Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, disebut aktivis kebebasan beragama, berpotensi menjadi peluru hampa jika implementasi pelaksanaannya tidak dilakukan dengan benar dan tanpa adanya sanksi bagi pelanggar
Oleh Imam Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor Moh Ardi Munichatus Sa’adah SPsi
Nasib surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, disebut, berpotensi akan sama dengan Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag nomor KEP/D/101/1978, yang tidak dipatuhi.
Surat ini dikeluarkan sebagai “upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga“.
Beberapa masjid menyampaikan dukungan terhadap aturan tersebut, namun ada juga penolakan.
Tidak kaku dalam pelaksanaan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan tersebut, namun meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak kaku dalam pelaksanannya dan juga disertai insentif kepada tempat ibadah sehingga dapat meningkatkan kualitas pengeras suaranya.
Pendekatan persuasif
Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga mendukung pengaturan tersebut, namun dengan menggunakan pendekatan persuasif karena penggunaan pengeras suara telah menjadi budaya dalam masyarakat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran itu untuk “meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga”.
Jika pengeras dibatasi harus berlaku bagi semua pengguna pengeras suara baik dalam hajatan, upacara, acara kedinasan, karaoke, hiburan dll.
Sebab pengeras masjid hanya akan dibunyikan saat tertentu saja dan merupakan syiar, jika syiar sudah dibatasi namanya penjajahan yang mengandung unsur SARA.
kemenag harus ditertibkan
Sanksi tegas
Aktivis dari LSM investigasi Luar biasa Hukum dan Hak Asasi Manusia, C Anam menyambut baik upaya pemerintah yang menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Namun, aturan tersebut akan sama dengan surat sebelumnya (Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag tahun 1978), tidak dipatuhi oleh tempat ibadah, jika tidak disertai pelaksanaan yang benar dan sanksi yang tegas.
“Bisa menjadi peluru hampa kalau implementasi tidak dikawal dengan benar. Kemenag perlu melakukan edukasi dan penyadaran agar takmir masjid menggunakan pengeras suara sesuai aturan,” kata Anam kepada awak media ini. Selasa, (22/02).
Sanksi kepada tempat ibadah
Selain implementasi, Anam juga mendorong diberlakukannya sanksi kepada tempat ibadah yang melanggar aturan, “missal tidak boleh menggunakan pengeras suara luar sama sekali selama seminggu, atau teguran. Tanpa itu rasanya surat edaran ini, tidak akan ditaat”, ujarnya.
Tidak rinci, Tidak tegas
Anam mengatakan isi surat edaran ini yang tidak rinci dan tegas juga menunjukkan posisi dilematis pemerintah dalam pengaturan pengeras suara.
“Ini memperlihatkan posisi dilematis. Di satu sisi, Kemenag ingin menjunjung kenyamanan, dan keharmonisan antarwarga. Tapi di sisi lain, jika membuat aturan terlalu keras dan ketat bisa dianggap terlalu liberal dan tidak memihak kepada umat Muslim”, ujarnya.
Kebisingan
Anam mengatakan, sesuai fakta di lapangan yang ia temukan, terjadi kebisingan yang muncul dari pengeras suara masjid.
Ia mencontohkan, keluhan salah satu artis yang mempertanyakan keetisan menggunakan pengeras suara masjid untuk membangunkan sahur.
Bahkan, katanya, dalam beberapa peristiwa masuk dalam ranah pidana, seperti kasus penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dengan terdakwa Meiliana yang divonis 18 bulan penjara.
“Surat Edaran ini dapat menjadi pijakan bahwa orang tidak serta merta bisa dipidana karena protes suara keras di rumah ibadah”, katanya.
Diintimidasi hingga pindah kost
Salah satu media mewawancarai Indra, bukan nama sebenarnya, yang merasa diintimidasi saat mengeluhkan pengeras suara masjid saat tinggal di kost di Jakarta Selatan.
“Kost saya berjarak sekitar 200 meter dari masjid. Subuh sebelum azan, suara speaker keras banget. Saya selalu terbangun dan pasang ear plug (penyumbat telinga)”, kata Indra.
Lalu aktif lagi sejak pukul 8.00 hingga 11.00, lalu jeda dan berlangsung hingga pukul 20.00 baru berhenti. Speaker luar digunakan bukan untuk azan saja tapi mulai dari pengajian, ceramah, salawat dan lainnya
Dampaknya, Indra menjadi sulit beristirahat dan tidak bisa melakukan kerja berupa rapat pagi secara online.
