Image default
Info Dari Anda Opini

MENANG DALIL KALAH UANG

Akta tersebutlah yang diyakini sebagai bukti Pemalsuan Dokumen Akta yang dilakukan pihak-pihak yang bermaksud merampas hak kepemilikan waris Berupa SHM No.401 tahun 1992 dengan menciptakan Akta Jual Beli berdasarkan Kuasa sehingga Sertifikat SHM No.401 tahun 1992 dapat dilepas ke negara oleh pembeli TS alias TKL sehingga terbitlah SK BPN No.759 tanggal 04 Desember 2015

 

Oleh Doni Damar
Investigator Indonesia Bebas Masalah

 

Kasus lahan kertomenanggal Surabaya merupakan sebuah kasus sengketa tanah yang unik yang sebenarnya sangat jelas ada beberapa prosedur yang tidak sesuai aturan hukum dan mekanisme yang sudah ditentukan melalui peraturan pemerintah tentang peralihan hak kepemilikan akan sebuah lahan, dan banyak perbuatan pidana yang terlihat jelas telah dilakukan oleh pihak pihak yang bermain untuk menciptakan sebuah perolehan legalitas sertifikat SHGB tersebut.

 

Peralihan hak tidak pernah terjadi

Pada sidang gugatan perdata di PN Surabaya yang diajukan pihak Waris Alm.Bahder Djohan Nasution dan Siti Cholifah dengan No Register perkara 445/Pdt.G/2018/PN.Sby terungkap jelas bahwa peralihan hak itu tidak pernah terjadi baik antara alm.Bahder Djohan Nasution dengan The Nicholas tahun 1992 melalui akte Perjanjian Jual Beli dan Kuasa No.32 tanggal 14 Juni 1992 di Notaris Erly Soehandjoyo SH. Di Jakarta.

Justru ketika Bahder Djohan Nasution Meninggal tahun 1995 malah pihak The Nicholas tahun 1996 justru memberi kuasa kepada Sdr.Hartono untuk menjual lahan tersebut ke PT.ISM Bogasari Flour Mill. Sedangkan Sertifikat Hak Milik No.401 masih atas nama Bahder Djohan Nasution.

 

Inventarisasi aset

Pada tahun 2006 pihak PT.ISM Bogasari melakukan inventarisasi aset perusahaan yang dibeli menggunakan uang perusahaan dan ditemukan beberapa aset yang tidak bisa dibalik nama ke perusahaan karena tidak sesuai dengan prosedur kenotariatan termasuk aset lahan kertomenanggal yang sertifikatnya SHM No.401 masih atas nama Bahder Djohan Nasution sehingga para Finance Manager/Plan Controler PT.ISM Bogasari mendapat sebuah teguran dan peringatan keras dari pihak Top Management dan pihak Komisaris utama untuk dapat mempertanggung jawabkan keuangan perusahaan yang telah membeli beberapa aset rumah dan tanah dengan uang perusahaan.

Dengan kondisi tersebut maka pihak Vice President PT.ISM Bogasari bermaksud melepas beberapa sertifikat yang dibeli tetapi tidak dapat balik nama menjadi aset perusahaan, pelepasan aset-aset tersebut dilakukan dengan pertimbangan dapat mengembalikan uang perusahaan yang telah digunakan membeli aset-aset tersebut sehingga mereka melepaskan aset tersebut apa adanya dengan sistem lelang borongan.

Aset-aset tersebut dilepas kepada seorang pemain lahan dan pengembang yang berinisial “SB” yang kantornya tidak terlalu juah dari kantor PT.ISM Bogasari Surabaya.

 

Rekayasa transaksi

Atas bantuan salah satu mantan Legal PT.ISM Bogasari yang saat ini berprofesi sebagai Notaris yang bernama “HT” maka terciptalah sebuah rekayasa transaksi yang seakan-akan PT.ISM Bogasari menjual kepada PT.Kartika Ceria dengan Akte Jual Beli No.126 tahun 2009 di Notaris ”MD” Di Surabaya. (kode bukti T1-2)

 

Pemalsuan dokumen

Akta tersebutlah yang diyakini sebagai bukti Pemalsuan Dokumen Akta yang dilakukan pihak-pihak yang bermaksud merampas hak kepemilikan waris Berupa SHM No.401 tahun 1992 dengan menciptakan Akta Jual Beli berdasarkan Kuasa sehingga Sertifikat SHM No.401 tahun 1992 dapat dilepas ke negara oleh pembeli TS alias TKL sehingga terbitlah SK BPN No.759 tanggal 04 Desember 2015.

