Image default
Kupas tuntas Mulai dari sini

Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana UMKM Rp. 116,8 Miliar KPK Panggil Syarief Hasan

KPK memanggil mantan Menteri Koperasi dan UMKM Syarief Hasan. Syarief dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jawa Barat.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013, tersangka K”, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media. (Rabu,4/1/2023).

Ada dua orang saksi yang dipanggil KPK hari ini. Selain Syarief Hasan, KPK memanggil pihak swasta bernama Endang Suhendar.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama Endang Suhendar, wiraswasta, dan Syariefuddin Hasan”, ujar Ali.

Pihak Kemenkop Telah Diperiksa
KPK sebelumnya mencecar pihak Kemenkop UKM. Penyidik KPK meminta keterangan Suparno selaku Pengawas Koperasi Utama di Deputi perkorperasian atau Inspektorat Kemenkop UKM.

Ali Fikri menyebut, Suparno diperiksa penyidik KPK. Dia diminta bersaksi soal pengawasan Kemenkop UKM terhadap penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi Usaha Mikro, kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat. (Jumat,23/12/2022).

“Suparno hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi atas penggunaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang saat itu dikelola oleh Tersangka Kemas Danial”, kata Ali Fikri.

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK meminta seorang pihak swasta bernama Endang Suhendar untuk bersaksi. Endang diperiksa terkait pengetahuannya soal aliran uang yang diterima Kemas Danial.

“Endang Suhendar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka Kemas Danial”, ujar Ali.

KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu KD, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, SK selaku Direktur PT PN menemui KD dengan maksud menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran SK itu, antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB-KUMKM yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan kepada 1.000 pelaku UMKM.

KPK mengungkapkan data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, KD kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan memedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.

Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Adapun uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-“autodebet” melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening Bank PTPN milik SK sebesar Rp.98,7 miliar.

KPK mengungkapkan dikarenakan pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK hanya sebesarRp.3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

KPK menduga KD selanjutnya menerima uang sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK. Sedangkan DK dan DW diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Adapun dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) di Jawa Barat. KPK menduga perbuatan para tersangka merugikan negara Rp. 116,8 miliar.

 

 

Kenali Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi

Lembaga Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir KUMKM Sebagai Alternatif Lembaga Keuangan Dalam Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk Pinjaman/Pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM.

Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.

 

Harapan dibentuknya LPDB-KUMKM
  1. Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM, LPDB juga merupakan salah satu Lembaga yang menjadi prioritas dalam Progam Pemulihan Ekonomi Nasional.
  2. LPDB menyediakan bantuan dana dengan bunga yang cukup rendah dibandingkan lembaga keuangan  komersial atau memberikan  pinjaman tanpa disertai agunan (untuk pembiayaan kelompok).
  3. LPDB dapat meringankan masyarakat di bidang UMKM yang selama ini mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan  komersial dengan bunga yang cukup tinggi.

 

Prosedur peminjaman LPDB

Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman / pembiayaan kepada koperasi sebagai berikut :

  1. Koperasi yang telah berbadan hukum
  2. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut
  3. Legalitas pengurus dan pengawas
  4. Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir
  5. Memiliki NPWP dan Surat Keterangan Domisili

 

Syarat administrasi menurut Pasal 4 Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No. 011/PER/LPDB/2011 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman kepada usaha kecil dan menengah sebagai berikut :

  1. Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis.
  2. Memiliki badan usaha dan legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
  3. Memiliki laporan keuangan yang terstruktur 2 (dua) tahun terakhir, dengan keuntungan positif.
  4. Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman diatas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
  5. Memiliki kantor dan/atau lokasi usaha dengan status yang jelas
  6. Dari persyaratan yang ada diatas, paling banyak persyaratan yang tidak memenuhi namun mendapatkan bantuan dari LPDB adalah Koperasi / UMKM tidak memiliki badan hukum dan / atau tidak memiliki laporan keuangan / tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut.

 

Bagaimana apabila mengalami Piutang Macet?

Piutang LPDB-KUMKM termasuk lingkup Piutang Negara. Oleh karena itu, terhadap Piutang LPDB-KUMKM yang tidak dapat ditagih, LPDB-KUMKM akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dan selanjutnya apabila tetap tidak dapat ditagih, maka akan dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, untuk dapat dilakukan proses lebih lanjut.

