Bantuan seragam sekolah harusnya diberikan berupa seragam bukan berupa uang, jika berupa uang kenapa harus melalui rekanan, hal ini adalah pelanggaran mutlak yang dapat mengarah pada dugaan Bantuan berbentuk uang ditenderkan, sehingga daerah mengalami kerugian sebesar 7% yang semesetinya tidak terjadi.
Gresik: Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2021 menuai polemik yang mengundang konflik antar pihak terkait, pasalnya antara pihak saat dikonfirmasi tidak sinkron. Bantuan tersebut senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa.
Berawal dari abai terhadap DPA
Polemik bantuan tersebut awalnya berawal dari pihak sekolah yang tidak memperhatikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disediakan oleh pemerintah kabupaten sebelum tahun ajaran baru dibuka. Sehingga pihak sekolah melakukan pungutan kepada setiap siswa.
Hampir bisa dikatakan semua sekolah melakukan praktek pungutan liar terhadap siswa barunya dengan variasi besar pungutannya.
Bekerjasama dengan broker dan calo
Sangat disayangkan jika sekolah juga bekerjasama dengan broker-broker dan calo-calo sekolah yang telah berkolaborasi dengan sekolah untuk mendaftarkan siswa baru yang sudah dipesan ke sekolah sebelumnya.
Miris jika yang terlibat sebagai Calo adalah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Luar Biasa Hukum dan HAM Nusantara (LSM ILHAM Nusantara) yang juga lembaga pemerhati pendidikan.
Tim investigasi LSM ILHAM Nusantara telah melakukan investigasi lapangan dan telah mengumpulkan data dan informasi yang dibeberkan ke awak media dalam paparan sebagai berikut.
Carut-marut, tidak tersalurkan dengan baik dan benar, sampai dengan bertolak belakang
Menurut Charif Anam Ketua umum LSM ILHAM Nusantara saat dirinya melakukan penelusuran lapangan telah bertemu beberapa narasumber baik wali siswa, pihak sekolah, pihak dinas pendidikan, pihak BPPKAD dan anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Hasil konfirmasi LSM ILHAM Nusantara yang diterima dari semua pihak sangat bertolak belakang, tidak ada sinkron informasi, jika dikonfrontir masalah pungutan di lingkup pendidikan akan terurai. Dikarenakan fakta lapangan terkait penyaluran bantuan operasional sekolah carut marut dan banyak bantuan yang tidak tersalurkan secara baik dan benar.
Paparan hasil temuan dan fakta lapangan yang kami himpun sebagai agenda pendidikan kebijakan selanjutnya.
Dibayar seketika, tidak boleh diangsur
Informasi dari wali siswa menyebutkan bahwa, wali siswa telah dimintai sejumlah uang pungutan sekolah oleh pihak sekolah variasi dari masing-masing sekolah, ada yang sebesar Rp.1,4 jutaan hingga 2,6 jutaan dan wajib dibayar secara seketika oleh wali siswa dan tidak boleh diangsur.
BAHKAN MINTA POTONGAN-PUN TIDAK ADA TOLERANSI DARI SEKOLAH
Intimidasi ~ kata tidak pantas, saat meminta kwitansi
Pungutan tersebut dibayar kesekolah dan diterima oleh pihak sekolah dan tidak memberikan kwitansi, saat wali siswa meminta kwitansi pembayaran pihak sekolah melakukan intimidasi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Wali siswa yang tidak mampu terpaksa hutang di koperasi mingguan yang bunganya melilit leher, meskipun demikian wali siswa tetap nekat pinjam demi untuk kebutuhan belajar anaknya.
Realisasi bantuan
Terkait bantuan seragam yang dijanjikan adanya bantuan dan akan dikembalikan ke wali siswa, namun menunggu realisasi bantuan.
Pengembalian dari sekolah pun bervariasi, ada yang hanya mendapat pengembalian untuk jatah dua seragam sebesar 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah), ada yang ditambah dengan pengembalian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun bukan dari pihak sekolah melainkan dari calo sekolah. Ada juga wali siswa yang sama sekali tidak menerima bantuan atau pengembalian tersebut.
Membenarkan pungutan
Informasi dari sekolah pihak sekolah membenarkan adanya pungutan. Pungutan tersebut untuk membeli seragam dan kebutuhan siswa lainnya yang harus dipenuhi siswa seperti atribut almamater sekolah yang tidak dibiayai oleh pemerintah.
“Pihak sekolah mengaku bahwa bantuan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) baru diajukan setelah pertemuan tatap muka karena baru mendapat petunjuk dari dinas pendidikan kabupaten Gresik melalui bendahara sekolah”, kata kepala sekolah R (24/08/2021)
Tidak bisa menolak
Pihak sekolah mengaku adanya siswa titipan oknum anggota DPRD dari daerah pemilihan lokasi sekolah tersebut, yang dapat disebut sebagai calo sekolah. Pihak sekolah tidak bisa menolak titipan siswa dari calo sekolah tersebut dikarena ada hubungan khusus antara sekolah dengan para calonya.
Siapa berkata apa
- “Bantuan tersebut kami terima dari rekanan berbentuk uang bukan seragam, pagu anggaran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) persiswa yang kami terima setelah dipotong 17%,”, kata A
- “kami menerima dari rekanan kurang lebih sebesar Rp. 207.500,- setiap jatah siswa. Setiap penerimaan bantuan sudah kami salurkan kepada semua wali siswa dan ditanda tangani wali siswa juga ada berita acara penerimaannya”, ujarnya.