 

Terbit SHGB

Pemberian Hak kepada PT.KC sehingga terbit SHGB No.435 atas Nama PT.KC. dengan direktur utamanya “TS” yang seakan-akan telah membeli lahan tersebut dari PT.ISM Bogasari dan dengan bekal AJB No.126 tahun 2009 beliaunya mengajukan permohonan ke kantor BPN Surabaya 1 dan didapatlah Surat Pengantar No.3762/P.35.78100/XII/2015 tertanggal 08.Desember 2015. (Kode bukti T2-6)

Dimana alm.Siti Cholifah telah meninggal dunia tanggal 01 Oktober 2015. Dan terbitlah SK BPN No.759/HGB/BPN.35.78/2015 Tentang SHM No.401 yang masih atas nama Bahder Djohan Nasution dilepas ke Negara, baru dimohonkan untuk menjadi sertifikat SHGB No.435 atas nama PT.KC yang kemudian di Transaksikan/ ke anak perusahaan BUMN PT.PP Property melalui Notaris Ranty Artsilia SH. Dengan Akte Jual Beli No.131 tanggal 12 Desember 2017.

Tidak pernah transaksi

Padahal PT.ISM Bogasari tidak pernah melakukan transaksi langsung kepada PT.KC. tetapi pihak PT.ISM Bogasari sendiri sebenarnya menjual aset-aset lahan yang tidak dapat dibaliknama menjadi aset PT.ISM Bogasari itu kepada “SB” pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan staf finance PT.ISM Bogasari bernama “SO” yang saat ini menjadi team dari pihak waris Ibu Lidya Yusnita Nasution.

Bahkan beliaunya yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut ke Sdr.”SB” dibenarkan juga oleh Mantan Legal PT. ISM Bogasari “HT” saat ini berprofesi sebagai Notaris. Kalau toh Pihak PT.ISM Bogasari betul menjual aset tersebut pasti tidak mungkin hanya 3 orang Direktur saja yang memberikan kuasa untuk menjual kepada Oetomo Darmawan.

Pasti ada RUPS (Rapat Umum Pemengang Saham
Bukti lain pemalsuan Dokumen yang diyakini pihak waris Bahder Djohan Nasution adalah:

  • Surat Kuasa Nomer 03/ISMBS-LD/09/Poa tanggal 03 April 2009 yang “seakan akan” dibuat oleh CEO PT.ISM Fransiskus Welirang Tjie The Fir PETER KRADOLFET pada saat itu Direktur PT.Bogasari Flour Mill kepada OETOMO DARMAWAN untuk menjual lahan dengan sertifikat SHM No.401 yang masih atas nama Bahder Djohan Nasution kepada PT.Kartika Ceria. (Bukti T2-2)
  • Akte Pernyataan No.33 tertanggal 12 Juli 2018 dibuat di Notaris TEDDY ANWAR SH. Spn Notaris PPAT di Jakarta (Bukti T1-7)

Dimana akte tersebut adalah pernyataan ahli waris alm.Toyib Marthakusma yang saat itu adalah saksi perikatan Akta Jual Beli (AJB) No.126 Tgl 17 April 2009 Notaris Margaretha Dyanawaty SH. AJB berdasarkan Kuasa jual dari PT.ISM Bogasari kpd Sdr.Oetomo Darmawan yg hanya di teken 3 orang; Fransiscus Welirang, The Tjek Tjie (Thomas Tjie), Peter Kardalof (WNA) Dalam kuasa tersebut Oetomo Darmawan tidak menandatangani kuasa tersebut.

