Image default
KUHD

Jadi Makelar dan Mediator Nonhakim

Model bisnis ini sangat menguntungkan mengingat bahwa untuk menjalankan bisnis ini tidak perlu modal besar bahkan bisa tanpa modal. Selain itu resiko meruginya pun kecil karena hanya sebagai perantara bukan pemilik barang yang jika tidak laku akan rugi

Oleh Ahmad Bashori Al-Muhajir
Pada daftar log-in kirim opini/berita terbaru sendiri

Bisnis Perantara Lebih Menguntungkan?

Di Indonesia, sebutan untuk makelar, calo, tengkulak atau broker mungkin sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat.

Seperti misalnya calo tiket, makelar tanah, makelar rumah, tengkulak hasil perkebunan, broker surat-surat perizinan, dan lain sejenisnya.

Tingkatannya pun ada yang masih kelas teri sampai dengan kelas profesional yang sudah dikoordinir perusahaan.

Keempat istilah tersebut hampir mirip pekerjaannya namun terkadang masih dicap negatif dikalangan kebanyakan masyarakat. Karena yang diketahui yaitu mereka hanya mencari untung dalam kesempitan.

Bila ditelisik lebih jelasnya, seseorang yang pekerjaannya sebagai makelar, calo, tengkulak atau broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan antara pedagang satu dengan yang lainnya dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli. Dengan kata lain, mereka menjalankan bisnis perantara.

 

Bisnis makelar berteknologi

Seiring perkembangan teknologi, saat ini juga sudah berkembang bisnis perantara yang menggunakan sistem teknologi.

Masyarakat tidak merasa dirugikan namun merasa terbantu dengan sistem makelar berteknologi tersebut

Perhatikanlah cara kerja tokopedia, gofood, sophee, dan sejenisnya yang sebenarnya menjadi penjembatan atau perantara antara penjual dan pembeli.

Hampir mirip bukan sistem kerja bisnis perantara ini?

Ada range untuk bagi hasil atau imbal jasa untuk perantara tersebut dari hasil keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan perantara atau perantara dengan pembeli.

Benarkah bisnis perantara ini sangat menguntungkan?.

Model bisnis ini sangat menguntungkan mengingat bahwa untuk menjalankan bisnis ini tidak perlu modal besar bahkan bisa tanpa modal. Selain itu resiko meruginya pun kecil karena hanya sebagai perantara bukan pemilik barang yang jika tidak laku akan rugi.

Sebagai contoh makelar properti yang akan mencarikan pembeli untuk rumah seharga 1 Miliar. Makelar tersebut akan mendapatkan komisi sebanyak 2,5 persen atau 25 juta. Bayangkan sekali deal rumah terjual akan mendapatkan 25 juta.

Ini makelar yang sudah termasuk kelas kakap dan cukup menggiurkan.

Kelihatannya sangat mudah menjalankan bisnis perantara, hanya mencari penjual yang butuh dibantu memcarikan pembeli lalu menawarkan ke pembeli yang potensial.

Namun untuk menjalani bisnis perantara ini baik sebagai makelar, broker atau sejenisnya, diperlukan skill seorang marketer.

Beberapa hal yang harus dimiliki adalah kemampuan komunikasi, bernegosisasi, menguasai segala hal terkait barang yang ditawarkan, memiliki jaringan terkait, dan dapat dipercaya.

Agar Anda sukses dalam bisnis perantara maka usahakanlah agar kedua kepentingan baik penjual maupun pembeli dapat terpenuhi dan tidak ada yang dirugikan.

