Image default
Nasional

Kontroversi Data JKN Dari Tahun ke Tahun

Data yang kami miliki menjadi dasar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, proyeksi anggaran, operasional kegiatan serta penelitian. Sedangkan untuk para pemangku kepentingan, data yang kami miliki dapat dimanfaatkan untuk keperluan sosialisasi, edukasi, pemberian informasi, maupun untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan strategis yang kredibel berbasis bukti

 

Oleh Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir Moh Ardi
Editor Munichatus Sa’adah SPsi

 

Terselenggaranya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama lebih dari 6 tahun, tentu berdampak pada jumlah data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Mantan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, bahwa data kelolaan Program JKN-KIS merupakan aset yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal oleh negara untuk kemajuan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Dalam ranah internal, data yang kami miliki menjadi dasar untuk melakukan perencanaan, penganggaran, proyeksi anggaran, operasional kegiatan serta penelitian. Sedangkan untuk para pemangku kepentingan, data yang kami miliki dapat dimanfaatkan untuk keperluan sosialisasi, edukasi, pemberian informasi, maupun untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan strategis yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy)”,  kata  Fachmi Idris dalam Peluncuran Buku Statistik JKN 2014-2018 oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kamis (18/06).

364 data variabel

Fachmi mengatakan per 31 Desember 2019 telah disajikan 364 data variabel yang bisa diolah, yang terdiri atas :

  • 117 variabel kepesertaan,
  • 119 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),
  • 128 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
  • BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Data Sampel di awal tahun 2019.

Unit kerja manajemen data informasi

“BPJS Kesehatan juga secara khusus membentuk unit kerja Manajemen Data Informasi dalam pengelolaan data-data penting program JKN-KIS”, kata Fachmi.

BPJS Kesehatan telah melakukan pengembangan:

  • manajemen data (termasuk data riset),
  • pengembangan business intelligence,
  • pelaksanaan fungsi dan
  • pelaksanaan tugas PPID.

“Hal tersebut juga diharapkan dapat memenuhi amanah Pepres 25 tahun 2020 yang menekankan perlunya transparansi dan kemudahan akses data dan informasi sebagai syarat tata kelola BPJS yang baik,” kata Fachmi.

Lebih lanjut Fachmi mengatakan selain digunakan oleh peneliti, akademisi, masyarakat maupun pengambil kebijakan lain, baru-baru ini BPJS Kesehatan juga membuka akses bagi pemerintah daerah untuk dapat melihat data-data terkait pengelolaan Program JKN-KIS di tiap-tiap kabupaten/kota melalui Dashboard JKN.

Data-data tersebut berupa capaian cakupan:

  1. kepesertaan,
  2. profil kepesertaan,
  3. fasilitas kesehatan yang bekerja sama,
  4. serta data pemanfaatan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah.

“Diharapkan melalui sinergi ini akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan khusunya terkait dengan program JKN di masing-masing daerah. Pemda juga dapat makin mudah dalam proses mengakses data dan informasi dimanapun dan kapanpun diperlukan, sehingga lebih efisien, lebih mudah, dan lebih cepat”, harap Fachmi.

Fachmi sangat mengapresiasi DJSN dalam penerbitan Buku Statistik JKN ini.

Fachmi berharap dukungan BPJS Kesehatan berupa data-data statistik yang disajikan dalam buku ini juga dapat menjadi sarana informasi bagi para pemangku kepentingan, akademisi, peneliti serta semua pihak yang hendak memperdalam tentang penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Sehingga nantinya informasi yang diperoleh dari buku ini dapat menjadi dasar bagi pihak lain untuk berpartisipasi memberikan masukan perbaikan terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Apa saja yang disajikan?

Buku ini menyajikan data-data dari aspek-aspek :

  1. aspek kepesertaan,
  2. aspek pelayanan kesehatan,
  3. aspek iuran dan
  4. aspek-aspek lainnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Data-data yang disajikan dalam buku ini juga dapat menjadi indikator apakah Program JKN-KIS yang diselenggarakan selama ini telah sejalan dengan Peta JKN yang telah ditetapkan”,  ujar Fachmi.

Kepastian sumber data primer

Sementara itu, Mantan Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Pembangunan Muhadjir Effendy mengungkapkan dengan data dalam buku ini, akan ada kepastian tentang sumber data primer dan menjadi acuan bagi siapa saja yang ingin berperan dalam membenahi, menyempurnakan  dan memajukan Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia.