Pernyataan Sdr.Usman Kamil dan Siti Fatimah dilakukan di depan Notaris, Pernyataan tersebut adalah pernyataan yang menyatakan bahwa Ibu Lidya Yusnita Nasution sebagai Waris adalah anak angkat dari alm. Bahder Djohan Nasution dan alma.Siti Cholifah. Bukan anak Biologis.

Pernyataan akte notaris inilah yang digunakan dasar laporan ke BARESKRIM Polri No. STTL/1110/X/2018/BARESKRIM tanggal 25 oktober 2018 yang melaporkan pihak waris dengan pasal 242 kesaksian palsu di bawa sumpah. Serta melaporkan pihak saksi-saksi penetapan Waris No.1054/Pdt.P/2016/PA.Sby.

Padahal penetapan waris tersebut telah inchract tahun 2016 dan telah diperiksa sesuai prosedur oleh majelis hakim Pengadilan Agama Surabaya.

Pihak Bareskrim Ditipidum digugat oleh saksi-saksi penetapan waris yang dijadikan tersangka dalam Gugatan Praperadilan di PN Jakarta selatan. Dengan no register perkara 113/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel Walaupun gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dengan alasan bahwa sudah masuk pada pokok perkara.

Tetapi hal itu sangat memalukan dimana sebuah pengakuan sepihak tanpa bukti hanya sebuah pengakuan di dalam akta Notaris dapat diterima oleh pihak penyidik Ditipidum Bareskrim melawan sebuah putusan Penetapan Waris dari Pengadilan Agama Surabaya dan dilakukan proses penyidikan sampai menentapkan pihak saksi-saksi penetapan waris menjadi tersangka.

Saudara Usman Kamil dan Siti Fatimah juga sempat dihadirkan sebagai saksi pada saat pemeriksaan sidang Perdata No.445/Pdt.G/2018 di PN.Surabaya dan pernyataannya telah menjadi bukti yang terekam jelas oleh pihak team dari Waris bahwa ada banyak pernyataan yang berbeda dan melenceng dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak kuasa hukum The Nicholas yang bernama Jhony Wirgo SH.

 

Kesaksian palsu

Disini jelas bahwa saksi Usman Kamil dapat di kenakan pidana pasal 242 KUHP kesaksian Palsu dibawa Sumpah.