 

Para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar laris terjual dan kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman

Hukumnya Makruh

Pada saat ini, bisnis atau wirausaha semakin menjadi pilihan masyarakat sebagai mata pencarian mereka.
Aktivitasnya yang tidak monoton dan tidak mengikat seseorang menjadi alasan utama orang-orang menekuni profesi wirausahwan. Para pekerja kantoran pun beralih terjun total ke dunia wirausaha karena kata mereka lebih menjanjikan.
Banyak pihak yang mendapat keuntungan dari menjamurnya dunia wirausaha ini; perekonomian berkembang, pengangguran berkurang, dll.
Ada pula pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tren positif ini menjadi makelar, sebagai fasilitator antara wirausahawan dengan konsumennya atau pedagang besar dengan pedagang kecil.
Menurut tinjauan syariat, sebenarnya sahkah atau bolehkah seseorang menjadi makelar? Simak pembahasannya berikut ini:

Abu Hamid Al Ghazali Asy Syafi’i mengatakan, “Muhammad bin Sirin, salah seorang ulama generasi tabi’in, memakruhkan profesi sebagai makelar. Demikian pula Qatadah, ulama generasi tabi’in, memakruhkan upah yang didapatkan dari profesi makelar.

Pendapat semacam ini muncul, kemungkinan besar dikarenakan dua alasan:
Pertama, para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar laris terjual.

Kedua, kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman. Seharusnya besaran upah itu menimbang tingkatan rasa capek yang didapatkan si makelar untuk melariskan barang dagangan.”

(Ihya Ulumuddin, Juz 2 Hal. 96, terbitan Darul Fikr Beirut 1428 H).

Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat (Pasal 63 KUHD)

 

Makelar

Pertama, kami asumsikan kedudukan sebagai mediator yang dimaksud sejatinya adalah sebagai makelar. Hal ini mengingat gambaran sebagai pihak yang mempertemukan penjual dengan pembeli, selayaknya makelar.

Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan sebagai berikut:

Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.

Namun, jika disumsikan bertindak bukan berdasarkan pengangkatan pejabat yang berwenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 KUHD. Melainkan, dalam hal ini bertindak berdasarkan pemberian kuasa dari penjual untuk menjual atau mencari pembeli barang.

Pada prinsipnya makelar mempunyai hak untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai perintah dari penjual. Hak yang dimaksud dapat diperoleh dari pemberian kuasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 KUHD berikut:

Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.

Setelah mendapatkan hak tersebut, Anda dan pihak penjual dapat membuat perjanjian mengenai fee/honorarium atas jasa Anda. Sebab pada dasarnya, seorang makelar dalam menjalankan pekerjaannya mendapat upah ataupun provisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 KUHD:

Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.

Perjanjian tersebut harus mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang akan kami jelaskan nanti.

 

Mediator Nonhakim

Kedua, karena dalam pertanyaan Anda menyebutkan kedudukan Anda sebagai mediator atau ‘penengah’ secara spesifik, kami asumsikan bahwa Anda merupakan Mediator Nonhakim yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli.

Hal ini sesuai pengertian mediator dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), sebagai berikut:

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Mengenai kepastian hukum terkait hak Anda sebagai mediator pada sengketa antar pihak, Anda dapat membuat perjanjian dengan kedua belah pihak. Perjanjian tersebut memuat perjanjian fee/honorarium Anda sebagai pihak ketiga yang telah memberikan jasa untuk tercapainya penyelesaian sengketa antar keduanya.

Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2016 sendiri telah mengatur bahwa:

Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.

Perjanjian tersebut dapat juga memuat kewajiban-kewaiban para pihak dan hak-hak para pihak serta ketentuan-ketentuan lainnya. Mengenai perjanjian dapat Anda baca juga pada artikel Dapatkah Menarik Kembali Tanda Tangan Perjanjian karena di Bawah Tekanan?

Perjanjian dimaksud harus sesuai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. suatu pokok persoalan tertentu;
  4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Jika sudah ada suatu perjanjian, maka para pihak wajib memenuhi segala kewajiban-kewajiban pada perjanjian yang telah disepakati dan menerima hak-haknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Sebaliknya, jika Anda dan salah satu pihak ataupun para pihak yang bersengketa tidak pernah menyepakati adanya pembayaran jasa/fee mediator, maka para pihak yang bersengketa tidak diwajibkan untuk membayar jasa Anda sebagai mediator.

 

 

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Ingin Berkontribusi?

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)

Kampus Bitcoin (bisa diklik)

 

Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.

Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.

Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.

Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.

Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.

