Image default
Investigasi

MIRIS, BANTUAN BERBENTUK UANG DITENDERKAN

Bantuan seragam sekolah harusnya diberikan berupa seragam bukan berupa uang, jika berupa uang kenapa harus melalui rekanan, hal ini adalah pelanggaran mutlak yang dapat mengarah pada dugaan Bantuan berbentuk uang ditenderkan, sehingga daerah mengalami kerugian sebesar 7% yang semesetinya tidak terjadi.

 

Gresik: Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2021 menuai polemik yang mengundang konflik antar pihak terkait, pasalnya antara pihak saat dikonfirmasi tidak sinkron. Bantuan tersebut senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per siswa.

 

Berawal dari abai terhadap DPA

Polemik bantuan tersebut awalnya berawal dari pihak sekolah yang tidak memperhatikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disediakan oleh pemerintah kabupaten sebelum tahun ajaran baru dibuka. Sehingga pihak sekolah melakukan pungutan kepada setiap siswa.

Hampir bisa dikatakan semua sekolah melakukan praktek pungutan liar terhadap siswa barunya dengan variasi besar pungutannya.

 

Bekerjasama dengan broker dan calo

Sangat disayangkan jika sekolah juga bekerjasama dengan broker-broker dan calo-calo sekolah yang telah berkolaborasi dengan sekolah untuk mendaftarkan siswa baru yang sudah dipesan ke sekolah sebelumnya.

Miris jika yang terlibat sebagai Calo adalah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Luar Biasa Hukum dan HAM Nusantara (LSM ILHAM Nusantara) yang juga lembaga pemerhati pendidikan.

Tim investigasi LSM ILHAM Nusantara telah melakukan investigasi lapangan dan telah mengumpulkan data dan informasi yang dibeberkan ke awak media dalam paparan sebagai berikut.

 

Carut-marut, tidak tersalurkan dengan baik dan benar, sampai dengan bertolak belakang

Menurut Charif Anam Ketua umum LSM ILHAM Nusantara saat dirinya melakukan penelusuran lapangan telah bertemu beberapa narasumber baik wali siswa, pihak sekolah, pihak dinas pendidikan, pihak BPPKAD dan anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Hasil konfirmasi LSM ILHAM Nusantara yang diterima dari semua pihak sangat bertolak belakang, tidak ada sinkron informasi, jika dikonfrontir masalah pungutan di lingkup pendidikan akan terurai. Dikarenakan fakta lapangan terkait penyaluran bantuan operasional sekolah carut marut dan banyak bantuan yang tidak tersalurkan secara baik dan benar.

Paparan hasil temuan dan fakta lapangan yang kami himpun sebagai agenda pendidikan kebijakan selanjutnya.

 

Dibayar seketika, tidak boleh diangsur

Informasi dari wali siswa menyebutkan bahwa, wali siswa telah dimintai sejumlah uang pungutan sekolah oleh pihak sekolah variasi dari masing-masing sekolah, ada yang sebesar Rp.1,4 jutaan hingga 2,6 jutaan dan wajib dibayar secara seketika oleh wali siswa dan tidak boleh diangsur.

BAHKAN MINTA POTONGAN-PUN TIDAK ADA TOLERANSI DARI SEKOLAH

Intimidasi ~ kata tidak pantas, saat meminta kwitansi

Pungutan tersebut dibayar kesekolah dan diterima oleh pihak sekolah dan tidak memberikan kwitansi, saat wali siswa meminta kwitansi pembayaran pihak sekolah melakukan intimidasi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Wali siswa yang tidak mampu terpaksa hutang di koperasi mingguan yang bunganya melilit leher, meskipun demikian wali siswa tetap nekat pinjam demi untuk kebutuhan belajar anaknya.

 

Realisasi bantuan

Terkait bantuan seragam yang dijanjikan adanya bantuan dan akan dikembalikan ke wali siswa, namun menunggu realisasi bantuan.

