Ini merupakan capaian luar biasa bagi warga negara. Karena, tidak banyak negara setingkat kekayaan Indonesia yang mampu melakukan tindakan seperti halnya BPJS Kesehatan
Oleh Imam Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor Moh Ardi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengakui BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam pendaftaran tanah memang tidak logis.
“Sebenarnya begini, apa logikanya pendaftaran tanah dengan BPJS? Nggak ada logikanya”, terang Sofyan dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022, Senin (21/3/2022).
Akan tetapi, kata Sofyan, Undang-undang (UU) BPJS Kesehatan menyatakan, seluruh layanan publik wajib mematuhi BPJS Kesehatan.
Sebab, BPJS Kesehatan menjadi universal coverage (kewajiban menyeluruh). Jadi, setiap warga negara akan dilindungi kesehatannya dengan badan hukum publik tersebut.
Menurutnya, hal ini merupakan capaian luar biasa bagi warga negara. Karena, tidak banyak negara setingkat kekayaan Indonesia yang mampu melakukan tindakan seperti halnya BPJS Kesehatan.
“Sekarang nggak perlu lagi (nabung untuk kesehatan). Dengan bayar rutin aja BPJS, kalau sakit BPJS yang tanggung”, tambah dia.
Sehingga, bagi masyarakat yang sudah memiliki asuransi pribadi tetap diwajibkan untuk memiliki BPJS Kesehatan karena menjadi bagian dari gotong-royong tersebut.
“Untuk memastikan bahwa orang itu comply (patuhi) dengan wajib, maka layanan publik harus membuktikan. Hey you udah bayar belum? Itu (ada di) Inpres”, kata Sofyan.
Adapun BPJS Kesehatan diwajibkan sebagai syarat baru dalam pendaftaran tanah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN).
Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta menjamin keberlangsungan program JKN.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalisasikan program JKN, termasuk Kementerian ATR/BPN.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”, bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
Siapa Saja yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan Saat Jual Beli Tanah ?
Sejak 1 Maret lalu, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat tambahan dalam proses jual beli tanah.
Terlepas dari polemik pemberlakuannya, mungkin masyarakat juga masih kebingungan soal penerapannya di lapangan.
Salah satunya tentang pihak yang wajib melampirkan BPJS Kesehatan saat prosesi jual beli tanah. Maksudnya di antara penjual dan pembeli.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pihak yang dipersyaratkan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan ialah pembeli tanah.
Dia pun mengeklaim syarat tambahan ini tidak mempersulit masyarakat.
“Apakah ini mempersulit? Tidak, yang dipersyaratkan itu adalah pembeli”, ujarnya, dikutip dari unggahan YouTube Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (5/3/2022).
Artinya, persyaratan BPJS Kesehatan berstatus aktif ini tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga (KK).
“Yang dipersyaratkan wajib melampirkan fotokopi BPJS (Kesehatan) aktif itu adalah pembeli yang nantinya namanya tercatat di sertifikat (tanah)”, pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyampaikan, persyaratan melampirkan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan sementara ini hanya untuk transaksi jual beli hak atas tanah dan berlaku untuk si pembeli.
“Pembeli diasumsikan ketika dia beli tanah atau transaksi pertanahan, dia punya sedikit dana untuk melakukan itu. Itu sementara, sambil pelan-pelan secara bertahap ingin ada kontribusi yang lebih banyak,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (7/3/2022).
Kebijakan ini merupakan bentuk berkontribusi Kementerian ATR/BPN dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa terkecuali.
Dia berharap ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi, presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung”, tandasnya.
Penjelasan Logis
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah sangat logis untuk diterapkan. Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS”, kata Moeldoko dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu 23 Februari 2022.
Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 139 juta orang di antaranya merupakan penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif yang menunggak iuran terhitung ada sebanyak 32 juta orang.
Kondisi tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.
Pemerintah pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang di dalamnya menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Logika main paksa
Kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mewajibkan masyarakat menjadi anggota BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik dinilai melanggar undang-undang. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan ketentuan yang tertuang dalam instruksi presiden itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini berpotensi melanggar hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan dasar. Secara regulasi berpotensi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009”, ujar Tulus saat dihubungi pada Rabu, 23 Februari 2022.
Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan (JKN). Beleid yang berlaku pada 1 Maret 2022 itu mengatur tanda kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli tanah dan bangunan, membuat surat izin mengemudi (SIM), membuat surat tanda nomor kendaraan (STNK), sampai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Bahkan, tanda kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pelaksanaan ibadah haji dan umrah hingga kegiatan pendidikan. Tulus melihat aturan itu seharusnya dibatalkan karena merenggut hak publik untuk mengakses layanan umum.
YLKI, kata dia, akan mendorong masyarakat untuk melakukan uji material terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung agar regulasi tersebut dibatalkan. “Ini bertentangan dengan regulasi di atasnya, bahkan berpotensi melanggar konstitusi,” ucap Tulus.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menduga pemberlakuan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk pelbagai keperluan berkaitan dengan rencana pemerintah menekan defisit keuangan lembaga jaminan kesehatan tersebut. BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali mengalami defisit setelah pandemi berakhir.
“Akan terjadi rebound pembayaran jaminan. Ini yang harus diantisipasi,” kata Timboel.
Keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit dalam beberapa tahun. Pada 2014, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun; yang kemudian melonjak sampai Rp 9,4 triliun pada 2015.
Kemudian pada 2016, defisit BPJS Kesehatan turun menjadi 6,4 triliun. Namun pada 2017, rentang defisit itu kembali melebar menjadi Rp 13,8 triliun dan pada 2018 meningkat hingga Rp 19,4 triliun. Pada 2019, BPJS Kesehatan mengalami defisit 13 triliun.
Sementara itu pada 2020, laporan keuangan lembaga audited mencatatkan defisit sebanyak Rp 5,69 triliun. Barulah pada akhir 2021, lembaga ini mencatatkan surplus. Pada tahun tersebut terjadi lonjakan signifikan aset bersih dana jaminan sosial kesehatan. Hingga Desember 2021, posisi aset bersih dana jaminan sosial kesehatan sebesar Rp 39,45 triliun.
Adapun realisasi penerimaan iuran sebesar Rp 139,55 triliun atau melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp 138,4 triliun. Sedangkan realisasi pembayaran manfaat sepanjang 2021 adalah Rp 90,33 triliun.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tak menutup kemungkinan kembali terancam defisit. Potensi defisit didorong oleh peningkatan utilisasi layanan JKN secara tajam. “Kurang lebih pada 2023 itu sudah defisit,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron dalam rapat bersama Komisi IX DPR, pertengahan Januari lalu.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah memaksa kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat untuk menjadi syarat mengakses layanan publik tidak tepat. Musababnya, jangkauan subsidi kepesertaan jaminan kesehatan masih sangat terbatas.
Sementara itu, banyak masyarakat dengan kategori menengah dan rentan miskin yang tidak tercakup sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI). “Masyarakat kelompok ini kalau disuruh bayar BPJS Kesehatan, apalagi satu keluarga, ini cukup memberatkan,” ucap Bhima.
Kebijakan yang diterapkan pada masa pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19, kata dia, akan mendorong tekanan ekonomi yang lebih dalam terhadap masyarakat. Di sisi lain, ia memperkirakan daya beli masyarakat bisa tergerus.
Bhima menyarankan pemerintah menggunakan cara-cara untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara lebih persuasif. Langkah itu bisa dimulai dengan mendorong kepatuhan kepesertaan jaminan kesehatan dari perusahaan-perusahaan formal. “Itu dulu yang dikejar kepatuhannya daripada seperti sekarang ini, pemaksaan,” ucapnya.
Prosedur pendaftaran BPJS
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia secara umum belum memahami dengan baik karakteristik berbagai produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal, padahal literasi keuangan merupakan keterampilan yang penting dalam rangka pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan individu, perlindungan konsumen, dan peningkatan inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen tinggi dalam mendorong peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan nasional. Hal ini tercermin pada Pilar 2 Kerangka Struktural Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021 – 2025 yaitu Pengembangan Ekosistem Jasa Keuangan terdapat program ‘Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat’. Pilar 2 tersebut selanjutnya menjadi salah satu acuan penyusunan arah strategis peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan yang dituangkan dalam Strategi Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021 – 2025.
Arah strategis dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun dengan mempertimbangkan keberlanjutan beberapa program strategis SNLKI 2013 dan SNLKI (Revisit 2017), hasil SNLIK tahun 2019, analisis SWOT dan evaluasi strategi untuk meningkatkan literasi keuangan, rekomendasi dari berbagai pihak serta implementasi kebijakan literasi keuangan di negara lain.
