Ditjen Pajak (DJP) mengenalkan e-bupot unifikasi instansi pemerintah guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah
Oleh: Ahmad Bashori Al-Muhajir/Moh Ardi
Editor Munichatus Sa’adah SPsi
Instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh antara lain:
- PPh Pasal 4 ayat (2),
- PPh Pasal 15, PPh Pasal 21,
- PPh Pasal 22,
- PPh Pasal 23, dan
- PPh Pasal 26.
Dasar
Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau
- SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.
Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah. Lantas, apa itu e bupot unifikasi instansi pemerintah?.
E-bupot unifikasi instansi pemerintah
Ditjen Pajak (DJP) mengenalkan e-bupot unifikasi instansi pemerintah guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah adalah:
Perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang dapat digunakan untuk:
- membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan
- bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah,
- serta mengisi, dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.
Bukti pemotongan
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika apliaksi e bupot unifikasi instansi pemerintah tersebut dapat digunakan untuk :
- membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dan
- bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk :
- Mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan
- SPT unifikasi instansi pemerintah.
Menjelasan mengenai setiap istilah tersebut telah dijabarkan dalam PER-17/PJ/2021.
Telah dipotong
Berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.
Selanjutnya, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (formulir BPPU), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 (formulir BPPU-26).
Lalu, SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, SPT unifikasi instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT unifikasi instansi pemerintah tersebut meliputi beberapa jenis pajak, yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah.
Secara lebih terperinci, berdasarkan materi kelas pajak yang diadakan KPP Pratama Pontianak Barat pada 9 September 2021 sampai dengan 10 September 2021, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu:
- Pertama, e bupot unifikasi unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM pemungut. Aplikasi ini berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer.
- Kedua, e bupot unifikasi PPh Pasal 21 yang digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21. Aplikasi ini juga berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer. Dengan aplikasi berbasis website maka data akan tersimpan dengan lebih aman pada server DJP.
Aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah tersebut wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.
Berbagai aplikasi
Sebelumnya, instansi pemerintah perlu memakai berbagai aplikasi untuk memenuhi kewajibannya antara lain seperti e bupot unifikasi PPh Pasal 23/26, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 26, dan e-SPT PPN 1107 PUT.
Aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT.
Selain itu, aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validasi kepada wajib pajak pemotong/pemungut. DJP berharap aplikasi ini menjadi one-stop application untuk memenuhi kewajiban pajak instansi pemerintah.
Selesai
Aplikasi e bupot unifikasi instansi pemerintah merupakan aplikasi disediakan pada laman milik DJP (DJP online) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah.
Aplikasi juga dapat digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah serta SPT unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu e bupot unifikasi unifikasi instansi pemerintah dan e bupot unifikasi PPh Pasal 21.
Untuk bagian keuangan/ tax officer saja
Setelah mengetahui apa itu eBupot unifikasi, kini waktunya Anda urus perpajakan dengan cara yang mudah dan cepat melalui fitur lengkap aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id.
Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer.
Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di Inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Lebih Mudah Kelola Pajak Perusahaan.
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e bupot unifikasi, bayar dan lapor SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu.
- Jangan segan menghubungi Klikpajak, karena Klikpajak senang berbicara dengan Anda.
- Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan.
- Klikpajaki mengerti yang Anda butuhkan.
Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan.
Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Menjadi Miliarder Tanpa Modal Versi 2022
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM
- Kades Kadungrembug Gelar Musyawarah Dengan Pemohon PTSL dan Pemohon Menyatakan Tidak Ada Pungli
- Moh Nalikan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Lamongan, Berikut Penjelasannya
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some