Image default
Ekonomi Peristiwa

Kontroversi Tingginya Bunga Pinjaman Online

Kian banyak orang yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) di tanah air. Ini terlihat dari penyaluran pinjaman yang tinggi. Namun bunga fintech lending dirasakan masih sangat tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rata-rata bunga pinjaman pinjol mencapai 0,8% per hari. Bila disebulannya (30 hari) bunganya mencapai 24%. Bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.

“Rata-rata bunga pinjaman fintech adalah 0,8% per hari. Rata-rata tenornya pendek, 90 hari,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, di Bogor, Sabtu (28/11/2020),
Riswinandi mengungkapkan tingginya bunga pinjaman pinjol tak lepas dari tinggi permintaan bunga dari pada lender atau pemberi pinjaman. Ini untuk menyerap risiko yang harus mereka tanggung memberikan pinjaman tanpa jaminan apapun.

“Rata-rata pinjaman fintech saat ini masih di bawah Rp 3 juta per orang,” terang Riswinandi.

OJK mencatat akumulasi pinjaman nasional pinjol sudah mencapai Rp 137,66 triliun. Pinjaman ini disalurkan oleh 153 fintech lending terdaftar dan berizin dari OJK. Sebesar 34,97% pinjaman pinjol disalurkan ke sektor produktif, sisanya sektor konsumer.

Dari segi kualitas pinjaman, TKB90 (tingkat keberhasilan bayar 90 hari sejak jatuh tempo) mencapai 92,42% yang berarti tingkat pembayaran cicilan semakin bagus atau pinjaman macet kecil.

 

Syarat Mudah

Pinjol sudah booming sejak beberapa tahun ke belakang. Dan menjadi pilihan banyak orang untuk memperoleh pinjaman uang dengan mudah dan cepat. Bagaimana tidak? Syaratnya cuma KTP saja. Kemudian duit cair hanya dalam satu hari.

 

Begitu kilatnya, siapa yang tidak tergiur. Sementara kalau mengajukan pinjaman di bank, belum tentu lolos persyaratan. Bahkan cenderung lama prosesnya.

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan fintech lending, ternyata bunga pinjaman online terbilang cukup tinggi. Per harinya 0,05 persen sampai dengan maksimal 0,8 persen. Berarti kalau sebulan 1,5 persen sampai 24 persen. Itu kalau fintech lending legal ya. Yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika terjerat pinjol ilegal lebih parah. Bunganya bisa mencapai 30 persen atau lebih. Itu artinya bunga pinjol sehari sekitar 1 persen. Bukannya menolong, malah mencekik nasabah. Maka dari itu, jangan sampai kamu jadi korban fintech lending bodong.

Sebab bunga pinjaman online tinggi

1. Risiko kredit macet tinggi

Penyebab bunga pinjaman online lebih tinggi dari bank karena ada risiko menanggung rugi akibat kredit macet nasabah. Dana yang diputar fintech p2p lending bersumber dari investor. Bentuknya bisa perorangan maupun perusahaan.

Misalnya kamu investasi atau melakukan pendanaan di salah satu fintech lending. Kemudian oleh perusahaan fintech disalurkan kepada peminjam (borrower).

Jika ada peminjam nakal, atau gagal bayar atau terjadi kredit macet, perusahaan fintech yang harus menanggung rugi. Tetap harus mengembalikan investasi pokok dan membayar imbal hasil si investor. Maka dari itu, perusahaan fintech mematok bunga tinggi.

2. Mudah caranya

Karena cara pengajuan yang mudah, hanya bermodal KTP dan pendaftaran online di aplikasi maupun website perusahaan pinjol. Tidak perlu tuh yang namanya melampirkan slip gaji.

Pinjaman ini terbuka bagi semua orang. Sasarannya memang masyarakat unbankable atau tidak memperoleh akses bank, pedagang kecil, UMKM, dan lainnya. Kemudahan ini menimbulkan bunga yang tinggi.
3. Cepat cairnya

Pencairan pinjaman tidak butuh berhari-hari. Cukup satu hari, bahkan ada yang cuma dalam hitungan jam, uang cair. Sangat membantu buat calon peminjam yang sudah terdesak butuh dana segar.

