Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) hari ini, Kamis (15/12/2022)
Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Team Reportase Peningkatan Pajak Baru
Kontroversi.or.id : Pernyataan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga yang mengungkap bahwa, nilai transaksi aset kripto di Indonesia tembus Rp. 859,4 Triliun di sepanjang tahun lalu.
“Aset kripto di Indonesia melonjak luar biasa. Pada 2020, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp.64,9 triliun. Kemudian, per Desember 2021, angkanya melonjak signifikan menjadi Rp859,4 triliun”, ujarnya. (Rabu,29/6/2022).
Berkaca pada hal itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang tengah menyiapkan infrastruktur yang esensial. Antara lain:
- Bursa kripto,
- Lembaga kliring,
- Termasuk pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) untuk mendukung ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia,
- Khususnya yang memberikan kepastian dan
- Kenyamanan bagi konsumen.
Komoditas dan bukan alat pembayaran yang sah
Jerry Sambuaga-pun mengingatkan bahwa kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas dan bukan alat pembayaran yang sah secara peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan agar masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi secara aman.
- Pertama, memastikan memahami aset kripto dan mekanisme perdagangannya.
- Kedua, berinvestasi di calon pedagang aset kripto dan terdaftar di Bappebti.
- Ketiga, investasi dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti.
- Termasuk memastikan dana yang diinvestasikan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal.
14,4 Juta Orang RI Sudah Main Kripto
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga juga mencatat jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar untuk bisa bertransaksi mencapai 14,4 juta per Mei 2022.
“Sampai dengan Mei 2022 itu sudah ada 14,4 juta orang”, kata Jerry pada Kuliah Umum bertajuk Peluang dan Tantangan Investasi Crypto dalam Ekosistem Investasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus, (Selasa,28/6/2022).
Ia mengatakan sekitar 90 persen dari total pengguna kripto berusia 20 sampai dengan 30 tahun. Oleh karena itu, ia melihat potensi besar bagi orang muda Indonesia untuk memanfaatkan kripto sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan.
“Berdasarkan statistik yang kami dapat, yang melakukan transaksi kripto ini 90 persen adalah usia 20-30 tahun. Artinya ini sedemikian menariknya untuk kawan-kawan sekalian”, ujarnya.
Komoditas digital
Menurut Jerry, aset kripto menjadi menarik karena wujudnya sebagai komoditas digital. Sebab, komoditas digital dapat diperdagangkan kapan pun dan di mana pun, hanya dengan ponsel atau komputer.
“Kalau kita ekspor produk-produk digital seperti kripto, tidak perlu pakai pelabuhan atau kapal, tidak perlu pengiriman logistik. Tinggal kita klik di gadget atau komputer kita, terjadilah transaksi tersebut”, sebut Jerry.
Kripto Made in Indonesia
Ia pun berharap generasi muda dapat memanfaatkan perdagangan kripto, khususnya untuk token-token yang diciptakan oleh warga Indonesia.
Menurutnya, sudah semakin banyak aset kripto karya anak bangsa yang dapat membawa pemasukan bagi negara.
“Per hari ini kita sudah punya banyak token-token made in Indonesia. Nah kalau token-token made in Indonesia diperjualbelikan, diperdagangkan nilainya buat siapa? Buat Indonesia!”, ucap Jerry.
Sebelumnya, Jerry mengungkap transaksi aset kripto di Indonesia melonjak. Per Juli 2021, nilai transaksi aset kripto secara total mencapai Rp.478,5 triliun atau melesat dari realisasi 2020 yang hanya Rp.65 triliun.
Sementara itu, nilai transaksi harian perdagangan kripto per Juli 2021 mencapai Rp.2,3 triliun, melonjak dari 2020 yang sebesar Rp.180 miliar.
Kenaikan nilai transaksi tersebut ditopang oleh lonjakan pengguna aset kripto hingga dua kali lipat dalam setahun terakhir.
Kripto Telah Jadi Instrumen Keuangan
Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang, maka saat ini aset kripto juga telah diakui sebagai instrumen investasi dan keuangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Sumito.
“Dalam faktanya, aset kripto telah berevolusi jadi instrumen investasi, menjadi instrumen keuangan”, jelas Suminto dalam sebuah seminar, Kamis (22/12/2022).
