Image default
Kupas Tuntas Pojok opini Referensi Perlindungan Konsumen

DEMONSTRASI JILID III LSM ILHAM NUSANTARA, BONGKAR MAFIA TEROGANISIR, BIKIN MAM DAN LEGAL PT. BFI FINANCE PUCAT

Suatu kesengajaan agar konsumen yang kendaraannya ditarik kesulitan untuk menuntut keadilan. Kami akan Bongkar Dugaan praktek Mafia terorganisir PT. BFI Finance sampai ke akar-akarnya. Agar tidak ada lagi penjajahan ekonomi dan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance khususnya dan Finance atau bank lainnya

 

 

Oleh Charif Anam
Team Investigasi dan Reportase Mafia Leasing

 

 

Kontroversi – Reaksi dari aksi PT. BFI Finance cabang lamongan yang tidak sesuai undang-undang yang memaksa kami LSM ILHAM Nusantara untuk turun jalan hingga ke tiga kalinya ini.

Charif Anam Ketua umum LSM ILHAM Nusantara yang menjadi penanggung jawab aksi sambil memyampaikan permohonan maaf kepada semua warga masyarakat Lamongan di sekitaran lokasi aksi dan pengguna jalan yang terganggu akibat aksi tersebut.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, charif tidak memberikan orasi terlalu banyak, hanya beberapa menit lalu meminta pihak PT. BFI Finance cabang Lamongan keluar dan menemui para demonstran di depan kantor.

Pada hitungan ke 10 pihak perwakilan PT. BFI Finance cabang Lamongan yang diwakili oleh Afif harwanto selaku mananger asset management dan Yuda selaku legal PT. BFI Finance keluar dan menemui para demonstran di depan kantornya.

 

Respon pengamanan kepolisian

Terlihat mak’e aktivis lamongan, Tatik indah Rahayu selaku ketua DPC LSM ILHAM Nusantara Lamongan menyeruhkan para demonstrasi agar maju 3 langkah kedepan untuk kepung PT. BFI Finance dan duduki kantor tersebut. Spontan mendapatkan respon dari pengamanan kepolisian agar massa demonstran jangan sampai memasuki ruangan kantor PT. BFI Finance Lamongan.(24/11/2022).

Tidak cukup mak’e Lamongan, Sulikan selaku Sekretaris dengan geramnya juga meneriakkan, “pelanggaran pelanggaran PT. BFI Finance yang sengaja melawan peraturan otoritas jasa keuangan dalam melakukan kegiatan usaha”. (24/11/2022).

Ditambah orasi yang dilontarkan oleh Miftah Zaini selaku Ketua aliansi LSM Lamongan bersatu yang meminta kepolisian agar segera menangkap Afif harwanto DKK yang telah merampas mobil konsumen.

“PT Cakra tidak mungkin melakukan perampasan jika tidak ada perintah PT. BFI Finance”, cetusnya (24/11/2022)

Achmad yusuf selaku sekjen DPP LSM ILHAM Nusantara dengan seruan para demontran agar merapat untuk menduduki kantor PT. BFI Finance yang akhirnya membuat situasi menjadi sangat tegang dan nyaris terjadi aksi saling dorong antara demonstran dengan kepolisian yang mengamankan aksi. (24/11/2022)

 

Tanya jawab antara demonstran dengan PT. BFI Finance dimuka umum berlangsung lama dan sangat menegangkan

Charif anam, ketua umum LSM ILHAM ILHAM Nusantara mempertanyakan beberapa pertanyaan :

1. Surat peringatan ke III dibuat di Jakarta tanggal 25 agustus 2022 yang seharusnya ditandatangani oleh Eko wahyudi selaku BHC PT. BFI Finance Lamongan, yang kemudian tandatangan Eko wahyudi dipalsukan oleh maftihul fahruddin selaku SPV. Collection PT. BFI Finance cabang Lamongan, yang ditanyakan apakah surat peringatan tersebut di buat di Jakarta?

