Terkait pembangunan Desa Dukuh Kembar ini dengan mengacu pada Peraturan Gresik yang ada, Praktisi Kajian Anggaran dan pelaksanaan Ilham Nusantara menilai bahwa:
1. Dalam hal penyaluran dari RKUD ke RKD sudah tersalur sepenuhnya akan tetapi pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat khusus di desa sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2022 belum dapat diselesaikan.
2. Desa Dukuh Kembar wajib menganggarkan kembali tahun anggaran 2023 dengan peruntukan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang sama.
3. Pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat khusus setelah ditetapkannya APBDesa Dukuh Kembar dan Rencana Anggaran Biaya tahun 2023.
Kontroversi.or.id: Proyek pembangunan paving jalan lingkungan di desa Dukuhkembar, kecamatan Dukun kabupaten Gresik Jawa Timur. Disinyalir tidak sesuai spek dan Besteknya, diduga jadi ajang korupsi Oknum pemerintah Desa Pemdes setempat.
Dana besar bantuan khusus untuk pemerintah daerah yang mengalir ke desa memang sangat menggiurkan. Sejumlah Kades beserta perangkat desa tergoda untuk “memainkan” demi mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok.
Modus “memainkan” uang negara dengan cara melakukan penggembungan (Mark up) anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Pemdes setempat yang perlu disikapi dan dipertanyakan.
Pasalnya, di dalam pekerjaan pembangunan paving dusun Semampir, yang di dalam pelaksanaannya di bulan Januari 2023, adalah anggaran bantuan khusus (BK P-APBD) Tahun 2022 tersebut sangatlah menyalahi aturan dalam laporan pertanggungjawaban akhir Tahun 2022, karena anggaran tersebut turunnya di bulan Desember Tahun 2022 sedangkan dalam pengerjaannya di tahun 2023, yang jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku di dalam pemerintahan.
Sewaktu tim media hosnews.id Senin (01/23/2023) terjun ke lokasi pengerjaan tersebut, untuk kroscek pembangunan memang menemui suatu kejanggalan dan ketimpangan tentang sistem pengerjaannya yang tidak sesuai dengan spek serta juknisnya, serta diduga adanya kesalahan dalam metode pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak pemerintah desa terkait dengan biaya pengerjaan itu.
Sedangkan dalam hitungan kami banyak dugaan penyimpangan tentang pelaksanaan di lokasi, khususnya untuk pembangunan paving jalan lingkungan tersebut.
Sementara itu, pekerja saat dikonfirmasi di lokasi pengerjaan paving tersebut mengatakan, kurang tau terkait kualitas material paving yang digunakan serta rancangan anggaran biaya (RAB) nya.
Konfirmasi Kepala Desa
Menindaklanjuti hal tersebut, tim media ini mencoba konfirmasi Kepala Desa Dukuhkembar selaku penanggung jawab wilayah dan anggaran serta untuk mendapatkan informasi yang benar namun sangat disayangkan etika selaku pejabat publik dan penguna anggaran Negara itu kurang baik.
Dihubungi melalui telepon atau WhatsApp pribadinya hanya menjawab:
“Semua desa begitu, ada dispensasi pengerjaan P-APBD sampai bulan januari mas karena memang cair anggarannya mepet di akhir Desember, dan kan sudah ada monitoring Dinas dan lain-lain”, kilah pembelaannya,
“Kalau mau konfirmasi silakan ke Balai Desa”, jawabnya kepada awak media.
Tidak ngantor ~ Tidak layak
Namun saat media ini mendatangi balai desa Dukuhkembar ternyata Kades tidak ada di tempat.
“Kepala Desa tidak pernah ngantor, mas. Jika tidak percaya, silahkan sidak bersama”, tutur A warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media ini. (28/01/2023).
Terpisah, Ketua umum Ilham Nusantara berpendapat bahwa jika kepala desa tidak layak.
“Kalau tidak tidak pernah ngantor, artinya sudah bosan jadi kepala desa dan tidak lagi layak untuk menduduki pekerjaan sebagai kepala desa”, tuturnya. (27/01/2023)
Peraturan
Terkait pembangunan Desa Dukuh Kembar ini dengan mengacu pada Peraturan Gresik yang ada, Praktisi Kajian Anggaran dan pelaksanaan Ilham Nusantara menilai bahwa:
1. Dalam hal penyaluran dari RKUD ke RKD sudah tersalur sepenuhnya akan tetapi pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat khusus di desa sampai dengan batas akhir tahun anggaran 2022 belum dapat diselesaikan.
2. Desa Dukuh Kembar wajib menganggarkan kembali tahun anggaran 2023 dengan peruntukan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang sama.
3. Pelaksanaan bantuan keuangan yang bersifat khusus setelah ditetapkannya APBDesa Dukuh Kembar dan Rencana Anggaran Biaya tahun 2023.
“Dalam peraturan ini diatur bahwa setelah TA berakhir harus di anggarkan kembali, disini yang jadi masalah”, tutup praktisi pelaksanaan anggaran Ilham Nusantara.
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Bila perlu Bebaskan Saja: Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
- Pencanangan Kantor PBNU di Nusantara
- Kebocoran Data Bank Indonesia Harus Segera Dihentikan
- Menjadi Miliarder Tanpa Modal Versi 2022
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- Membedah Ruwet Pajak lewat E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Para Researcher Indonesia Bebas Masalah Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM
- Kades Kadungrembug Gelar Musyawarah Dengan Pemohon PTSL dan Pemohon Menyatakan Tidak Ada Pungli
- Moh Nalikan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Lamongan, Berikut Penjelasannya
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some