 

Ruang ASN
Baca juga :

Baca juga :

Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu

 

Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui

 

Baca juga (bisa di-klik) :

Seluruh gambar dibawah ini bisa diklik untuk mendapatkan peluang dan  manfaat

SILAHKAN KLIK GAMBAR-GAMBAR DIBAWAH INI UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI/MANFAAT LAINNYA



Ganti lewat pengaturan, kecamatan, cek data dasar Jumlah KK & Anggota Keluarga di Desa Anda. Sudahkah sesuai jumlahnya atau desa anda ada/tidak ada dalam daftar Kementerian Dalam Negeri, Dirjen bina pemerintahan desa ?

Baca juga:

Bursa kerja :

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.

MODUL PEMBELAJARAN SMA TAHUN 2020/2021

Kemdikbud melalui Direktorat SMA telah menyusun Modul Pembelajaran SMA tahun 2020 semua mata pelajaran untuk siswa SMA Kelas X, XI dan XII yang dapat digunakan sebagai salah satu bahan belajar dari rumah. Silakan Anda unduh pada link di bawah ini:
Modul Pembelajaran SMA Lengkap
PPKN Unduh disini
Bhs Indonesia Unduh disini
Matematika Unduh disini
Sejarah Indonesia Unduh disini
Bhs Inggris Unduh disini
Seni Budaya Unduh disini
Penjasorkes Unduh disini
PKWU Unduh disini
Biologi Unduh disini
Fisika Unduh disini
Kimia Unduh disini
Sejarah Peminatan Unduh disini
Sosiologi Unduh disini
Geografi Unduh disini
Ekonomi Unduh disini

Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan Seleksi CPNS 2021 melalui:

a. Menu Helpdesk pada https://sscasn.bkn.go.id;
b. Panitia seleksi pada :
– https://cpns.kemenkumham.go.id
– https://rekrutmen.kejaksaan.go.id
– https://ropeg.menlhk.go.id
– https://cpns.pertanian.go.id
– https://cpns.kemendikbud.go.id
– Sub Direktorat Liaison Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Situs Terkait




Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19

Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19
Kontroversi.or.id – Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan R.I memberikan paparan terkait “Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Imunisasi COVID-19”.Pedoman ini terdiri dari :• BAB 1 PENDAHULUAN
• BAB 2 EPIDEMIOLOGI CORONA VIRUS (COVID-19)
• BAB 3 PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
IMUNISASI COVID-19
• BAB 4 PELAKSANAAN PELAYANAN IMUNISASI COVID19
• BAB 5 SURVEILANS KIPI
• BAB 6 MONITORING DAN EVALUASI

Kegiatan Operasional Vaksinasi Covid-19

  •  Survei : Readiness dan Acceptence Study (sedang berlangsung)
  •  Persiapan dan Koordinasi
  •  Penetapan Permenkes Vaksinasi Covid-19
  •  Penyusunan Pedoman teknis
  •  Advokasi Sosialisasi Mobilisasi
  •  Peningkatan Kapasitas SDM, Sarana (logistic)
  •  Peningkatan Jejaring Pelayanan
  •  Sistim Informasi Manajemen
  •  Penyusunan Mikroplanning
  •  PelaksanaanVaksinasi
  •  Supervisi, Bimbingan teknis, monitoring
  •  Evaluasi Rapid ConvinienceAssesment/Survey cakupan, Post introduction Evaluation, Review Pelaksanaan

Pelaksanaan pemberian vaksinasi

1. Dosis administrasi : diberikan 2 (dua) dosis/orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga dapat membentuk kekebalan

2. Pemberi layanan imunisasi COVID-19 adalah dokter, perawat dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, swasta maupun akademi/institusi Pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM)

3. Teknis dan tempat pelaksanaan pemberian imunisasi, berdasarkan kajian ITAGI:

a. Kelompok usia produktif berusia 18 – 59 tahun, dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah baik puskesmas, posbindu maupun RSUD/RSUP, kerjasama dengan klinik, klinik kantor/perusahaan, rumah sakit swasta, bidan praktek swasta dan lain – lain, termasuk pos – pos pelayanan imunisasi di tempat – tempat strategis

b. Kelompok penduduk dengan kormorbid berusia 18 – 59 tahun yang masih aktif/produktif sebaiknya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (puskesmas dan Rumah Sakit), klinik dan rumah sakit swasta.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

