Image default
Perubahan Bersama ABPeDNas

Bagaimana Kades Meninggal Sebelum Masa Jabatan Habis: Begini Penjelasan HR. Hendry Ketua Abpednas Gresik

Foto : HR. Hendry Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kab. Gresik

 

Gresik, kontroversi.or.id – Ketua Abpednas (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Gresik, HR. Hendry ketika diminta keterangan, menyampaikan, “Tetap berpedoman dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 1 Tahun 2022” Rabu (03/01)

 

Hendry yang juga duduk di kepengurusan LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat – Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Gresik sebagai Dewan Pakar menerangkan, “Pemberhentian Kepala Desa,  tertuang pada Pasal 131 Ayat (1), yakni :
Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

 

Pasal 132

Ayat (1) Dalam hal Kepala Desa meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) huruf a, BPD mengusulkan pengesahan pemberhentian Kepala desa karena meninggal dunia kepada Bupati melalui Camat.

 

Ayat (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menetapkan pengesahan pemberhentian Kepala desa dan mengangkat Penjabat Kepala Desa”

Sementara HR. Hendry mengatakan, “Tata Cara Pemilihan-nya pada :

 

Pasal 105 

Ayat (1) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.

Ayat (2) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Ayat (3) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.

Ayat (4) Peserta musyawarah desa terdiri atas :

a. Pemerintah Desa,
b. BPD, dan
c. Unsur masyarakat”, Pungkas pria jebolan Magister Unair ini,

 

Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.

Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.

Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Anda bosan baca berita biasa?

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Disclaimer

Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen.

Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Sebagai wujud pelaksanaan Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 188.52/1797/SJ. tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, maka dibawah ini terdapat link dokumen yang terkait dengan Pengelolaan Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik

PERATURAN BUPATI GRESIK NOMOR 50 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022

Periode 2022 (Klik tulisan berwarna biru untuk download masing-masing yang ingin diketahui)

  1. PERATURAN BUPATI NO. 50 TAHUN 2021
  2. LAMPIRAN I TENTANG RINCIAN OBJEK, SUB RINCIAN OBJEK PENDAPATAN, BELANJA, DAN PEMBIAYAAN
  3. LAMPIRAN 3 TENTANG ALOKASI HIBAH BERUPA UANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI HIBAH
  4. LAMPIRAN 4 TENTANG ALOKASI BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI BANTUAN SOSIAL
  5. LAMPIRAN 5 TENTANG ALOKASI BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT UMUM YANG DITERIMA SERTA SKPD PEMBERI BANTUAN KEUANGAN
  6. LAMPIRAN 6 TENTANG ALOKASI BELANJA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN
  7. LAMPIRAN 7 TENTANG RINCIAN DANA OTONOMI KHUSUS
  8. LAMPIRAN 7 TENTANG RINCIAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR
  9. LAMPIRAN 8 TENTANG RINCIAN DBH – PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM /TAMBAHAN DBH – MINYAK DAN GAS BUMI
  10. LAMPIRAN 9 TENTANG SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

There is no ads to display, Please add some

Related posts

SINAU BARENG, Kades dan BPD Pulo Pancikan Hadirkan Komisi I DPRD dan Ketua Abpednas Gresik

admin

“Pemdes dan BPD harus berani merubah Mindset, Penyusunan APBDes ber-Orientasi Feedback meningkatkan PADes” ajak HR. Hendry

admin

Tomas Bambe Mengaku, “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa saat ini Tata Kelolahannya sudah cukup baik, dipertahankan”

admin

Leave a Comment