“Masih ada beberapa aspek yang harus dibenahi dalam pelayanan JKN. Terutama dalam kaitannya dengan masalah kualitas pelayanan, kemudian juga kesetaraan di dalam pelayanan, kemudian kemudahan akses di dalam mendapatkan pelayanan kesehatan”, pungkas Muhadjir.

Mempertanyakan hasil pengolahan data

Selain itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional TB Achmad Choesni menyampaikan buku Statistik JKN-KIS 2014-2018 adalah hasil kerjasama dengan BPJS Kesehatan kurang lebih 2 tahun.

“Patut disyukuri BPJS Kesehatan memiliki sistem dan alat rekam yang baik juga penyimpanan data yang baik, sehingga data dapat kita olah dengan baik dan data tersebut menjadi informasi berguna. DJSN bersyukur dapat menyajikan informasi yang menggambarkan JKN melalui buku ini. Kerjasama ini akan terus dilakukan secara rutin dan data statistik ini akan diterbitkan rutin untuk perbaikan kebijakan JKN selanjutnya”, kata Choesni.

Data sampel 2015-2020

BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel 2015-2020 yang bisa diakses oleh publik. Hal ini merupakan bagian dari membangun kolaborasi, keterlibatan serta inovasi dalam upaya mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Data sampel yang diluncurkan kali ini berupa data umum dan data kontekstual yang diharapkan dapat membantu publik baik peneliti maupun pemangku kebijakan memotret pengelolaan Program JKN-KIS yang sebentar lagi memasuki tahun ke-9.

Dalam kesempatan yang sama BPJS Kesehatan meluncurkan DETAK atau Dashboard Evaluasi Penyakit Kronis. Dashboard ini dapat diakses oleh Pemerintah Daerah untuk mengetahui tingkat prevalensi dan insiden dari dua penyakit kronis utama (mother of disease) yaitu Diabetes Melitus (DM) dan Hipertensi (HT). Melalui dashboard ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan strategis bidang kesehatan di wilayahnya.

“Data sampel, dashboard DETAK, yang kita luncurkan hari ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendorong engagement masyakarakat, sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama memanfaatkan aset data tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas rekomendasi kebijakan berbasis evidence-based policy,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Peluncuran Data Sampel dan Webinar bertemakan Meningkatkan Inovasi Kolaboratif Melalui Explorasi dan Analisis Maha Data BPJS Kesehatan.

Data sampel yang diluncurkan tahun 2021 ini, berupa data sampel umum yang mewakili seluruh data kepesertaan maupun pelayanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Data ini telah dilakukan standardisasi dan ekstraksi untuk menjaga mutu data. Selain itu data umum ini memuat informasi antara lain karakteristik individu peserta, fasilitas kesehatan, diagnosis, jenis layanan dan biaya dengan tetap berpedoman pada perlindungan kerahasiaan data peserta/pasien.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan data sampel kontekstual yang diambil dari populasi peserta yang melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan dengan diagnosis Diabetes Mellitus (DM).

“Pemanfaatan data sebagai evidence-based policy juga dilakukan oleh penyelenggara jaminan kesehatan di beberapa negara yaitu Korea Selatan melalui NHIS-National Sample Cohort dan National Health Insurance Research Database (NHIRD) di Taiwan. Melalui data sampel yang disediakan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat pembangunan kesehatan di Indonesia khususnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS,” kata Ghufron.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan peluncuran data sampel BPJS Kesehatan ini merupakan hal yang mutlak harus dilakukan. Kementerian Kesehatan berkomitmen terkait transformasi sistem kesehatan dengan salah satu pilar penopang yakni teknologi kesehatan.

Transformasi teknologi kesehatan berfokus pada 3 kegiatan prioritas, yaitu integrasi data yang dirancang untuk mendukung keakuratan pengambilan kebijakan, yang kedua adalah integrasi dan pengembangan sistem aplikasi pelayanan kesehatan dan yang ketiga adalah pengembangan ekosistem teknologi kesehatan.

“Dalam JKN, terdapat data kesehatan individu maupun masyarakat yang dapat diintegrasikan, sehingga kita dapat mempertajam dan mengoptimalkan layanan JKN di masa mendatang, memperbaiki layanan, program, serta pembiayaannya. Kemenkes juga tengah membangun arsitektur Satu Data Kesehatan untuk mengintegrasikan data kesehatan JKN dengan data dari instansi lain. Selain itu, rencana interoperabilitas juga perlu dipercepat pelaksanaannya agar Kemenkes dan BPJS Kesehatan lebih efisien dalam mengelola data,” kata Dante.

