Image default
Berita Utama

Polusi udara, Satgas dan Tilang Uji emisi

Diskursus polusi udara telah menimbulkan pro kontra berikut dengan perkembangannya seakan menyiratkan bahwa kerja lembaga dan instansi selama ini adalah seakan-akan kerja atau kerja seakan-akan.

Polusi udara-pun dijadikan ajang berebut panggung.

Permasalahan-permasalahan rakyat dan kebutuhan rakyat haruslah ditutupi dengan permasalahan baru yang sengaja dibuat penting untuk segera dituntaskan,

Alih-alih membentuk satgas diharapkan kue dapat terbagi dengan baik dan bijaksana.

Ulasan dibawah ini hanyalah secuil suguhan problematika rakyat yang dirangkum menjadi kerja kekinian adanya.

Oleh Imam S Ahmad Bashori

Reportase Indonesia Bebas Masalah

Kualitas udara Jakarta dan sekitarnya disebut memburuk beberapa waktu belakangan ini. Sejumlah wilayah terlacak jadi langganan zona merah polusi, termasuk Jakarta dan Tangerang Selatan.

Penyebab polusi udara pun telah diungkap oleh sejumlah ahli dan pemerintah. Namun terdapat perbedaan pandangan mengenai penyebab polusi udara.

Berikut sejumlah potensi sumber polusi berdasarkan keragaman studi dan komentar pihak terkait.

PLTU

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satryo Nugroho mengatakan salah satu penyebab polusi khususnya di Jakarta adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Ia menyebut ada 16 PLTU batu bara yang mengepung Jakarta, yakni 10 di Banten dan enam lainnya di Jawa Barat.

Senada, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga mengakui pembangkit listrik jadi salah satu dari tiga penyebab polusi udara Jakarta.

“Lihat polusi udara di Jakarta karena tiga hal. Satu kendaraan, kedua pabrik, ketiga pembangkit tenaga listrik,” katanya dalam seminar di Auditorium Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah kualitas udara buruk di Jakarta karena PLTU.

Sementara itu, Walhi bersama Greenpeace pada 2017 memetakan bahwa ada 10 PLTU berbahan bakar batu bara di Banten yang menyumbang polusi di Jakarta.

Sebanyak 10 PLTU itu adalah PLTU Lestari Banten Energi berkapasitas 670 MW, PLTU Suralaya unit 1-7 berkapasitas 3400 MW, PLTU Suralaya unit 8 berkapasitas 625 MW, PLTU Labuan unit 1-2 berkapasitas 600 MW, dan PLTU Merak Power Station unit 1-2 berkapasitas 120 MW.

Kemudian PLTU Lontar unit 1-3 berkapasitas 945 MW, PLTU Lontar Exp berkapasitas 315 MW, PLTU Babelan unit 1-2 berkapasitas 280 MW, PLTU Pindo Deli dan Paper Mill II berkapasitas 50 MW, serta PLTU Pelabuhan Ratu unit 1-3 berkapasitas 1050 MW.

Transportasi

Berdasarkan Public Expose: Strategi Pengendalian Pencemaran Udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta 2022, kendaraan bermotor jadi sumber paling signifikan polusi Jakarta.

Sektor transportasi menjadi kontributor terbesar terutama untuk polutan NOx, CO, PM10, dan PM2.5, dan SO2.

Ada tujuh jenis polutan yang diteliti yakni karbon monoksida (CO), Nitrogen Oxsida (NOx), Sulfur dioksida (SO2) Partikulat udara 10 mikrometer (PM10), partikulat udara 2,5 mikrometer (PM2,5), karbon hitam (BC), dan Non-methane volatile organic compounds (NMVOC).

CO menjadi yang terbanyak, yakni 298.171 ton, dengan kendaraan bermotor menyumbang 28.317 ton atau 96,36 persen di antaranya.

Selain kendaraan bermotor, penyumbang CO terbesar di Jakarta adalah sektor industri (3.738 ton, 1,25 persen), pembangkit listrik (5.252 ton, 1,76 persen), perumahan (1.774 ton, 0,59 persen), dan komersial (90 ton, 0,03 persen).

Kendaraan bermotor juga menjadi penyumbang terbesar untuk polutan PM10, PM 2,5, dan BC. Untuk PM10, kendaraan bermotor menghasilkan 5.113 ton atau 57,99 persen.

Berbeda dengan polutan SO2, sektor industri menjadi penyumbang terbanyak yakni 2.637 ton (61,96 persen) dari total 4.256 ton. Di posisi kedua, ada pembangkit listrik industri menjadi penyumbang terbanyak yakni 2.637 ton (61,96 persen) dari total 4.256 ton.