- “Sudah ada sidak dari anggota DPRD Komisi IV, semua berkas tanda terima bantuan dan berita acara penerimaan bantuan kami berikan kepada anggota DPRD yang sidak ke sekolah”, kata kepala sekolah MN, (30/09/2021)
- “Kami mengajukan DPA ke dinas berdasarkan instruksi dinas, dan mengembalikan pungutan ke wali siswa atas instruksi dinas, kami melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik”, kata Wakil kepala sekolah W (23/10/2021)
Dianggarkan & koperasi dibubarkan saja
Informasi dari komisi IV DPRD Gresik
Bantuan seragam yang telah dianggarkan sebesar Rp. 600.000,- dan diubah menjadi Rp. 550.000,-, pencairan dua tahap.
- Anggota DPRD komisi IV berharap, “agar koperasi sekolah dibubarkan saja, agar tidak menjadi alat sekolah untuk melakukan pungutan liar, atribut almamater sekolah kan ada yang tidak wajib kenapa harus diwajibkan, inilah cara sekolah melakukan pungutan”, kata Zaifudin (07/10/2021)
- “Terkait keterlambatan penyaluran bantuan seragam mungkin karena adanya keterlambatan lelang, dan lamanya pekerjaan proses dari kain menjadi seragam”, kata mega bagus (07/10/2021)
Tidak masuk akal kalau sekolah tidak tahu
Informasi dari Dinas Pendidikan, PLT Kepala dinas Pendidikan kabupaten Gresik, Hariyanto menjelaskan, “jika pencairan bantuan seragam sudah masuk di DPA sekolah sangat tidak masuk akal kalau sekolah tidak tahu, rekanan pengadaan seragam yang menentukan pihak sekolah”.
Pencairan bantuan langsung dari BPPKAD ke rekening sekolah, baru dipakai untuk membayar ke rekanan. Terkait potongan pajak, rekanan dan pembanding rekanan. Kesemuanya total 17%.
Instruksi
Tidak benar jika pencairan anggaran dari BPPKAD kepada rekanan, PLT untuk memastikan menghubungi bagian keuangan penyusunan program dinas melalui selulernya dan tersambung yang pembicaraan di loudspeaker, bagian keuangan membenarkan yang dikatakan kepala dinas.
“Memang saya instruksikan sekolah untuk mengembalikan uang seragam kepada wali siswa, karena sebagian ada pihak sekolah nakal yang telah memunggut biaya seragam siswa tanpa memperhatian DPA sekolah yang sudah ada, saya instuksikan untuk mengembalikan bantuan berupa uang ke wali siswa tujuan saya meminimalisir masalah”, kata Hariyanto (05/11/2021)
Kepala perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Gresik, Mushlikh menyampaikan dengan tegas, “kami menyalurkan bantuan berdasarkan surat pesanan dari dinas pendidikan, bantuan tersebut kami cairkan ke rekening rekanan dengan potongan pajak 10% sesuai surat perintah membayar”. (11/11/2021)
Peran Ketua MKKS
“Terkait potongan silahkan temui pak hamdan selaku ketua MKKS”, ujar S Harianto.
Ketua MKKS Hamdan saat dikonfirmasi pesan WhatsApp hanya dibuka tanpa dijawab, ditelephone enggan menjawab. (21/10/2021)
Team langsung menyambangi Sekolah Penggerak beberapa kali, dimana Ketua MKKS bertugas. Namun sayangnya tidak bertemu atau tidak bisa ditemui.
“Bapak tidak ada ditempat” kata salah satu dewan guru seraya menunjukkan ekspresi ketakutan.
Adakah ada usaha Ketua MKKS untuk menghindar dari kejaran awak media ataupun kontrol sosial, baik ketemu untuk konfirmasi ataupun jawaban lewat pesan singkat ?
Seketika – tidak sedap
Charif menyayangkan jika pungutan sekolah terjadi dengan cara menekan wali siswa secara seketika, dan pihak sekolah melontarkan kata-kata yang tidak sedap kepada wali siswa.
Mengecam calo sekolah
Pemerhati pendidikan ini juga mengecam calo sekolah, apalagi oknum anggota DPRD yang merangkap menjadi Calo sekolah dan mendapatkan sesuatu dari siswa yang dibantunya.
“Jika semua penerima menandatangani tanda terima penerima bantuan dan menandatangani berita acara yang telah diserahkan ke anggota DPRD Komisi IV saat sidak lapangan, bagi wali siswa yang namanya telah tercantum menerima bantuan dan ada tanda tangannya padahal wali siswa tersebut tidak menerima bantuan maka patut diduga pihak sekolah telah memalsukan dokumen dengan membubuhkan tanda tangan palsu”, lanjutnya.
Seragam bukan uang
Bantuan seragam sekolah harusnya diberikan berupa seragam bukan berupa uang, jika berupa uang kenapa harus melalui rekanan, hal ini adalah pelanggaran mutlak yang dapat mengarah pada dugaan Bantuan berbentuk uang ditenderkan, sehingga daerah mengalami kerugian sebesar 7% yang semesetinya tidak terjadi.
“Kami tidak bisa biarkan hal ini, bantuan daerah yang dibuat bancaan adalah pelanggaran prosedural dan mengarah pada dugaan korupsi. Kami akan laporkan ke semua pihak terkait”, tutupnya (11/11/2021)
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some