Image default
Berita Utama Peristiwa

UU IKN: Prioritas atau Kepentingan?

Ide besar IKN baru bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota melainkan juga membangun sentra inovasi berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi, sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan

 

Oleh : Imam S Ahmad Bashori Al-Muhajir
Editor: Moh Ardi

 

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, mengingatkan bahwa angka yang diperkirakan dalam rangka membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang baru berpotensi untuk melonjak berkali-kali lipat dari prediksi awal.

“Angka Rp.490 Triliun barulah hitungan kebutuhan pemerintah, namun dalam realisasinya bisa menjadi 2-3 kali lipat. Contohnya dalam proyek kereta cepat Bandung-Jakarta yang pada perhitungan awalnya hanya Rp.60 Triliun namun kini realisasinya mencapai lebih dari Rp100 Triliun”, kata Suryadi Jaya Purnama. Sabtu (9/10/2021).

Suryadi berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang IKN tersebut dipandang oleh Suryadi bukan sebagai agenda mendesak, terutama di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Dalam pembahasan internal pemerintah, pemerataan pembangunan menjadi salah satu alasan untuk memindahkan ibu kota, namun Suryadi menyatakan bahwa naskah akademik tersebut tersebut seharusnya dapat dipelajari terlebih dahulu oleh publik.

“Semua masyarakat tentu ingin mengetahui apa permasalahan di Jakarta?”, katanya.

Suryadi menyatakan bahwa Fraksi PKS juga sudah melakukan kajian serta pendalaman terkait isu tersebut dan belum melihat adanya prioritas dan kepentingan untuk memindahkan ibu kota, ditambah dengan biaya anggaran yang tidak sedikit.

Menurut Suryadi, dalam kondisi saat ini, pemulihan sektor ekonomi dan kesehatan seharusnya menjadi agenda prioritas, bukan yang lain.

 

Tidak sekedar kantor pemerintahan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur tidak sekadar menjadi kantor pemerintahan saja, melainkan juga akan menjadi motor dan katalis kemajuan Indonesia ke depan.

“Jangan dibayangkan ini akan semata-mata menjadi kantor pemerintahan saja, tetapi sebuah kota baru, kota masa depan, kota yang bisa menjadi magnet bagi para talenta hebat dan sekaligus menjadi engine, menjadi motor, menjadi katalis kemajuan Indonesia,” ujar Pratikno seusai menyerahkan Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang IKN kepada DPR RI di Jakarta.  (Rabu,29/9/2021).

Pratikno mengatakan, ide besar IKN baru bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota melainkan juga membangun sentra inovasi berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi, sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada DPR RI. Surpres tersebut diserahkan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.

 

Bukan prioritas

Pemerintah telah menyerahkan surat presiden terkait RUU Ibu Kota Negara (IKN) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Badan Legislasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf memandang pembahasan RUU tersebut tidak mendesak dibicarakan saat ini.

 

Belum saatnya memaksakan IKN

“Kami memandang belum saatnya memaksakan diri membahas RUU IKN mengingat prioritas kita sekarang adalah pemulihan ekonomi”, katanya. (Rabu, 6/10/2021).

 

4 Isu krusial

Bukhori membeberkan terkait empat isu krusial yang berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk dituntaskan. Semuanya adalah pengangguran”,  penyediaan lapangan kerja, ekonomi, dan penegakan hukum.

 

Peningkatan Pengangguran 

Pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 202 menyebut pandemi Covid-19 membuat angka pengangguran semakin meningkat. Peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok masyarakat yang berusia 20-29 tahun.

Secara rinci, tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami peningkatan sebesar 3,36 persen dibandingkan tahun lalu yang sebelumnya berada di angka 14,3 persen pada penduduk usia 20-24 tahun.

Sementara, kenaikan TPT terbesar kedua terjadi pada penduduk usia 25-29 tahun, yakni meningkat 2,26 persen dibandingkan tahun 2020, yakni sebesar 7 persen.

