Ada beberapa kandidat Vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi massal, antara lain produksi Sinovac (China), Novavax (kolaborasi Kanada-Amerika Serikat), Pfizer (kolaborasi Jerman-Amerika Serikat), dan AstraZeneca (kolaborasi Swiss-Inggris). Program vaksinasi baru bisa dilaksanakan sesudah kandidat Vaksin Covid-19 mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Kontributor: Imam Ahmad Bashori, NEM Pi’i
Editor : S Aliyah
Kontroversi.or.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 di Indonesia.
Surat Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 yang ditandatangani Muhammad Budi Hidayat Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Sabtu (2/1/2021), mengatur bisa tidaknya seseorang menerima vaksin buatan Sinovac, China.
Dalam aturan pelaksanaan vaksinasi, orang yang pernah terinfeksi Covid-19 (penyintas), ibu hamil dan ibu menyusui anak bayi, tidak boleh mendapatkan injeksi vaksin Covid-19 Sinovac.
Selain itu, orang dengan penyakit penyerta (komorbid) tertentu juga tidak bisa menerima vaksin tersebut.
Komorbid itu antara lain, penyakit jantung, penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penyakit ginjal, reumatik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid, kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah, serta orang yang menjalani terapi jangka panjang penyakit kelainan darah.
Kemudian, penderita gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, juga tidak boleh disuntik vaksin buatan Sinovac.
Penyuntikan Vaksin Sinovac untuk calon penerima yang sedang demam dengan suhu tubuh 37,5 derajat Celsius atau lebih, harus ditunda sampai yang bersangkutan sembuh dan terbukti tidak terinfeksi Covid-19.
Aturan mengenai larangan tersebut berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Sementara itu, ada orang-orang dengan komorbid dalam kondisi tertentu yang boleh menerima suntikan Vaksin Sinovac, seperti penderita diabetes melitus, penderita HIV, penderita penyakit paru seperti asma, dan tuberkulosis.
Kemenkes nantinya juga akan mengatur hal-hal spesifik terkait boleh tidaknya seseorang menerima Vaksin Covid-19 dari produsen selain Sinovac.
pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan Program Vaksinasi Nasional yang akan dilaksanakan dua tahap, untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity)
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah menyiapkan Program Vaksinasi Nasional yang akan dilaksanakan dua tahap, untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Tahap pertama, pertengahan Januari sampai April 2021, dengan prioritas 1,3 juta petugas kesehatan dan 17,4 juta petugas publik.
Tahap kedua, mulai April 2021, untuk 63,9 juta masyarakat rentan atau risiko penularan tinggi.
Ada beberapa kandidat Vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi massal, antara lain produksi Sinovac (China), Novavax (kolaborasi Kanada-Amerika Serikat), Pfizer (kolaborasi Jerman-Amerika Serikat), dan AstraZeneca (kolaborasi Swiss-Inggris).
Program vaksinasi baru bisa dilaksanakan sesudah kandidat Vaksin Covid-19 mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sekarang, BPOM masih menunggu laporan hasil uji klinis tahap tiga Vaksin Sinovac, dari Tim Riset Uji Klinis Vaksin Virus Corona Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. (Isa)
Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.
Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.
Unduh Salinan SKB PTM di sini.
Penggantian Peserta Yang Mengundurkan Diri Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Wawancara Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Pendaftaran Ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kemensetneg Tahun 2019 bagi Peserta di Sesi 3 pada tanggal 17, 18, 19, 20, 22, 23, dan 24 Februari Tahun 2020 (download)
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Verifikasi Sanggahan Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Penyesuaian Persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 (download)
Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara TA 2019 melalui:
a. menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. email panitia seleksi pada rekrutmen@setneg.go.id.
c. telepon (pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB)
– untuk Formasi Jabatan Kemensetneg di (021) 3848265
– untuk Formasi Jabatan Sekretariat Kabinet di (021) 3843457
Situs Terkait
- indonesia.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Komisi Pemberantasan Korupsi
- Kementerian PAN-RB
- Kementerian Keuangan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
There is no ads to display, Please add some