> Jawaban Afif, “ya surat tersebut dibuat sesuai dengan SOP perusahaan PT. BFI”.

 

2. Hanya berselang satu hari dari surat peringatan ke III yang ada jeda waktunya 14 hari menunggu itikad baik konsumen, namun Afif harwanto selaku MAM PT. BFI Finance Lamongan mengeluarkan surat perintah pengembalian mobil dan konfirmasi wanprestasi tanggal 26 Agustus 2022.

Dan kedua surat tersebut dibuat di Lamongan, pertanyaannya jika dalam surat peringatan ke III dibuat dijakarta berdasarkan SOP Perusahaan BFI, kenapa surat perintah pengembalian mobil dan konfirmasi wanprestasi dibuat di Lamongan, jika SOP surat PT. BFI harus dibuat di jakarta?

> Afif tidak bisa menjawab.

 

3. Kantor pusat PT. BFI Finance dimana?

> Afif menjawab Tangerang selatan

 

4. Dalam perjanjian biaya sertifikat fidusia dan PNBP nol, apakah telah didaftarkan sertifikat fidusia dan apakah ada akta notarisnya?

> Afif menjawab, “ada”.

 

5. Jika sertifikat fidusia dan akta notaris ada, itu adalah hak konsumen, charif meminta afif memberikannya !.

> Afif meminta waktu untuk koordinasi.

 

6. Sambil menunggu jawaban untuk diberikannya sertifikat fidusia dan akta notaris, charif melanjutkan pertanyaannya.

Dasar pelaksnaan eksekusi oleh PT. BFI Finance cabang Lamongan adalah Standar Operasional Prosedur PT. BFI Finance yang sangat bertentangan dengan undang-undang dan putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019, Jika PT..BFI Finance kesampingkan Undang-undang dan putusan MK tersebut, lalu PT. BFI dasarnya menggunakan undang-undang yang mana dalam melakukan eksekusi obyek jaminan fidusia?

> Afif dan Yuda tidak bisa menjawab. Dasar undang-undangnya, hanya berpegang teguh pada SOP perusahaan.

Lanjut Charif menegaskan, “jika tidak dapat membantah berdasarkan undang-undang, artinya perbuatan yang dilakukan oleh PT. BFI Finnce merupakan perbuatan yang melanggar hukum”.

 

MOU Kerjasama antara PT. BFI Finance dengan PT. Cakra

Lebih lanjut Kuswandik alias Embah selaku Komando garis depan DPP LSM ILHAM Nusantara dengan lantang meminta agar unit mobil suzuki ertiga No. Pol W 1802 EA yang telah dirampas PT. BFI Finance dikembalikan tanpa syarat apapun dan meminta salinan MOU Kerjasama antara PT. BFI Finance dengan PT. Cakra.(24/11/2022)

Afif menjawab unit tidak bisa dikembalikan, sedangkan salinan MOU tidak ada jawaban.

Dirasa PT. BFI Finance tidak dapat memberikan dasar undang-undang dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan udang-undang, seruan mak’e Lamongan menggema lagi yang menginstruksikan massa demonstran agar maju dan menduduki kantor PT. BFI Finance, yang sempat sedikit ricuh hingga membuat raut muka Afif dan Yuda Pucat.

 

Menunggu hasil print akta notaris ?

Disela waktu menunggu hasil print akta notaris Afif harwanto selaku MAM PT. BFI Finance cabang Lamongan mengeluhkan biaya pengamanan aksi yang besar yang ditanggung perusahaan kepada kuswandik alias Embah.

