Image default
Berita Utama

BUMN Membusuk: Saatnya PSN Desa Dimulai.

Menyimak ekonom beberapa puluh tahun yang lalu. Ekonom yang dikenal dengan analisisnya yang tajam dan lugas ini membayangkan betapa suramnya prospek pemulihan ekonomi Indonesia ke depan. Hal ini dikaitkannya dengan pengelolaan BUMN yang belum berjalan sebagaimana mestinya

Dalam kaitan ini menurutnya privatisasi BUMN harus dihentikan sampai terbentuknya pemerintahan baru nanti. Ekonom tersebut juga mendukung penuh atas inisiatif Menteri Keuangan untuk melakukan audit komprehensif atas BPPN.

“Masalahnya, pertanggungjawaban tuntas belum dilakukan”, ujarnya lagi.

Ambil salah satu Proses privatisasi PT Semen Gresik telah bertahun-tahun diambangkan sehingga masalahnya diadukan ke lembaga arbitrase internasional oleh Cemex yang merasa dirugikan karena pemerintah tak kunjung mengambil keputusan.

“Secara keseluruhan bisa dikatakan kondisi hampir seluruh BUMN strategis semakin memburuk”, ujarnya.

Program restrukturisasi dan profitisasi cuma retorika. Menurutnya, privatisasi adalah suatu keniscayaan karena pada dasarnya seluruh jenis usaha komersial yang bermotif mencari keuntungan harus diserahkan kepada swasta.

Tugas negara adalah menjadi regulator dan menjamin mekanisme pasar berfungsi secara optimal, membuat pengaman agar persaingan tidak mengarah anarki dan ketidakadilan. Menurutnya, ada dua persyaratan penting dalam pelaksanaan privatisasi:

  • Pertama, menciptakan iklim persaingan yang sehat. Persyaratan ini sangat vital dan lebih penting ketimbang perubahan kepemilikan.
  • Kedua, proses privatisasi harus dikendalikan lembaga dan orang-orang kredibel.

Mengambil contoh di Prancis, ada lembaga khusus yang dibentuk, yakni komisi privatisasi yang independen, yang anggota-anggotanya terdiri dari figur-figur yang sangat bersih dan bebas dari pengaruh partai-partai politik.

Terakhir sang ekonom mengajak kepada segenap lapisan masyarakat agar pemilu yang sebentar lagi akan digelar memberikan peluang yang cukup leluasa bagi rakyat untuk mengubah nasib dan masa depannya sendiri.

Caranya yaitu dengan tidak memilih politisi-politisi busuk. Untuk itu menurutnya lagi seluruh elemen masyarakat harus melakukan investasi politik, yang dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu.

“Kita masih punya waktu. Kurun waktu yang sempit ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya”, ujar tutupnya.

 

Belatung busuk

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, setidaknya ada tiga perusahaan BUMN yang memiliki utang paling besar. Perusahaan pelat merah yang terlilit utang kakap di antaranya PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, BUMN Karya, serta Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Pernyataan Menteri BUMN tersebut sontak ditanggapi beragam oleh netizen. Sebagian terkaget-kaget dengan utang BUMN yang selangit. Tapi ada pula netizen yang kecewa dengan kinerja BUMN, bahkan menyebut utang BUMN menggunung akibat digerogoti belatung busuk.

“Sedihnya, BUMN satu per satu terlilit utang, kinerja mengalami kemunduran, sementara dalemnya digerogotin belatung busuk menjijikkan”, tulis akun @windhra,

 

Pekerjaan besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir kini punya pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.

Alih-alih menyelesaikan tugas besar, harapan kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mewujudkan butir-butir Reformasi sejak runtuhnya Orde Baru, yaitu penegakan Supremasi Hukum di tanah air.

Orde Baru yang dinilai sebagai rezim korup pada saat itu dituding sebagai biangkerok kejahatan sehingga mengakibatkan rakyat hidup miskin. Rezim Orde Baru dicap sebagai rezim korup dan harus dibersihkan.

Artinya, Lembaga Superbody seperti KPK harus konsekwen menjalankan perintah undang -undang terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK harus tajam keatas bukan tajam kebawah, sebaliknya KPK jangan tumpul keatas atau tajam kebawah.

BUMN memiliki catatan busuk terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Bahkan sudah lama menjadi sorotan publik sejak dulu. Namun anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan “banci” terhadap penindakan dan penuntutan di perusahaan plat merah milik negara.

Dividen BUMN yang disetorkan ke kas negara ternyata belum bisa mengimbangi besaran modal yang diberikan negara. Setiap tahun dividen BUMN dari berbagai perusahaan pelat merah disetorkan ke negara, dan sebaliknya negara juga rutin menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Namun dari data terbaru, negara sepertinya belum balik modal, karena PMN yang diberikan ke perusahaan BUMN lebih besar ketimbang laba BUMN yang dibagi dalam bentuk dividen.

