Image default
Berita Utama

Ribut Pasca Release Indeks Persepsi Korupsi

Kontroversi.or.id: Laporan Indeks Persepsi Korupsi atau IPK 2022 yang diterbitkan oleh Transparency International mencatat bahwa skor Indonesia dalam indeks tersebut sebesar 34, turun empat poin dari tahun sebelumnya

Akibatnya, peringkat Indonesia juga turun menjadi 110 dari 180 negara. Melorotnya IPK ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia semakin buruk mengingat tahun sebelumnya Indonesia mendapat skor 38 dengan menempati posisi 96.

 

Bagaimana cara memberi peringkat ?

Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun ini mengungkapkan bahwa tingkat korupsi terhenti di seluruh dunia.

CPI memeringkat 180 negara dan teritori di seluruh dunia menurut tingkat korupsi sektor publik yang mereka rasakan . Hasilnya diberikan dalam skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih).

 

Korupsi Politik Bikin Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot

Presiden Joko Widodo atau Jokowi risau dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang anjlok ke level paling buruk setelah reformasi. Kerisauan itu membuat Jokowi mengumpulkan menteri dan tiga pimpinan lembaga penegak hukum di Istana Negara. (Senin,6/2/2023).

“Salah satu hal yang dalam tiga hari ini menjadi kerisauan kami pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada 2022. Indeks persepsi korupsi kita menurun dari 38 jadi 34″, kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Jumat,3/2/2023).

Mahfud menjadi satu menteri yang turut dipanggil ke istana kemarin. Tak cuma Mahfud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri juga ikut dipanggil.

“Kami berempat akan dipanggil, presiden akan menyampaikan arahan-arahan apa yang akan kami lakukan”, kata Mahfud.

Kerisauan pemerintah bermula dari rilis IPK yang dilakukan oleh lembaga Transparency International Indonesia pada 31 Januari lalu. Hasil pengukuran TII untuk tahun 2022 mengenai persepsi korupsi menunjukkan bahwa Indonesia mengalami penurunan yang drastis.

IPK merupakan pengukuran yang dilakukan oleh TII sejak 1995 untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik di 180 negara. Dalam pengukuran IPK ini, TII menggunakan sumber data dari 13 survei global untuk mengukur pendapat publik mengenai tingkat keparahan korupsi di suatu negara. Pihak yang disurvei meliputi para pelaku usaha dari seluruh dunia dan para ahli sedunia.

Khusus untuk pengukuran 2022, TII hanya menggunakan 8 survei global sebagai indikator pengukuran. Skor dalam pengukuran ini berada pada skala 100 yang artinya sangat bersih sampai 0 yang artinya sangat korup.

 

Masukan Pemerintah untuk Perbaiki Diri

“Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lain-lain”, ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka. (Selasa,7/2/2023).

Jokowi mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah untuk memperbaiki sistem pemerintahan.

“Meminta agar pelayanan publik harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, Jokowi juga memberikan atensi untuk aparat penegak hukum”, pinta Jokowi.

 

Menegakkan hukum tanpa pandang bulu

“Saya ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tebang pilih”, tambah Jokowi.

 

Apa yang membuat kerisauan pemerintah ?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa penurunan IPK Indonesia pada 2022 adalah salah satu permasalahan yang membuat pemerintah cemas.

“Salah satu hal yang dalam tiga hari ini menjadi kerisauan kami pemerintah yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi pada 2022,” kata Mahfud MD, dikutip dari Antara, Jumat, 3 Februari 2023.

Mahfud menyebutkan bahwa pemerintah sebelumnya melakukan reformasi ketika IPK berada pada angka 20, dan setiap tahun IPK terus meningkat hingga mencapai 39 poin pada 2019.

“Apakah korupsi makin banyak? Bisa ya karena buktinya kita menangkap orang, melakukan operasi tangkap tangan. Namun, sebenarnya kalau peningkatan korupsi itu sendiri, yaitu normal, seperti itu terus sejak dahulu”, kata Mahfud Md.

Menurut Mahfud, penurunan IPK Indonesia bukan disebabkan oleh penegakan hukum dalam bidang korupsi yang naik, tetapi justru disebabkan oleh masalah birokrasi perizinan yang mempersulit investasi. Oleh karenanya, pemerintah berupaya mengatasi masalah ini dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempercepat proses perizinan.

“Secara umum turun karena yang dinilai bukan hanya korupsi, misalnya perizinan usaha. Orang berpendapat banyak kolusi. Mau investasi dipersulit”, kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa bahwa pemerintah sudah melakukan upaya pemberantasan korupsi yang luar biasa dalam tiga tahun terakhir.