Untuk kesinambungan, arah strategi dalam SNLKI 2021 – 2025 disusun berdasarkan 3 pilar program strategis SNLKI (Revisit 2017) yaitu Cakap Keuangan, Sikap dan Perilaku Keuangan yang Bijak, serta Akses Keuangan. Ketiga program strategis yang menjadi dasar dari SNLKI ini disusun atas beberapa hal. Pertama, konsep dasar literasi keuangan bukan hanya didasarkan pada tiga aspek literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan, melainkan meliputi pula aspek sikap dan perilaku. Kedua, dalam kenyataannya, literasi keuangan sangat berkaitan erat dengan inklusi keuangan sehingga perlu adanya keselarasan dan kesinambungan antara kegiatan literasi keuangan dan inklusi keuangan. Ketiga, pencapaian strategi literasi dan inklusi keuangan lebih efisien dilakukan secara bersama-sama sehingga tujuan pencapaian keuangan untuk memperluas akses masyarakat ke sektor jasa keuangan dapat dilakukan dengan lebih optimal.
- Permohonan Izin usaha dari OJK
- PERMOHONAN PENDAFTARAN. KONSULTAN AKTUARIA, AKUNTAN PUBLIK, DAN PENILAI
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme kontroversi terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
7. Formulir Penetapan WP Non Efektif.xls | 52 KB |
8. Formulir Pengaktifan Kembali WP Non Efektif.xlsx |
- Jurnal the Proceedings of the National Academy of Sciences.
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Menjadi Miliarder Tanpa Modal Versi 2022
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Produk Hukum NU
- 9 Pedoman Berpolitik Warga NU
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ke-33 NU
- Archive Test Miftahu
- Fikih Kebencanaan Perspektif NU
- Fiqih Pemulasaaran Jenazah Pasien Covid-19
- Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tentang Islam Nusantara
- Hasil-hasil Muktamar Ke-32 NU
- Hasil-hasil Muktamar Ke-33 NU
- Hasil-hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017
- Munas-Konbes NU 2012 Kempek Cirebon
- Peraturan Organisasi 2012
AMALIYAH NU
BUKU DAN KITAB
- Piagam Nahdlatul Wathan
- Download Terjemah Sahih Bukhori (pdf):
– Jilid 1
– Jilid 2
– Jilid 3
– Jilid 4
– Jilid 5
– Jilid 6
– Jilid 7 - Qurrotul Uyun Terjemah Indonesia PDF
SEJARAH
- Ilmu Sejarah
- Pengantar Ilmu Sejarah
- Liputan Khusus Majalah Tempo : Republik Di Mata Indonesianis
- Mansia dan Sejarah
- Tatanan orde baru
-
- Bung Karno Pejambung Lidah Rakjat Indonesia
- Pesan Dakwah M.Natsir
- Kata Mutiara Bung Karno
- Riwayat Perjuangan K.H. Abdul Halim (Majalengka)
- Jalan Juang Ulama Muda : K.H. Wahid Hasyim
- Jalan Kehidupan M. Natsir
- Peran Besar Bung Kecil : Biografi Sutan Syahrir
- Kisah Hidup Dipa Nusantara Aidit (D.N. Aidit)
- Misteri Letkol Untung : Yang Terbaik Lalu Terbalik
- Meluruskan Sejarah Kartosoewirjo Bersama Irfan S Awwas (Audio)
- M.Natsir Di Panggung Sejarah Republik – Lukman Hakim (Editor)
- Riwayat Soeharto di Majalah Tempo
- [HOT] Edisi Khusus Majalah Tempo 14 Oktober 2013 : RAHASIA-RAHASIA ALI MOERTOPO
- Babad Tanah Jawi
- Sejarah Kerajaan Tatar Sunda (Kumpulan Tulisan Pangeran Wangsakerta)
- Sejarah Kerajaan Banten
- Kebangkitan Pemuda
- Hikayat Tanah Hindia
- Jaman Bergerak di Hindia Belanda : Mozaik Bacaan Kaum Pergerakan Tempo Doeloe
- ETOS POSTMODERN
- Catatan Sejarah
- Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia
- Mendajung Antara Dua Karang, Drs. Mohammad Hatta, Sidang BPKNP 2 September 1948
- Sejarah Perkembangan Pemurnian Islam di Indonesia oleh HAMKA (1958)
- Negara Islam Indonesia : Fakta Sejarah dan Perkembangannya
- Sejarah Perjuangan Umat Islam