  • Jawaban Usman Kamil Tentang cek bank yang menurut pengakuannya di bayarkan ke alm.Bahder Djohan Nasution dari The Nicholas menyebut dengan lantang dan keras menyebut Cek bank Mandiri padahal pihak kuasa Hukum The Nicholas, Jhony Wirgo SH. Dalam dupliknya menyebut bahwa surat dari PT.Bank Negara Indonesia cabang Senayan No.SNY/2.1/3200 tertanggal 03 Oktober 2018 menjelaskan tentang tidak ditemukan arsip penyimpanan untuk Bilyet Giro BNI No.053766 tanggal 4 Juni 1992
  • “Lucunya” surat PT.Bank Negara Indonesia Cabang Senayan tersebut ditujukan kepada Bapak The Ning King yang tidak terkait langsung dengan transaksi yang ada pada Akte Perjanjian Jual Beli dan kuasa No.32 tanggal 14 Juni 1992 di Notaris Erly Soehandjoyo SH di Jakarta.
  • Dalam Repreterium Notaris Erly Soehandjoyo SH. Tidak ada bukti pembayaran Bilyet Giro tersebut.
  • Terbukti disaat sidang di PN Surabaya yang menghadirkan saksi Notaris Protokoler Bapak Siauw Hendry Leo Prayogo SH. Notaris Jakarta. Menjelaskan bahwa tidak ada bukti lampiran pembayaran di dalam Repreterium dalam akte No.32 tanggal 14 Juni 1992
  • Pernyataan Saudara.Usman Kamil didalam sidang yang menyatakan bahwa beliau hadir mendampingi ayahnya alm.Bapak Toyib Marthakusama pada saat proses penandatangan akte perjanjian Jual Beli dan Kuasa No.32 tertanggal 14 juni 1992. Usman Kamil yang tinggal di Tangerang selatan menyebut bahwa penandatanganan akte tersebut di kantor Notaris Erly Soehandjoyo SH.
  • Padahal team dari pihak Waris pernah menanyakan dalam komunikasi langsung dengan Ibu Erly Soehandjoyo SH melalui Media sosial WA bahwa penandatangan tersebut dilaksanakan di kantor PT.ARGO MANUNGGAL.
  • Temuan-temuan ini tidak dapat ditampung dalam proses pidana karena beberapa kali pihak Ahli Waris melaporkan ke pihak kepolisian tetapi selalu ditolak dengan banyak alasan.
  • Bahkan terakhir ketika kuasa hukum dan pihak waris bermaksud membuat laporan pidana ke SPKT polda jatim diminta rekom ke Reskrim Umum dan ditemui oleh petugas Penyidik yang bernama “HR” justru mengatakan bahwa kasus tersebut sudah kadaluwarsa dan tidak dapat di terima oleh pihak Reskrim Umum dan tidak bersedia memberikan rekom seperti permintaan pihak SPKT.
  • Dan terakhir petugas penyidik “HR” dengan arogannya menyebut bahwa dia adalah Konsultan dari PT.KC. ini sangat mengejutkan pihak ahli waris yang didampingi oleh team pengacaranya yang saat itu yang bermaksud mengajukan permohonan Rekom yang diminta oleh pihak SPKT Polda Jatim. Sehingga maksud melaporkan tindak pidana terhadap kasus sengketa lahan Kertomenanggal tidak dapat ditindaklanjuti alias Berhenti ditempat.
  • Foto Copy Berita Acara Serah Terima Lahan yang ditanda tangani oleh Oetomo Darmawan sebagai penerima Kuasa Jual dari Direktur Utama PT.ISM Bogasari kepada “TS” sebagai direktur PT.Kartika Ceria (Bukti T2-3) diyakini Palsu dan Rekayasa. Karena terakhir ketika pengacara waris menemui pihak Oetomo Darmawan di rumahnya di Kedoya Selatan mengatakan bahwa, Dia lupa, pernah atau tidak menerima kuasa tersebut dari PT.ISM Bogasari karena disampaikan oleh Pengacara Waris Bahwa Bapak Oetomo Darmawan tidak ada tanda tangannya dan beliau mengatakan bahwa dia hanya ketemu di kantor Notaris MD di Surabaya untuk menemui “SB dan pak Leman serta Notaris MD tersebut saja.

 

Dan sampai hari ini Penguasahaan Lahan ada pada Waris Alm.Bahder Djohan Nasution dan tidak ada pihak manapun yang menempati atau mendirikan bangunan maupun memagar pada Lahan tersebut. Justru setelah sengketa lahan ini mulai berhembus kencang dan melibatkan Perusahaan BUMN yang mengaku membeli lahan tersebut dari PT.Kartika Ceria dan bermaksud membangun Apartement PAXTON 5 Tower 44 lantai di lahan tersebut dengan semua ijin yang sudah selesai, pada hal kondisi lahan masih bersengketa, maka pihak Waris melakukan pengamanan seadanya dengan memagar lahan dengan pagar seng dan mendirikan pos jaga di lahan yang masih petok/Girik di hamparan yang sama.

 

MASIH SAJA BERMAKSUD MENJADI BACKING MAFIA TANAH

Pada Tanggal 4 April 2022 ditemukan surat Undangan Rapat Kordinasi yang ditanda tangani oleh Kapala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan SH. S.IK. MH. M.Hum. Dimana isi surat tersebut merupakan tindak lanjut atas suart Telegram Kapolda Jatim Nomor STR/IV/PAM .3.3/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Penguasaan Fisik dan atau pemagaran Lahan Milik PT,PP Property di jalan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan.

Rapat tersebut sebenarnya diadakan Rabu tanggal 06 April 2022. Jam 10.00 WIB. Dengan mengundang para pejabat seperti IRWASDA POLDA JATIM, KARO OPS POLDA JATIM, DIR.RESKRIMUM POLDA JATIM, KABID HUKUM POLDA JATIM, KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA, KEPALA BPN KOTA SURABAYA, CAMAT GAYUNGAN, LURAH DUKUH MENANGGAL, DIREKTUR PT.PP PROPERTY. Tanpa mengundang pihak waris yang masih memiliki hak atas tanah dan lahan tersebut.