Pengurusan Piutang Negara adalah proses kegiatan yang secara khusus dilakukan untuk mengurus piutang negara dalam rangka penyelamatan keuangan negara.

 

Jika Debitur LPDB di tengah jalan macet:
  1. Penyerahan pengurusan piutang negara tersebut dilengkapi dengan persyaratan seperti resume dari penyerah piutang dengan sebelumnya harus sudah diteliti terlebih dahulu secara seksama baik mengenai besarnya jumlah piutang macet maupun tentang keadaan fisik barang jaminan dan atau harta kekayaan debitur / penjamin hutang, surat tertulis sebagai upaya dari penyerah piutang dalam menagih utang,
  2. memenuhi kelengkapan dokumen dokumen yang diperlukan, seperti surat perjanjian kredit, kuitansi pembayaran, dan hal lain.
  3. Pengurusan Piutang Negara di KPKNL, DJKN, Kementerian Keuangan Republik Indonesia dilakukan oleh Seksi Piutang Negara, dan dikenakan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (Biad PPN) yang besarnya ditetapkan oleh undang-undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No.03 tahun 2018 tentang Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam penanganan pengurusan piutang macet, PUPN mempunyai kewenangan khusus parate eksekusi yaitu kewenangan untuk menerbitkan keputusan-keputusan yang mempunyai kekuatan seperti keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sehingga dapat dilaksanakan sendiri tanpa meminta bantuan dari lembaga peradilan.

 

Keputusan-Keputusan tersebut yaitu:
  1. pembuatan Pernyataan Bersama (PB),
  2. Surat Paksa (SP),
  3. Surat Perintah Penyitaan (SPP),
  4. Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS).

Di dalam Surat Paksa terdapat irah-irah yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, apabila dalam jangka waktu 1×24 jam penanggung hutang belum menyelesaikan kewajibannya, maka dengan kekuatan parate eksekusi dapat dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang untuk selanjutnya dapat dilakukan proses lelang.

 

Selain Keputusan tersebut PUPN mempunyai kewenangan melakukan:
  1. Penyanderaan/Paksa Badan (Gijzeling/Liftdwang),
  2. Pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia
  3. dan lain-lain.

Proses pengurusan pada PUPN ini diharapkan dapat menghasilkan tingkat pengembalian piutang yang maksimal sehingga dana tersebut dapat disalurkan.

 

Buka suara sebelumnya 

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengungkapkan saat ini pihaknya terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar penyaluran dana bergulir dapat tepat sasaran dan mencegah pembiayaan bermasalah atau kredit macet.

Apalagi saat ini ada banyak kasus terkait penyimpangan penggunaan dana bergulir pada 2012 lalu, dan telah dilakukan penahanan empat orang tersangka oleh KPK. Supomo menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan agar diusut hingga tuntas oleh KPK.

“Kami tentu akan mendukung tugas KPK dalam rangka penindakan terhadap penyalahgunaan dana APBN yang dipercayakan untuk dikelola oleh LPDB-KUMKM dan sekaligus sebagai deterrent effect atau upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi”, kata Supomo beberapa waktu yang lalu . (Jumat, 16/9/2022).

saat ini LPDB-KUMKM telah melakukan serangkaian transformasi dan manajemen risiko mulai dari tata kelola layanan, pendampingan, hingga pengawasan yang ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana bergulir.

“Dalam masa kepemimpinan kami, Direksi LPDB-KUMKM mengedepankan terwujudnya prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko,” jelas dia..

Prinsip GCG yang dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM meliputi lima hal, mulai dari:

  1. transparansi,
  2. akuntabilitas,
  3. tanggung jawab,
  4. independensi, dan
  5. integrity.

Supomo menjelaskan, dari sisi transparansi saat ini LPDB-KUMKM sebagai lembaga negara yang ditugaskan dalam menjalankan penyaluran dana bergulir tentu GCG mutlak dilakukan.

“GCG ini tentu kami jalankan, kami selalu memberikan informasi mengenai progres penyaluran dana bergulir, program maupun kebijakan strategis, hingga menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat kepada publik,” kata Supomo.

Selanjutnya dari sisi akuntabilitas, Supomo menegaskan pihaknya tidak main-main dengan mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan, dan dapat dibuktikan secara jelas.