Pengembalian dari sekolah pun bervariasi, ada yang hanya mendapat pengembalian untuk jatah dua seragam sebesar 207.000,- (dua ratus tujuh ribu rupiah), ada yang ditambah dengan pengembalian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun bukan dari pihak sekolah melainkan dari calo sekolah. Ada juga wali siswa yang sama sekali tidak menerima bantuan atau pengembalian tersebut.

 

Membenarkan pungutan

Informasi dari sekolah pihak sekolah membenarkan adanya pungutan. Pungutan tersebut untuk membeli seragam dan kebutuhan siswa lainnya yang harus dipenuhi siswa seperti atribut almamater sekolah yang tidak dibiayai oleh pemerintah.

“Pihak sekolah mengaku bahwa bantuan dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) baru diajukan setelah pertemuan tatap muka karena baru mendapat petunjuk dari dinas pendidikan kabupaten Gresik melalui bendahara sekolah”, kata kepala sekolah R (24/08/2021)

 

Tidak bisa menolak

Pihak sekolah mengaku adanya siswa titipan oknum anggota DPRD dari daerah pemilihan lokasi sekolah tersebut, yang dapat disebut sebagai calo sekolah. Pihak sekolah tidak bisa menolak titipan siswa dari calo sekolah tersebut dikarena ada hubungan khusus antara sekolah dengan para calonya.

 

Siapa berkata apa

  • “Bantuan tersebut kami terima dari rekanan berbentuk uang bukan seragam, pagu anggaran sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) persiswa yang kami terima setelah dipotong 17%,”, kata A
  • “kami menerima dari rekanan kurang lebih sebesar Rp. 207.500,- setiap jatah siswa. Setiap penerimaan bantuan sudah kami salurkan kepada semua wali siswa dan ditanda tangani wali siswa juga ada berita acara penerimaannya”, ujarnya.
  • “Sudah ada sidak dari anggota DPRD Komisi IV, semua berkas tanda terima bantuan dan berita acara penerimaan bantuan kami berikan kepada anggota DPRD yang sidak ke sekolah”, kata kepala sekolah MN, (30/09/2021)
  • “Kami mengajukan DPA ke dinas berdasarkan instruksi dinas, dan mengembalikan pungutan ke wali siswa atas instruksi dinas, kami melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik”, kata Wakil kepala sekolah W (23/10/2021)

Dianggarkan & koperasi dibubarkan saja

Informasi dari komisi IV DPRD Gresik
Bantuan seragam yang telah dianggarkan sebesar Rp. 600.000,- dan diubah menjadi Rp. 550.000,-, pencairan dua tahap.

  • Anggota DPRD komisi IV berharap, “agar koperasi sekolah dibubarkan saja, agar tidak menjadi alat sekolah untuk melakukan pungutan liar, atribut almamater sekolah kan ada yang tidak wajib kenapa harus diwajibkan, inilah cara sekolah melakukan pungutan”, kata Zaifudin (07/10/2021)
  • “Terkait keterlambatan penyaluran bantuan seragam mungkin karena adanya keterlambatan lelang, dan lamanya pekerjaan proses dari kain menjadi seragam”, kata mega bagus (07/10/2021)

Tidak masuk akal kalau sekolah tidak tahu

Informasi dari Dinas Pendidikan, PLT Kepala dinas Pendidikan kabupaten Gresik, Hariyanto menjelaskan, “jika pencairan bantuan seragam sudah masuk di DPA sekolah sangat tidak masuk akal kalau sekolah tidak tahu, rekanan pengadaan seragam yang menentukan pihak sekolah”.

 

Pencairan bantuan langsung dari BPPKAD ke rekening sekolah, baru dipakai untuk membayar ke rekanan. Terkait potongan pajak, rekanan dan pembanding rekanan. Kesemuanya total 17%.