Sedangkan proses pengajuan pinjaman uang di bank memakan waktu sekitar tiga sampai empat hari sebelum akhirnya menyetujuinya. Waktu ini digunakan untuk menilai kondisi finansialmu, apakah kamu dianggap layak atau tidak mendapatkan pinjaman.

4. Besarnya pinjaman

Semakin besar nilai pinjamanmu, maka makin tinggi pula bunganya. Bunga pinjaman Rp 1 juta dengan Rp 10 juta pasti beda. Alasannya karena semakin besar pula tingkat risiko yang mesti ditanggung perusahaan fintech saat meminjamkan uang dalam jumlah besar.

5. Tenor singkat

Pada pinjaman online, biasanya memberikan tenor atau jangka waktu pembayaran singkat. Sebabnya karena plafon yang ditawarkan pun tidak besar seperti pinjaman konvensional di bank. Tenor yang singkat ini membuat tingkat bunga menjadi lebih tinggi dibanding tenor panjang yang diberikan perbankan.

6. Jaminan yang diberikan

Saat mengajukan pinjaman, ada ketentuan memiliki jaminan berharga, seperti sertifikat tanah, sertifikat rumah, surat-surat resmi mobil atau motor, dan barang berharga lainnya.

Jika tidak punya pinjaman sama sekali atau tidak ada yang berharga, maka bunga yang ditetapkan perusahaan fintech akan tinggi. Untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu kamu mengalami kredit bermasalah.

7. Dihilangkannya Syarat Pemberian Agunan
Alasan pertama mengapa pinjaman online atau pinjol memiliki bunga lebih tinggi daripada pinjaman bank adalah ditiadakannya syarat pemberian agunan. Seperti yang sudah diketahui bersama, untuk bisa mengajukan pinjaman di bank, calon nasabah diharuskan untuk menyerahkan suatu aset tertentu sebagai jaminan.
Bagi yang tidak memiliki aset yang bisa dijadikan agunan, kegiatan pinjam meminjam di bank tentu hampir mustahil dilakukan. Nah, dengan menghilangkan syarat tersebut, pinjaman online menawarkan layanan yang bisa diakses oleh lebih banyak orang.

Meski begitu, hal ini membuat pihak pinjaman online memiliki risiko lebih besar. Untuk itu, agar sebanding dengan risikonya, pinjaman online membebankan suku bunga lebih tinggi kepada para nasabahnya.

 

8. Sebagai Kompensasi Risiko
Seperti yang dibahas di poin sebelumnya, pinjaman online memang tidak membebankan syarat agunan kepada calon peminjamnya. Namun, kemudahan syarat yang ditawarkan oleh pinjol tidak hanya itu. Melainkan, syarat berkas dan proses pengajuan yang praktis juga turut meningkatkan risiko bagi penyedia pinjaman online.

Dilakukan secara online, pihak pinjol dan peminjam seringkali tidak dapat bertatap muka secara langsung untuk mengetahui latar belakang masing-masing. Hanya melalui berkas syarat dan alur pengajuan yang sederhana, pinjaman online diharap mampu menaruh kepercayaan kepada calon peminjam.

Secara dalam ilmu berbisnis, tingginya risiko tersebut secara tidak langsung memaksa pinjaman online untuk turut meningkatkan pula beban bunga yang diberikan. Jadi, tidak mengherankan jika bunga pinjol relatif lebih tinggi ketimbang bank karena memang bank tidak merasakan risiko-risiko tersebut.

9. Suku Bunga Tergantung dari Nominal Dana Dipinjam

Gerutuan tentang tingginya bunga pinjaman online juga mungkin akan berhenti saat mengetahui jika nominal dana yang dipinjam memiliki pengaruh yang cukup besar. Maksudnya bagaimana? Dalam mengajukan pinjaman secara online, Anda biasanya dapat memilih jumlah dana yang akan dipinjam, dari limit paling kecil ke yang paling besar.

Jika meminjam uang sejumlah 500 ribu, bunga yang diberikan oleh fintech tentu berbeda dengan saat Anda meminjam 10 juta. Semakin besar jumlah dana yang dipinjam, akan semakin besar pula bunga yang diberikan oleh pihak pemberi pinjaman. Hal ini dilakukan demi mengkompensasi risiko kehilangan dana dalam jumlah besar.