Di tahun 2022, pemerintah RI memberikan suntikan PMN senilai Rp60,27 triliun kepada beberapa perusahaan pelat merah. Sementara di periode yang sama, besaran dividen BUMN yang disetor ke kas negara hanya Rp40,59 triliun, artinya minus sekitar Rp20 triliun.

“Kondisi ini sangat memalukan, bahkan sekaligus mengerihkan. Bagaimana mungkin bangsa besar yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa suntikan dana PMN bisa bocor kemana-mana”, ujar sumber lain.

Makanya kita harus kembali ke komitmen awal. Kontribusi penyaluran yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) ke perusahaan pelat merah nyatanya tidak berkontribusi besar pada penerimaan negara. Sebenarnya capaian dividen BUMN tersebut sudah berhasil melebihi target yang ditetapkan pemerintah yaitu minimal Rp36 triliun.

Sayangnya, perolehan dividen BUMN masih lebih rendah 32,65 persen dari penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah untuk perusahaan-perusahaan BUMN.

Sementara itu mengutip pernyataan dari Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan besaran modal negara memang masih tinggi dibanding setoran laba BUMN ke negara.

Suntikan PMN dengan nilai fantastis juga banyak digunakan justru pada proyek-proyek yang tidak layak secara finansial. Bhima mencontohkan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung yang biayanya terus membengkak dan justru menjadi beban APBN.

Untuk itu, kebijakan model tersebut sebaiknya dihentikkan, sebab penyaluran PMN ini juga tidak dapat memberi dampak ganda pada ekonomi.

“BUMN yang mengelola proyek ini perlu mencari cara dengan konsorsium untuk menyelesaikan masalah keuangan, karena kalua terus-terusan dari PMN akan semakin membebani negara”, ujarnya.(30/3/2023).

Untuk diketahui, di tahun 2022 pemerintah menyalurkan PMN ke beberapa perusahaan, di antaranya PT Hutama Karya (Rp31,35 triliun), PT Garuda Indonesia (Rp8,5 triliun), PT PLN (Rp5 triliun), PT KAI (Rp3,2 triliun). PT Waskita Karya (Rp3 triliun), PT BTN (Rp2,48 triliun), PT SMF (Rp2 triliun), PT Adhi Karya (Rp1,98 triliun), Perum Perumnas (Rp1,67 triliun), PT PII (Rp1,09 triliun) dan PTPN III group dan lain-lain.

Selain modal cash, pemerintah juga memberikan tambahan PMN dalam bentuk saham, seperti pada PT Bio Farma, PT Semen Indonesia, PT Len Industri dan PT Danareksa. Dari besarnya modal yang disalurkan, negara baru mendapatkan dividen BUMN Rp4,6 triliun pada Februari 2023.

Kementerian BUMN menargetkan mampu menyetor dividen hingga Rp49,1 triliun karena melihat kinerja perusahaan pelat merah yang makin membaik pascapandemi covid-19. Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir optimistis nilai dividen tersebut bisa mencapai Rp68 triliun jika setiap perusahaan berhasil meraih kinerja terbaiknya.

Jika mengulas dari sejarah suntikan dana PMN sejak tahun 2019 saja beragam pendapat yang menyatakan dividen BUMN yang distorkan ke kas negara ternyata belum bisa mengimbangi besaran modal yang diberikan negara.

Hal ini patut dicurigai dan dicurigai mengapa dividen BUMN yang distorkan ke kas negara belum bisa mengimbangi. Apakah KPK harus bungkam dan tumpul ?.

 

Bongkar catatan busuk 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mampu mewujudkan butir-butir Reformasi sejak runtuhnya Orde Baru, yaitu penegakan Supremasi Hukum di tanah air.

Orde Baru yang dinilai sebagai rezim korup pada saat itu dituding sebagai biangkerok kejahatan sehingga mengakibatkan rakyat hidup miskin. Rezim Orde Baru dicap sebagai rezim korup dan harus dibersihkan.

Artinya, Lembaga Superbody seperti KPK harus konsekwen menjalankan perintah undang -undang terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK harus tajam keatas bukan tajam kebawah, sebaliknya KPK jangan tumpul keatas atau tajam kebawah.

BUMN memiliki “catatan busuk” terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Bahkan sudah lama menjadi sorotan publik sejak dulu. Namun anehnya, Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan “banci” terhadap penindakan dan penuntutan di perusahaan plat merah milik negara.

Dividen BUMN yang disetorkan ke kas negara ternyata belum bisa mengimbangi besaran modal yang diberikan negara. Setiap tahun dividen BUMN dari berbagai perusahaan pelat merah disetorkan ke negara, dan sebaliknya negara juga rutin menyalurkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Namun dari data terbaru, negara sepertinya belum balik modal, karena PMN yang diberikan ke perusahaan BUMN lebih besar ketimbang laba BUMN yang dibagi dalam bentuk dividen.

