mungkin modus serupa memperlancar praktik lancung dalam kasus PT Timah. Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan boneka mengambil bijih timah secara ilegal untuk kemudian dikirimkan ke perusahaan smelter yang sudah setuju bersekongkol. Praktik yang terjadi berulang kali tersebut nyaris mustahil luput dari pengawasan otoritas. Sehingga patut diduga bahwa operasi penambangan ilegal tersebut melibatkan aktor lain di luar aktor swasta.

Ketiga, pemerintah dalam kasus ini lalai memastikan tata kelola ekstraktif yang baik. Setidaknya dua kementerian yaitu Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) gagal menjalankan tugasnya.

Kementerian BUMN tidak memastikan PT Timah, entitas BUMN yang berada di bawah tanggung jawabnya, untuk mengambil langkah yang dapat mencegah terjadinya korupsi. PT Timah selaku BUMN diketahui menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan mineral timah yang “memperlancar” praktik kotor perusahaan-perusahaan boneka yang menambang bijih timah secara ilegal.

Lebih jauh, Kementerian ESDM lalai melakukan peran pengawasan sebagaimana telah dimandatkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri ESDM dibekali kewenangan yang luas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mulai dari teknis pertambangan, pemasaran, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keempat, Indonesia Bebas Masalah akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk memasukkan aspek kerusakan lingkungan dalam kalkulasi kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Timah.

Kerugian yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut mencapai angka Rp 271 Triliun, terbesar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Aparat penegak hukum sejauh ini terlalu berfokus pada penghitungan kerugian negara semata ketika menangani kasus korupsi dengan dimensi sumber daya alam. Padahal korupsi sektor ekstraktif seperti pertambangan selalu membawa dimensi kerusakan ekologis maupun sosial yang masif. Perlu juga dicatat bahwa kasus korupsi yang mempertimbangkan aspek kerugian lingkungan beberapa kali dianulir oleh putusan hakim. Sehingga ‘terobosan’ Kejaksaan Agung perlu dikawal hingga proses persidangan.

Contoh kasus yang dianulir antara lain kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menjerat konglomerat Surya Darmadi. Jaksa awalnya menuntut Surya untuk membayar Rp.73,9 Triliun akibat kerugian yang ditimbulkan, termasuk untuk memulihkan kawasan hutan yang telah dirusak kebun sawit miliknya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lalu menjatuhkan putusan yang mengakui penghitungan kerugian perekonomian negara yang di dalamnya terdapat pertimbangan kerusakan lingkungan.

Namun, Mahkamah Agung menganulir pengakuan tersebut dan memotong sanksi Darmadi sehingga hanya harus membayar kerugian negara sebesar Rp2 triliun.

Kasus lainnya adalah kasus korupsi pemberian IUP yang melibatkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus tersebut tidak mempertimbangakan penghitungan kerugian lingkungan yang dipaparkan oleh ahli dalam persidangan.

Indonesia Bebas Masalah berharap ketika kasus korupsi PT Timah masuk ke proses persidangan, majelis hakim dapat memutus dengan progresivitas sehingga mengakomodir kalkulasi kerugian lingkungan yang telah dikonstruksikan oleh kejaksaan dengan bantuan ahli.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Penghamburan Tersistem ?

admin

FALSAFAH WONG JOWO

Penulis Kontroversi

Satpol PP Kabupaten Gresik Diminta Tegas Terkait Toko Modern Dan PT. SIP

Penulis Kontroversi

Leave a Comment