Dalam kata lain, sebelum menganggap suku bunga pinjol terlampau mahal, ketahui dulu berapa banyak pinjaman yang diajukan. Jika jumlahnya terlalu besar dan membuat suku bunganya tinggi, tidak ada salahnya untuk memangkas dana yang akan dipinjam bila memungkinkan, bukan?

10. Kemudahan Akses Layanan

Saat mengajukan pinjaman di bank, ada banyak sekali tahapan dan regulasi yang harus dilakukan oleh calon peminjam. Biasanya, Anda akan diharuskan untuk melewati berbagai sesi wawancara, revisi berkas persyaratan, dan lain sebagainya saat meminjam di bank. Alhasil, dari sejak pertama kali mengajukan pinjaman hingga dana pinjamannya sampai ke tangan Anda, bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu atau bahkan bulanan.

Hal ini bertolak belakang dengan layanan pinjaman online yang memiliki akses layanan yang modern dan praktis seperti layanan paylater. Dapat diajukan melalui aplikasi di smartphone, Anda bisa melakukan segala tahap pengajuan pinjol tanpa merasakan ribet sama sekali. Dana pinjaman online pun bisa langsung Anda dapatkan hanya dalam hitungan jam saja dari awal melakukan pengajuan.

Nah, dengan keunggulan tersebut, jadi wajar saja jika pinjaman online membebankan suku bunga lebih tinggi ketimbang bank. Oleh karena itu, jika memang tidak memungkinkan untuk mengajukan pinjaman di bank karena suatu kendala, pinjaman online selalu siap menjadi solusi yang bisa dipilih.

Hanya Gunakan Layanan Pinjaman Online Legal agar Terhindar dari Ancaman Bunga Selangit

Pada dasarnya, suku bunga yang diberikan oleh pinjaman online telah diatur dan disesuaikan dengan ketentuan OJK selaku lembaga yang mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia. Asal menggunakan pinjaman online yang legal, Anda akan terhindar dari ancaman bunga yang terlampau tinggi dan berisiko mengacaukan kondisi keuangan. Jadi, agar tetap aman menggunakan pinjol, hanya gunakan layanan yang legal dan terdaftar di OJK.

Ajukan Pinjol untuk Kegiatan Produktif

Jika sudah tahu bunga pinjaman online tinggi, jangan pernah mengajukan pinjaman hanya untuk hal-hal bersifat konsumtif. Contohnya seperti belanja, membeli ponsel pintar keluaran terbaru, atau hura-hura.

Pinjam uang untuk merintis usaha kecil-kecilan, menambah modal bisnis, maupun biaya sekolah anak. Selanjutnya pinjam uang sesuai dengan kemampuan finansial, karena nantinya kamu wajib membayar cicilannya sampai lunas beserta bunganya.

Paling penting, baca dengan teliti kontrak perjanjian sebelum meminjam, cek biaya lain seperti denda keterlambatan, dan pastikan meminjam di perusahaan fintech lending terdaftar di OJK. Jangan sampai kamu terjerat pinjol bodong yang akan menyengsarakanmu.

 

Pinjaman online bunga rendah

Kredit Tanpa Agunan susah cair? Aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online bisa jadi solusinya.

Anda bisa meminjam uang dalam jumlah tertentu dalam waktu hitungan hari, bahkan pada hari yang sama.  Bunga pinjmaan juga cukup bersaing dibandingkan meminjam di bank atau KTA.

Namun, sebagian orang masih takut mencoba aplikasi pinjaman online. Apalagi banyak pemberitaan bahwa data-data pribadi peminjamnya disebarkanluaskan perusahaan penyedia pinjaman karena menunggak pembayaran.

Bagi Anda yang memang ingin meminjam melalui fintech P2P ini, pastikan perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Per 1 Februari 2019, OJK mempublikasikan daftar perusahaan pinjol terdaftar dan memiliki izin.
Artikel ini mencoba menghimpun beberapa aplikator pinjol terdaftar di OJK dengan bunga di bawah 2 persen per bulan.