Sementara itu, Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan saat ini lebih dari 50 miliar row yang tersimpan dalam platform big data JKN BPJS Kesehatan, dan akan sulit bagi stakeholder untuk mengolahnya, sehingga diperlukan pembentukan data sampel yang dapat dimanfaatkan bersama.

Total data sampel yang diluncurkan pada hari ini adalah sebanyak 28,1 juta record/baris. Terdiri dari 2.200.960 sampel data kepesertaan, serta data pelayanan meliputi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan kapitasi dan non-kapitasi, aspek pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan aspek pelayanan FKRTL dengan diagnosis sekunder.

Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui portal e-PPID BPJS Kesehatan. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.

“Selain lewat PPID, masyarakat juga bisa mengakses data sampel melalui Portal Data JKN yang dapat diakses pada https://data.bpjs-kesehatan.go.id. Namun sebelum login, masyarakat harus melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk memperoleh akses ke data yang dibutuhkan. Hal ini untuk memastikan transaksi data ke luar termonitor dengan baik dan sesuai dengan tata kelola data berdasarkan regulasi yang berlaku,” kata Edwin.

Edwin juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terkait keamanan informasi melalui penerapan pengelolaan yang sesuai dengan best-practice atau framework yang terpercaya. Hal ini dilakukan untuk menghindari ancaman terhadap penyalahgunaan keamanan informasi dan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam peluncuran data sampel tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto, serta kegiatan webinar yang menghadirkan narasumber yaitu Tim Penyusun Data Sampel BPJS Kesehatan dr. Iwan Ariawan, peneliti dari FKM Universitas Indonesia Profesor Budi Hidayat dan Dr. Diah Ayu Puspandari, peneliti dari FKKMK Universitas Gadjah Mada.

 

NIK sebagai identitas peserta  JKN

Untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyampaikan, hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas, dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan program JKN-KIS.

“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Dengan dukungan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, tetapi dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan”,  kata Ali Ghufron saat meresmikan pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS di Bali yang juga disiarkan secara daring, Rabu (26/1/2022).

 

Data Penerima Bantuan Iuran JKN Sudah Terintegrasi dengan DTKS

Untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial, Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan pemutakhiran data secara periodik dan sistematis. Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
 
Pemadanan data pada DTKS dengan NIK merupakan temuan dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemadanan data dengan NIK di Dukcapil untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
 
Akurasi DTKS menjadi agenda serius Mensos Risma, sebab DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil.
“Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Mensos dalam jumpa pers di Kementerian Sosial (27/09).
 
Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
 
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Jadi harus padan dengan Dukcapil. 
 
Dan, ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, bahwa PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri. 
 
Proses penetapan data yang telah padan, dilakukan sebulan sekali. “Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan,” kata Mensos.
 
Termasuk dalam penetapan PBI-JKN, berdasarkan pengecekan, terdapat sekitar 9 juta data yang tidak padan. “Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya,” kata Mensos.
 
Untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil. 
 
Data yang belum ada di DTKS inilah yang perlu verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah. Kalau hasil verifikasi dinyatakan layak, dapat masuk DTKS,” kata Mensos.
 

Untuk menuju kuota nasional sebanyak 96,8 juta, terdapat kesempatan 

untuk mengisi dengan 9.746.317 usulan baru, termasuk perbaikan data yang belum padan Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lain-lain. 
 
“Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Mensos.
 
Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar.
 
“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, sambungnya. Menurut dia, bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit.
 
Ia juga mengingatkan, data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verval berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting. 
 
Sejalan dengan ketentuan dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verval data merupakan kewenangan daerah.
“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Mensos. 
 
Dalam proses penetapan data, Mensos memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait. “Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id”,  kata Mensos.

 

20 Ribu Data Ganda dan Meninggal Dunia, Bukti Data PBI JKN-KIS

Data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbukti tidak valid.

Hasil validasi sementara oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bone, ada 20 ribu data PBI yang iurannya selalu dibayarkan rutin oleh Pemkab Bone, namun orangnya diketahui sudah meninggal, ganda maupun pindah domisili.

