Image default
Korupsi update Kupas tuntas

Dugaan Pemaksaan Infaq Berhadiah Dana Beasiswa KIP pada Kampus Kuliah Merdeka

Jumlah potongan KIP bermodus pemaksaan infaq setiap tahunnya bertambah, sejumlah:

Tahun 2020 jumlah ± 230 potongan 1,3 juta
Tahun 2021 jumlah ± 137 potongan 1,4 juta
Tahun 2022 jumlah ± 459 potongan 1,8 juta

 

 

PERINGATAN: Artikel ini mengandung konten eksplisit yang dapat memicu tekanan emosional dan mental bagi pembaca. Kami menyarankan anda tidak meneruskan membacanya. Kami lebih menyarankan artikel ini dibaca oleh Penegak hukum Indonesia, Pemerhati Kebijakan Indonesia dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial se-Indonesia

 

Kontroversi.or.id: KIP Kuliah diberikan oleh Pemerintah RI melalui dua kementerian. Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) RI dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada mereka yang memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan.

Dikutip dari berbagai sumber, Perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Karena itu, buku tabungan dan ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah harus dipegang mahasiswa yang bersangkutan.

Pelanggaran atas aturan tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketegasan tersebut tertuang ke dalam salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2022.

Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.

Menurut Muni Ika, Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bantuan biaya hidup harus sepenuhnya diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Tidak ada alasan apapun, termasuk untuk pembiayaan pendidikan sebab untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan”, ujar Muni Ika dilansir dari laman Puslapdik.

 

Sunatan massal

Miris dengan fakta yang berbanding terbalik, jumlah yang diterima oleh setiap penerima bantuan dana beasiswa sebesar Rp.4 juta ditambah dengan biaya hidup Rp.800.000, dana tersebut turun setiap semester kepada 459 penerima

“Dana tersebut cair kepada setiap nama penerima di bank BRI”, tutur Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Ilham Nusantara Charif Anam kepada awak media ini. (Senin, 10/3/2023).

Setelah dana diterima, lanjutnya, pihak Universitas yang meminta Infaq sebesar Rp.1.800.000/penerima/semester dan infaq dibayarkan ke rekening bank jatim atas nama Universitas tersebut.

Modus pungutan infaq setiap penerima dikumpulkan dengan modus acara dan wajib membawa materai 10.000 sebanyak 1 lembar.  Penerima disuruh membuat surat pernyataan membayar infaq tersebut.

Penerima diancam jika tidak membayar Infaq tidak diizinkan mengikuti tes UTS/UAS.

 

Mengembalikan infaq setelah viral 

Setelah setengah viral, universitas tersebut mengambil langkah mengembalikan dana infaq tersebut kepada penerima dengan modus setiap penerima wajib membuka rekening bank Jatim.

 

Jumlah alih fungsi dana KIP

Dari pantauan awak media ini jumlah potongan KIP bermodus pemaksaan infaq setiap tahunnya bertambah, sejumlah:

Tahun 2020 jumlah ± 230 potongan 1,3 juta
Tahun 2021 jumlah ± 137 potongan 1,4 juta
Tahun 2022 jumlah ± 459 potongan 1,8 juta

 

Pasca dikonfirmasi muncul edaran kepada seluruh mahasiswa 

Assalamu’alaikum…
Saya umumkan kepada semua mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah untuk TIDAK membayar infaq terlebih dahulu di semester ini.
Bagi yang sudah terlanjur membayar segera konfirmasi ke BAUK dengan membawa slip pembayaran besok.

Terima kasih.

 

Modus undangan pasca ditemukan penyimpangan

“Modus pengembalian universitas menerima rezeki yang mau dibagi bagi ke pembayar infaq”, lanjutnya.

 

Bunyi undangan bagi pembayar infaq

Assalamualaikum wr. wb.
Yth. Saudara/i ……..
Nomor Akun KIP …….