1. Koinworks

Pinjaman di KoinWorks merupakan pinjaman online tanpa jaminan nonbank sehingga Anda mudah mendapat pinjaman cepat. Koinworks menjanjikan proses pendaftaran online yang cepat dan fleksibel, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Pinjaman yang diajukan dan disetujui hanya akan dikenakan bunga pinjaman rendah mulai dari 0,75-1,67 persen per bulan tanpa biaya tersembunyi. Adapun pendanaan yang diberikan bisa mencapai Rp 250 juta.

2. Investree
Bunga pinjaman pinjol Investree bervariasi, tergantung dari jenis pinjamannya. Investree memiliki dua produk pembiayaan, yaitu pembiayaan tagihan dan pembiayaan penjual daring.

Pembiayaan tagihan memiliki tingkat bunga antara 12-20 persen per tahun atau minimal 1 persen per bulan.

Sementara itu, untuk pembiayaan penjual daring, bunga pinjamannya berkisar mulai dari 0,9 persen perbulan dengan nilai bunga maksimum 24 persen pertahun. Perhitungan bunga ini bisa berbeda-beda tergantung pada hasil penilaian individu peminjam.

Investree juga memiliki produk pinjaman fasilitas untuk karyawan dengan bunga berkisar 20-55 persen pertahun. Hal tersebut juga ditentukan dari hasil sistem credit scoring Investree.

3. Modalku

Modalku fokus menawarkan produk pinjaman P2P lending bagi UKM lokal. UKM mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk modal bisnis. Suku bunganya terbilang rendah, yakni mulai dari 12 persen per tahun.

Selain bunga, peminjam dikenakan biaya administrasi 3 persen dari uang pinjaman. Adapun plafon pinjaman berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar. Keuntungan menggunakan Modalku yakni Anda bisa meminjam tanpa perlu menjaminkan aset.

4. KlikACC

Total Bunga yang ditawarkan KlikACC mulai dari 1 persen flat perbulan sesuai dengan jenis produk pinjaman atau berdasarkan analisa kredit calon peminjam. Aplikator ini fokus pada pendanaan modal produktif untuk UMKM sehingga dapat mengembangkan usaha yang mereka miliki. Nilai pinjaman yang dapat diberikan oleh KlikACC adalah sebesar Rp 4 juta hingga Rp 2 miliar.

5. Akseleran
Dengan meminjam di Akseleran, Anda bisa mendapat pinjaman dengan bunga mulai dari 6,48 hingga 17 persen flat pertahun. Setidaknya bunga perbulannya sebesar 0,5 persen hingga 1,4 persen.

Akseleran dapat menyesuaikan tenor pinjaman, jenis agunan, dan frekuensi pembayaran cicilan pinjaman sesuai dengan kondisi peminjam. Aplikasi ini juga memungut biaya 0.25 persen perbulan dari total pinjaman cair serta biaya notaris dan proses dokumentasi hukum.

6. Teralite

Berbeda dengan kebanyakan aplikasi pinjol lainnya, Taralite menawarkan kredit online dengan jaminan. Jaminan yang diterima adalah kendaraan bermotor dalam bentuk bukti kepemilikan (BPKB) dan kepemilikan rumah. Jenis jaminan ini menentukan tingkat bunga yang dibebankan ke peminjam.

Bunga pinjaman berkisar 1 persen flat perbulan untuk jaminan BPKB mobil dan Sertifikat Kepemilikan Rumah. Sementara untuk jaminan BPKB motor dikenakan bunga 2 persen flat perbulan. Pengajuan dana bisa mulai dari Rp 2 juta hingga maksimal Rp 500 juta dengan tenor 3-12 bulan.

7. Aktivaku

Aktivaku memberikan tingkat buka berkisar antara 14-21 persen pertahun, tergantung nilai kredit masing-masing peminjam. diberikan antara 1 bulan hingga 2 tahun. Pendanaan yang diberikan bisa mencapai Rp 2 miliar dengan tenor 1 bulan hingga 2 tahun.

