Pasca Sumbang Pajak: Kripto Tak Lagi Haram dan Mulai Libatkan OJK
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK