Image default
Kupas Tuntas Referensi Perlindungan Konsumen

LSM Ilham Nusantara: DUGAAN PEMERASAN KONSUMEN DAN DUGAAN SKEMA KEJAHATAN PT. BFI FINANCE

Jika PT. BFI Finance sudah merasa benar dengan prilakunya tentunya PT. BFI Finance akan menghadirkan pelaku eksekusi, dan berani blak-blakan pada publik dan tidak hanya berikan janji manis saja, jika PT. BFI Finance tidak bisa hadirkan pelaku maka kami menduga bahwa prilaku PT. BFI Finance telah melanggar hukum

 

 

Oleh Charif Anam
Ketua umum Ilham Nusantara

 

 

Kontroversi.or.id: Debitor adalah orang yang punya hutang di lembaga jasa keuangan, tentunya debitor dalam mengajukan kreditnya berharap barang yang dibeli dengan cara angsuran nantinya dapat menjadi miliknya seutuhnya.

Eko Dwi Prasetyo warga Karanggeneng Lamongan yang akrab dipanggil Eko, dirinya menjadi Debitor PT. BFI Finance cabang tuban sejak bulan Februari 2022 dengan jaminan BPKB Mobil Suzuki Ertiga Hybrid tahun 2017.

 

Perbedaan jumlah pencairan 

“Saat pengajuan kredit disampaikan oleh pihak PT. BFI Finance, kreditnya dapat dicairkan sebesar 97 juta, namun saat sudah ada Pencairan kredit Eko menjadi sebesar 107juta, ada selisih kredit sebesar 10 juta”, tuturnya.

Eko menanyakan selisih kredit tersebut namun tidak mendapat penjelasan.

Eko juga meminta salinan perjanjian kreditnya namun juga tidak diberikan, malah Eko mendapatkan Cemoohan dari pihak PT. BFI Finance.

“Perkataan Pencairan sudah diterima kok masih tanya, harusnya sebelum pencairan tanya dulu”, seperti ditirukan Eko. (13/10/2022).

 

Masih beritikad baik membayar angsurannya

Eko telah membayar angsurannya sudah berjalan 4 angsuran, pembayarannya melalui pegawai PT. BFI Finance cabang tuban yang menagihnya.

Sungguh malang mobil debitor berkali – kali mengalami kerusakan dan membutuhkan perawatan dengan biaya yang cukup besar.

Hal demikian selalu disampaikan ke pihak PT. BFI Finance yang menagihnya, meskipun dengan merawat mobil yang sering rusak Debitor masih beritikad baik membayar angsurannya.

Memang benar Eko menunggak 4 angsuran sejak bulan juli hingga Oktober, namun saat mobil masuk ke bengkel pada tanggal 27 september 2022 dirinya telah titip angsuran kepada pihak PT. BFI Finance yang biasanya menagihnya dan berjanji akan menambah angsurannya jika mobilnya selesai diservice.

Lagi-lagi malang nasib debitor, pada tanggal 12/101/2022 saat mobil selesai di service dan baru dilakukan uji coba oleh montir, mobil debitor tersebut disikat kawanan debt collector dengan cara dihentikan dengan cara paksa, kunci kontak dirampas dan mobil langsung dibawah diserahkan ke PT. BFI Finance Lamongan, debt Collector tersebut dari PT. Cakra rekanan PT. BFI Finance.

Saat penarikan tersebut, pihak Eko yang diwakili oleh LSM ILHAM Nusantara datang ke kantor PT. BFI Finance dan pihak PT. BFI Finance yang diwakili oleh Eko Wahyudi mengajak pertemuan besok paginya tanggal 13/10/2022 di kantor PT. BFI Finnce Lamongan, negosiasi tidak berhasil sebab keputusan ada di Afif Harwanto selaku Pimpinan pantura.

Lebih lanjut tanggal 17/10/2022 ketemu dengan Afif Harwanto yang kerap dipanggil Afif, Afif berjanji akan membantu dan memberikan informasi hasil keputusan pada hari besuknya tanggal 20/10/2022, tuntutan LSM adalah kembalikan mobil kepada Debitor karena penarikan yang dilakukan salah prosedur.

Karena Afif ditunggu sampai 3 hari tidak ada kabar, tanggal 20/10/2022, LSM menemui Afif di kantor PT. BFI Lamongan, dan disampaikan hasilnya adalah:

“pelunasan sesuai Outstanding kredit”, tuturnya.