Di tahun 2022, pemerintah RI memberikan suntikan PMN senilai Rp60,27 triliun kepada beberapa perusahaan pelat merah. Sementara di periode yang sama, besaran dividen BUMN yang disetor ke kas negara hanya Rp40,59 triliun, artinya minus sekitar Rp20 triliuan.

“Kondisi ini sangat memalukan, bahkan sekaligus mengerihkan. Bagaimana mungkin bangsa besar yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa suntikan dana PMN bisa bocor kemana-mana”, ujar sumber lain.

Makanya kita harus kembali ke komitmen awal. Kontribusi penyaluran yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) ke perusahaan pelat merah nyatanya tidak berkontribusi besar pada penerimaan negara. Sebenarnya capaian dividen BUMN tersebut sudah berhasil melebihi target yang ditetapkan pemerintah yaitu minimal Rp36 triliun.

Sayangnya, perolehan dividen BUMN masih lebih rendah 32,65 persen dari penyertaan modal yang dikucurkan pemerintah untuk perusahaan-perusahaan BUMN.

Sementara itu mengutip pernyataan dari Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan besaran modal negara memang masih tinggi dibanding setoran laba BUMN ke negara.

Suntikan PMN dengan nilai fantastis juga banyak digunakan justru pada proyek-proyek yang tidak layak secara finansial. Bhima mencontohkan proyek kereta cepat Jakarta – Bandung yang biayanya terus membengkak dan justru menjadi beban APBN.

Untuk itu, kebijakan model tersebut sebaiknya dihentikkan, sebab penyaluran PMN ini juga tidak dapat memberi dampak ganda pada ekonomi.

“BUMN yang mengelola proyek ini perlu mencari cara dengan konsorsium untuk menyelesaikan masalah keuangan, karena kalua terus-terusan dari PMN akan semakin membebani negara,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Untuk diketahui, di tahun 2022 pemerintah menyalurkan PMN ke beberapa perusahaan, di antaranya PT Hutama Karya (Rp31,35 triliun), PT Garuda Indonesia (Rp8,5 triliun), PT PLN (Rp5 triliun), PT KAI (Rp3,2 triliun). PT Waskita Karya (Rp3 triliun), PT BTN (Rp2,48 triliun), PT SMF (Rp2 triliun), PT Adhi Karya (Rp1,98 triliun), Perum Perumnas (Rp1,67 triliun), PT PII (Rp1,09 triliun) dan PTPN III group dan lain-lain.

Selain modal cash, pemerintah juga memberikan tambahan PMN dalam bentuk saham, seperti pada PT Bio Farma, PT Semen Indonesia, PT Len Industri dan PT Danareksa. Dari besarnya modal yang disalurkan, negara baru mendapatkan dividen BUMN Rp4,6 triliun pada Februari 2023.

Kementerian BUMN menargetkan mampu menyetor dividen hingga Rp49,1 triliun karena melihat kinerja perusahaan pelat merah yang makin membaik pascapandemi covid-19. Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir optimistis nilai dividen tersebut bisa mencapai Rp68 triliun jika setiap perusahaan berhasil meraih kinerja terbaiknya.

Jika mengulas dari sejarah suntikan dana PMN sejak tahun 2019 saja beragam pendapat yang menyatakan dividen BUMN yang distorkan ke kas negara ternyata belum bisa mengimbangi besaran modal yang diberikan negara.

Hal ini patut dicurigai dan dicurigai mengapa dividen BUMN yang distorkan ke kas negara belum bisa mengimbangi. Apakah KPK harus bungkam dan tumpul ?.

Perlu diketahui injeksi dana PMN ke BUMN diduga bermuatan kepentingan tertentu sehingga tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kenapa? Karena BUMN yang mendapat suntikan PMN itu sudah mendapat pinjaman kredit investasi atau kredit lainya dari bank plat merah dan bank swasta.

“Apa tujuan pemerintah memberikan suntikan PMN padahal ada beberapa BUMN yang sudah akad kredit dengan bank pemerintah dan swasta,” ujar Ketua Republik Corruption Watch (RCW) Ratno SH, MM di Medan.

Mestinya harus ada pengecualian terhadap pemberian PMN, ujarnya lagi. Percayalah cepat atau lambat pemberian suntikan dana PMN ke BUMN bakal menjadi kasus besar dan menguap ke permukaan.

KPK sebaiknya menggelar sayembara mengungkap korupsi BUMN dengan mengundang aktivis LSM/NGO di seluruh tanah air. Jika hal ini dilakukan maka, ini salah satu bentuk pencegahan yang lebih efektif.

