Image default
Berita Utama Hukum & Kriminal Kupas Tuntas Referensi Anti Rasuah

KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga, Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta)

Kontroversi.or.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari.

“Kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi”, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Nawawi mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan Edhy tersebut.

“Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor”, ujar Nawawi.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.

“Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur”, kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurut Ghufron, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarganya.

“Tadi pagi (ditangkap) jam 01.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan”, ujar Ghufron.

Sedang Jalani Pemeriksaan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menuturkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kini sudah berada di gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

Ghufron menyebutkan, Edhy bersama sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan anggota keluarga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

“Saat ini sudah diamankan di KPK, dan KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami mohon publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dan kami tentu akan melakukan ekspos lebih lanjut,” kata Ghufron dalam wawancara yang ditayangkan salah satu media TV, Rabu (25/11/2020)

Ghufron mengatakan, KPK akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan soal penangkapan Edhy. Namun, ia tak menyebut persis kapan konferensi pers bakal diselenggarakan.

Menurut Ghufron, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi ekspor benur atau benih lobster.

“Kami tidak bisa menjelaskan saat ini karena kami masih sedang melakukan pemeriksaan. Yang jelas benar berkaitan dengan ekspor benur”, ujarnya

Polemik Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dini hari. Edhy ditangkap terkait dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.

Saat dikonfirmasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mau berkomentar banyak terkait hal tersebut dengan alasan informasi yang masih simpang siur.

“Kami belum bisa berkomentar apapun, karena informasi yang diterima masih simpang siur”, kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Tb Ardi Januar saat dihubungi awak media, Rabu (25/11/2020).

“Kami akan memberi keterangan ketika sudah ada kejelasan. Terima kasih”, sambung”, Tb Ardi Januar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan bahwa Edhy ditangkap bersama sejumlah pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta anggota keluarga.

“Tadi pagi (ditangkap) jam 1.23 di Soetta (Bandara Soekarno-Hatta). Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan”, kata Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Bantah Terlibat Penunjukan Eksportir Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan ( Menteri KKP), Edhy Prabowo, baru-baru ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih lobster.

Menteri KKP ditangkap KPK pada malam dini hari tadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. KPK juga menangkap sejumlah orang dari KKP. Keluarga Edhy Prabowo juga dikabarkan ikut diamankan.

Pembukaan ekspor lobster memang sempat jadi polemik. Pasalnya di era Menteri KKP 2014-2019, Susi Pudjiastuti, dengan tegas melarang ekspor benih lobster karena alasan nilai ekonomis yang rendah dan hanya menguntungkan negara tetangga yang jadi pembudidaya losbter dewasa untuk diekspor.

Dalam beberapa kesempatan, Edhy Prabowo menampik ikut bermain dalam penunjukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan jatah ekspor benih lobster.

“Anda tidak usah ragu, saya orang nasionalis. Prinsip seorang menteri adalah konstitusi, saya kerja untuk NKRI. Saya tidak punya bisnis lobster, bisnis perikanan”, kata Edhy Prabowo pada 31 Juli 2020 lalu.

Politisi Partai Gerindra ini berjanji, pihaknya akan melarang ekspor benih lobster saat pengusaha budidaya di dalam negeri sudah bisa menyerap benih lobster tangkapan nelayan.

Edhy menyebut ekspor lobster memiliki sejumlah manfaat untuk nelayan dan pendapatan negara dari sisi pajak.

“Pajak lobster itu, dulu 1.000 ekor Rp 250. Sekarang 1 ekor minimal Rp 1.000. Mana yang anda pilih? Kalau saya ekspor 500 juta benih, Rp 500 miliar saya terima uang untuk negara”, ujarnya

Jadi eksportir benih lobster

Soal adanya politikus Partai Gerindra yang dipilih sebagai eksportir benih bening lobster, Edhy Prabowo menyatakan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

“Yang memutuskan (perusahaan mana yang boleh ekspor benih lobster) juga bukan saya, tetapi tim. Surat pemberian izin itu tidak dari menteri, tetapi dari tim yang sudah ada”, kata Menteri KKP.

Dia mengungkapkan, bahwa siapapun yang ingin mendaftar ekspor benih lobster diserahkan kepada tim. Tim lintas direktorat tersebut yang nanti akan memutuskan sesuai regulasi yang berlaku apakah suatu perusahaan sudah memenuhi syarat atau belum.

“Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budi daya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan”, tegasnya.

Ia menegaskan, alasan utamanya mengeluarkan izin tersebut ingin menghidupkan kembali puluhan ribu nelayan penangkap benih yang kehilangan pekerjaan dan mendorong majunya budi daya lobster nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan.

“Saya tidak peduli di-bully, yang penting saya berbuat yang terbaik untuk masyarakat saya. Saya enggak takut dikuliti, karena yang saya perjuangkan bagaimana masyarakat kita bisa makan, dan itu sesuai perintah Presiden”, ujar Edhy Prabowo.

Seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur. Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor lobster, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu”, ujar Edhy.

Edhy Prabowo yang juga berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster. Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan.

“Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?”, ungkap Edhy.