Memerlukan waktu 15 menit/orang

  1. Pendaftaran
  2. Pengukuran (tekanan darah, rapid test kolestrol, gula darah, dll)
  3. Edukasi tentang Imunisasi COVID-19
  4. Anamnesa (siapkan list daftar pertanyaan)
  5. Penyuntikan
  6. Informasi jadwal imunisasi selanjutnya

Catatan :

  • Pelayanan posbindu 5 jam/hari
  • Waktu pelayanan 15 menit
  • 15 menit x 20 orang sehingga diperlukan 300 menit atau 5 jam.

Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19

PELAYANAN IMUNISASI COVID-19 DI POS IMUNISASI (Posyandu, Posbindu, Sekolah dan Pos pos yang ditentukan)

  1. Ruang/tenda/tempat yang cukup besar, sirkulasi udara yang baik. Bila ada kipas angin, letakkan di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
  2. Bersihkan ruang/tempat pelayanan imunisasi sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
  3. Fasilitas mencuci tangan pakaisabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
  4. Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
  5. Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani orang sehat;
  6. Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah. Sasaran dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
  7. Tempat/ruang tunggu sebelum dan sesudah imunisasi terpisah. Tempat duduk dengan jarak aman antar tempat duduk 1 – 2 meter. Sesudah imunisasi sasaran menunggu selama 30 menit.
” alt=”” />

Contoh Pengaturan Ruang/ Tempat Pelayanan Imunisasi

Dalam pedomen teknis ini dipaparkan pula TIMELINE PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN IMUNISASI COVID-19, serta hasil survei yang dilakukan Kemenkes.

  1. Diperlukan pelaksanaan survei persepsi masyarakat untuk vaksin COVID-19 (mempertimbangkan vaccine hesistancy di Indonesia)
  2. Country readiness assesment dalam rangka menilai kesiapan pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19 yang ditinjau dari berbagai aspek mulai dari tahap mikroplanning, pelaksanaan dan
    monev
  3. Pembentukan kelompok kerja tingkat nasional, provinsi/kab/kota dalam rangka koordinasi, harmonisasi pelaksanaan imunisasi COVID-19
  4. Pelaksanaan Cost Effectivess Analysis (CEA) imunisasi COVID-19, apabila imunisasi COVID-19 akan masuk sebagai Program Imunisasi Nasional
  5. Antispasi Komunikasi Risiko pelaksanaan baik isu halal-haram, kelompok antivaksin
  6. Penguatan SDM melalui pelatihan dengan BPSDM dan Sistim Informasi kolaborasi dengan Pusdatin

Kesimpulan

  •  Grand Design Operasional Imunisasi disusun berdasarkan ketersediaan vaksin yang faktanya sampai saat ini cukup dinamis.
  •  Logistik coldchain diperkirakan memadai melihat ketersediaan vaksin yang bertahap, demikian pula jumlah dan rasioVaksinator
  •  Pelaksanaan tetap mempertimbangkan pelaksanaan imunisasi rutin yang saat ini cakupannya masih rendah.
  •  Penetapan Permenkes tentang PelaksanaanVaksinasi COVID-19, jabaran teknis dari Perpres.
  •  Perlu beberapa skema : imunisasi sebagai program, imunisasi pilihan skema sektor swasta, maupun sebagai bagian dari asuransi kesehatan
  •  Pencanangan imunisasi COVID-19 oleh Kepala Negara dalam rangka
  • mobilisasi komitmen pemerintah daerah



  • Banner Hoax

 

Boleh share dan copy paste

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahalanya,
namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapatkan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahalamu Insya Allah

Bisa daftar login menulis sendiri kontroversi.or.id pojok kanan atas untuk mendapatkan akses tayang sendiri

Untuk link aplikasi Kontroversi bisa klik link berikut ini https://bit.ly/2UXs6Cf sembari menunggu persetujuan google play store untuk aplikasi android


There is no ads to display, Please add some

Leave a Comment