 

Buruk muka

Ada beberapa peribahasa yang maknanya kurang lebih sama.

Yakni, Busuk tak tahu akan baunya; Tak pandai menari dikatakan lantai terjungkit; Udang tak tahu dibungkuknya.

Kembali ke peribahasa yang menjadi tajuk tulisan kami kali ini.

Setidaknya ada sejumlah makna dari peribahasa tersebut.

Yakni, seseorang yang menyalahkan keadaannya yang buruk kepada orang lain, padahal kesalahannya sendirilah yang menyebabkan keadaannya.

Kemudian, tidak mau mengakui kesalahan atau kelemahan sendiri.

Lalu, menyalahkan orang atau hal lain meskipun sebenarnya dia sendiri yang salah, bodoh, dan sebagainya.

Selanjutnya, karena aibnya (kesalahannya), orang lain dipersalahkan.

Dan, karena kesalahan (kebodohan) sendiri, orang lain dipersalahkan.

Orang yang suka menyalahkan orang lain, adalah orang yang inferior. Bukan superior.

 

Raja berutang

Utang badan usaha milik negara (BUMN) masih akan menjadi perbincangan hangat semua kalangan. Pemerintah kini sedang dikejar tanggungjawabnya untuk kembali menyehatkan perusahaan miliknya.
Utang BUMN non lembaga keuangan tercatat naik 100% di era Presiden Joko Widodo. Saat awal menjabat utang yang tercatat mencapai Rp 500 triliun. Akhir tahun lalu utang sudah tembus Rp 1.000 triliun.

Kemudian untuk utang institusi keuangan pelat merah yang tidak memasukkan tabungan dan deposito juga meningkat secara tajam. Dengan laju yang hampir mirip utang BUMN keuangan naik dari Rp 560 triliun lima tahun lalu dan tembus Rp 1.000 triliun per akhir Desember 2020.

Total utang BUMN tercatat mencapai lebih dari Rp 2.000 triliun. Dari sekian banyak gunungan utang yang tertera di neraca laporan keuangan BUMN itu sebanyak lebih dari Rp 850 triliunnya merupakan utang luar negeri (ULN).

Berdasarkan statistik ULN BI, total utang luar negeri BUMN pada Februari 2021 mencapai hampir US$ 60 miliar atau nilainya setara dengan Rp 862 triliun jika menggunakan asumsi kurs Rp 14.000/US$. ULN naik 10% dalam satu tahun terakhir.

Tentu saja porsi utang luar negeri dan dalam denominasi mata uang asing menjadi risiko tersendiri ketika nilai tukar rupiah cenderung tertekan akibat adanya capital outflow.

Kalau dilihat-lihat penumpukan utang BUMN ini diakibatkan oleh penugasan yang dibebankan oleh pemerintah pusat mulai dari memberikan subsidi hingga pembangunan infrastruktur. Hanya saja penugasan tersebut bisa dibilang lumayan kebablasan karena kebanyakan di luar kapasitas perusahaan.

Pemerintah punya rencana menggenjot pertumbuhan ekonomi melalui proyek-proyek infrastruktur. Ambisinya besar karena membutuhkan dana lebih dari Rp 6.400 triliun. Sementara anggaran dari APBN harus dibagi-bagi dan terbatas.

Untuk menambal sebagian lagi kekurangan dana tersebut BUMN harus turun tangan mencari pendanaan. Apalagi kalau bukan lewat instrumen utang. Penumpukan utang dalam waktu kondisi ekonomi yang sehat tak terlalu terlihat. Namun saat terpuruk seperti ketika pandemi Covid-19 merebak, bau busuk utang yang menyengat mulai tercium.

Tak sedikit BUMN strategis yang sekarat karena utang. Sebut saja BUMN baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang harus merestrukurisasi utangnya hingga lebih dari Rp 20 triliun.

Kemudian ada BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang ekuitasnya sempat negatif dan keduanya harus ditalangi APBN yang seharusnya dialokasikan untuk hal yang lebih produktif di kala sulit.

Belum lama ini ada lagi BUMN perkebunan yaitu PT Perkebunan Nusantara III (Persero) tengah dalam proses melakukan restrukturisasi utang yang nilainya fantastis. Nilai utang yang direstrukturisasi ini nilai mencapai Rp 45 triliun.

Sedihnya lagi 68% total kredit tersebut terekspos ke bank-bank pelat merah dan juga entitasnya. Selain BUMN perkebunan, perusahaan pelat merah konstruksi juga menjadi sorotan pengambil kebijakan maupun pelaku pasar.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Ribut Pasca Release Indeks Persepsi Korupsi

admin

Metode Cuci Otak

admin

Prihatin Nasib Warga Korban Banjir

Penulis Kontroversi

Leave a Comment