Aktivaku memiliki beberapa produk, yaitu Credit Take Over untuk proses perpindahan fasilitas kredit; Project Financing untuk membiayai kegiatan produktif yang akan menjadi sumber pembayaran Peminjam; Mortgage atau kredit kepemilikan properti yang diberikan untuk membeli rumah tinggal melalui developer yang bekerjasama dengan Aktivaku; serta Supply Chain Financing (SCF) yang diberikan kepada pihak-pihak dalam rantai pasokan pekerjaan yang berasal dari pemberi kerja.

8. Amartha

Amartha meruoakan salah satu pionir fintech P2P lending yang khusus menyasar perempuan untuk dimodali usahanya. Aplikator tersebut bisa memberikan pinjaman sekitar Rp 3 jutaan dengan bunga 15 persen per tahun, atau 1,25 persen per bulan.

Amartha menjembatani mitra yang mengajukan pinjaman untuk membuka warung sembako atau mengembangkan usaha produksi tahu skala rumahan. Adapun.tenor pinjaman yang diberikan sekitar 50 minggu.

9. Invoila

Kredit invoila ditujukan bagi badan usaha berbentuk PT atau CV yang membutuhkan modal usaha. Invoila menjanjikan suku bunga yang terjangkau bagi pinjaman yamg disetujui, yakni 1-1,7 persen per bulan.

Caranya, lakukan registrasi online di website yang dapat dilakukan secara singkat dan mudah. Plafon pinjaman mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 400 juta. Syarat utama yang harus dipenuhi peminjam, antara lain bisnisnya telah beroperasi minimal 1 tahun, memiliki NPWP pribadi atau badan usaha, serta berdomisili di Jabodetabek dan Bandung.

10. DanaKini

P2P lending Danakini menawarkan suku bunga kredit 1 persen perbulan flat atau minimal 12 persen pertahun dengan tenor 6-24 bulan. DanaKini memiliki beberapa produk, salah satunya KiniCintaku, yakni cicilan tanpa kartu kredit.

Dengan layanan ini, memungkinkan peminjam membeli barang konsumer dengan cara menyicil tanpa kartu. Pinjaman yang diberitakn antara Rp 2 juta hingga Rp 100 juta, tergantung barang yang dicicil. Selain itu, ada pula KiniFlexi yang diperuntukan khusus karyawan grup perusahaan mereka.

11. Modal rakyat

Modal Rakyat memberi pinjaman mulai Rp 500.000 hingga Rp 2 miliar. Bunga pinjamannya mulai dari 10-30 persen per tahun. Besarnya bunga pinjaman akan bergantung pada tingkat resiko yang ditentukan dari data yang anda berikan.

Adapun biaya layanan yang dikenakan Modal Rakyat adalah sebesar 3 persen dari besar pinjaman.

Syarat mendirikan fintech

perkembangan Fintech (Financial Technology) di Indonesia semakin pesat. Hal ini terbukti dengan munculnya banyak perusahaan startup berbasis Fintech beberapa tahun terakhir ini.

Bahkan, perusahaan-perusahaan Fintech mulai menempati bagian besar di industri startup Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut didominasi oleh perusahaan-perusahaan startup dengan potensi besar.

Akibat perkembangan Fintech yang diprediksikan akan terus naik ini, maka Bank Indonesia (BI) sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran terus mensinergikan beberapa kepentingan melalui beberapa peraturan.

Dan dengan adanya beberapa peraturan yang bermunculan demi mendukung berjalannya industri Fintech di Indonesia, maka Anda juga kini bisa memasuki industri ini dengan aman.

Nah, untuk dapat mendaftar menjadi salah satu perusahaan Fintech di Indonesia, Anda dapat mempersiapkan beberapa persyaratan seperti berikut ini :

