Perdes jual beli tanah tidak dimungkingkan dan tidak diperbolehkan, karena referensi undang undang diatasnya tidak memungkinkan
Oleh Arto
Editor Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Gresik – Melalui Focus group discussion (FGC) yang bertajuk “Sinergi antara pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)” berlangsung di Pendopo kecamafan Balongpanggang kabupaten Gresik, Sabtu (23/10/2021).
Dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya dari Komisi A DPRD Gresik.dan muspika, juga hadir para kepala desa beserta BPD sekecamatan Balongpanggang, tujuannya tak lain untuk majukan desa.
Menariknya selama diskusi berlangsung, para perwakilan BPD diberikan kesempatan menanyakan langsung kepada narasumber.
Dari berbagai usulan dan masukan pun disampaikan, diantaranya peran serta BPD di pemerintahan desa.
Perdes jual beli tanah
Lalu persoalan perdes jual beli tanah dan keterlibatan BPD sebagai fungsi pengawasan didesa juga terkait hal lainnya.
Berikut pemaparan dari sejumlah anggota komisi A DPRD kabupaten Gresik, ini adalah bukti nyata mereka ingin menyapa dan mendengarkan aspirasi warga.
Tidak memperbolehkan jual beli dalam perdes
Wongso Negoro anggota komisi A fraksi partai Golkar dalam pernyataannya menegaskan tidak memperbolehkan jual beli tanah dimasukan dalam perdes.
Kalau sudah bentuk sertifikat itu wilayahnya Notaris, begitu juga petok silakan rananya desa.
Mempersilahkan BPD
Senada juga disampaikan Kamjawiyono anggota komisi A dari fraksi Partai Gerindra DPRD Gresik ini, mempersilahkan BPD minta gambar dan RAB, asalkan tujuannya sama ingin desa maju, maka BPD harus tahu tterkait pembangunan di desa.
“Sebaliknya jangan terus diberikan semuanya lalu mencari cari kesalaham, itu yang tidak boleh”, imbuhnya.
Pentingnya Sinergi Kades – BPD
Begitu juga dengan Nur Hudi Didin Arianto anggota komisi A dari fraksi partai Nasdem DPRD Gresik, juga mengingatkan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD menjadi kunci dalam memajukan desa.
Karenanya keharmonisan hubungan antar keduanya harus senantiasa dijaga untuk bisa mewujudkan desa lebih maju dan sejahtera.
Memahami tupoksi
Ketua komisi A Jumanto saat dikonfirmasi mengatakan BPD dan kepala desa harus memahami tugas dan fungsi (tupoksi).
Semua aturan yang di legalkan oleh pemerintah harus dipahami dan dipelajari jangan sampai nanti menyimpang dari aturan aturan yang sudah ada.
Seperti halnya pembahasan dalam APBDes sebenarnya yang membuat undangan adalah BPD bukan kepala desa yang mengundang.
Nah Itu.merupakan salah satu dorongan, terkait juga perdes perdes yang lain, kalau ada usulan usulan perdes yang lain,
“Selanjutnya pemerintah desa ada usulan lain, pemerintah desa mengajukan ke BPD, lalu BPD mengalokasikan waktunya untuk merencanakan waktunya”, pungkasnya.
Tidak mungkin – Tidak diperbolehkan
Terkait perdes jual beli tanah, Jumanto kembali menjelaskan, perdes tidak dimungkingkan dan tidak diperbolehkan, karena referensi undang undang diatasnya tidak memungkinkan.
Seandainya dilaksanakan yang jelas itu menyalahi, yang salah pemerintahan desa dan BPD juga salah.
Menurutnya itu tidak boleh dimasukan dalam peraturan desa, memang acuan referensi dalam undang undang belom ada, jadi tidak diperbolehkan.
Selain itu dalam kaitannya pemerintah desa dan BPD bisa sinergi, kata Jumanto yang keempat kalinya jabat jadi wakil rakyat dapil Dukun ini menambahkan BPD sudah bagus, namun tetap ada komunikasi yang baik.
“Sebelum masuk kerana itu, harus sering ketemu guna membahas apa yang direncanakan pemerintah, baru di telaah. Lalu kelapangan merencanakan apa yang perlu dianggarkan supaya apa?. BPD punya referensi yang banyak untuk skala prioritas apa yang harus dilaksanakan”, tandasnya.
Berperan aktif
Bahkan terkait Program pembangunan yang dirancang oleh kepala desa pun membutuhkan persetujuan dari BPD agar bisa berjalan.
Anggota dewan dari partai PDIP asal Lowayu Kecamatan Dukun ini, mengibaratkan Kepala Desa sebagai pihak eksekutif dan BPD legislatif-nya.
Diujung penutup kata Jumanto meneruskan, ada titipan agar satlinmas kedepan dianggarkan, selain berperan aktif melakukan tugas keamanan lingkungan didesa.
“Juga punya tugas dalam pelaksanaan pilkades misalnya menjaga dan mengamankan kotak suara”, tutup Ketua komis A Jumanto.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Manfaatkan Domain go.id Untuk Mafia
- Memaksakan Ombrometer/OBS
- Global Firepower: Militer RI Terkuat se-ASEAN atau Salah Index ?
- Potensi Untung Bisnis E-Wallet Pemodal Besar, BUMD, hingga Bumdes
- UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?
- UU HPP: NIK Pengganti NPWP, Skema Pajak, Pajak UMKM Terbaru
- Keresahan Dibalik Tumbangnya Media Sosial
- Pantura Tenggelam: Diskursus dan Mitigasinya
- Data Kekayaan Rahasia Para Elit Dalam PPP Papers
- Kuatkan Pengelolaan Digital Payment, DJPb Adakan Sharing Session dengan Department of Treasury AS
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
- Wartawan TV Dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran Dan UU Pers Terabaikan
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Pengkajian Bukti Kapal Van Der Wijck Yang Karam di Brondong Lamongan Tahun 1936
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Terkait D’Lagoon, Anggota Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda
- Serapan OPD Tak Maksimal, Silpa APBD Gresik Capai Rp 177 Miliar
- Silakan LP2B diperuntukan Lain, AKD Bahas Bersama Pimpinan Dewan Gresik, Ini Penjelasannya
- “Samtaku” diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah di Lamongan
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some