Carut marut data kepesertaan PBI JKN-KIS, berdampak pada kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Banyak data fiktif yang menggerogoti anggaran PBI yang dialokasikan Pemkab Bone. Nilainya bahkan diatas Rp6 miliar per tahun.

Temuan sementara, ada data ganda, meninggal dunia dan pindah domisili yang iurannya rutin dibayarkan Pemkab.

Jumlahnya tak sedikit, mencapai 20 ribu peserta PBI yang ternyata tidak memenuhi syarat. Untuk sementara, verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI JKN-KIS telah menyasar 15 kecamatan.

Kepala Dinas Sosial, A Arsyad Lantara mengatakan verifikasi dan validasi data penerima BPJS masih sementara berjalan.

“Kami dari Dinas Sosial hanya sebatas menverifikasi saja. Kalaupun untuk menentukan dikurangi atau tidak sebagai penerima bantuan BPJS itu bukan kewenangan kami. Ada instansi yang berwenang untuk itu,” katanya.

Verval sendiri ditarget rampung pada Agustus bulan ini. Atau sebelum Rancangan APBD Perubahan dibahas.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone, A Hasanuddin mengaku, APBD cukup terbebani dengan membengkaknya iuran JKN-KIS.

Ia menyebutkan, anggaran sebesar Rp82 miliar yang dialokasikan di APBD pokok 2021 untuk membayar iuran JKN KIS tak cukup. Butuh tambahan anggaran berkisar Rp32 miliar. Karena total dana yang dibutuhkan untuk membayar iuran 239.784 jiwa peserta JKN-KIS, mencapai Rp114 miliar lebih.

“Kita berharap di APBD Perubahan bisa dicukupkan itu. Karena menjadi kewajiban Pemkab Bone untuk membayar iuran PBI JKN KIS,” tuturnya.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Bone segera memanggil Dinsos, Dinkes dan Disdukcapil, mempertanyakan progress dari verifikasi dan validasi data kepesertaan PBI JKN-KIS.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone, A Muh Salam mengatakan, validasi data PBI terkesan lamban.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan rapat bersama. Nanti dari hasil rapat itu bisa kita ketahui penyebab sehingga validasi ini lamban,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone mulai kewalahan membayar iuran BPI JKN-KIS BPJS Kesehatan tahun 2021.

Pemicunya adalah dana sharing mengalami perubahan dari 40 persen menjadi 20 persen. Itupun dana sharing tersebut tak kunjung dicairkan pemprov.

Dampaknya pembiayaan terhadap PBI JKN-KIS membengkak. Bahkan terancam defisit hingga Rp32 miliar.

 

Menyusut, 6.000 Data Fiktif Penerima JKN-KIS

Polisi menyelidiki temuan Dinas Sosial (Dinsos) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait 26 ribu data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tidak valid. Enam ribu di antaranya diduga peserta fiktif.

“Masih penyelidikan sampai tingkat desa. Termasuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data”, kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Kamis (24/2/2022).

Carut marut data kepesertaan PBI di bumi Arung Palakka mencuat setelah verifikasi dan validasi yang menyasar 27 kecamatan pada akhir 2021 lalu. Awalnya ditemukan 20 ribu lebih data PBI yang iurannya selalu dibayarkan rutin oleh Pemkab Bone.

Selanjutnya ditemukan kembali 6.000 peserta PBI Bone fiktif. Disebut fiktif karena orangnya sudah meninggal, ada data ganda hingga sudah pindah domisili.

“Terkait soal PBI BPJS Akan terus dilakukan proses hingga tidak menjadi polemik lagi. Beberapa saksi sudah kami periksa juga,” tegas Ardiansyah.

Sementara Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone Andi Hasanuddin mengaku, APBD cukup terbebani dengan membengkaknya iuran JKN-KIS. Anggaran sebesar Rp 82 miliar yang dialokasikan di APBD pokok 2021 tidak cukup untuk membayar iuran.

“Butuh tambahan anggaran berkisar Rp 32 miliar. Karena total dana yang dibutuhkan untuk membayar iuran 239.784 jiwa peserta JKN-KIS mencapai Rp 114 miliar lebih,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh Salam mengakui jika ada beberapa data fiktif yang terus dibayarkan. Makanya pihak kepolisian harus terus mengusut kasus ini.

“Ketika aparat penegak hukum (APH) butuh data soal data fiktif yang telah merugikan APBD Bone kami punya data dari beberapa tahun lalu. Kami siap buka-bukaan jika itu untuk kepentingan penyelidikan”, sebutnya.

