490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah
20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt (MW) terancam padam. Listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam putus akibat
490 Perusahaan Tidak Jalankan Kewajiban DMO
PT PLN (Persero) mengalami krisis akibat kurangnya pasokan batu bara. Hampir 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 Megawatt (MW) terancam padam. Listrik untuk 10 juta pelanggan PLN terancam putus akibat hal ini. Gara-gara persoalan ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022.
Perusahaan-perusahaan tambang batu bara protes karena ekspor disetop. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah pun mengundang para pelaku usaha untuk berdiskusi. Pada 2 Januari 2022 pukul 11.00 WIB, pemerintah menggelar rapat pembahasan ekspor batu bara. Direktur-direktur perusahaan tambang batu bara diundang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin juga hadir dalam rapat.
Dalam dokumen rapat yang diperoleh kumparan, terungkap bahwa 490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah.
Dari 490 perusahaan tersebut, 418 di antaranya bahkan sama sekali tidak menjalankan kewajiban DMO, atau dengan kata lain realisasi DMO-nya nol persen. 418 perusahaan tersebut diwajibkan memasok batu bara DMO sebanyak 41,363 juta ton, realisasinya tidak ada.
Hanya merealisasikan 1-24%
Lalu 30 perusahaan hanya merealisasikan 1-24 persen kewajiban DMO-nya. Dari target DMO batu bara sebanyak 8,765 juta ton, mereka hanya merealisasikan 1,090 juta ton per Oktober 2021.
Kemudian 17 perusahaan hanya merealisasikan DMO sebanyak 25-49 persen dari target. Total target 17 perusahaan ini 8,204 juta ton, realisasinya per Oktober 2021 baru 3,153 juta ton.
Sebanyak 25 perusahaan hanya merealisasikan DMO sebesar 50-75 persen dari target. Total targetnya 9,518 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sebesar 5,652 juta ton.
Status Eksportir Terdaftar (ET) untuk 490 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO dengan baik itu kini dibekukan oleh pemerintah.
“Pembekuan ET per 2 Januari 2022 bagi perusahaan yang realisasi DMO 0-75 persen sekitar 490 perusahaan”, demikian ditirukan dalam dokumen tersebut.
30 perusahaan
Sedangkan perusahaan yang realisasi DMO-nya di atas 75 persen dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah.
Ada 30 perusahaan yang realisasi DMO-nya antara 76-100 persen dari kewajiban. Dari target DMO sebesar 54,707 juta ton, realisasinya sudah 47,800 juta ton per Oktober 2021.
Selain itu, 93 perusahaan tercatat sudah menjalankan kewajiban DMO hingga di atas 100 persen dari kewajibannya. Kewajiban DMO 93 perusahaan ini 43,572 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sudah 83,734 juta ton.
Jadi, 123 perusahaan inilah yang dapat berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah. Sisanya, 490 perusahaan benar-benar dilarang ekspor.
Total realisasi DMO batu bara per Oktober 2021 sebanyak 141,392 juta ton, dari target 166,151 juta ton.
penggunaan EBT bukan lagi pilihan, melainkan menjadi keharusan ke depannya. Emisi karbon Indonesia pun ditargetkan mencapai nol pada 2060 mendatang atau lebih cepat lagi. Namun, pemerintah perlu berhati-hati saat beralih kepada EBT agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu
Negara-negara Tujuan Batubara Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara penghasil batu bara terbesar. Ini ditandai dengan tiap tahunnya Indonesia mengeskpor batu bara ke sejumlah negara.
Dalam Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2020 yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sederet data terkait hal ini.
Produksi batu bara nasional pada 2020 mencapai 563,73 juta ton. Dari jumlah tersebut, mayoritas tak digunakan untuk konsumsi dalam negeri, melainkan Indonesia mengekspor batu bara ke negara lain.
Betapa tidak, negara tujuan ekspor batu bara Indonesia adalah konsumen terbesar yang menerima pasokan hasil produksi batu bara Indonesia.
Sekitar 70 persen hasil produksi batu bara Indonesia, atau tepatnya sebanyak 405,05 juta ton pasokan batu bara diekspor ke negara lain.
Indonesia memang tergolong rajin mengekspor batu bara. Sejak 2017, ekspor batu bara asal Indonesia tercatat terus meningkat.
Pada 2017 Indonesia mengekspor batu bara sebesar 286,94 juta ton, lalu naik 24 persen menjadi 356,39 juta ton di 2018.
Kemudian, pada 2019 kembali melonjak 27,5 persen menjadi 454,50 juta ton. Namun pada 2020 ekspor batu bara mengalami penurunan 11 persen menjadi 405,05 juta ton.
Kendati begitu, realisasi ekspor tersebut mencapai 102,5 persen dari target ekspor yang ditetapkan di awal sebesar 395 juta ton.
Dari capaian tahun 2020 tersebut, negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yang terbesar adalah China, dengan besaran mencapai 127,7 juta ton.
Ekspor batu bara ke China setara dengan 32 persen dari total volume ekspor tahun 2020 dari data keseluruhan Indonesia mengekspor batu bara ke negara lain.
Selain China, yang juga menjadi negara tujuan ekspor batu bara Indonesia adalah India. Pada tahun yang sama, batu bara diekspor ke negara India sebanyak 97,5 juta ton.
India menjadi negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yang terbesar kedua, atau sekitar 24 persen dari total volume ekspor batu bara Indonesia.