- Daur Ulang Militan di Indonesia
- Tipologi Gerakan Sempalan di Indonesia
- Peran Tarekat Dalam Islamisasi Indonesia
- Sejarah Pasca Kemerdekaan (.ppt)
- Lajur Kanan Sebuah Jalan Dinamika Pemikiran dan Aksi Bintang Bulan (Studi Kasus Gerakan Darul Islam 1940 – 1962)
- Bencana Ummat Islam Indonesia tahun 1980-2000
- Catatan Hitam Lima Presiden
- A Short History of Indonesia : The Unlikely Nation (Bahasa Inggris)
- Sejarah, Ideologi Dan Karakter Gerakan Islam Politik Di Indonesia
- Daftar Isi Intel oh Intel
- Pengantar Intel oh Intel
- Intel oh Intel Jilid Satu
- Intel oh Intel Jilid Dua
- Evolusi Intelijen Indonesia
Isu-isu Masyarakat Digital Kontemporer
Strategi Kewirausahaan Digital
Wawasan Islam
- Proses Revolusi Islam ; Sayyid Abul A’la Al-Maududi
- Agama Islam dan Politik
- Gerakan Sempalan di Indonesia
- Orang Nusantara Naik Haji
- Komunisme Musuh Islam Sepanjang Sejarah
- Asas-asas Islam
- Beberapa Studi Tentang Islam
- Cara Hidup Islam
- Dasar-dasar Islam
- Beberapa Pelajaran Dalam Amal Islami
- Empat Istilah Dalam Al-Qur’an
- Menuju Madinatul Munawwarah
- Hand Book Imarah Islam Indonesia
- Perang Salib Vs Perang Sabil : Abdul Qadir Djaelani
- Intelijen Nabi
- Sirah Nabawiyah – Said Ramadhan Al-Buti
- Karen Amstrong – Sejarah Tuhan
- Ibn Katsir – Tafsir Ibn Katsir juz 1 [35.4 MB |download], juz 2 [19.6 MB |download], juz 3 [13.4 MB |download], juz 4 [15.6 MB |download], juz 5 [16.7 MB |download], juz 6 [23.3 MB |download], juz 7 [18.5 MB |download], juz 8 [15.7 MB |download], juz 9 [17.9 MB |download]
- Halumma Ila Mardhatillah, Ibnu Bahasan, Maramedia Publishing, 2010
- Terjemah Ta’alim Muta’allim Karya Syaikh Az-Zarnuji
Militer/Polisi
- Hukum peradilan militer
-
Hukum acara peradilan
- Minimum Essential. Force (MEF)
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Kejawen
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Zionisme dan Konspirasi
- Global Conspiracy
- Kabbalah dan Ksatria Templar
- Doktrin Zionisme
- Freemansory Mistis Files
- Strategi Kaum Pagan Menuju The New World Order
- Zionisme Gerakan Menaklukan Dunia
- Serba Singkat Tentang Rotary Club
- Jaringan Gelap Freemasonry
- Jejak Freemason dan Zionis di Indonesia, Herry Nurdi
- Tarekat Mason Bebas dan Masyarakat di Hindia Belanda dan Indonesia 1764 – 1962 (Full Versi)
- Talmud Kitab Hitam Yahudi
- The Diary Of Dajjal
- Freemasonry in Indonesia from Radermacher to Soekanto 1762-1961
- Knights Templar, Knights of Christ
TAREKAT MASON BEBAS
- Bagian kesatu (12,2 Mb)
- Bagian kedua (13,8 Mb)
- Bagian ketiga (6,73 Mb)
- Bagian ke-empat (27,2 Mb)
- Bagian kelima (30,6 Mb)
- Bagian ke-enam (7,98 Mb)
Komunisme di Indonesia
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Pertama
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Kedua
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Ketiga
- Menguak Tabir Peristiwa 1 Oktober 1965 Bagian Keempat
- Misteri Supersemar “Detak Files”
- Kitab Merah : Kumpulan Kisah Tokoh G30SPKI
- Kesaksianku Tentang G30S Dr. H. Soebandrio
- BUKU | THESIS oleh : Tan Malaka
- Sarekat Islam Dan Gerakan Kiri Di Semarang
- Amir Syarifudin Antara Negara dan Revolusi
- Soe Hok Gie : Catatan Seorang Demonstran
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM
- Kades Kadungrembug Gelar Musyawarah Dengan Pemohon PTSL dan Pemohon Menyatakan Tidak Ada Pungli
- Moh Nalikan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Lamongan, Berikut Penjelasannya
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some