“Akuntabilitas ini kami tuangkan dalam Indeks Kinerja Utama atau IKU yang merupakan pengukuran kinerja untuk semua jajaran LPDB-KUMKM yang konsisten dengan sasaran target yang diberikan negara, serta memiliki sistem reward and punishment yang disepakati bersama”, jelasnya.

Kemudian, Supomo melanjutkan, dari sisi tanggung jawab, LPDB-KUMKM juga sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana bergulir.

 

Hal ini tertuang dalam prinsip LPDB-KUMKM yakni Tri Sukses,

  1. sukses penyaluran,
  2. sukses pemanfaatan, dan
  3. sukses pengembalian.

“Dana bergulir yang kami salurkan berasal dari APBN, dimana harus dijalankan secara prundent. Implementasi prinsip prundent atau kehati-hatian ini kami jalankan melalui proses bisnis yang ketat,” tambah Supomo.

Adapun bisnis proses yang ketat ini dijalankan melalui beberapa fase penyaluran dana bergulir, dimulai dari tahap screening aspek persyaratan kelengkapan dokumen calon mitra LPDB-KUMKM, kemudian proses legal review yakni pengecekan legalitas dokumen persyaratan calon mitra.

Kemudian, berlanjut pada analisa bisnis mulai dari kesehatan koperasi yakni sehat dari sisi tata kelola dan bisnis, hingga kesesuaian antara laporan keuangan dan fakta-fakta di lapangan.

“Pengecekan kami lakukan melalui dokumen dan juga kunjungan lapangan. Hal ini guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan, dalam upaya mengedepankan validitas data dan fakta. Kami fokus pada pembiayaan dana bergulir yang memberikan dampak seluas-luasnya pada peningkatan perekonomian masyarakat”, tambah Supomo.

Untuk peningkatan mutu layanan, LPDB-KUMKM juga telah melaksanakan penerapan manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikasi ISO 9001:2015 dari Tuv Nord Certification untuk bidang pelayanan penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir.

“Tentunya kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan inovasi serta transformasi layanan, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat melalui kelembagaan koperasi dan UMKM”,  jelas Supomo.

 

Tak Ada Perjanjan Fiktif

Kuasa Hukum mantan Direktur LPDB KUMKM, Kemas Danial, Mohammad Muchsin membantah adanya perjanjian penyaluran dana bergulir fikif yang dibuat oleh kliennya. Muchsin mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah paham.

“Sepanjang yang kami tahu, kami dalami, itu mestinya tidak difiktifkan, karena perjanjian pembiayaan di depan notaris”, kata Muchsin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu. (Rabu, 21 September 2022).

KPK menuding Kemas dan para tersangka dalam penyaluran dana bergulir ini membuat 506 data penerima yang fiktif. Lembaga Antikorupsi menduga tindakan para tersangka membuat negara merugi Rp116,8 miliar.

Muchsin membantah tudingan dari KPK itu. Menurutnya, kliennya tidak mungkin membuat data fiktif karena rekening penerima dana bergulir dalam data yang dituding fiktif oleh KPK berbeda.

“Ada dokumennya, ada perizinannya, identitas para pelaku UMKM, makanya kami belum paham fiktifnya di mana? Bahkan transferan pencairan dana itu langsung ke rekening masing-masing para pelaku UMKM,” ujar Muchsin.

KPK juga dinilai salah dalam membuat penghitungan kerugian negara. Pasalnya, kata Muchsin, ada pengembalian dana yang dilakukan oleh para pelaku UMKM yang datanya disebut fiktif.

Beberapa pelaku UMKM yang masuk ke dalam data itu juga memberikan jaminan.

“Mestinya kalau ada jaminan, kerugian negara kan belum kelihatan, orang ada jaminan kok”, tutur Muchsin.

 

Salah kaprah ?

Muchsin menilai KPK salah kaprah dalam menetapkan Kemas sebagai tersangka. Pasalnya, dia memiliki data yang menyebutkan para pelaku UMKM penerima dana bergulir itu tidak fiktif.

“Sesuai data yang kami lihat UMKM-nya ada, misalnya di dalam perjanjian notaril itu ada namanya, ada pelaku usahanya”, ucapnya.

 

Target Vs Realisasi

Pencapaian Target menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 1,8 triliun di tahun 2022

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menargetkan dapat menyalurkan dana bergulir sebesar Rp. 1,8 Triliun di tahun 2022.