Minat masyarakat dalam berinvestasi ke aset digital saat ini, bahkan jumlahnya melebihi investor capital market. Oleh karena itu, kata Suminto perlu diatur dalam pengaturan yang setara dengan instrumen investasi yang lainnya.
Di dalam UU PPSK, instrumen kripto yang dinilai telah menjadi instrumen keuangan oleh pemerintah ini akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perlu diawasi secara setara seperti instrumen yang lain. Sehingga kita berikan mandat ke OJK untuk mengatur dan mengawasi aset kripto,”, jelas Suminto.
Penerimaan pajak kripto Rp.231,75 Miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak kripto sejak Juni-14 Desember 2022 adalah sebesar Rp.231,75 Miliar.
Realisasi tersebut terdiri atas pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri Rp110,44 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendaharawan Rp.121,31 Miliar.
“Pajak kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, namun mulai dibayarkan dan dilaporkan pada bulan Juni 2022”, ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Desember 2022 secara daring di Jakarta. (Selasa,20 Desember 2022).
Sri Mulyani menjelaskan, penerapan pajak kripto merupakan salah satu bentuk reformasi pajak terhadap penerimaan pajak yang akan terus dilakukan pemerintah.
Selain pajak kripto, terdapat pula bentuk reformasi pajak lainnya sebagai implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni PPN PMSE yang realisasinya telah mencapai Rp.9,66 Triliun dari 134 PMSE.
OJK Kini Awasi Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi aset kripto. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU PPSK sejatinya bertujuan memperkuat landasan hukum untuk reformasi:
- pasar modal,
- pasar uang,
- valas, dan
- aset kripto.
Beleid ini dianggap akan mendorong variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.
“Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK”, ujar Sri Mulyani di kompleks DPR, (Kamis,15/12/2022).
Menilik dokumen beleid UU PPSK, pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Yang selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Sejalan dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK.
Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas perihal aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.
Sri Mulyani mengatakan pengaturan ini agar pengawasan aset keuangan digital semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor dan konsumen.
Meski demikian, Sri Mulyani mengakui perlu waktu transisi antara OJK dan Bappebti. Proses transisi tersebut dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.
Tak Lagi Haram
Meledaknya pasar kripto membuat pemerintah mau tidak mau segera memberlakukan aturan yang mengawasi dan melindungi investor.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) hari ini, Kamis (15/12/2022).
Dalam penjelasan UU P2SK, pemerintah dan DPR mengungkapkan, sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Selanjutnya dalam Pasal 213 dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.
Pengawasan OJK pun kini ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.
Tugas pengawasan OJK juga ditambah untuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.
Adanya, penambahan tugas dan kewenangan tersebut, di dalam RUU P2SK akan ada dua penambahan susunan Dewan Komisioner OJK. Nah, pengaturan dan pengawasan aset kripto nantinya akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Merelakan wewenang
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas saat ini memuat aturan baru bahwa aset kripto dimasukkan sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), sehingga pengawasan dan regulasinya akan berada di bawah kendali OJK dan Bank Indonesia (BI).
Jika aturan ini lolos, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus merelakan wewenangnya berpindah tangan.
Selama ini, Bappebti sudah memiliki aturan jelas yang mengatur terkait aset kripto melalui Peraturan Bappebti No.8/2021 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Menghambat pengembangan aset kripto di Indonesia
Direktur Eksekutif CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengkritisi Pasal 205 RUU PPSK yang berbunyi “Pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing”.
Menurutnya, pasal tersebut perlu menambahkan peran Bappebti yang selama ini telah menangani aset kripto di Indonesia. Dia berpendapat bahwa hilangnya kendali Bappebti terhadap aset kripto dengan adanya perpindahan wewenang ini akan dapat menghambat pengembangan aset kripto di Indonesia.
“Bappebti sudah memiliki peraturan sebagai payung hukum bursa berjangka aset kripto, maka RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto”, katanya pada Diskusi Publik bertajuk Arah Pengaturan Aset Kripto yang Ideal di Indonesia, di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta. Beberapa waktu yang lalu (2/11/2022).