“Orang pemerintah sendiri ditangkapi semua. Jiwasraya, Asabri, menteri ada dua ditangkap, gubernur dan bupati juga ada yang ditangkap. Ini bukti bahwa pemerintah sudah bersungguh-sungguh memberantas korupsi dalam aspek penindakan”, kata Mahfud Md.

 

Kinerja KPK buruk

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengkritik skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang menurun pada 2022. Ia menyatakan bahwa KPK memiliki peran dan tanggung jawab atas penurunan skor IPK Indonesia tersebut.

“Kinerja pimpinan KPK sangat buruk sekali dan memalukan bila dikaitkan dengan nilai CPI Indonesia Tahun 2022. KPK menjadi salah satu yang harus bertanggungjawab,” kata Bambang.(Ahad,,5/22023).

Bambang mengatakan bahwa, IPK Indonesia yang mendapat nilai 34 menandakan penurunan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“nilai tersebut bahkan lebih rendah dibandingkan nilai satu tahun kepemimpinan Presiden Jokowi pada tahun 2015”, tambahnya.

“Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2022 jeblok, bukan hanya merosot”, lanjutnya.

“Hal yang paling mengerikan adalah Indonesia masuk ke dalam daftar negara berisiko bagi investasi dari segi politik, keuangan, dan ekonomi. Ia menyebut bahwa pada indikator Political Risk Service (PRS) terjadi penurunan 13 poin dari angka 48 menjadi 35”, tutupnya.

 

Komitmen Pemerintah Lemah

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Totok Dwi Diantoro,, mengatakan bahwa penurunan IPK menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.

“Patut diragukan komitmennya”, kata Totok. (Rabu, 1/2/2023)

Lemahnya komitmen tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang KPK yang disahkan pada 2019

“Saya melihat bahwa substansi dari revisi UU tersebut merugikan KPK, yang jelas mempengaruhi komponen penilaian yang menyebabkan penurunan IPK”, ujarnya.

Totok menyatakan bahwa, KPK memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi korupsi di Indonesia. Ia menilai bahwa KPK lahir dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Situasi saat ini menjadi sangat memprihatinkan, karena KPK mulai terlihat tidak berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan”, tutupnya.

 

Keterpurukan Performa Pemberantasan Korupsi

Ketua umum Ilham Nusantara Charif Anam juga menyatakan pendapat serupa.

“Jebloknya IPK Indonesia merefleksikan keterpurukan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia”, tutur Charif Anam. (Minggu,5/2/2023)

Charif mengatakan bahwa pemerintah memukul mundur kerja pemberantasan korupsi secara terang-terangan.

“Contohnya, revisi UU KPK, tak terungkapnya pelaku intelektual penyerangan Novel Baswedan, dan lain-lain”, lanjutnya.

Ia juga memperingatkan bahaya yang akan terjadi jika keterpurukan pemberantasan korupsi terus dibiarkan.

Ringkasnya jioa penindakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak serius hal tersebut adalah penodaan pelaksanaan hukum yang dapat di-indikasikan penodaan pelaksanaan Undang-undang dasar 1945..

“Hal tersebut akan merusak segala aspek kehidupan masyarakat, seperti pelanggaran hak asasi manusia, penurunan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan lain-lain”, tutupnya.

 

Tak Ada Keseriusan Pemerintah

Ketua Umum Indonesia Bebas Masalah Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir mengatakan, melorotnya nilai Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia menunjukkan tidak seriusnya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, alih-alih menunjukkan perbaikan, pemberantasan korupsi justru terus merosot.

“Padahal agenda pemberantasan korupsi merupakan amanat dari reformasi dan juga sering diucapkan dalam janji kampanye sejak tahun 2014”, kata Imam. (Sabtu,4/2/2023).

Imam menilai tidak ada perbaikan yang berarti dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia setelah IPK hanya menunjukkan angka 34 2022. Padahal negara demokrasi yang sehat seharusnya berada pada nilai angka 70.

“Belum lagi sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang belakangan ini terus menunjukkan kinerja yang buruk”, lanjutnya.
Download indeks persepsi korupsi 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

 

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Para Researcher Indonesia Bebas Masalah Judicial Research Society  tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

 

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah.

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalisme warga kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Penghapusan Listrik 450 VA: Kebutuhan atau Perencanaan Pemaksaan?

admin

Gaji Direktur AP II Sudah Tinggi, Kok Masih Korupsi Juga?

admin

BUMN Membusuk: Saatnya PSN Desa Dimulai.

Pojok Imam S Ahmad B Al-Muhajir

2 comments

20bet September 13, 2023 at 6:59 am

Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.

Reply
trust online pharmacies September 15, 2023 at 8:55 pm

reputable canadian mail order pharmacies
https://canadianpharmacyeasy.com/
[url=https://canadianpharmacyeasy.com/]legitimate mexican pharmacy online[/url]

Reply

Leave a Comment