 

MAM yang mengaku kuli

Afif juga menuturkan dalam bahasa jawa, “demo-demoho lur, biaya pengamanan kabeh ditanggung perusahaan BFI, aku nang kene mung dadi kuli lur gak melok nanggung beban biaya ae kok” (silahkan demo, sebab semua biaya menjadi tanggungjawab perusahaan BFI, saya disini hanya kuli dan tidak ikut menanggung biaya pengamanan demo) perkataan Afif seperti ditirukan kuswandik alias embah (25/11/2022)

 

 

Terpisah, charif menuturkan bahwa:
1. Perjanjian dibuat dan ditandangani oleh konsumen dengan PT. BFI Finance cabang Tuban

Dalam perjanjian terdapat suatu perjanjian yang menyesatkan, pasal 30 dari perjanjian bahwa debitor telah menunjuk kantor pengadilan negeri tangerang, padahal akta perjanjian dibuat oleh PT. BFI Finance bukan atas peemintaan debitor.

Hal tersebut dapat dikatakan perjanjian baku yang dilarang oleh undang-undang, dan perjanjian tersebut dapat dikategorikan perjanjian yang menyesatkan konsumen.

 

2. Surat peringatan ke III yang semestinya ditandatangani oleh Eko wahyudi selaku BHC PT. BFI Finnce cabang Lamongan tapi tandatangannya dipalsukan oleh maftihul fahruddin dan surat tersebut dibuat dijakarta, 25 agustus 2022 bukan di Lamongan

Dan berselang satu hari dari surat peringatan ke III yang berbatas waktu 14 hari, Afif keluarkan surat permintaan penyerahan mobil dan surat konfirmasi wanprestasi tanggal 26 agustus 2022, surat tersebut dibuat di Lamongan.

Jika Afif mengatakan SOP Perusahaan surat dibuat di Jakarta, namun ada yang dibuat dilamongan, artinya PT. BFI finance Lamongan telah melanggar SOP nya sendiri, dan atas pemalsuan tandatangan juga lokasi surat dibuat adalah Maladministrasi.

3. Perintah eksekusi mobil di Gresik oleh PT. Cakra atas perintah PT. BFI Finance Lamongan

Hal tersebut adalah perencanaan untuk mengelabui dugaan tindak pidana, sebab awal terjadinya dugaan pidana adalah perintah penarikan barang untuk melunasi hutang karena telat 4 angsuran yang dilakukan oleh PT. BFI Finance Lamongan

 

4. Akta notaris nomor 5943 dibuat oleh Rani julita, SH, MKn selaku notaris tangerang selatan tanggal 16 maret 2022 dan sertifikat fidusia diBuat berdasarkan akta notaris nomor 5943 tanggal 16 maret 2022 yang dibuat oleh notaris Rani junita SH, MKn berkedudukan di Banten

Hal tersebut menjadikan keraguan besar bagi kami, “kok bisa satu notaris mempunyai tempat kedudukan di dua kota/kabupaten wilayah kerja yang berbeda, yaitu di wilayah tangerang selatan dan di wilayah banten, kami akan segera lakukan klarifikasi”.

 

5. Perjanjian dibuat di PT. BFI Cabang Tuban pengadilan yang ditunjuk Pengadilan Negeri Tangerang. Eksekusi mobil dilakukan melalui cabang Gresik, yang memerintahkan eksekusi cabang Lamongan, surat dibuat di cabang jakarta, akta notaris dibuat melalui notaris tangerang selatan. Pendaftaran fidusia melalui notaris banten dan yang menjadi pemutus kantor pusat tangerang selatan

“Hal tersebut merupakan suatu kesengajaan agar konsumen yang kendaraannya ditarik kesulitan untuk menuntut keadilan. Kami akan Bongkar Dugaan praktek Mafia terorganisir PT. BFI Finance sampai ke akar-akarnya”.

“Agar tidak ada lagi penjajahan ekonomi dan kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh PT. BFI Finance khususnya dan Finance atau bank lainnya. (senin, 28/11/2022), kami akan datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk klarifikasi hal tersebut”,  tutupnya (25/11/2022)


There is no ads to display, Please add some

Related posts

LSM Ilham Nusantara Sebut Penjajahan Ekonomi Terhadap Konsumen Oleh PT BFI finance

admin

Alasan Cryptocurency Dilarang

admin

Keluhan Pelayanan Publik Dukuh Kembar

admin

Leave a Comment