Spontan LSM tidak bisa terima karena permasalahannya adalah kesalahan prosedur penarikan akibat telat bayar 4 angsuran, selanjutnya LSM Menyampaikan surat pemberitahuan Demo yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 27/10/2022.

Lanjut jumat, 21/10/2022 pihak LSM dan PT. BFI Finance di mediasi oleh POLRES Lamongan, pihak Eko bersedia membayar keterlambatan 4 angsurannya dan meminta pihak PT. BFI Finance dapat menghadirkan pelaku eksekusi yang bertato ditangan kiri dari PT. Cakra, pihak PT. BFI Finance bersikukuh pelunasan dan sanggup menghadirkan pelaku eksekusi tersebut, dan meminta waktu hingga senin, 24/10/2022 untuk kordinasi ke HO Pusat.

Janji pihak PT. BFI Finance sampai selasa, 25/10/2022 juga tidak kunjung ada, hasil dari HO Pusat jakarta dan hadirkan pelaku eskusi seperti yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi, dihubungipun tidak direspon.

 

STTP pelaksanaan demo

“Kami ke kantor POLRES Lamongan untuk ambil STTP pelaksanaan Aksi Demo besuk kamis, 27/10/2022 di kantor PT. BFI Lamongan”, tutur Charif anam, ketua umum LSM ILHAM Nusantara,

Kami, lanjutnya, akan laksanakan Aksi Demo di kantor PT. BFI Finance pada hari kamis,27/10/2022 besuk dengan tuntutan kembalikan mobil milik debitor dan jangan peras debitor.

 

Perbedaan jaminan dan obyek jaminan

Jaminan Fidusia adalah BPKB Mobil, sedangkan mobil adalah Obyek jaminan fidusia, perlu diingat BPKB adalah milik bersama antara kreditor dan debitor sebelum hutang lunas, obyek jaminan adalah milik utuh debitor, maka adanya eksekusi itu dibagi menjadi dua eksekusi secara sukarela dan eksekusi non sukarela.

 

Eksekusi sukarela Vs eksekusi non sukarela

Eksekusi sukarela adalah eksekusi yang dilakukan atas kesepakatan bersama, dan barang yang menjadi obyek fidusia akan diserahkan oeh debitornya dengam sukarela tentunya dengan surat suratnya

Eksekusi non sukarela adalah eksekusi yang dilakukan upaya paksa sebab debitor tidak rela barang obyek jaminannya diambil, maka diperlukan penetapan pengadilan dan dalam upaya eksekusi wajib didampingi oleh kepolisian

Namun pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance tidak seperti itu, melainkan menggunakan jasa preman dan eksekusi dilakukan dengan cara merampas serta memaksa, kami menduga bahwa PT. BFI Finance telah melanggar UURI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 1/POJK.07/2013.

 

Dugaan pemerasannya

Dengan adanya eksekusi mobil tersebut karean keterlambatan angsuran, debitor siap dan sanggup membayar angsuran sesuai keterlambatan, namun PT. BFI Finance bersihkuku meminta pelunasan, kami menduga PT. BFI Finanvce dengan sengaja melakukan Pemerasan terhadap Debitornya.

Sebagaimana pasal 368 KUHP yang berbunyi
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun”.

Jika menurut pasal 368 maka PT. BFI Finance memenuhi unsur hukumnya karena penyitaan mobil dengan tujuan agar utang Debitor lunas, dan terbukti PT. BFI Finance meminta pelunasan secara seluruhnya

 

Skema kejahatan 

Jika melihat prosedur PT. BFI Finance, pengajuan di cabang tuban, perintah penarikan mobil melalui cabang Lamongan, ketika nego pelunasan menunggu pengajuan ke HO Pusat Jakarta, hal tersebut Kami Menduga adanya skema kejahatan atau Sistem Mafia bertingkat, agar debitor tidak dapat menjangkau upaya hukum atau mengkaburkan upaya hukumnya dan atau mengelabuhi hukum dan atau menodai hukum secara tersistematis.

“Kami tetap pada prinsip kami. Debitor membayar angsuran yang tertunggak, mobil dikembalikan, dan menuntut janji PT. BFI Finance yang berjanji sanggup mendatangkan pelaku eksekusi dihadapan kami dan PT. BFI Finance. jika pihak PT. BFI Finance bersihkuku pendiriannya pelunasan, kami akan Demo Pt. BFI Finance setiap minggu sampai mobil dikeluarkan”, lanjutnya.

