Jika pada bulan Mei ini tidak dilaksanakan mediasi, maka kami akan melangkah pada tingkat laporan pengaduan atas dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN Kabupetn Mojokerto dalam penerbitan SHM Nomor 659 tersebut karena adanya kesalahan administrasi sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga H. Bisri Ilyas (Alm)
Oleh Andika
Koordinator Investigasi Pada Ilham Nusantara
Mafia tanah yang marak menjadi sesuatu perbuatan yang meresahkan bagi warga masyarakat.
Praktek mafia sulit untuk dijerat karena pelaku memanfaatkan celah hukum. Karena dalam prakteknya akan melibatkan banyak pihak dan pejabat terkait mulai dari oknum-oknum perangkat desa.
Oknun Notaris juga oknum BPN, tidak menutup kemungkinan oknum penegak hukum juga terlibat sehingga menyulitkan bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk mendapatkan haknya kembali atas tanahnya.
Pendekatan kasuistik
Salah satu kejadiam di Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, telah terjadi jual beli tanah sesuai dengan C desa no. 268 atas nama Rasiyo P. Riyono, persil nomor 46d blok IV luas ±7440, sesuai dengan SPPT tahun 2000.
Yang menjual tanah tersebut adalah pemilik sendiri yaitu Rasiyo (Alm) kepada H. Bisri Ilyas (Alm) dengan bukti akta jual beli Nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh Drs. Eko Hadi Priyanto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Dawarblandong pada tanggal 10 Oktober 2000.
Jual beli tersebut di saksikan oleh Ir. Winaryo selaku kepala desa Dawarblandong, akta jual beli tersebut dibuat rangkap dua, yang satu disimpan di kantor Kecamatan Dawarblandong dan yang satu diserahkan kepada kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto pada tahun 2000.
Dinyatakan Overlapp danBerganti kepemilikan
H. bisri Ilyas (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 24 juni 2016 sesuai kutipan akta kematian yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil kabupaten Gresik tanggal 01 Juli 2016 dengan Akta kematian nomor 3525-KM-01072016-0009, H. Bisri Ilyas (Alm) meninggalkan 7 orang ahli waris.
Lantaran H. Bisri Ilyas (Alm) meninggal dunia Rizki Rahman selaku wakil dari para ahliwaris H. Bisri Ilyas (Alm) dengan dasar Akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 tersebut mengurus tanah yang dibeli pada tahun 2000 dari Rasiyo tersebut kepada kantor pertanahan kabupaten Mojokerto pada tanggal 21-05-2019.
Alangkah terkejut ahli waris H. Bisri Ilyas (Alm) tersebut setelah tahu bahwa tanah miliknya tersebut dinyatakan overlapping oleh pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto dan tanah miliknya sudah berganti kepemilikan menjadi milik Kuang Guito dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 659 atas nama Kuang Guito yang terbit tanggal 04 Februari 2015.
Hasil investigasi Ilham Nusantara
Ahliwaris H. Bisri Ilyas (Alm) akhirnya meminta bantuan kepada LSM ILHAM Nusantara untuk memperjuangkan haknya menindaklanjuti permasalahan yang menimpa dirinya atas hilangnya tanah yang telah dibeli pada tahun 2000 dari pemilik asal bernama Rasiyo tersebut.
LSM ILHAM Nusantara akhir melakukan investigasi lapangan dengan hasil sebagai berikut :
- Pengakuan Riyono selaku ahliwaris Rasiyo pada tanggal 23-12-2021 menyatakan bahwa benar dirinya telah menjual kembali tanah tersebut seluas ± 4600 M² kepada saudara Kuang guito, karena yang seluas 2000 M² telah dijual oleh bapaknya yang bernama Rasiyo kepada H. Bisri Ilyas pada tahun 2000. Dibuatkan akta jual beli oleh Notaris CH. Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum, dan dirinya saat bertanya ke notaris setelah jual beli dinyatakan selesai diusir dengan menggunakan kekuatan oknum Polres Mojokerto.
