Image default
Berita Utama

Krisis PLN, Batubara dan Perubahan Iklim
































490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah

20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt (MW) terancam padam. Listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam putus akibat

 

490 Perusahaan Tidak Jalankan Kewajiban DMO

PT PLN (Persero) mengalami krisis akibat kurangnya pasokan batu bara. Hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt (MW) terancam padam. Listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam putus akibat hal ini. Gara-gara persoalan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.

Perusahaan-perusahaan tambang batu bara protes karena ekspor disetop. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah pun mengundang para pelaku usaha untuk berdiskusi. Pada 2 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, pemerintah menggelar rapat pembahasan ekspor batu bara. Direktur-direktur perusahaan tambang batu bara diundang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga hadir dalam rapat.

Dalam dokumen rapat yang diperoleh kumparan, terungkap bahwa 490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah.

Dari 490 perusahaan tersebut, 418 di antaranya bahkan sama sekali tidak menjalankan kewajiban DMO, atau dengan kata lain realisasi DMO-nya nol persen. 418 perusahaan tersebut diwajibkan memasok batu bara DMO sebanyak 41,363 juta ton, realisasinya tidak ada.

 

Hanya merealisasikan 1-24%

Lalu 30 perusahaan hanya merealisasikan 1-24 persen kewajiban DMO-nya. Dari target DMO batu bara sebanyak 8,765 juta ton, mereka hanya merealisasikan 1,090 juta ton per Oktober 2021.

Kemudian 17 perusahaan hanya merealisasikan DMO sebanyak 25-49 persen dari target. Total target 17 perusahaan ini 8,204 juta ton, realisasinya per Oktober 2021 baru 3,153 juta ton.

Sebanyak 25 perusahaan hanya merealisasikan DMO sebesar 50-75 persen dari target. Total targetnya 9,518 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sebesar 5,652 juta ton.

Status Eksportir Terdaftar (ET) untuk 490 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO dengan baik itu kini dibekukan oleh pemerintah.

“Pembekuan ET per 2 Januari 2022 bagi perusahaan yang realisasi DMO 0-75 persen sekitar 490 perusahaan”, demikian ditirukan dalam dokumen tersebut.

 

30 perusahaan

Sedangkan perusahaan yang realisasi DMO-nya di atas 75 persen dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah.

Ada 30 perusahaan yang realisasi DMO-nya antara 76-100 persen dari kewajiban. Dari target DMO sebesar 54,707 juta ton, realisasinya sudah 47,800 juta ton per Oktober 2021.

Selain itu, 93 perusahaan tercatat sudah menjalankan kewajiban DMO hingga di atas 100 persen dari kewajibannya. Kewajiban DMO 93 perusahaan ini 43,572 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sudah 83,734 juta ton.

Jadi, 123 perusahaan inilah yang dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah. Sisanya, 490 perusahaan benar-benar dilarang ekspor.

Total realisasi DMO batu bara per Oktober 2021 sebanyak 141,392 juta ton, dari target 166,151 juta ton.

penggunaan EBT bukan lagi pilihan, melainkan menjadi keharusan ke depannya. Emisi karbon Indonesia pun ditargetkan mencapai nol pada 2060 mendatang atau lebih cepat lagi. Namun, pemerintah perlu berhati-hati saat beralih kepada EBT agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu

 

Negara-negara Tujuan Batubara Indonesia

Indonesia adalah salah satu negara penghasil batu bara terbesar. Ini ditandai dengan tiap tahunnya Indonesia mengeskpor batu bara ke sejumlah negara.

Dalam Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2020 yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sederet data terkait hal ini.

Produksi batu bara nasional pada 2020 mencapai 563,73 juta ton. Dari jumlah tersebut, mayoritas tak digunakan untuk konsumsi dalam negeri, melainkan Indonesia mengekspor batu bara ke negara lain.

Betapa tidak, negara tujuan ekspor batu bara Indonesia adalah konsumen terbesar yang menerima pasokan hasil produksi batu bara Indonesia.

Sekitar 70 persen hasil produksi batu bara Indonesia, atau tepatnya sebanyak 405,05 juta ton pasokan batu bara diekspor ke negara lain.

Indonesia memang tergolong rajin mengekspor batu bara. Sejak 2017, ekspor batu bara asal Indonesia tercatat terus meningkat.

Pada 2017 Indonesia mengekspor batu bara sebesar 286,94 juta ton, lalu naik 24 persen menjadi 356,39 juta ton di 2018.

Kemudian, pada 2019 kembali melonjak 27,5 persen menjadi 454,50 juta ton. Namun pada 2020 ekspor batu bara mengalami penurunan 11 persen menjadi 405,05 juta ton.

Kendati begitu, realisasi ekspor tersebut mencapai 102,5 persen dari target ekspor yang ditetapkan di awal sebesar 395 juta ton.

Dari capaian tahun 2020 tersebut, negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yang terbesar adalah China, dengan besaran mencapai 127,7 juta ton.

Ekspor batu bara ke China setara dengan 32 persen dari total volume ekspor tahun 2020 dari data keseluruhan Indonesia mengekspor batu bara ke negara lain.

Selain China, yang juga menjadi negara tujuan ekspor batu bara Indonesia adalah India. Pada tahun yang sama, batu bara diekspor ke negara India sebanyak 97,5 juta ton.

India menjadi negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yang terbesar kedua, atau sekitar 24 persen dari total volume ekspor batu bara Indonesia.