Sementara realisasi penyaluran dana bergulir hingga saat ini telah mencapai Rp.1,17 Miliar artinya tinggal tersisa tiga bulan lagi untuk dapat memaksimalkan penyaluran kepada para pelaku UMKM di tahun lalu.

Untuk pola konvensional penyalurannya sudah mencapai Rp 636 miliar, sementara pola syariah penyalurannya sudah mencapai Rp 532 miliar dengan jumlah mitra di 2022 mencapai 129 mitra, yang meliputi 79 mitra konvensional dan 50 mitra syariah.

“Tentunya kita mendorong UKM untuk naik kelas seperti yang diarahkan oleh pemerintah. Jadi penyaluran kita dari Rp 500 juta sampai Rp 250 miliar dengan syarat seperti memiliki usaha produktif, status kantor jelas, pengembalian kategori lancar dan tidak memiliki tunggakan atas pinjaman/pembiayaan sebelumnya”, jelas Supomo di Jakarta. (Rabu,14/9/2022).

LPDB juga disebut telah melakukan transformasi digital seperti pengajuan proposal pinjaman maupun pembiayaan dapat dilakukan melalui online.

Hal tersebut guna maksimalkan monitoring dan evaluasi mitra LPDB-KUMKM di daerah, serta membantu pelaku Koperasi dan UMKM dalam mendapatkan informasi terkait pengajuan permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM.

“Semua urusan keuangan LPDB baik internal maupun eksternal menggunakan basis teknologi. Tentunya ini akan efisien tanpa mengeluarkan banyak biaya dari calon mitra. Ini LPDB kan ada di Jakarta, bagaimana mengakses yang di ujung Indonesia misalnya di Kupang yasudah kita pakai e-proposal, kita juga ada call center yang bisa memandu”, ungkap Supomo.

Untuk pengawasan terhadap Koperasi yang bermasalah, LPDB mengakui bahwa pihaknya memiliki SOP yang cukup baik. Hal itu dapat dilihat dari NPL di tahun ini tercatat berada diangka 0,18%. Sementara itu, Program Inkubator Wirausaha dari LPDB-KUMKM memberikan fasilitasi akses pembiayaan dana bergulir melalui program inkubasi kepada koperasi potensial.

Seperti di Provinsi Lampung, salah satu lembaga inkubator yang bekerja sama dengan LPDB-KUMKM yakni Siger Innovation Hub melakukan inkubasi dan pendampingan kepada Koperasi Sarana Bangun Lampung (Sabalam).

Selain dengan Siger Innovation Hub, LPDB-KUMKM juga melakukan pendampingan dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten yang membidangi sektor koperasi dan pertanian.

Koperasi Sarana Bangun Lampung (Sabalam) Lampung mendapatkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 4,5 miliar. Adapun dana bergulir tersebut akan digunakan oleh Koperasi Sabalam untuk penguatan modal kerja, termasuk budi daya tanaman porang yang saat ini menjadi salah satu komoditi ketahanan pangan nasional dan berorientasi ekspor.

Menurut Supomo, saat ini pembiayaan kepada koperasi sektor riil yang memiliki bidang usaha atau produk berorientasi ekspor terus ditingkatkan mulai dari sektor pangan, perikanan, peternakan, hingga perkebunan.

Hal ini dilakukan agar membantu pertumbuhan perekonomian nasional, mendorong program ketahanan pangan nasional, subtitusi impor bahan pangan, dan pengendalian laju inflasi yang berdampak pada neraca perdagangan nasional hingga nilai tukar rupiah.

Melalui lembaga inkubator Siger Innovation Hub, Koperasi Sabalam juga akan dikembangkan untuk menjadi bagian dari rantai pasok atau (value chain) untuk wilayah Sumatera.

Selain itu juga ada Koperasi Pondok Pesantren Al-Ittifaq mendapatkan total pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM sebesar Rp17,3 miliar pertama pada tahun 2020 sebesar Rp 6,3 miliar dan kedua Rp 11 miliar dengan tiga tahap pencairan pertama sebesar Rp 4,2 miliar, kedua Rp 2,8 miliar, dan ketiga Rp 4 miliar.

