Image default
  • Home
  • Berita Utama
  • Permitaan Maaf Polisi Lamongan untuk Salah Sasaran Vs Salah Tangkap
Berita Utama Kupas Tuntas

Permitaan Maaf Polisi Lamongan untuk Salah Sasaran Vs Salah Tangkap

Faktor yang mempengaruhi polisi terjebak dalam suatu kesalahan dalam melakukan penangkapan, yaitu dinamika kerja yang begitu kompleks terhadap kekeliruan menangkap orang, polisi harus melakukan pertanggungjawaban yaitu, pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi serta disiplin

 

Oleh Team
Pada program jurnalisme warga tayang sendiri

 

Lamongan –  Insiden  salah sasaran yang dilkukan oleh oknum anggota Satlantas Polres lamongan terhadap pengemudi mini bus, yang sempat viral di media sosial, seolah masih menyimpan tanya.

Insiden itu terjadi pada 28  Desember 2021 lalu.

Usai viral dimedsos kamis siang (13/1/2022 )
Kapolres Lamongan menggelar jumpa pers permintaan maaf terhadap korban salah sasaran tersebut.

Sesungguhnya, sebelumnya jumpa pers, permintaan maaf telah disampaikan ke rumah korban.

 

Jawaban diplomatis polisi

Dalam keterangannya di depan awak media dalam jumpa pers, Kapolres AKBP Miko Indrayana mengatakan, secara diplomatis menjelaskan perihal penyebab insiden terjadinya itu.

Miko  menyampaikan,  bahwa ada rangkaian kegiatann Kepolisian menjelang tahun baru, ada kegiatan kegiatan lain, yang mendasari kegiatan tersebut, sehingga muncul..

 

Kesalahpahaman

“Ketika terjadi kesalahpahaman di sana, inilah yang terjadi kemarin, kesalahpahaman kemarin,  antara petugas kami di lapangan dengan pihak keluarga korban daripada  Mas Satriya”, ungkapnya.

 

Diluruskan apakah cukup ?

Itu yang kita luruskan dan itu yang kita sampaikan kepada beliau, dan permohonan maaf ketika ada anggota kami, berperilaku kurang pas atau kurang tepat, kata Kapolres AKBP Miko Indrayana.

 

Diperiksa propam Polda Jatim

Setelah menyampaikan permintaan maaf, kepada keluarga korban dan masyarakat.

Pihak Polres Lamongan juga mengkonfirmasi, hingga sampai saat ini, sejumlah oknum polisi
yang melakukan penganiayaan di periksa di Propam Polda Jawa Timur.

 

Memaafkan

Sementara pihak korban diwakili oleh Satriya Galih sebagai menantu korban, mengatakan telah memaafkan insiden itu.

Dan menyelesaikan secara kekeluargaan terhadap kasus yang sudah terjadi, papar Satriya dalam jumpa pers depan awak media.

 

Sebelumnya, dalam video yang viral, disebutkan seolah petugas sedang menangkap pelaku narkoba, di ruas jalan Lamongan menuju arah Bojonegoro Jawa Timur.

Padahal saat itu, awak mini bus sedang berduka mengiringi ambulan yang sedang membawa jenazah orang yang mereka cintai.

Di ketahui korban penganiayaan bernama Andriyanto warga asal Bojonegoro sedangkan yang berada di ambulance anak Andriyanto.

 

Analisa Versi Kompolnas

Penangkapan adalah suatu tindakan yang mengurangi atau membatasi kemerdekaan seseorang, maka penangkapan terhadap seseorang harus menjunjung tinggi HAM.

HAM yang menjadi dasar setiap orang untuk mendapat perlakuan wajar walaupun seseorang telah melakukan perbuatan tindak pidana, ia harus diperlakukan sebagai pribadi yang tidak bersalah meskipun berdasarkan bukti-bukti yang ada dirinya bersalah, selama belum ada keputusan pengadilan (Presumption of innocent).

Faktor yang mempengaruhi polisi terjebak dalam suatu kesalahan dalam melakukan penangkapan, yaitu dinamika kerja yang begitu kompleks, kurangnya sumber daya manusia Polri dalam menentukan tingkat pelayanan dan penanganan kasus-kasus kejahatan, proses penyidikan yang sangat sulit, target atasan untuk segera menyelesaikan kasus tertentu dalam waktu cepat.

Terhadap kekeliruan menangkap orang, polisi harus melakukan pertanggungjawaban yaitu, pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi serta disiplin.