Selanjutnya, kendaraan bermotor dengan sumbangan 493 ton SO2 atau 11,58 persen.

Fakta soal kontribusi kendaraan ini seiring dengan jumlah total kendaraan di Jakarta yang terus meningkat, dengan laju kenaikan angka sepeda motor mencapai 4,9 persen, sementara mobil penumpang naik 7,1 persen per tahun.

Sementara, jumlah mobil beban naik 5,3 persen dan mobil bus 4,7 persen. Dengan laju kenaikan itu, berdasarkan data 2020, jumlah kendaraan bermotor di DKI mencapai 20,22 juta unit.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkap ada peran uap air terkait konsentrasi polusi udara di Jakarta yang tinggi pada pukul 03.00-04.00 WIB dalam beberapa hari.

“Yang waktu heboh kan ambilnya jam 03.00 pagi. Terang aja padet karena kan ada uap air juga kecampur,” kata dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8).

Karhutla

Kondisi lainnya yang juga menyebabkan polusi baik di Jakarta maupun daerah lainnya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama di Kalimantan.

Berdasarkan pantauan citra BMKG, asap terdeteksi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Arah angin di Indonesia pada umumnya bertiup dari Tenggara ke Barat Laut – Timur Laut. Tidak terdeteksi adanya Transboundary Haze,” bunyi keterangan resmi BMKG.

ElNino

Polusi udara yang pekat diperparah oleh efek fenomena iklim yang membuat hujan makin hilang, El Nino.

“Kalau di Jakarta karena musim kemarau banyak ladang-ladang yang dibakar jadi banyak asap yang mengambang,” kata Profesor Meteorologi dan Klimatologi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Edvin Aldrian, Selasa (8/8).

Ketika hujan makin jarang, sambung Edvin, wet deposition alias proses penting untuk menghilangkan gas dan partikel dari atmosfer jadi hilang.

“Karena tidak hujan, jadi dia banyak sekali polutan yang beredar di atmosfer,” ungkapnya.

Mempertanyakan data KLHK

Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan salah satu pemicu utama pekatnya polusi udara di DKI Jakarta, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), berada di di kota-kota penyangga atau daerah sekitar.

Berdasarkan data situs pemantau kualita sudara IQAir Senin (11/9) pukul 07.00 WIB, Jakarta memiliki indeks kualitas udara (AQI) 154 dengan kadar PM2.5 61,3µg/m³ (Unhealthy).

Angka ini menjadikannya berada di peringkat delapan nasional dan peringkat tiga global. Juara dunia dipegang Johannesburg, Afrika Selatan (AQI 169); sementara juara nasional adalah Sampit, Kalteng (184).

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta 2020, sumber polusi Jakarta antara lain:

1. Transportasi (67,04 persen)

2. Industri (26,8 persen)

3. Pembangkit listrik (5,7 persen)

4. Perumahan (0,42 persen)

5. Komersial (0,02 persen)

Menurut studi CREA, polusi udara Jakarta tak cuma PM2.5. Namun, ada pula emisi polutan lain yang diubah menjadi partikel PM2.5 di udara, seperti emisi SO2 (sulfur dioksida) dan NOx(nitrogen oksida).

CREA mengungkap sektor ketenagalistrikan (PLTU) menjadi sumber emisi SO2 yang dominan (93 persen), dan transportasi menjadi sumber emisi NOx terbesar (56 persen), disusul oleh sektor ketenagalistrikan dan industri.

Emisi dari luar kota itu bisa dibawa oleh angin hingga ke Jakarta.

Berdasarkan kajian lembaga nirlaba ini, Jakarta kini dikelilingi selusin PLTU batu bara dalam jarak sekitar 100 kilometer.

“Jakarta dikelilingi selusin pembangkit listrik tenaga batu bara besar dalam jarak 100 kilometer. CREA telah memodelkan kontribusi pembangkit listrik tenaga batubara di sekitar Jakarta dengan menggunakan model HYSPLIT,” menurut keterangan CREA, dikutip Rabu (30/8).

CREA menyebutkan model ini mampu menggunakan data cuaca mendekati waktu sesungguhnya, sehingga memungkinkan penilaian terhadap sumber polusi udara yang terjadi.

Pengukuran PM2.5 setiap jam dari stasiun pemantauan Kedutaan Besar AS di Jakarta Pusat telah menunjukkan korelasi yang kuat dengan model asap pembangkit listrik tenaga batubara yang mencapai lokasi tersebut.