Kerancuan
Ketua Aspakrindo Teguh Hermanda yang menyampaikan bahwa jika BI dan OJK masuk sebagai pengawas di dalam proses ini, maka ini akan menimbulkan kerancuan.
“Jika memang ada aturan ini, harus menjadi pertanyaan kembali apakah kripto itu menjadi komoditi, atau efek atau currency?,” ungkapnya.
Oleh karena itu, baik Bhima maupun Teguh berharap pemerintah merevisi pasal 205 RUU PPSK dengan memasukkan peranan Bappebti di dalamnya sehingga menyempurnakan aturan tersebut.
“Kami juga punya sebuah keyakinan seandainya Bappebti tetap ada di pasal ITSK, kami berpikir itu akan menjadi kesempurnaan dalam aturan PPSK,” kata Teguh.
Dia memandang, dalam RUU PPSK ini, pihak yang akan menaungi kripto diharapkan Bappebti yang memang sejak awal menjadi regulatornya.
Bukan ketidakmampuan Bappebti
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan peralihan wewenang ini bukan dikarenakan ketidakmampuan Bappebti mengurus aset kripto selama ini.
“Kalau narasinya seolah-olah Bappebti nggak mampu, saya menjawab bukan itu, apakah Bappebti itu kompeten? Kami tidak sempurna tapi kami sudah mencoba dan sudah berhasil mengawal perdagangan aset kripto ini dengan baik,” paparnya.
Keberhasilan ini ditunjukan dengan meningkatnya jumlah pelanggan aset kripto per akhir Oktober sekitar 16,1 juta pelanggan. Jumlah ini meningkat hampir 2 kali dari bursa efek.
Didid mengatakan perpindahan ini tidak akan dilakukan secara tiba-tiba, namun ada proses harmonisasi yang direncanakan akan berlangsung selama 5 tahun.
“Keputusan pemerintah adalah memang pengelolaan kripto akan dipindahkan ke OJK namun ini tidak akan seketika, tetap nanti ada masa peralihan, kami akan tetap membuat pengaturan-pengaturan tentang tata kelola aset kripto,” terangnya.
Dia menerangkan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Bappebti No.8/2021 untuk memperbaiki tata kelolanya.
“Yang sekarang sedang coba kami lakukan adalah revisi Perba 8, intinya adalah kami ingin memperbaiki tata kelolanya, kami akan tetap memperbaiki tata kelola dalam masa transisi ini, harapannya 5 tahun dan akan diatur dalam peraturan pemerintah”, ujarnya.
Tantangan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui bahwa pihaknya menghadapi sejumlah tantangan dalam mengemban tugas barunya ini, terutama yang berkaitan dengan instrumen kripto.
Tantangan regulasi aset kripto sebenarnya bukan hanya dirasakan oleh Indonesia tapi juga seluruh dunia.
Mahendra bilang, mengenai regulasi perdagangan kripto yang terpenting adalah soal entitas yang melakukan aktivitas perdagangan produk kripto.
“Tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto”, jelas Mahendra saat ditemui awak media di Ballroom Ritz Carlton kemarin. (Kamis,22/12/2022).
Dewan Komisioner
Berikut deretan dewan komisioner OJK yang termuat dalam RUU P2SK terbaru dengan tanggal 8 Desember 2022:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
i. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
j. seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
k. seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.
Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.
Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
- Permohonan Izin usaha dari OJK
- PERMOHONAN PENDAFTARAN. KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Disclaimer
Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen.
Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
7. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls | 52 KB |
8. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx |
- Irfan Choirie SH: Melongok Ketergesaan Polisi Menetapkan Tersangka
- Undangan Mediasi BPN Mojokerto Dapatkan Apresiasi Dari LSM Ilham Nusantara
- Menguak Potongan Dana BOS SDN dan SMPN di Gresik Rp.500.000 – 700.0000 per Bulan
- Wacana Halaman Pemkab untuk Pertamini
- Jurnal the Proceedings of the National Academy of Sciences.