Berikut daftar negara tujuan ekspor batu bara Indonesia yang terbesar:
- China: 127,7 juta ton India: 97,5 juta ton
- Filipina: 27,4 juta ton
- Jepang: 26,9 juta ton
- Malaysia: 26,1 juta ton
- Korea Selatan: 24,7 juta ton
- Vietnam: 17,8 juta ton
- Taiwan: 17 juta ton
- Thailand: 16,8 juta ton
- Bangladesh: 7,2 juta ton
Larangan ekspor
Pemerintah secara resmi melarang ekspor batu bara selama sebulan pada periode 1 – 31 Januari 2022 karena adanya krisis pasokan di dalam negeri.
Krisis pasokan batu bara di Indonesia terungkap melalui surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Surat yang terbit pada 31 Desember 2021 ini ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).
Ketersediaan rendah
Ditegaskan bahwa surat dari PLN pada pokoknya menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.
“Persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah. Sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional”, bunyi surat tersebut.
Matikan 3.000 Pembangkit Batu Bara di 2030
Perubahan iklim (climate change) semakin membuat dunia ketar-ketir. Terbaru, penelitian lembaga think tank iklim TransitionZero mengatakan dunia perlu menutup sekitar 3.000 pembangkit listrik tenaga batu bara sebelum tahun 2030, jika ingin mempertahankan suhu 1,5 derajat celcius.
TransitionZero mengatakan saat ini ada lebih dari 2.000 GW (gigawatt) tenaga batu bara yang beroperasi di seluruh dunia. Jumlah ini perlu dipangkas hampir setengahnya, yang mengharuskan penutupan hampir satu unit per hari dari sekarang sampai akhir dekade.
Sumber gas rumah kaca
Namun, kebutuhan untuk menutup hampir 1.000 GW kapasitas pembangkit listrik tenaga batu bara akan membebani China untuk mempercepat peralihannya menuju listrik yang lebih bersih. Negeri Tirai Bambu merupakan sumber terbesar gas rumah kaca pemanasan iklim dan pemilik sekitar setengah dari pembangkit listrik tenaga batu bara dunia .
“Kesimpulan logisnya adalah bahwa setengah dari upaya perlu datang dari China”, kata Matt Gray, analis TransitionZero dan penulis laporan tersebut dari The Straits Times (Kamis,28/10/2021).
Diawali dari China?
China telah mengurangi porsi batu bara dalam bauran energi totalnya dari 72,4% pada 2005 menjadi 56,8% tahun lalu, tetapi volume konsumsi absolut terus meningkat. Presiden Xi Jinping berjanji awal tahun ini bahwa China akan mulai mengurangi penggunaan batu bara setelah tahun 2025.
Gray mengatakan sementara konsumsi batu bara akan meningkat dalam jangka pendek, sehingga krisis memaksa China untuk mempercepat reformasi yang pada akhirnya akan membantu negara mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil.
Kebijakan belum lama ini, yang memaksa operator pembangkit listrik tenaga batu bara untuk menjual listrik melalui pasar grosir, juga akan mengekspos China pada persaingan dari sumber terbarukan.
“Saya pikir adil untuk mengatakan bahwa menjaga lampu tetap menyala dan menjaga bangunan tetap hangat akan menjadi prioritas eksklusif pemerintah China menjelang musim dingin”, katanya.
Peringatan ketergantungan batubara
“Tetapi harapan kami adalah agar krisis ini dilihat sebagai peringatan untuk ketergantungan pada tenaga batubara”, tutupnya.
TransitionZero merilis hasil penelitian ini beberapa hari sebelum KTT perubahan iklim COP26 PBB di Glasgow
Skema Penggantian PLTU Batu Bara
Pemerintah tengah menyiapkan skema energy transition mechanism (ETM) untuk mengganti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara menjadi pembangkit listrik ramah lingkungan.
“Kita memerlukan uang untuk mengkompensasi penggantian pembangkit yang ada dan kita juga butuh uang untuk pembangkit baru yang termasuk energi baru terbarukan (EBT). Dua prinsip ini adalah prinsip dasar yang kita sebut energy transition mechanism,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Jumat, 22 Oktober 2021)
Dalam skema tersebut, pemerintah bisa meminta PLTU berbasis batu bara untuk pensiun dini dengan tetap menghormati kontrak-kontrak yang telah dibuat antara PLTU dan PT PLN (Persero).
Kompensasi berbasis batubara
Pemerintah akan memberikan kompensasi atas aktivitas PLTU berbasis batu bara yang diminta berhenti tersebut. Setelah itu, pemerintah baru akan membangun pembangkit listrik yang termasuk EBT.
“Hal itu dilakukan karena kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena kontrak-kontrak PLTU berbasis batu bara dengan PLN sangat berkaitan dengan iklim investasi Indonesia yang harus kita jaga”, lanjut Suahasil.
Menurutnya, pemerintah akan menggunakan blended finance atau pembiayaan campuran untuk mengkompensasi PLTU berbasis batu bara yang pensiun dini dan membangun pembangkit listrik EBT.
“Kita mesti mendesain berapa yang ditanggung oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan berapa dana dari internasional”, papar Suahasil.
Emisi 0 pada 2060
Suahasil menambahkan penggunaan EBT bukan lagi pilihan, melainkan menjadi keharusan ke depannya. Emisi karbon Indonesia pun ditargetkan mencapai nol pada 2060 mendatang atau lebih cepat lagi. Namun, pemerintah perlu berhati-hati saat beralih kepada EBT agar tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
“Kalau kita mengatakan pembangkit listrik berbasis batu bara dilakukan early retirement, jadi dihentikan lebih cepat dengan kontraknya yang ada, maka harus ada kompensasi,” ucapnya.
Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- MCP ala KPK Vs Mendagri
- G20 : Pemulihan, Mismatch Pajak Multinasional, Hybrid
- Kelembagaan Ideal: LPNK Vs LNS
- Memperkuat Desa Melalui RPJM
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some