Dalam kajiannya, CREA menyebut perkiraan kontribusi emisi PLTU terhadap konsentrasi PM2.5 harian yang diukur di Jakarta Pusat antara bulan Juli dan Agustus 2023 bervariasi antara 2 hingga 12 µg/m3, dengan rata-rata 4 µg/m3.

Porsi PLTU dalam total tingkat PM2.5 diperkirakan mencapai 5 hingga 31 persen, dengan kontribusi rata-rata sebesar 9 persen.

Masing-masing pembangkit listrik tenaga batu bara dengan kontribusi rata-rata terbesar terhadap tingkat polusi di Jakarta selama periode ini adalah Indramayu, Cilacap, dan Cikarang Babelan.

CREA dalam kajiannya menyebutkan setidaknya ada 11 PLTU yang berkontribusi terhadap polusi PM2.5 di Jakarta.

Yakni, PLTU Cikarang Babelan, PLTU Indramayu, PLTU Cilacap, PLTU Lontar, PLTU Cirebon, PLTU FAJAR, PLTU Pindi Deli II, PLTU Purwakarta Indorama, PLTU DSS Serang, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Labuan.

“Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh CREA menemukan bahwa polusi dari pembangkit listrik tenaga batu bara dalam jarak 100 km dari Kota Jakarta bertanggung jawab atas sekitar 2.500 kematian dini akibat polusi udara per tahun di Jakarta, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp5,1 triliun per tahun,” kata CREA.

Sementara itu, dalam analisis terbaru yang dilakukan oleh CREA dan Institute for Essential Services Reform (IESR) menghitung besarnya kematian tahunan yang terkait dengan polusi udara dari pembangkit listrik tenaga batu bara di tingkat provinsi.

Jakarta berada di peringkat keempat tertinggi secara nasional dengan lebih dari 1.600 kematian tahunan, dengan provinsi tetangga terdekat yaitu Jawa Barat menjadi provinsi yang paling terkena dampak secara nasional dengan lebih dari 4.000 kematian tahunan, dan Banten dengan sekitar 2.000 kematian per tahun.

Pembelaan KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya bersikeras penyebab polusi udara di Jakarta bukan karena dampak dari keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sekitarnya, terutama di Suralaya, Banten.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengklaim hal tersebut dibuktikan dengan hasil satelit Sentinel-5P yang memuat informasi sebaran tropospheric column density untuk beberapa gas termasuk gas nitrogen dioksida (NO2).

Dalam gambar satelit yang Sigit tampilkan, emisi di sekitar PLTU Suralaya tidak menunjukkan penyebaran ke Jakarta. Dia mengatakan hal itu terjadi lantaran angin bertiup ke arah Selat Sunda.

“Kita juga melakukan studi untuk PLTU, juga untuk menjawab apakah PLTU masuk ke Jakarta atau tidak. Sudah terkonfirmasi, bahwa sebagian besar masuk ke Selat Sunda, tidak ke arah ke Jakarta,” kata Sigit beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penyebab kualitas udara buruk di Jakarta lebih banyak karena faktor lokal. Salah satunya karena masifnya penggunaan transportasi pribadi seperti motor.

Dalam data yang dipaparkannya, penyumbang emisi terbanyak yakni 44 persen dari transportasi. Kemudian, Sektor industri energi 25,17 persen, manufaktur industri 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen.

Sementara itu, kata Sigit, data tahun 2018-2022 menunjukkan ada 24,5 juta kendaraan bermotor teregistrasi di DKI. Sebanyak 78 persennya sepeda motor. Pertumbuhannya per tahun dari 2018 sampai 2022 5,7 persen.

“Jadi sebetulnya ini mengonfirmasi sebetulnya ini [polusi di Jakarta] sifatnya lokal, tidak ada yang dari Suralaya ke Jakarta,” tuturnya.

Satgas Polusi udara

Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya bergerak mengatasi polusi di Jakarta dengan menggelar inspeksi dadakan (sidak) ke sejumlah pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam kegiatan operasionalnya. Hasil sidak itu, ada dua pabrik yang ditindak secara administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sanksi administrasi oleh KLH. Kalau penegakan hukum sebagai upaya terakhir ultimatum remedium. Jadi sanksi administrasi dikedepankan, berisi teguran dan untuk perbaikan,” kata Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Nurcholis menyebut pihaknya hingga kini telah melakukan pengecekan ke sembilan pabrik di Jakarta. Polisi bekerja sama dengan KLHK.