Instruksi

Tidak benar jika pencairan anggaran dari BPPKAD kepada rekanan, PLT untuk memastikan menghubungi bagian keuangan penyusunan program dinas melalui selulernya dan tersambung yang pembicaraan di loudspeaker, bagian keuangan membenarkan yang dikatakan kepala dinas.

“Memang saya instruksikan sekolah untuk mengembalikan uang seragam kepada wali siswa, karena sebagian ada pihak sekolah nakal yang telah memunggut biaya seragam siswa tanpa memperhatian DPA sekolah yang sudah ada, saya instuksikan untuk mengembalikan bantuan berupa uang ke wali siswa tujuan saya meminimalisir masalah”, kata Hariyanto (05/11/2021)

Kepala perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Gresik, Mushlikh menyampaikan dengan tegas, “kami menyalurkan bantuan berdasarkan surat pesanan dari dinas pendidikan, bantuan tersebut kami cairkan ke rekening rekanan dengan potongan pajak 10% sesuai surat perintah membayar”.  (11/11/2021)

Peran Ketua MKKS

“Terkait potongan silahkan temui pak hamdan selaku ketua MKKS”, ujar S Harianto.

Ketua MKKS Hamdan saat dikonfirmasi pesan WhatsApp hanya dibuka tanpa dijawab, ditelephone enggan menjawab. (21/10/2021)

Team langsung menyambangi Sekolah Penggerak beberapa kali, dimana Ketua MKKS bertugas. Namun sayangnya tidak bertemu atau tidak bisa ditemui.

“Bapak tidak ada ditempat” kata salah satu dewan guru seraya menunjukkan ekspresi ketakutan.

Adakah ada usaha Ketua MKKS untuk menghindar dari kejaran awak media ataupun kontrol sosial, baik ketemu untuk konfirmasi ataupun jawaban lewat pesan singkat ?

 

Seketika – tidak sedap

Charif menyayangkan jika pungutan sekolah terjadi dengan cara menekan wali siswa secara seketika, dan pihak sekolah melontarkan kata-kata yang tidak sedap kepada wali siswa.

 

Mengecam calo sekolah

Pemerhati pendidikan ini juga mengecam calo sekolah, apalagi oknum anggota DPRD yang merangkap menjadi Calo sekolah dan mendapatkan sesuatu dari siswa yang dibantunya.

“Jika semua penerima menandatangani tanda terima penerima bantuan dan menandatangani berita acara yang telah diserahkan ke anggota DPRD Komisi IV saat sidak lapangan, bagi wali siswa yang namanya telah tercantum menerima bantuan dan ada tanda tangannya padahal wali siswa tersebut tidak menerima bantuan maka patut diduga pihak sekolah telah memalsukan dokumen dengan membubuhkan tanda tangan palsu”, lanjutnya.

 

Seragam bukan uang

Bantuan seragam sekolah harusnya diberikan berupa seragam bukan berupa uang, jika berupa uang kenapa harus melalui rekanan, hal ini adalah pelanggaran mutlak yang dapat mengarah pada dugaan Bantuan berbentuk uang ditenderkan, sehingga daerah mengalami kerugian sebesar 7% yang semesetinya tidak terjadi.

“Kami tidak bisa biarkan hal ini, bantuan daerah yang dibuat bancaan adalah pelanggaran prosedural dan mengarah pada dugaan korupsi. Kami akan laporkan ke semua pihak terkait”, tutupnya (11/11/2021)

 

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Benarkah Pelaksanaan Praktek Lelang Lembaga Keuangan Digunakan Ajang Untuk Mendapatkan Keuntungan Tambahan?

Penulis Kontroversi

Warga Berharap Pemkab Lamongan, Serius Tangani Banjir di 6 Kecamatan

Penulis Kontroversi

Tabir Misteri Kematian Walkon: Misteri Vs Kepentingan atau Hambatan mendapatkan pelayanan di Gresik ?

Penulis Kontroversi

Leave a Comment