Dimohon kehadirannya di Kampus  dalam rangka tes wawancara tahap 2 calon mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah Merdeka tahun 2022 pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 25 Agustus 2022
Pukul : 09.00 WIB
Pewawancara : MTSM SKom.
Tempat/Lokasi : Aula Rektorat Lantai 3
Keterangan :
1.Berpakaian sopan dan rapi
2.Membawa materai 10.000 satu lembar

Demikian pemberitahuan dari kami. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.

Hormat Kami
Tim Pengelola KIP-Kuliah Universitas

 

Konfirmasi pihak terkait pemotongan

  • “Alasan Rektor masih belum aktif dan tidak dapat dihubungi dan tidak diminta membuat janji atau tidak ditanya surat apapun”, IM MPd (BAAK).
  • Ke BAUK EW keluar
  • “Sesuai petunjuk dari IM harus membuat janji terlebih dahulu, harus menunjukan surat keperlua”, tutur Wakil Rektor.
  • Kami menyampaikan, lanjutnya, kepada IM bahwa kami sudah dua kali datang dan IM sudah berusaha menghubungi rektor tapi tidak ada tanggapan.

“Perlu kami sampaikan pak IM bahwa menurut kami konfirmasi kami sudah cukup dan karena rektor tidak gentle menghadapi masalah yang diciptakannya sendiri kami pamit jika Viral jangan mengelak kami tidak pernah datang klarifikasi atas dugaan pungli beasiswa KIP- Kuliah Merdeka tersebut, akhirnya kami pamit”, terangnya.

 

Tesa kerugian negara

“Atas dugaan tersebut diperkirakan kerugian negara mencapai ± Rp.1,6 Milyar pertahun”, tegasnya.

“Kami sudah Klarifikasi namun tidak ada tanggapan, atas adanya alih fungsi beasiswa KIP – Kuliah Merdeka yang dapat merugikan negara dan penerima, akan kami usut tuntas”, tutupnya.

 

Sebuah upaya menggelorakan semangat menuju cita-cita Indonesia yang lebih baik.

Banyak yang Indonesia punya, banyak pula yang Indonesia perbuat. Semua harus disampaikan dan perlu disebarkan. Agar kita tahu dan mau berbuat lebih banyak untuk Indonesia. Menjadi lebih baik, terpandang di mata dunia

 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 Kontroversi

Kanal Data dan Berita Kontroversi Mencerahkan

Sebuah media kontroversi yang mempromosikan penyajian dan pembahasan topik-topik terkini  yang progresif dan kontekstual. Hadir sebagai respon atas maraknya pembahasan topik-topik yang kaku dan konservatif

Kontroversi tidak memberikan saran atau panduan untuk melakukan menyimpang atau melakukan tindakan ilegal lainnya. Kontroversi dirancang untuk memberikan informasi dan solusi yang berguna dan etis. Kontroversi mendukung praktik yang sesuai dengan hukum dan etika dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.

Jika Anda memiliki kekhawatiran tentang penyimpangan atau pelanggaran hukum lainnya yang tersuguh dalam pemberian informasi kontroversi, Anda harus berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum hukum yang berwenang untuk mendapatkan saran yang tepat dan sesuai dengan hukum dan etika.

 

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun.

Dalam setiap pemberitaan (cetak maupun online), redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi.

Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita,Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah yang tergabung dalam Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini dan telah mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki afiliasi diluar afiliasi akademis maupun diluar tempat bekerja yang telah disebut di atas.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Arti Tabayyun: Pengaduan ke-210 dari Ribuan Pengaduan

admin

PROYEK KEMISKINAN ALA PT. BFI FINANCE

admin

JANJI PT. BFI FINANCE: SANGGUP HADIRKAN PELAKU EKSEKUSI, FAKTANYA COLLECTION YANG PERINTAHKAN EKSEKUSI DAN MARKETING YANG LEAPPING

admin

Leave a Comment