Kopontren Al-Ittifaq telah membentuk lembaga inkubator bernama Alif Learning Center (ALEC) dalam upaya mendukung korporatisasi petani dan memajukan kemandirian ekonomi pondok pesantren.

Menurut Supomo, dampak ekonomi ini yang akan terus pihaknya hasilkan melalui guliran pembiayaan dari LPDB-KUMKM, akan banyak pelaku UMKM terbantu akses permodalan dan menghasilkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perluasan lapangan pekerjaan, dan pengentasan kemiskinan.

“ini merupakan salah satu keberhasilan dari program inkubasi LPDB, sebab selain fasilitasi akses pembiayaan, ada juga pendampingan dari sisi tata kelola manajemen usaha, kelembagaan, hingga pemasaran,” imbuhnya.

 

Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.

Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.

Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Disclaimer

Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen.

Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

7. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls 52 KB
8. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx

Produk  Hukum NU

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1. Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
    2. Pesan Dakwah M.Natsir
    3. Kata Mutiara Bung Karno
    4. Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
    5. Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
    6. Jalan Kehidupan M. Natsir
    7. Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
    8. Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
    9. Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
    10. Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
    11. M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
    12. Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
    13. [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
    14. Babad Tanah Jawi
    15. Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
    16. Sejarah Kerajaan Banten
    17. Kebangkitan Pemuda
    18. Hikayat Tanah Hindia
    19. Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
    20. ETOS POSTMODERN
    21. Catatan Sejarah
    22. Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
    23. Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
    24. Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
    25. Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
    26. Sejarah Perjuangan Umat Islam
    27. Daur Ulang Militan di Indonesia
    28. Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
    29. Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
    30. Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
    31. Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
    32. Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
    33. Catatan Hitam Lima Presiden
    34. A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
    35. Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
    36. Daftar Isi Intel oh Intel
    37. Pengantar Intel oh Intel
    38. Intel oh Intel Jilid Satu
    39. Intel oh Intel Jilid Dua
    40. Evolusi Intelijen Indonesia

     

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Buku fiqih terbaru gratis

  1. Menjawab Hujatan Musiman Untuk Hajatan Musiman
  2. A-Z Ziarah Kubur Dalam Islam
  3. Saat Tradisi Menjadi Dalil
  4. Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

Zionisme dan Konspirasi
  1. Global Conspiracy
  2. Kabbalah dan Ksatria Templar
  3. Doktrin Zionisme
  4. Freemansory Mistis Files
  5. Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order
  6. Zionisme Gerakan Menaklukan Dunia
  7. Serba Singkat Tentang Rotary Club
  8. Jaringan Gelap Freemasonry
  9. Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, Herry Nurdi
  10. Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764 – 1962 (Full Versi)
  11. Talmud Kitab Hitam Yahudi
  12. The Diary Of Dajjal
  13. Freemasonry in Indonesia from Radermacher to Soekanto 1762-1961
  14. Knights Templar, Knights of Christ
  15. Kebangkitan Freemason di Indonesia; di Balik Kerusakan Agama-agama
TAREKAT MASON BEBAS
  1. Bagian kesatu (12,2 Mb)
  2. Bagian kedua (13,8 Mb)
  3. Bagian ketiga (6,73 Mb)
  4. Bagian ke-empat (27,2 Mb)
  5. Bagian kelima (30,6 Mb)
  6. Bagian ke-enam (7,98 Mb)
Komunisme di Indonesia
  1. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Pertama
  2. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Kedua
  3. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian  Ketiga
  4. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Keempat
  5. Misteri Supersemar “Detak Files”
  6. Kitab Merah : Kumpulan Kisah Tokoh G30SPKI
  7. Kesaksianku Tentang G30S Dr. H. Soebandrio
  8. BUKU | THESIS oleh : Tan Malaka
  9. Sarekat Islam Dan Gerakan Kiri Di Semarang
  10. Amir Syarifudin Antara Negara dan Revolusi
  11. Soe Hok Gie : Catatan Seorang Demonstran

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Ruang ASN
Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

  • Banner Hoax

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah.

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalisme warga kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri.

 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ketergesaan Mengungkap Kejanggalan Luka yang Diduga Bukan dari Tembakan Senjata

admin

Libur 2 hari: Lecehkan MA atau Akal-akalan ?

admin

Dugaan Pemaksaan Infaq Berhadiah Dana Beasiswa KIP pada Kampus Kuliah Merdeka

admin

Leave a Comment