Diklaim menguntungkan nelayan
Dikutip dari Antara, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan TB Ardi Januar menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 yang terkait ekspor benih lobster menguntungkan baik bagi nelayan, pembudidaya, pelaku usaha maupun negara.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan”, kata Tb Ardi Januar.

Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan yang menangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima juga nilai ekonomi, para pengusaha yang melakukan ekspor juga mendapat untung, dan negara juga mendapat pemasukan.

Ardi juga menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Peraturan Menteri KP Nomer 12/2020 adalah melalui proses panjang dengan melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan dan juga ahli ekonomi.

Selain itu, ujar dia, keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Menteri KKP Edhy Prabiwo agar beleid yang ambil benar-benar matang. Pencabutan larangan yang dikeluarkan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti dianggap sudah dikaji secara matang.

Alasan lain KKP mengeluarkan Permen 12 tahun 2020 adalah keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016, yang melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.

“Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup”, kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa saat pengambilan benih lobster dilarang, ironinya penyeludupan terus berjalan, yang berakibat tidak hanya nelayan dan pembudidaya yang terpuruk ekonominya, negara juga mengalami kerugian.

Berdasarkan data PPATK, lanjutnya, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar. Di KPK, penyelidikan kasus Menteri KKP ditangkap KPK ini masih terus bergulir.

4 Kebijakan Kontroversial Hingga Ditangkap KPK

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo baru-baru ini dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy sendiri merupakan anggota kabinet dari Partai Gerindra yang masuk menjadi koalisi pemerintah.

Di masa jabatannya sebagai Menteri KP, beberapa kebijakannya dianggap kontroversial lantaran merevisi sejumlah regulasi yang dikeluarkan pendahulunya, Menteri KP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo:

1. Membuka ekspor benih lobster

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Baca juga: Kekayaan Edhy Prabowo, Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi. Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016.

“Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan”, kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.

Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.

“Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami,” kata Edhy.

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya.

“Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang”, kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy Prabowo juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

3. Pencabutan batasan ukuran kapal

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti.

Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE. Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia.

Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.

Susi Pudjiastuti masih membolehkan ukuran kapal sampai 200 GT, namun itu hanya berlaku untuk kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan. Sebagian besar nelayan di Indonesia memang memiliki kapal di bawah 150 GT.

4. Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap.

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan.

Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.

Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan.

“Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri”, kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, 18 November 2019.

Bukannya menenggelamkan, Edhy Prabowo justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.

Inisiatif tersebut berdasarkan koordinasinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Kejaksaan Agung.

“Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua. Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan. Tapi, kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana”, ujarnya.

Edhy sendiri sempat menyebut tujuh kapal pencuri ikan yang sebaiknya dihibahkan saat kunjungan ke Pontinak.

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

“Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa enggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa”, ungkap Menteri KP Edhy Prabowo dalam keterangan resminya.

Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak. Kasus Menteri KP ditangkap KPK masih terus didalami komisi anti-rasuah tersebut.

Kekayaan Mantan Prajurit yang Kini Jadi Menteri KKP

Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Selasa (7/7/2020), Edhy Prabowo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019.

Pelaporan harta dalam LHKPN dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri KKP. Total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp.7 miliar atau tepatnya Rp 7.422.286.613.

Aset terbesar milik pria asal Sumatera Selatan ini berasal dari properti berupa bidang tanah dan bangunan yang nilainya Rp 4.349.236.180.

Dari 10 aset properti miliknya, sebanyak 7 bidang tanah berada di Kabupaten Muara Enim, dan tiga properti sisanya berada di Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Lalu untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin, total yang dimiliki Edhy Prabowo tercatat sebesar Rp 890.000.000. Rinciannya, 2 unit mobil, 2 unit motor, 1 sepeda, dan 1 genset.

Kendaraan roda empat paling mahal yang dipunyai Edhy Prabowo yakni mobil Mitsubishi Pajero Sport Jeep dengan nilai Rp 500 juta.

Lalu kendaraan paling rendah yang dilaporkan yaitu Yamaha RX-King tahun 2002 senilai Rp Rp. 4.000.000. Edhy juga mencantumkan kepemilikan 1 sepeda BMC sport dengan harga Rp 65.000.000.

Aset lain yang dilaporkan Edhy yakni berupa harta bergerak lain yang taksiran nilainya Rp 1.926.530.000. Kemudian aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 256.520.433.

Dalam laporan LHKPN, Edhy tak diketahui tak memiliki surat berharga dan utang.

Harta yang dilaporkan Edhy terbilang naik pesat. Pada 31 Desember 2018 atau saat duduk sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Gerinda, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp Rp.4.562.804.877.

Seperti diketahui, sejumlah kebijakan Edhy di KKP jadi sorotan publik karena merevisi aturan yang dibuat pendahulunya antara lain pelegalan alat tangkap cantrang, mencabut larangan ekspor benih lobster, dan enggan melanjutkan penenggelaman kapal pencuri ikan. (Isa/Salim/Imam Ahmad Bashori/Ardi)

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Aksi Damai LSM Ilham Nusantara Untuk Lingkungan Hidup

admin

Ratusan Pendaki Berhasil Dievakuasi, Hutan Gunung Sumbing Terbakar

Penulis Kontroversi

Pendaftar Capim KPK Capai Ratusan

Leave a Comment