Indra pun kemudian melaporkan apa yang dialami melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), dan melampirkan foto.
“Laporan pertama, kondisi tidak berubah. Saya komplain yang kedua. Lalu waktu saya pergi, perangkat pemerintah daerah mendatangi kost saya.
“Penjaga kost bilang kamar saya didatangi sama Satpol PP sambil menunjukkan foto yang saya lampirkan karena sudutnya seperti di depan kamar saya. Penjaga kost kemudian diminta tanda tangan surat untuk tidak melapor lagi,” katanya.
Dua hari setelah kejadian itu, ia memutuskan untuk pindah tempat tinggal.
Dari pengalaman itu, Indra memahami bahwa sulit untuk mengeluhkan pengeras suara masjid walaupun sudah ada aturannya.
“Kemudian saya kecewa laporan yang seharusnya anonim malah saya yang dicari, bukannya persoalannya yang diselesaikan. Yang diselesaikan harusnya apa yang dikeluhkan, bukan mengintimidasi yang mengeluhkan dengan didatangi. Itu menyebabkan saya takut untuk melakukan hal yang sama lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Soal surat edaran menteri agama yang baru, Indra berujar, Walaupun punya 100 peraturan, tapi penegakannya nol, sama saja bohong.
Respons pengurus masjid
Masjid Al-Aqsa di Sentani, Jayapura, masih dalam pembangunan tahun 2018, pernah dipersoalkan bukan hanya tentang pengeras suara, tapi juga menara yang terlalu tinggi.
Masjid Al-Aqsa di Sentani, Jayapura, masih dalam pembangunan tahun 2018, pernah dipersoalkan bukan hanya tentang pengeras suara, tapi juga menara yang terlalu tinggi.
Haris Tua Marpaung, pengurus dan mantan imam Masjid Al Maksum, Tanjung Balai, Sumatera Utara, menyatakan tidak setuju jika pengeras suara masjid diatur.
“Masjid adalah tempat ibadah bagi seluruh umat setiap saat. Kalau bisa tidak ada berhentinya. Suara dari masjid tetap berkumandang. Kenapa sekarang dibuat seperti ini? Tidak boleh [diatur], itu termasuk penganiayaan juga terhadap rumah ibadah,” keluh Haris.
Haris merupakan pelapor ke polisi dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Meiliana karena memprotes pengeras suara azan, di Tanjung Balai, 2016 lalu.
Ia mengatakan, boleh keras atau tidaknya volume pengeras suara berdasarkan kesepakatan pengurus masjid, dan itu disebut tidak menganggu orang lain.
“Suara azan, pengajian dari masjid itu mendengarkan suara ayat-ayat Al-Quran, mendengar itu saja kita sudah bahagia karena itu ayat-ayat Tuhan dan itu nasihat bagi semua orang,” katanya.
‘Kami dukung dan tak masalah dengan aturan itu’
Berbeda, pengurus Masjid Baitul Hakim, Jakarta Timur Saefudin mendukung surat edaran tersebut.
Bahkan Saefudin mengatakan, Masjid Baitul Hakim sudah menjalankan aturan tersebut sejak 10 tahun lalu.
“Kami mendukung dan tidak masalah dengan aturan itu. Pengeras suara di luar untuk azan dan baca Al-Quran jelang Salat Jumat. Sedangkan kegiatan sehari-hari, pakai speaker dalam semua,” katanya.
Saefudin mengatakan, pelaksanaan itu dilakukan agar tidak menganggu masyarakat sekitar yang majemuk.
Mendukung aturan
Senada, Masjid Abdullah Ibnu Mas’ud di Tangerang juga mendukung aturan pemerintah tersebut.
“Kalau kami memang tidak terlalu banyak menggunakan speaker luar, biasanya untuk azan, saat salat pakai speaker dalam.
“Itu pesan dari guru saya, jangan terlalu banyak pakai speaker luar karena menganggu orang kalau berisik apalagi di tempat banyak populasinya,” kata ketua DKM masjid Marhali, 60 tahun.
Perbedaan SE baru dan sebelumnya
Terdapat beberapa perbedaan antara Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan aturan sebelumnya dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.
Beberapa poin di antaranya adalah , dalam SE terbaru, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.
Kemudian, sebelum waktu salat Subuh dan Jumat, pengeras suara luar digunakan paling lama 10 menit untuk pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim, dan paling lama lima menit sebelum salat Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
Lalu, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu bagus atau tidak sumbang; dan pelafazan secara baik serta benar.