“Telah melakukan pengecekan pabrik sebanyak sembilan pabrik dengan hasil satu nihil, empat koordinasi dengan LHK, dua sanksi administrasi, dua menunggu hasil labfor,” ucapnya.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh dua pabrik tersebut adalah hasil pembakarannya melebihi ambang batas peraturan.

“Polutan yang dikeluarkan dari hasil pembakaran melebihi batas ambang yang direkomendasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, satgas polusi udara yang dipimpin Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mulai bergerak mengatasi polusi di Jakarta. Nurcholis mengatakan pihaknya mulai melakukan sidak ke beberapa pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam kegiatan operasionalnya.

“Salah satunya kita lakukan sidak, sidak di pabrik-pabrik yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jadi satgas yang dari Polda Metro Jaya ini sempat mengecek dua pabrik yang ada di Tangerang Kota. Kebetulan yang saya cek bahan bakarnya menggunakan bahan batu bara,” kata Nucholis kepada wartawan, Jumat (8/9).

Nurcholis mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan KLHK untuk melakukan pengecekan kualitas udara yang dibuang pabrik melalui cerobong asap.

“Kita tidak punya alat itu, alat itu yang dimiliki hanya KLH dan Puslabfor untuk menguji alat itu dan menguji polutan yang dikeluarkan cerobong asap dari pabrik tersebut,” ujarnya.

Buat terobosan

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berani membuat terobosan revolusioner untuk mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.

“Satgas ini harus berani melakukan terobosan-terobosan revolusioner untuk mengendalikan polusi udara dari berbagai kegiatan yang terindikasi melanggar aturan,” kata Kenneth saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Kenneth mengapresiasi setiap langkah yang diputuskan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono namun tentunya harus diimbangi dengan kinerja yang konkret.

Selain itu, dia juga menyarankan hasil kerja dari satgas harus dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Terlebih, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara memiliki ruang lingkup kerja di antaranya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta seperti mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri.

“Harapan saya supaya satgas ini bisa bekerja dengan cepat, fokus, serius dan efisien dalam penanggulangan polusi udara di DKI Jakarta,” tuturnya.

Dia juga menambahkan, temuan adanya beberapa lokasi industri di Jakarta yang harus melaksanakan aturan. Ternyata selama ini

banyak sekali pelaku industri belum melengkapi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ditemukan bahwa industri-industri itu masih beroperasi namun tidak mempunyai izin lengkap sehingga berdampak negatif berupa pencemaran udara.

Jika memang berniat menangani polusi,

Kenneth mendesak agar satgas tegas dengan menertibkan industri tersebut. Salah satunya, yakni mulai bekerja dari pengecekan keabsahan perizinan saja dulu.

Dia menyatakan, kinerja satgas harus spesifik dan terukur dan harus ada target.

“Jangan mengatasi polusi malah terkesan kayak orang kebingungan,” tegasnya.

Selain Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Polda Metro Jaya juga membentuk Satgas Penanggulangan Polusi Udara sebagai upaya mempercepat pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya dan arahan Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah satgas ini kita bentuk,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Suyudi menjelaskan, terdapat aturan dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Di antaranya, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rebutan kue dengan membuat sanksi

Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meningkatkan intensitas pengawasan dan menyiapkan langkah-langkah hukum berlapis terhadap kegiatan yang diduga menjadi sumber pencemar udara di Jabodetabek, baik kegiatan yang dilakukan oleh korporasi maupun masyarakat.

Pembentukan satgas mengisyaratkan kerja selama ini tidak efektif ?

Saat ini Tim Satgas yang beranggotakan lebih dari 100 pengawas dan pengendali dampak lingkungan, serta didukung oleh analis laboratorium lingkungan hidup telah melakukan 32 pengawasan kegiatan industri di wilayah Jabodetabek dengan rincian 2 di Jakarta Timur, 5 di Jakarta Utara, 1 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kabupaten Bogor, 3 di Kabupaten Karawang, 1 di Kabupaten Tangerang, 4 di Kota Bekasi, 1 di Kota Bogor, 3 di Kota Tangerang, 8 di Kota Tangerang Selatan.

“Target kegiatan industri yang diawasi adalah kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara dan/atau laporan masyarakat, meliputi, stockpile batu bara, PLTU, pabrik-pabrik yang mengoperasikan PLTU dan boiler, makanan, pulp and paper, plastik, tekstil, peleburan logam, industri kimia, kaca, beton/batching plant serta pembuatan plastik”, ujar Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, selaku Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, KLHK pada konferensi pers di Jakarta, Jumat, (08/09/2023).