Berikut daftar negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yang terbesar:

  • China: 127,7 juta ton India: 97,5 juta ton
  • Filipina: 27,4 juta ton
  • Jepang: 26,9 juta ton
  • Malaysia: 26,1 juta ton
  • Korea Selatan: 24,7 juta ton
  • Vietnam: 17,8 juta ton
  • Taiwan: 17 juta ton
  • Thailand: 16,8 juta ton
  • Bangladesh: 7,2 juta ton

 

Larangan ekspor

Pemerintah secara resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1 – 31 Januari 2022 karena adanya krisis pasokan di dalam negeri.

Krisis pasokan batu bara di Indonesia terungkap melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

Surat yang terbit pada 31 Desember 2021 ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).

 

Ketersediaan rendah

Ditegaskan bahwa surat dari PLN pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional”,  bunyi surat tersebut.

 

Matikan 3.000 Pembangkit Batu Bara di 2030

Perubahan iklim (climate change) semakin membuat dunia ketar-ketir. Terbaru, penelitian lembaga think tank iklim TransitionZero mengatakan dunia perlu menutup sekitar 3.000 pembangkit listrik tenaga batu bara sebelum tahun 2030, jika ingin mempertahankan suhu 1,5 derajat celcius.

TransitionZero mengatakan saat ini ada lebih dari 2.000 GW (gigawatt) tenaga batu bara yang beroperasi di seluruh dunia. Jumlah ini perlu dipangkas hampir setengahnya, yang mengharuskan penutupan hampir satu unit per hari dari sekarang sampai akhir dekade.

 

Sumber gas rumah kaca

Namun, kebutuhan untuk menutup hampir 1.000 GW kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara akan membebani China untuk mempercepat peralihannya menuju listrik yang lebih bersih. Negeri Tirai Bambu merupakan sumber terbesar gas rumah kaca pemanasan iklim dan pemilik sekitar setengah dari pembangkit listrik tenaga batu bara dunia .

“Kesimpulan logisnya adalah bahwa setengah dari upaya perlu datang dari China”,  kata Matt Gray, analis TransitionZero dan penulis laporan tersebut dari The Straits Times (Kamis,28/10/2021).

 

Diawali dari China?

China telah mengurangi porsi batu bara dalam bauran energi totalnya dari 72,4% pada 2005 menjadi 56,8% tahun lalu, tetapi volume konsumsi absolut terus meningkat. Presiden Xi Jinping berjanji awal tahun ini bahwa China akan mulai mengurangi penggunaan batu bara setelah tahun 2025.

Gray mengatakan sementara konsumsi batu bara akan meningkat dalam jangka pendek, sehingga krisis memaksa China untuk mempercepat reformasi yang pada akhirnya akan membantu negara mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil.

Kebijakan belum lama ini, yang memaksa operator pembangkit listrik tenaga batu bara untuk menjual listrik melalui pasar grosir, juga akan mengekspos China pada persaingan dari sumber terbarukan.

“Saya pikir adil untuk mengatakan bahwa menjaga lampu tetap menyala dan menjaga bangunan tetap hangat akan menjadi prioritas eksklusif pemerintah China menjelang musim dingin”, katanya.

 

Peringatan ketergantungan batubara

“Tetapi harapan kami adalah agar krisis ini dilihat sebagai peringatan untuk ketergantungan pada tenaga batubara”, tutupnya.

TransitionZero merilis hasil penelitian ini beberapa hari sebelum KTT perubahan iklim COP26 PBB di Glasgow

 

Skema Penggantian PLTU Batu Bara

Pemerintah tengah menyiapkan skema energy transition mechanism (ETM) untuk mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara menjadi pembangkit listrik ramah lingkungan.

“Kita memerlukan uang untuk mengkompensasi penggantian pembangkit yang ada dan kita juga butuh uang untuk pembangkit baru yang termasuk energi baru terbarukan (EBT). Dua prinsip ini adalah prinsip dasar yang kita sebut energy transition mechanism,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Jumat, 22 Oktober 2021)

Dalam skema tersebut, pemerintah bisa meminta PLTU berbasis batu bara untuk pensiun dini dengan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah dibuat antara PLTU dan PT PLN (Persero).

 

Kompensasi berbasis batubara

Pemerintah akan memberikan kompensasi atas aktivitas PLTU berbasis batu bara yang diminta berhenti tersebut. Setelah itu, pemerintah baru akan membangun pembangkit listrik yang termasuk EBT.

“Hal itu dilakukan karena kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena kontrak-kontrak PLTU berbasis batu bara dengan PLN sangat berkaitan dengan iklim investasi Indonesia yang harus kita jaga”,  lanjut Suahasil.

Menurutnya, pemerintah akan menggunakan blended finance atau pembiayaan campuran untuk mengkompensasi PLTU berbasis batu bara yang pensiun dini dan membangun pembangkit listrik EBT.

“Kita mesti mendesain berapa yang ditanggung oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan berapa dana dari internasional”, papar Suahasil.

 

Emisi 0 pada 2060

Suahasil menambahkan penggunaan EBT bukan lagi pilihan, melainkan menjadi keharusan ke depannya. Emisi karbon Indonesia pun ditargetkan mencapai nol pada 2060 mendatang atau lebih cepat lagi. Namun, pemerintah perlu berhati-hati saat beralih kepada EBT agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

“Kalau kita mengatakan pembangkit listrik berbasis batu bara dilakukan early retirement, jadi dihentikan lebih cepat dengan kontraknya yang ada, maka harus ada kompensasi,” ucapnya.

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah.

Redaksi mengundang daftar login menulis sendiri dalam program jurnalisme warga kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

 

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Impor beras: Antisipasi Krisis 2023, Evaluasi Satgas Pangan hingga Merangkai Siklus Pertanian

admin

Revisi UU Kejaksaan Melemahkan Fungsi Pengawasan ?

Penulis Kontroversi

Potensi Penjualan Benur, Kepiting, Rajungan Menjadi Pidana

admin

Leave a Comment