Sementara itu dalam aturan tahun 1978, untuk Salat Subuh, pengeras suara luar digunakan paling lama 15 menit untuk pembacaan Al-Qur’an.
Lalu lima menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Dzuhur dan Jumat. Kemudian, untuk Asar, Maghrib dan Isya digunakan lima menit sebelum adzan.
Setuju dengan aturan
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, secara prinsip MUI setuju dengan aturan tersebut.
Surat edaran itu sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021, yang substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama.
Namun ia meminta agar dalam implementasinya untuk tidak terlalu kaku.
“Dan juga jangan disamakan untuk semua daerah, apalagi di daerah yang 100% atau sebagian besar penduduknya adalah beragama Islam, di mana masalah tersebut di sana selama ini sudah menjadi tradisi,” kata Anwar.
Kemudian, penggunaan pengeras suara luar yang lima menit dan 10 menit sebelum masuk salat mungkin terlalu pendek, kata Anwar, sehingga perlu diberi rentang waktu.
Insentif
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah menambahkan, selain aturan, pemerintah perlu juga memberikan insentif kepada masjid untuk memperbaiki kualitas pengeras suara.
“Aturan ini akan menjadi kurang efektif jika hanya di atas kertas. Jadi harus ada solusi.
“Pertama, peningkatan kualitas suara dengan pemberian insentif atau anggaran untuk alat dan muazin. Kedua, pembatasan penggunaan, kalau di satu tempat ada lima masjid, cukup satu dan dua yang bersuara,” katanya.
Sosialisasi persuasif
Senada, Dewan Masjid Indonesia juga mendukung aturan tersebut. Namun, Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni meminta agar sosialisasi ke masyarakat dilakukan secara persuasif.
“Mudah-mudahan arah surat edaran ini tidak distortif dan deviatif. Artinya masyarakat menyambut sebagai sesuatu yang baik, bukan mengurangi maksud siar masjid.
“Untuk itu perlu pendekatan persuasif ke masyarakat, karena ada yang reaksioner menolak, kritis dan reseptif,” kata Imam.
Imam juga meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena di beberapa daerah penggunaan pengeras suara telah menjadi budaya, khususnya di pedesaan.
Media syiar
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia adalah beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut, Senin (21/2)
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.
Memang ada pembatasan
Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dimana, ke depan volume pengeras suara di masjid dan musala akan dibatasi. Tujuannya untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Gresik, Moh. Qoyyim mengatakan sosialisasi sudah dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dimasing-masing kecanatan. Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan 3 minggu sebelum SE keluar.
“Memang ada pembatasan volume untuk pengeras suara,” ujarnya, Senin (21/2/2022).
Menurut dia, nantinya pengeras suara harus dibedakan yang ada di luar dan dalam. Untuk yang di luar ini yang dilakukan pembatasan. “Tidak ditiadakan, tetapi dikecilkan volumenya. Agar tidak mengganggu masyarakat sekitar”.
Dikatakan juga, karena masyarakat sekitar atau yang ada di komplek pasti ada yang senang keras dan ada yang senang kecil serta tidak senang dengan pengeras suara. Selain itu juga untuk non agama Islam ada yang senang dan ada yang tidak senang. Untuk itu sebagai langkah Menteri Agama adalah mengurangi volume dari pengeras suara yang ada di masjid dan mushola serta di majelis taklim. Untuk pengeras suara yang ditekankan adalah pujian – pujian (pengajian), suara adzan dikecilkan atau dikurangi volumenya.
” Kita sudah melakukan kroscek di beberapa wilayah di Gresik bahkan di pulau Bawean yakni di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak sudah tersosialisasi tentang SE tersebut,”
- Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Bila perlu Bebaskan Saja: Miliki 5 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa
- Pencanangan Kantor PBNU di Nusantara
- Kebocoran Data Bank Indonesia Harus Segera Dihentikan
- Menjadi Miliarder Tanpa Modal Versi 2022
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- Membedah Ruwet Pajak lewat E-bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Para Researcher Indonesia Bebas Masalah Judicial Research Society tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
- Amatlah miris, salah seorang wartawan senior dikroyok salah satu oknum LSM
- Kades Kadungrembug Gelar Musyawarah Dengan Pemohon PTSL dan Pemohon Menyatakan Tidak Ada Pungli
- Moh Nalikan Resmi Dilantik Sebagai Sekda Lamongan, Berikut Penjelasannya
DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Kontroversi.or.id. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some