Ia menegaskan jika Tim Satgas telah melakukan penghentian sementara dan penyegelan kepada 13 kegiatan industri, pemberian sanksi adminstrasi kepada 8 kegiatan industri, dalam proses sanksi administrasi terhadap 9 kegiatan industri. Disamping itu, saat ini sedang dilakukan pulbaket/penyelidikan terhadap 2 kegiatan industri dan melakukan pengawasan terhadap 13 kegiatan industri.

“Untuk sanksi administrasi diberikan kepada PT KBN selaku pengelola kawasan, sanksi tersebut juga berlaku untuk tiga industri yang ada di dalam kawasan tersebut, yaitu PT WSR, PT UMP, dan PT NSM. Sanksi administrasi juga diberikan kepada PT MBS, PT BBA, PT IVS, PT JSI, dan PT AK”, ujarnya.

Untuk menindaklanjuti data pemantauan ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan, Tim Satgas juga melakukan penghentian sementara dan memberikan Sanksi Administrasi yang terdiri dari PT. PIP, PT ARMC, PT HB, PT SAP, PT AMB, PT PB, PT SCG, dan PT FBI. Kedelapan perusahaan ini diduga menjadi sumber pencemar udara, khususnya parameter PM 2,5 yang berdasarkan data ISPU KLHK di Kota Tangerang Selatan sepanjang pertengahan bulan Agustus sampai dengan saat ini masih terpantau tidak sehat atau kuning.

Untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, Tim Satgas dan Dinas Lingkungan Hidup juga melakukan penghentian dan pemasangan plang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran terbuka di 57 lokasi. Langkah penghentian pembakaran secara terbuka dilakukan di wilayah Jabodetabek yang tersebar di 9 titik di wilayah Jakarta, 4 titik di wilayah Kabupaten Bogor, 5 titik wilayah Kota Bogor, 15 titik di wilayah Kabupaten Tangerang, 20 titik di Kota Depok, dan 4 titik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Berkaitan dengan pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan pencemaran udara di Jabodetabek, ia mengatakan bahwa langkah pengawasan dan penegakan hukum langsung dilakukan oleh KLHK merupakan langkah pengawasan dan/atau penegakan hukum lapis kedua (secondline enforcement) sebagaimana Pasal 22 angka 17 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang berbunyi:

“Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”.

Menindaklanjuti hasil pengawasan ini, Rasio menegaskan bahwa kami akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK dan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pencemaran udara.

Disamping melakukan penghentian sementara, dan memberikan sanksi administratif, saya sudah memerintahkan Direktur Penegakan Hukum Pidana untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memerintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa untuk menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan dengan menggunakan pendekatan strict-liability (tanggung jawab mutlak).

Rasio menambahkan bahwa pendekatan strict-liability dalam gugatan ganti rugi pencemaran udara-selama ini telah diterapkan untuk gugatan karhutla. Saat ini akan kami terapkan untuk ganti rugi pencemaran udara oleh kegiatan industri karena sudah menimbulkan masalah pencemaran udara yang serius.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Tim Satgas akan tetap melaksanakan tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut, sebagai berikut:

  • Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.
  • Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
  • Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
  • Ke-empat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independen), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
  • Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ke-enam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan “street canyon” menurut kebutuhan
  • Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem “secondline enforcement”.

Pembatalan tilang Uji emisi

Kebijakan penindakan penilangan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat dibatalkan. Penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut dinilai tidak efektif.

Hal itu diungkap oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan service jika kendaraan dirasa melebihi ambang batas emisi buang.

“Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service,” kata Nurcholis kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).

Selanjutnya, kata Nurcholis, pihak kepolisian bakal membuka komunikasi dengan pihak dealer untuk pelayanan service. Hanya saja, Nurcholis tidak merincikan apa bentuk pelayanan yang disediakan pihak dealer kepada pemilik kendaraan.

“Kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu service,” kata Nurcholis.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan hanya melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, bukan yang belum melakukan uji. Penerapan sanksi penilangan terhadap kendaraan yang tak lulus emisi atau gas buang dimulai pada hari Jumat (1/9/2023) lalu,

Tidak efektif

Polisi kini tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan hal ini dilakukan karena penilangan dirasa tak efektif.

“Untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9).

Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Kontroversi Bocornya Data BPJS Kesehatan

Penulis Kontroversi

Dewan Pers Berkhayal Menjadi Ditjen PPG Orde Baru

admin

Cara Bisnis Rumahan Cepat Sukses

Penulis Kontroversi

Leave a Comment