  1. Form registrasi berdasarkan peraturan No.77/POJK.01/2016, ditandatangani oleh Direktur.
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan Amandemen (jika ada) yang telah diakui oleh institusi pemegang otoritas berdasarkan hukum.
  3. Daftar nama pemegang saham dan pemilik yang diuntungkan.
  4. Curriculum Vitae (CV) Dewan Direktur, Komisioner, dan Pemegang Saham (memiliki setidaknya 20 persen saham) berdasarkan dari lampiran POJK No.77/POJK.01/2016, bersamaan dengan pas foto ukuran 4×6, fotocopy kartu identitas (KTP), NPWP, dan laporan keuangan (termasuk yang terbaru).
  5. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  6. Daftar nama pemegang saham dengan saham yang kurang dari 20 persen.
  7. Surat domisili yang dikeluarkan oleh institusi berwenang.
  8. Bukti kesiapan untuk membangun bisnis aktif berhubungan dengan sistem elektronik.
  9. Bukti minimum modal Rp 1.000.000.000.
  10. Surat pernyataan rekonsiliasi yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pengguna (sesuai dengan format oleh POJK).
  11. Memiliki SDM yang memiliki latar belakang sistem informatika.
  12. Memiliki setidaknya 1 Direktur dan 1 Komisioner, dengan pengalaman setidaknya 1 tahun di bidang industri.

Versi lainnya Syarat Pendirian Perusahaan Baik PMA ataupun PT Lokal Termasuk KBLI yang Sesuai dan Formulir Persyaratan dari OJK

Fintech merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui system elektronik dengan menggunakan jaringan internet. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016). Dalam OJK sendiri pun ada ketentuan dalam Syarat syarat pendirian perusahaan Fintech, Adapun syarat-syarat pendirian perusahaan Fintech di Indonesia, yaitu :

Bentuk Perusahaan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) POJK No. 77, bentuk Perusahaan yang dapat menjadi penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah berbentuk PT atau Koperasi. Bentuk Perusahaan Fintech harus berbadan hukum dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

Selanjutnya pada Pasal 3 ayat (1) POJK No. 77 mengatur bahwa baik PT atau Koperasi tersebut dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan/atau warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Warga negara asing atau badan hukum asing dapat secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham paling banyak 85% dalam perusahaan.

Pendirian Perusahaan

Pendirian Perusahaan Fintech wajib untuk memperhatikan penyusunan Akta Pendirian Perusahaan. Berdasarkan Pasal 11 POJK No. 77, dalam Akta Pendirian dan Anggaran Dasar untuk Pendirian Perusahaan Fintech sedikitnya memuat kegiatan usaha sebagai perusahaan yang menjalankan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Selanjutnya berdasarkan Pasal 43 ayat (1) POJK No. 77 diatur bahwa Perusahaan Fintech dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi, dilarang bertindak sebagai Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman, menerbitkan surat utang, memberikan rekomendasi kepada Pengguna, mempublikasikan informasi fiktif atau memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain.

KBLI 2017 yang sesuai untuk Fintech diantaranya adalah 63122 yang mencakup kegiatan pengoperasian situs web dan/atau platfrom digital untuk tujuan komersial.

Modal Perusahaan Fintech

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 77, Perusahaan Fintech berbentuk PT maupun Koperasi wajib memiliki modal disetor sedikitnya Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) pada saat pendaftaran. Pada saat mengajukan permohonan perizinan, Penyelenggara Fintech baik yang berbentuk PT dan Koperasi wajib memiliki modal disetor sedikitnya Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus rupiah).

Dokumen Pendirian Perusahaan

Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan secara umum untuk pendirian Perusahaan Fintech adalah pembuatan akta pendirian PT, yang didalamnya ada Anggaran Dasar yang memuat informasi terkait perusahaan, mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, NPWP atas nama perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili  Perusahaan (SKDP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi.

Pendaftaran Perusahaan Fintech

Berdasarkan Pasal 8 POJK No. 77, Penyelenggara Fintech wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Permohonan pendaftaran tersebut wajib disampaikan oleh Direksi Perusahaan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dengan melampirkan dokumen perusahaan berupa :

  1. Akta Pendirian Badan Hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM;
  2. Bukti Identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru dari pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20%, anggota Direksi dan anggota Komisaris;
  3. NPWP Badan;
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. Bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait system elektronik yang digunakan penyelenggara dan data kegiatan operasional, telah terverifikasi oleh Sistem Manajemen Mutu ISO:27001;
  6. Bukti Pemenuhan Syarat permodalan dan;
  7. Surat Pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban pengguna dalam hal perizinan penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.
  8. Jangka waktu persetujuan terhadap permohonan pendaftaran yang diajukan oleh Penyelenggara Fintech adalah 10 hari kerja sejak dokumen permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Apabila pendaftaran disetujui, maka OJK akan memberikan surat tanda bukti terdaftar.
Perizinan Perusahaan Fintech

Dalam jangka waktu 1 tahun sejak Surat Tanda Bukti Terdaftar dimiliki oleh Perusahaan Fintech, proses selanjutnya adalah mengurus perizinannya. Apabila dalam tenggat waktu yang dinyatakan oleh OJK tersebut, Perusahaan Fintech tidak mampu untuk mengajukan izin, maka surat bukti terdaftar tersebut dinyatakan batal.