Dalam amar Putusan Pengadilan tingkat Pertama di PN Surabaya, tanggal 23 Januari 2019 No.445/Pdt.G/2018/PN.Sby :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum Menyatakan SHGB No.435 Kelurahan Dukuh Menanggal atas nama PT. Kartika Ceria Incasu Tergugat II beserta segala bentuk surat maupun sertifikat yang timbul atau lahir daripadanya haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dan dikembalikan ke asalnya yaitu SHM No.401/Kelurahan Dukuh Menanggal atas nama Bahder Djohan Nasution.
  2. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 26 juni 2019 Nomor 359/Pdt/2019/PT. Sby yang penuh rekayasa hanya 25 hari kerja setelah dikirim berkas dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 31 Mei 2019, hal tersebut melibatkan pengacara pihak Waris yang bernama Ayu Puspitasari SH, Mkn.
  3. Terlihat sekali bagaimana pihak pengacara Waris tersebut Mengundurkan diri tanpa memberitahukan kepada pihak Klien pada tanggal 8 Juni 2019 pengunduran diri didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya tapi baru memberitahukan kepada waris melalui pesan WA/Whatsapp tanggal 15 Juni 2019 sehingga pihak Waris tidak dapat membuat Kontra Memory Banding dan pada tanggal 15 Juni 2019 semua Memory Banding Para terguggat diterima pihak waris dari Kurir Pengadilan pada malam hari. Sehingga Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 26 juni 2019 Nomor 359/Pdt/2019/PT. Sby. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  4. Dengan pertimbangan Bukti Surat Dari Bank BNI Cabang Senayan yang menyatakan bahwa Giro No.053766 tanggal 4 Juni 1992 sudah tidak dapat ditemukan lagi kearsipaan nya sesuai undang-undang kearsipan. Dan surat dari Bank BNI cabang Senayan ini adalah balasan surat Bapak The Ning King yang merupakan Orang yang tidak terkait dalam Transaksi tersebut (Bukan Para Pihak yang ada dalam Akta Perjanjian Untuk Menjual Beli tanggal 4 Juni 1992).
  5. Surat dari Bank BNI Cabang Senayan Tersebut tidak pernah ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan Fakta sidang.
  6. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 14 oktober 2020 Nomor 2635K /Pdt/2020 menolak permohonan kasasi dari PEMOHON, karena pihak Waris tidak memiliki dana untuk mengawal kasus ini. PUTUSAN KASASI tersebut tidak memerintahkan Pihak Pemohon kasasi dahulu Penggugat untuk menggosongkan Lahan yang dikuasahinya karena EKSEPSI Para Tergugat/Para Pembanding /Para Termohon KASASI ditolak juga oleh Majelis Hakim Agung.

Jadi jelas, jika pihak PT.PP Property tergugat III Intervensi membeli lahan tersebut dari PT.Kartika Ceria Tergugat II yang mendapatkan SK BPN 759/HGB/BPN.35.76/2015 Terbit SHGB No.435 tahun 2016 pembelian lahan tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 131 tahun 2017 Notaris PPAT Ranty Artsilia SH.

Jelas TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN mengajukan permohonan Eksekusi di pengadilan negeri apalagi meminta bantuan pihak kepolisian untuk menginterevensi dengan menggunakan kewenangan yang diberikan negara, membacking pengamanan penguasaan fisik.

Ini jelas pelanggaran kode etik dan perbuatan Pidana Penyalagunaan Jabatan Wewenang sebagai aparat penegak hukum serta dapat menjadi preseden yang buruk bagi masyarakat yang telah mendapat janji dari Presiden RI serta Pimpinan Polri untuk memberantas mafia tanah sampai backing-backingnya.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Menurut Permen No. 16 Tahun 2018

Penulis Kontroversi

Teknik Menghindari Apes

Penulis Kontroversi

Sama-sama Wafat Terbunuh, Kenapa Husein Diratapi Namun Ali Tidak?

Penulis Kontroversi

Leave a Comment