 

Pengangguran terbuka lulusan Universitas

Kedua, masih merujuk pada data yang sama, Bukhori menyebut angka pengangguran terbuka lulusan universitas mencapai 999.543 atau hampir satu juta jiwa. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 824.912 jiwa. Sementara, lulusan SMA masih bertahan sebagai penyumbang angka pengangguran terbesar, yakni 2,3 juta jiwa.

“Data ini menyingkap fakta bahwa mereka yang berhasil menamatkan pendidikan SLTA, bahkan kuliah tidak serta merta terjamin dalam memperoleh pekerjaan. Padahal, pemerintah semestinya bisa menjamin penyediaan lapangan kerja yang masif agar sumberdaya terdidik kita bisa diberdayakan secara optimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan perlu digarisbawahi, penyediaan lapangan kerja ini harus diprioritaskan bagi warga pribumi, bukan untuk tenaga kerja asing”,  jelasnya.

 

Persoalan ekonomi

Ketiga, persoalan ekonomi. Bukhori menuturkan, bahwa PKS memahami pandemi telah berdampak sangat keras bagi sektor ekonomi, khususnya pada aspek penerimaan negara.

Hal ini yang ditengarai sebagai alasan pemerintah untuk membentuk regulasi baru soal perpajakan melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) demi mengerek pendapatan negara dari pajak.

Namun, PKS bersikap menolak RUU ini lantaran berpotensi menimbulkan ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat.

“RUU ini berpotensi memberatkan rakyat kecil lantaran tarif PPN dirancang agar naik, serta kebutuhan pokok seperti sembako dan jasa pelayanan publik lainnya bisa dikenakan pajak sewaktu-waktu. Namun mirisnya, para konglomerat pengemplang pajak justru akan diampuni melalui Tax Amnesty sebagaimana diatur dalam RUU ini,” ucapnya.

 

Persoalan penegakan hukum

Keempat, soal penegakan hukum. PKS menyesalkan vonis bengkok yang dijatuhkan majelis hakim tipikor bagi terdakwa korupsi bansos eks Mensos Juliari maupun terdakwa kasus suap eks Jaksa Pinangki karena sulit diterima akal sehat.

Nahasnya, tidak hanya majelis hakim yang bermasalah, putusan jaksa yang enggan mengajukan tuntutan maksimal bagi kedua koruptor tersebut juga patut dipersoalkan.

“Kedua preseden ini cukuplah menjadi bukti yang menunjukkan coreng pada wajah sistem hukum di Indonesia. Hingga kini, kami masih menagih komitmen pemerintah untuk menegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat”,  ucapnya.

 

UU dapat memberikan solusi

Keempat persoalan menurut Bukhori mengundang atensi serius dari masyarakat dan sangat dinanti penyelesaiannya. Sebuah undang-undang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap, minimalnya, keempat isu utama tersebut.

Di sisi lain, pemindahan Ibu Kota bukan sekadar memindahkan bangunan fisik, melainkan juga sistem. Menurutnya, pemindahan sistem ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar lantaran berkorelasi dengan budaya, sikap, infrastruktur, dan suprastruktur.

 

Mengedepankan akal sehat dan kebijaksanaan

“Pemerintah perlu mengedepankan akal sehat dan kebijaksanaan terkait pemindahan Ibu Kota negara. Sah-sah saja pemindahan Ibu Kota dilakukan sepanjang mempertimbangkan momentum yang tepat. Namun pertanyaannya, apakah itu menjadi prioritas kita, khususnya saat negara sedang mengalami kontraksi ekonomi akibat pandemi?”,  pungkasnya.

 

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Polusi udara, Satgas dan Tilang Uji emisi

admin

Bupati Gresik Fandi Serahkan Bantuan Mesin Perajang Tembakau Ke Poktan Desa Balongpanggang

admin

Polsek Wringinanom Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis Kontroversi

Leave a Comment