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Menjadi Miliarder Tanpa Modal Versi 2022
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Produk Hukum NU
- 9 Pedoman Berpolitik Warga NU
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ke-33 NU
- Archive Test Miftahu
- Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Fiqih Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19
- Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara
- Hasil-hasil Muktamar Ke-32 NU
- Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU
- Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017
- Munas-Konbes NU 2012 Kempek Cirebon
- Peraturan Organisasi 2012
AMALIYAH NU
BUKU DAN KITAB
- Piagam Nahdlatul Wathan
- Download Terjemah Sahih Bukhori (pdf):
– Jilid 1
– Jilid 2
– Jilid 3
– Jilid 4
– Jilid 5
– Jilid 6
– Jilid 7 - Qurrotul Uyun Terjemah Indonesia PDF
SEJARAH
- Ilmu Sejarah
- Pengantar Ilmu Sejarah
- Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik Di Mata Indonesianis
- Mansia dan Sejarah
- Tatanan orde baru
-
- Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
- Pesan Dakwah M.Natsir
- Kata Mutiara Bung Karno
- Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
- Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
- Jalan Kehidupan M. Natsir
- Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
- Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
- Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
- Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
- M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
- Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
- [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
- Babad Tanah Jawi
- Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
- Sejarah Kerajaan Banten
- Kebangkitan Pemuda
- Hikayat Tanah Hindia
- Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
- ETOS POSTMODERN
- Catatan Sejarah
- Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
- Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
- Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
- Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
- Sejarah Perjuangan Umat Islam
- Daur Ulang Militan di Indonesia
- Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
- Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
- Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
- Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
- Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
- Catatan Hitam Lima Presiden
- A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
- Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
- Daftar Isi Intel oh Intel
- Pengantar Intel oh Intel
- Intel oh Intel Jilid Satu
- Intel oh Intel Jilid Dua
- Evolusi Intelijen Indonesia
Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer
Strategi Kewirausahaan Digital
Wawasan Islam
- Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
- Agama Islam dan Politik
- Gerakan Sempalan di Indonesia
- Orang Nusantara Naik Haji
- Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
- Asas-asas Islam
- Beberapa Studi Tentang Islam
- Cara Hidup Islam
- Dasar-dasar Islam
- Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
- Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
- Menuju Madinatul Munawwarah
- Hand Book Imarah Islam Indonesia
- Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
- Intelijen Nabi
- Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
- Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
- Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
- Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
- Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
- Hukum peradilan militer
-
Hukum acara peradilan
- Minimum Essential. Force (MEF)
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Buku fiqih terbaru gratis
- Menjawab Hujatan Musiman Untuk Hajatan Musiman
- A-Z Ziarah Kubur Dalam Islam
- Saat Tradisi Menjadi Dalil
- Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?
Kejawen
- Kewirausahaan (Dasar dan Konsep)
- Kewirausahaan (core)
- Buku ajar kewirausahaan
- Kewirausahaan – Direktori File UPI 48 halaman·4 MB
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Zionisme dan Konspirasi
- Global Conspiracy
- Kabbalah dan Ksatria Templar
- Doktrin Zionisme
- Freemansory Mistis Files
- Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order
- Zionisme Gerakan Menaklukan Dunia
- Serba Singkat Tentang Rotary Club
- Jaringan Gelap Freemasonry
- Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, Herry Nurdi
- Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764 – 1962 (Full Versi)
- Talmud Kitab Hitam Yahudi
- The Diary Of Dajjal
- Freemasonry in Indonesia from Radermacher to Soekanto 1762-1961
- Knights Templar, Knights of Christ
TAREKAT MASON BEBAS
- Bagian kesatu (12,2 Mb)
- Bagian kedua (13,8 Mb)
- Bagian ketiga (6,73 Mb)
- Bagian ke-empat (27,2 Mb)
- Bagian kelima (30,6 Mb)
- Bagian ke-enam (7,98 Mb)
Komunisme di Indonesia
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Pertama
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Kedua
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Ketiga
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Keempat
- Misteri Supersemar “Detak Files”
- Kitab Merah : Kumpulan Kisah Tokoh G30SPKI
- Kesaksianku Tentang G30S Dr. H. Soebandrio
- BUKU | THESIS oleh : Tan Malaka
- Sarekat Islam Dan Gerakan Kiri Di Semarang
- Amir Syarifudin Antara Negara dan Revolusi
- Soe Hok Gie : Catatan Seorang Demonstran
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM
- Kades Kadungrembug Gelar Musyawarah Dengan Pemohon PTSL dan Pemohon Menyatakan Tidak Ada Pungli
- Moh Nalikan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Lamongan, Berikut Penjelasannya
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some