- Pengakuan Ir. Winaryo pada tanggal 23-12-2021 menyatakan bahwa benar dirinya menyaksikan jual beli tanah tersebut dari Rasiyo (Alm) kepada H. Bisri Ilyas (Alm) pada tanggal 10 Oktober 2000 sesuai akta jual beli nomor 13/406-444-2007/2000 yang dibuat oleh PPAT kecamatan dawarblandong , dan dirinya juga mengaku sebagai saksi dalam jual beli tanah yang sama tersebut antara Riyono kepada kuang guito pada tanggal 20-02-2014 serta dirinya mengaku telah keluarkan surat keterangan riwayat tanah no. 25/416.308.7/I/2014 tanggal 20-02-2014, dirinya telah memberikan fotocopy yang telah dilegalisir C desa yang ada keterangan tanah tersebut dijual ke PP seluas 2000 M² dan dijual ke Kuang Guito seluas 4600 M², kepala desa Dawarblandong mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah No.Reg.590/27/416-317.7/2022 tanggal 13 januari 2022, kepala desa juga menerangkan dalam surat nomor 470/27/416.317.7/2022 tanggal 13 januari 2022 bahwa telah terjadi pengukuran oleh pegawai BPN dan sebagai penunjuk batas tanah adalah saudara Riyono, Wawan, Kuwadi dan saudara Bagi (orang kepercayaan Kuang Guito), kepala desa juga menjelaskan bahwa setelah pengukuran tanah tersebut oleh pejabat ukur BPN tidak pernah ada pengumuman data fisik dan yuridis di desa dawarblandong. Bahwa kepala desa pernah bersama sama dengan riyono dkk datang ke kantor notaris CH. Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum untuk menanyakan atas luas tanah yang dijual hanya seluas ± 4600 M² namun di SHM nomor 659 atas nama Kuang Guito seluas 6353 M² namun diusir dengan menggunakan kekuatan oknum polres mojokerto sehingga tidak bisa menemukan titik terang masalah yang muncul atas selisih luas tanah yang dijual oleh Riyono tersebut.
- Pengakuan Sekretaris kecamatan Dawarblandong Taufiq Pada tanggal 24-12-2021 mengatakan bahwa dirinya siap untuk mediasi para pihak. Dan telah melaksanakan mediasi pada tanggal 04 januari 2022 sesuai surat nomor 050/10/416-317/2022 pada tanggal 05 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Camat Dawarblandong Norman handhito, SIP, MSi.
- Pengakuan Asisten Kepala BPN Kabupaten Mojokerto, Ragil pada tanggal 07-04-2022 bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dan menyampaikan kepada kepala BPN Kabupaten Mojokerto secara langsung. Dan telah dikeluarkan surat nomor 374/35.16/IV/2022 Tanggal 08 April 2022 yang ditandatangani oleh Muh. Hatta, A.Ptnh yang intinya jika ingin penjelasan dapat diberikan dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah/SPKT
- Pengakuan Notaris CH. Anggia Ika H.D.K.W, SH, MHum pada tanggal 21 April 2022 menyatakan benar bahwa dirinya sebagai Notaris yang menerbitkan Akta Jual beli No. 02/2014 tanggal 20-02-2014, dirinya mengaku bahwa C Desa no. 268 tersebut yang diterima dari kepala desa dawarblandong dalam keadaan kosong tidak ada tulisan keterangan dijual kepada siapapun.
Dugaan kesalahan Administrasi
Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara Charif anam angkat bicara bahwa kami telah meminta SKPT informasi atas tanah tersebut namun tidak dapat diakses karena tidak ada surat kuasa dari Kuang Guito selaku atas nama SHM nomor 659 tersebut, dan sudah jelas tidak diberikan surat kuasa untuk membuka informasi tanah tersebut sebab lawan sengketa.
“Kami menduga adanya kesalahan administrasi atas penerbitan SHM Nomor 659 atas nama Kuang Guito tersebut, sesuai dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional republik indonesia nomor 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan jika dalam penerbitan SHM Nomor 659 terdapat kesalahan administrasi maka SHM Tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui PTUN, untuk itu kami sudah melayangkan surat permohonan mediasi kepada kepala kantor BPN Kabupaten Mojokerto dengan surat nomor 012/PM/DPP-LSM ILHAM Nusantara/2022 pada 20 April 2022, dan kami menunggu kapan dilaksanakan Mediasi tersebut”, harap Anam yang memimpin sendiri proses investigasi ini,
Menuntaskan masalah ini
“Kami tunggu kepala BPN Kabupaten Mojokerto pada bulan mei 2022 ini serius untuk menuntaskan masalah tersebut, dan segera memanggil semua pihak dan melaksanakan mediasi agar masalah tersebut segera selesai dan tidak berlarut-larut”, tegasnya
“Jika pada bulan Mei ini tidak dilaksanakan mediasi, maka kami akan melangkah pada tingkat laporan pengaduan atas dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN Kabupetn Mojokerto dalam penerbitan SHM Nomor 659 tersebut karena adanya kesalahan administrasi sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak keluarga H. Bisri Ilyas (Alm)”, tutup Anam.
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.
Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.
Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
- Permohonan Izin usaha dari OJK
- PERMOHONAN PENDAFTARAN. KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
7. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls | 52 KB |
8. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx |
- Wacana Halaman Pemkab untuk Pertamini
- Jurnal the Proceedings of the National Academy of Sciences.
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Menjadi Miliarder Tanpa Modal Versi 2022
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Produk Hukum NU
- 9 Pedoman Berpolitik Warga NU
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ke-33 NU
- Archive Test Miftahu
- Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Fiqih Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19
- Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara
- Hasil-hasil Muktamar Ke-32 NU
- Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU
- Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017
- Munas-Konbes NU 2012 Kempek Cirebon
- Peraturan Organisasi 2012
AMALIYAH NU
BUKU DAN KITAB
- Piagam Nahdlatul Wathan
- Download Terjemah Sahih Bukhori (pdf):
– Jilid 1
– Jilid 2
– Jilid 3
– Jilid 4
– Jilid 5
– Jilid 6
– Jilid 7 - Qurrotul Uyun Terjemah Indonesia PDF
SEJARAH
- Ilmu Sejarah
- Pengantar Ilmu Sejarah
- Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik Di Mata Indonesianis
- Mansia dan Sejarah
- Tatanan orde baru
-
- Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
- Pesan Dakwah M.Natsir
- Kata Mutiara Bung Karno
- Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
- Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
- Jalan Kehidupan M. Natsir
- Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
- Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
- Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
- Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
- M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
- Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
- [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
- Babad Tanah Jawi
- Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
- Sejarah Kerajaan Banten
- Kebangkitan Pemuda
- Hikayat Tanah Hindia
- Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
- ETOS POSTMODERN
- Catatan Sejarah
- Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
- Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
- Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
- Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
- Sejarah Perjuangan Umat Islam
- Daur Ulang Militan di Indonesia
- Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
- Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
- Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
- Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
- Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
- Catatan Hitam Lima Presiden
- A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
- Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
- Daftar Isi Intel oh Intel
- Pengantar Intel oh Intel
- Intel oh Intel Jilid Satu
- Intel oh Intel Jilid Dua
- Evolusi Intelijen Indonesia
Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer
Strategi Kewirausahaan Digital
Wawasan Islam
- Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
- Agama Islam dan Politik
- Gerakan Sempalan di Indonesia
- Orang Nusantara Naik Haji
- Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
- Asas-asas Islam
- Beberapa Studi Tentang Islam
- Cara Hidup Islam
- Dasar-dasar Islam
- Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
- Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
- Menuju Madinatul Munawwarah
- Hand Book Imarah Islam Indonesia
- Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
- Intelijen Nabi
- Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
- Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
- Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
- Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
- Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
- Hukum peradilan militer
-
Hukum acara peradilan
- Minimum Essential. Force (MEF)
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Buku fiqih terbaru gratis
- Menjawab Hujatan Musiman Untuk Hajatan Musiman
- A-Z Ziarah Kubur Dalam Islam
- Saat Tradisi Menjadi Dalil
- Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?
Kejawen
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Zionisme dan Konspirasi
- Global Conspiracy
- Kabbalah dan Ksatria Templar
- Doktrin Zionisme
- Freemansory Mistis Files
- Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order
- Zionisme Gerakan Menaklukan Dunia
- Serba Singkat Tentang Rotary Club
- Jaringan Gelap Freemasonry
- Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, Herry Nurdi
- Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764 – 1962 (Full Versi)
- Talmud Kitab Hitam Yahudi
- The Diary Of Dajjal
- Freemasonry in Indonesia from Radermacher to Soekanto 1762-1961
- Knights Templar, Knights of Christ
TAREKAT MASON BEBAS
- Bagian kesatu (12,2 Mb)
- Bagian kedua (13,8 Mb)
- Bagian ketiga (6,73 Mb)
- Bagian ke-empat (27,2 Mb)
- Bagian kelima (30,6 Mb)
- Bagian ke-enam (7,98 Mb)
Komunisme di Indonesia
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Pertama
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Kedua
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Ketiga
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Keempat
- Misteri Supersemar “Detak Files”
- Kitab Merah : Kumpulan Kisah Tokoh G30SPKI
- Kesaksianku Tentang G30S Dr. H. Soebandrio
- BUKU | THESIS oleh : Tan Malaka
- Sarekat Islam Dan Gerakan Kiri Di Semarang
- Amir Syarifudin Antara Negara dan Revolusi
- Soe Hok Gie : Catatan Seorang Demonstran
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM
- Kades Kadungrembug Gelar Musyawarah Dengan Pemohon PTSL dan Pemohon Menyatakan Tidak Ada Pungli
- Moh Nalikan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Lamongan, Berikut Penjelasannya
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some