 

Pemanfaatan big data

Pemanfaatan big data dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sangat berperan penting untuk mendukung pembangunan kesehatan di daerah.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Seminar Lokakarya Nasional ADINKES yang bertemakan Transformasi Pelayanan Kesehatan, Rabu (30/03).

“Data yang dimiliki BPJS Kesehatan merupakan big data yang menjadi poin krusial dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Data tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, hingga Pemerintah Daerah untuk membangun ekosistem kesehatan yang baik”, kata Ghufron

“Dengan begitu, ini juga mendorong BPJS Kesehatan untuk menciptakan tata kelola data yang baik sehingga pemanfaatan data BPJS Kesehatan bisa digunakan dengan baik oleh seluruh stakeholder Program JKN-KIS”, Lanjut Ghufron.

Ghufron juga menyampaikan, dalam keterbukaan pemanfaatan data yang dimiliki, BPJS Kesehatan juga membuka akses bagi masyarakat untuk dapat melihat data-data terkait pengelolaan Program JKN-KIS melalui Dashboard JKN.

 

Data-data tersebut berupa capaian cakupan :

  1. kepesertaan,
  2. profil kepesertaan,
  3. fasilitas kesehatan yang bekerja sama,
  4. data pemanfaatan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah.

Selain itu, BPJS kesehatan juga memiliki dashboard yang khusus bisa diakses oleh para pemangku kepentingan, seperti Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah di tiap-tiap kabupaten/kota.

BPJS Kesehatan juga melaksanakan fungsi dan tugas PPID untuk proses permintaan data

Jurnal kesehatan

Menurutnya, hingga saat ini, sudah banyak para peneliti, baik dari akademisi hingga praktisi yang telah memanfaatkan data sampel BPJS Kesehatan untuk membuat penelitian di bidang kesehatan.

“Saat ini BPJS Kesehatan sudah meluncurkan Jurnal JKN yang digunakan untuk mendokumentasikan karya ilmiah yang telah dilakukan baik secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital”, jelas Ghufron.

“Harapannya, dengan upaya keterbukaan informasi dan data BPJS Kesehatan akan membantu Pemerintah Daerah dalam menyusun dan membuat rekomendasi kebijakan Program JKN-KIS sehingga dapat membangun sistem kesehatan yang baik di daerah”, harap Ghufron.

 

Ekosistem JKN

Ghufron melanjutkan, dalam ekosistem JKN, seluruh sistem pelayanan yang diterapkan oleh fasilitas kesehatan sudah terintegrasi ke dalam JKN Integrated Care.

 

JKN Integrated Care

Di awali dari peserta mengakses aplikasi Mobile JKN untuk mengambil antrean yang telah terintegrasi di sistem Primary Care pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga pemberian pelayanan di rumah sakit.

“Seluruh data yang terhubung dan dikumpulkan ke dalam sistem JKN Integrated Care, yang kemudian diolah dan dianalisis sesuai dengan tata kelola dan regulasi khususnya mengenai pengelolaan keamanan data dan informasi, kemudian data tersebut dianalisis dan divisualisasikan ke berbagai pemangku kepentingan sesuai kebutuhan Pemerintah Pusat dan Daerah hingga para akademisi dan peneliti,” ungkap Ghufron.

 

Harus menjadi perhatian Pemda

Pada kesempatan tersebut, Dokter Spesialis Anak Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus, Tubagus Rachmat Sentika yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kesehatan di tingkat daerah juga harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

“Dinas kesehatan setempat harus bersinergi dengan seluruh FKTP untuk melaksanakan edukasi terkait skrining kesehatan”, harap Tubagus.

“Seluruh FKTP juga harus memperkuat edukasi ke masyarakat bagaimana mengajak masyarakat untuk melakukan deteksi kesehatan secara dini. Dengan demikian nantinya peserta juga bisa mendapat rekomendasi apa yang harus dilakukan untuk menjaga kesehatannya. Mudah-mudahan ini bisa menjadi perhatian khusus agar kondisi kesehatan masyarakat di daerah tetap terjaga”, tutup Rachmat.

 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.

Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.

Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

7. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls 52 KB
8. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx

 

 

Produk  Hukum NU

AMALIYAH NU

BUKU DAN KITAB

SEJARAH

  1. Ilmu Sejarah
  2. Pengantar Ilmu Sejarah
  3. Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik  Di Mata Indonesianis
  4. Mansia dan Sejarah
  5. Tatanan orde baru
    1. Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
    2. Pesan Dakwah M.Natsir
    3. Kata Mutiara Bung Karno
    4. Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
    5. Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
    6. Jalan Kehidupan M. Natsir
    7. Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
    8. Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
    9. Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
    10. Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
    11. M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
    12. Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
    13. [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
    14. Babad Tanah Jawi
    15. Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
    16. Sejarah Kerajaan Banten
    17. Kebangkitan Pemuda
    18. Hikayat Tanah Hindia
    19. Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
    20. ETOS POSTMODERN
    21. Catatan Sejarah
    22. Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
    23. Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
    24. Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
    25. Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
    26. Sejarah Perjuangan Umat Islam
    27. Daur Ulang Militan di Indonesia
    28. Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
    29. Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
    30. Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
    31. Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
    32. Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
    33. Catatan Hitam Lima Presiden
    34. A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
    35. Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
    36. Daftar Isi Intel oh Intel
    37. Pengantar Intel oh Intel
    38. Intel oh Intel Jilid Satu
    39. Intel oh Intel Jilid Dua
    40. Evolusi Intelijen Indonesia

     

     

Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer

Strategi Kewirausahaan Digital

 

Wawasan Islam

  1. Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
  2. Agama Islam dan Politik
  3. Gerakan Sempalan di Indonesia
  4. Orang Nusantara Naik Haji
  5. Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
  6. Asas-asas Islam
  7. Beberapa Studi Tentang Islam
  8. Cara Hidup Islam
  9. Dasar-dasar Islam
  10. Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
  11. Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
  12. Menuju Madinatul Munawwarah
  13. Hand Book Imarah Islam Indonesia
  14. Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
  15. Intelijen Nabi
  16. Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
  17. Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
  18. Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
  19. Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
  20. Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
  1. Hukum peradilan militer
  2. Hukum acara peradilan
  3. Minimum Essential. Force (MEF)
  4. Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Buku fiqih terbaru gratis

  1. Menjawab Hujatan Musiman Untuk Hajatan Musiman
  2. A-Z Ziarah Kubur Dalam Islam
  3. Saat Tradisi Menjadi Dalil
  4. Masuk Neraka Gara-gara Puasa Rajab?

Kejawen

  1. Kejawen
  2. Sangkan paraning dumadi
  3. Babad tanah jawi

 

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Zionisme dan Konspirasi
  1. Global Conspiracy
  2. Kabbalah dan Ksatria Templar
  3. Doktrin Zionisme
  4. Freemansory Mistis Files
  5. Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order
  6. Zionisme Gerakan Menaklukan Dunia
  7. Serba Singkat Tentang Rotary Club
  8. Jaringan Gelap Freemasonry
  9. Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, Herry Nurdi
  10. Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764 – 1962 (Full Versi)
  11. Talmud Kitab Hitam Yahudi
  12. The Diary Of Dajjal
  13. Freemasonry in Indonesia from Radermacher to Soekanto 1762-1961
  14. Knights Templar, Knights of Christ
  15. Kebangkitan Freemason di Indonesia; di Balik Kerusakan Agama-agama

 

TAREKAT MASON BEBAS
  1. Bagian kesatu (12,2 Mb)
  2. Bagian kedua (13,8 Mb)
  3. Bagian ketiga (6,73 Mb)
  4. Bagian ke-empat (27,2 Mb)
  5. Bagian kelima (30,6 Mb)
  6. Bagian ke-enam (7,98 Mb)
Komunisme di Indonesia
  1. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Pertama
  2. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Kedua
  3. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian  Ketiga
  4. Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Keempat
  5. Misteri Supersemar “Detak Files”
  6. Kitab Merah : Kumpulan Kisah Tokoh G30SPKI
  7. Kesaksianku Tentang G30S Dr. H. Soebandrio
  8. BUKU | THESIS oleh : Tan Malaka
  9. Sarekat Islam Dan Gerakan Kiri Di Semarang
  10. Amir Syarifudin Antara Negara dan Revolusi
  11. Soe Hok Gie : Catatan Seorang Demonstran

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

 

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

 

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah

 

  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah.

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalisme warga kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid

admin

Revisi UU Kejaksaan Melemahkan Fungsi Pengawasan ?

Penulis Kontroversi

Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya

Penulis Kontroversi

Leave a Comment