Permohonan perizinan disampaikan oleh Direksi Perusahaan Fintech kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan melampirkan :

  1. Akta Pendirian Perusahaan.
  2. Daftar kepemilikan berupa daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing masing kepemilikan saham.
  3. Data Pemegang Saham;
  4. Data Direksi dan Komisaris;
  5. Bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang berbadan hukum Indonesia;
  6. Struktur organisasi penyelenggara;
  7. Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
  8. Rencana kerja untuk 1 tahun pertama;
  9. Bukti kesiapan operasional berupa bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor, daftar inventaris dan peralatan kantor;
  10. NPWP Perusahaan;
  11. Surat Pernyataan Rencana Penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi; dan
  12. Bukti Pelunasan Biaya Perizinan.
  13. Penyelenggara Fintech berdasarkan Pasal 6 POJK No. 77 wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada setiap Penerima Pinjaman maksimal Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

OJK Tegaskan Bunga Pinjol Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Padahal, aturan bunga pinjol tidak memiliki regulasi.

Kendati tidak diatur dalam peraturan OJK, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengenaan bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Jika ada perusahaan fintech yang ketahuan melanggar kode etik tersebut, Wimboh mengimbau masyarakat untuk melapor dan akan ditindaklanjuti oleh OJK.

Hanya saja, pelaku usaha perlu melaporkannya ke asosiasi terlebih dulu. “Kalau ada fintech yang memberikan bunga lebih besar dari 0,8 persen per hari, silakan lapor ke asosiasi,” jelasnya, Senin (23/9).

Ia melanjutkan pengaduan terkait bunga fintech masih marak. Namun, kasus tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara penyelenggara fintech dan nasabah melalui mediasi yang difasilitasi oleh asosiasi. Sehingga, jumlah kasus yang naik tingkat ke OJK biasanya lebih sedikit.

Hanya saja, ia tidak ingat jumlah pengaduan terkait bunga pinjaman yang terjadi sejak awal tahun. “Tetapi, seharusnya kalau konsumen kan tahu sejak awal mengenai bunga dan konsekuensi dari meminjam adalah membayar kembali. Kalau tidak membayar, pasti akan ditagih,” imbuh dia.

Selain masalah bunga, Wimboh menegaskan perusahaan fintech tak boleh semena-mena dalam melakukan penagihan. Di dalam kode etik asosiasi, penagihan tidak boleh dilakukan dengan menekan nasabah dan perusahaan tak boleh melakukan penagihan jika nasabah telah menunggak utangnya selama 90 hari.

Tak hanya itu, ia mengatakan masing-masing perusahaan fintech harus membuat kode etik terkait seleksi nasabah. Ia tak mau kejadian sebelumnya terulang, di mana ada satu nasabah yang meminjam ke 20 perusahaan fintech peer-to-peer lending dalam semalam.

“Yang penting, tidak boleh melakukan abuse kepada customer, suku bunga tidak boleh terlalu mahal. Ini semua dituangkan dalam kode etik yang disepakati oleh penyedia platform. Kalau ada yang melanggar kode etik, silakan dilaporkan ke OJK. Nanti fintech platformnya kami tutup,” tandasnya.

 


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polsek Driyorejo Ungkap Kasus Narkoba ; Baru Keluar Penjara Seminggu, Kini Kembali Dipenjara Kasus Serupa

admin

Patok Penghubung Dua Kabupaten dibuka, Diharapkan Perekonomian Meningkat Pesat

Penulis Kontroversi

BUMN Harus Bersih dari Politisi

Penulis Kontroversi

Leave a Comment