 

transparansi hukum tidak main colong colongan

“Ingat hukum ada untuk ditaati, jika PT. BFI Finance sudah merasa benar dengan prilakunya tentunya PT. BFI Finance akan menghadirkan pelaku eksekusi, dan berani blak-blakan pada publik karena hukum itu transparan dan tidak main colong-colongan, serta tidak hanya berikan janji manis saja, jika PT. BFI Finance tidak bisa hadirkan pelaku maka kami menduga bahwa prilaku PT. BFI Finance telah melanggar hukum”, tutup charif (25/10/2022).

 

 

Untuk link Aplikasi Android Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.

Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.

Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Disclaimer

Kotizen adalah Blog Kontroversi Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Kotizen atau Kotizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Kotizen. Kotizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

7. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls 52 KB
8. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx

Produk  Hukum NU

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1. Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
    2. Pesan Dakwah M.Natsir
    3. Kata Mutiara Bung Karno
    4. Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
    5. Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
    6. Jalan Kehidupan M. Natsir
    7. Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
    8. Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
    9. Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
    10. Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
    11. M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
    12. Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
    13. [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
    14. Babad Tanah Jawi
    15. Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
    16. Sejarah Kerajaan Banten
    17. Kebangkitan Pemuda
    18. Hikayat Tanah Hindia
    19. Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
    20. ETOS POSTMODERN
    21. Catatan Sejarah
    22. Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
    23. Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
    24. Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
    25. Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
    26. Sejarah Perjuangan Umat Islam
    27. Daur Ulang Militan di Indonesia
    28. Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
    29. Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
    30. Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
    31. Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
    32. Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
    33. Catatan Hitam Lima Presiden
    34. A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
    35. Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
    36. Daftar Isi Intel oh Intel
    37. Pengantar Intel oh Intel
    38. Intel oh Intel Jilid Satu
    39. Intel oh Intel Jilid Dua
    40. Evolusi Intelijen Indonesia

     

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Buku fiqih terbaru gratis

  1. Menjawab Hujatan Musiman Untuk Hajatan Musiman
  2. A-Z Ziarah Kubur Dalam Islam
  3. Saat Tradisi Menjadi Dalil
  4. Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

Zionisme dan Konspirasi
  1. Global Conspiracy
  2. Kabbalah dan Ksatria Templar
  3. Doktrin Zionisme
  4. Freemansory Mistis Files
  5. Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order
  6. Zionisme Gerakan Menaklukan Dunia
  7. Serba Singkat Tentang Rotary Club
  8. Jaringan Gelap Freemasonry
  9. Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, Herry Nurdi
  10. Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764 – 1962 (Full Versi)
  11. Talmud Kitab Hitam Yahudi
  12. The Diary Of Dajjal
  13. Freemasonry in Indonesia from Radermacher to Soekanto 1762-1961
  14. Knights Templar, Knights of Christ
  15. Kebangkitan Freemason di Indonesia; di Balik Kerusakan Agama-agama
TAREKAT MASON BEBAS
  1. Bagian kesatu (12,2 Mb)
  2. Bagian kedua (13,8 Mb)
  3. Bagian ketiga (6,73 Mb)
  4. Bagian ke-empat (27,2 Mb)
  5. Bagian kelima (30,6 Mb)
  6. Bagian ke-enam (7,98 Mb)
Komunisme di Indonesia
  1. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Pertama
  2. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Kedua
  3. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian  Ketiga
  4. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Keempat
  5. Misteri Supersemar “Detak Files”
  6. Kitab Merah : Kumpulan Kisah Tokoh G30SPKI
  7. Kesaksianku Tentang G30S Dr. H. Soebandrio
  8. BUKU | THESIS oleh : Tan Malaka
  9. Sarekat Islam Dan Gerakan Kiri Di Semarang
  10. Amir Syarifudin Antara Negara dan Revolusi
  11. Soe Hok Gie : Catatan Seorang Demonstran

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Ruang ASN
Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

  • Banner Hoax

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah.

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalisme warga kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ketergesaan Mengungkap Kejanggalan Luka yang Diduga Bukan dari Tembakan Senjata

admin

KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Penulis Kontroversi

DEMONSTRASI JILID III LSM ILHAM NUSANTARA, BONGKAR MAFIA TEROGANISIR, BIKIN MAM DAN LEGAL PT. BFI FINANCE PUCAT

admin

Leave a Comment