Upaya penanggulangan agar kasus salah tangkap tidak terjadi lagi yaitu:

  • mengedepankan prinsip demokrasi dan HAM,
  • mengembangkan budaya sipil di Polri,
  • mengefektifkan komisi etika dan disiplin di Polri,
  • mengedepankan fungsi kontrol dari Mabes Polri,
  • peningkatan sumber daya manusia Polri, dan
  • penerapan sanksi pidana yang tegas dalam peraturan perundang-undangan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

 

Kajian Yuridis

Tujuan dilakukannya analisa ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang korban salah tangkap oleh polisi menurut hukum acara pidana dan bagaimana korban salah tangkap oleh polisi dilihat dari aspek hak asasi manusia, yang dengan metode analisa hukum normatif disimpulkan bahwa:

  1. Salah tangkap dalam proses peradilan pidana dikenal dengan error in persona yaitu kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya atau disebut juga dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan.Polisi sebagai penyidik yang melakukan error in persona atau disqualification in person dapat dituntut oleh korban salah tangkap ke pengadilan melalui sidang pra peradilan pidana dengan tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 77 ayat 1 mengenai sah atau tidaknya penangkapan tersebut.
  2. Sebagai aturan pelaksanaannya Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan PP 27 Tahun 1983 tentang Pemberian Ganti Rugi kepada korban salah tangkap dengan sejumlah uang satu juta rupiah, Pemerintah seharusnya melakukan revisi kembali dan menyesuaikan dengan kondisi dan Kebutuhan dan Pemajuan Perlindungan Hak Asasi Manusia saat ini.
  3. Namun disisi lain sebagai pelaku yang melakukan salah tangkap tersebut yang dalam hal ini (polisi) harus juga diberikan sanksi berupa sanksi administrative, kode etik kepolisian dan sanksi pidana jika korban mengakibatkan luka atau meninggal dunia.
  4. Implementasi Hak Asasi Manusia dalam melindungi korban salah tangkap yang dilakukan polisi dalam proses peradilan pidana sesungguhnya sudah diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian yaitu Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Code of Conduct Law Officer yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia, namun dalam pelaksanaan, korban salah tangkap oleh polisi tersebut enggan untuk menggugat kembali kepada penyidik/ polisi sebagai pelaku salah tangkap disebabkan karena disamping rasa takut untuk berurusan kembali dengan polisi, juga korban akan mengeluarkan biaya perkara lebih yang besar dari pada ganti rugi yang akan diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah no 27 Tahun 1983.

 

Versi Salah Tangkap 2: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Tujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan perlindungan terhadap korban salah tangkap dan bagaimana Proses Penyelesaian Hukum terhadap korban salah tangkap dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan menggunakan metode yuridis normatif disimpulkan:

  1. Perumusan perlindungan terhadap korban salah tangkap dimuat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal I butir 10, bab X bagian kesatu pasal 77 sampai dengan pasal 83 dan pasal 95 sampai dengan pasal 100 KUHAP.
  2. Penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap atau kesalahan dalam penyidikan yang diatur dalam KUHAP adalah dengan pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi.
  3. Mekanisme pengajuan tuntutan ganti rugi sebagaimana akibat dari penahanan yang tidak sah diatur dalam Pasal 96 KUHAP. Hal yang sama untuk pengajuan rehabilitasi sebagai akibat penahanan yang tidak sah, mekanisme pengajuannya diatur dalam Pasal 97 KUHAP.
  4. Rumusan pasal 95 dan pasal 96 KUHAP tentang ganti kerugian, belum mengatur secara lengkap baik mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian, dasar pertimbangan yang diberikan atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian maupun pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian, dilengkapi dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 7 sampai Pasal 11 dan Tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 983/KMK.01/1983.
  5. Ketentuan tentang rehabilitasi di dalam KUHAP yaitu dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Sebelum pasal itu definisi tentang Rehabilitasi terdapat dalam dalam Pasal 1 Butir 23 Selanjutnya sebagaimana halnya dengan ketentuan ganti kerugian

There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kades Ima’an: “Papan Informasi Penggunaan Dana Desa Terpasang Setelah PABDes Selesai”

Penulis Kontroversi

BUMN Membusuk: Saatnya PSN Desa Dimulai.

Pojok Imam S Ahmad B Al-Muhajir

BANTUAN COE DI LAMONGAN DIDUGA ALIH FUNGSI MOBIL PRIBADI FORTUNER

admin

Leave a Comment