Model bisnis ini sangat menguntungkan mengingat bahwa untuk menjalankan bisnis ini tidak perlu modal besar bahkan bisa tanpa modal. Selain itu resiko meruginya pun kecil karena hanya sebagai perantara bukan pemilik barang yang jika tidak laku akan rugi
Oleh Ahmad Bashori Al-Muhajir
Pada daftar log-in kirim opini/berita terbaru sendiri
Bisnis Perantara Lebih Menguntungkan?
Di Indonesia, sebutan untuk makelar, calo, tengkulak atau broker mungkin sudah tidak asing lagi dikenal oleh masyarakat.
Seperti misalnya calo tiket, makelar tanah, makelar rumah, tengkulak hasil perkebunan, broker surat-surat perizinan, dan lain sejenisnya.
Tingkatannya pun ada yang masih kelas teri sampai dengan kelas profesional yang sudah dikoordinir perusahaan.
Keempat istilah tersebut hampir mirip pekerjaannya namun terkadang masih dicap negatif dikalangan kebanyakan masyarakat. Karena yang diketahui yaitu mereka hanya mencari untung dalam kesempitan.
Bila ditelisik lebih jelasnya, seseorang yang pekerjaannya sebagai makelar, calo, tengkulak atau broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan antara pedagang satu dengan yang lainnya dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli. Dengan kata lain, mereka menjalankan bisnis perantara.
Bisnis makelar berteknologi
Seiring perkembangan teknologi, saat ini juga sudah berkembang bisnis perantara yang menggunakan sistem teknologi.
Masyarakat tidak merasa dirugikan namun merasa terbantu dengan sistem makelar berteknologi tersebut
Perhatikanlah cara kerja tokopedia, gofood, sophee, dan sejenisnya yang sebenarnya menjadi penjembatan atau perantara antara penjual dan pembeli.
Hampir mirip bukan sistem kerja bisnis perantara ini?
Ada range untuk bagi hasil atau imbal jasa untuk perantara tersebut dari hasil keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan perantara atau perantara dengan pembeli.
Benarkah bisnis perantara ini sangat menguntungkan?.
Model bisnis ini sangat menguntungkan mengingat bahwa untuk menjalankan bisnis ini tidak perlu modal besar bahkan bisa tanpa modal. Selain itu resiko meruginya pun kecil karena hanya sebagai perantara bukan pemilik barang yang jika tidak laku akan rugi.
Sebagai contoh makelar properti yang akan mencarikan pembeli untuk rumah seharga 1 Miliar. Makelar tersebut akan mendapatkan komisi sebanyak 2,5 persen atau 25 juta. Bayangkan sekali deal rumah terjual akan mendapatkan 25 juta.
Ini makelar yang sudah termasuk kelas kakap dan cukup menggiurkan.
Kelihatannya sangat mudah menjalankan bisnis perantara, hanya mencari penjual yang butuh dibantu memcarikan pembeli lalu menawarkan ke pembeli yang potensial.
Namun untuk menjalani bisnis perantara ini baik sebagai makelar, broker atau sejenisnya, diperlukan skill seorang marketer.
Beberapa hal yang harus dimiliki adalah kemampuan komunikasi, bernegosisasi, menguasai segala hal terkait barang yang ditawarkan, memiliki jaringan terkait, dan dapat dipercaya.
Agar Anda sukses dalam bisnis perantara maka usahakanlah agar kedua kepentingan baik penjual maupun pembeli dapat terpenuhi dan tidak ada yang dirugikan.
Para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar laris terjual dan kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman
Hukumnya Makruh
Pada saat ini, bisnis atau wirausaha semakin menjadi pilihan masyarakat sebagai mata pencarian mereka.
Aktivitasnya yang tidak monoton dan tidak mengikat seseorang menjadi alasan utama orang-orang menekuni profesi wirausahwan. Para pekerja kantoran pun beralih terjun total ke dunia wirausaha karena kata mereka lebih menjanjikan.
Banyak pihak yang mendapat keuntungan dari menjamurnya dunia wirausaha ini; perekonomian berkembang, pengangguran berkurang, dll.
Ada pula pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tren positif ini menjadi makelar, sebagai fasilitator antara wirausahawan dengan konsumennya atau pedagang besar dengan pedagang kecil.
Menurut tinjauan syariat, sebenarnya sahkah atau bolehkah seseorang menjadi makelar? Simak pembahasannya berikut ini:
Abu Hamid Al Ghazali Asy Syafi’i mengatakan, “Muhammad bin Sirin, salah seorang ulama generasi tabi’in, memakruhkan profesi sebagai makelar. Demikian pula Qatadah, ulama generasi tabi’in, memakruhkan upah yang didapatkan dari profesi makelar.
Pendapat semacam ini muncul, kemungkinan besar dikarenakan dua alasan:
Pertama, para makelar itu sulit sekali terhindar dari dosa dusta dan berlebih-lebihan dalam memuji barang dagangan yang dia makelari agar laris terjual.
Kedua, kerja sebagai makelar itu tidak terukur kadang pontang-panting kadang tidak, sedangkan besaran komisi sebagai makelar itu biasanya tidak melihat kerjanya namun melihat harga barang yang dimakelari dan ini adalah kezaliman. Seharusnya besaran upah itu menimbang tingkatan rasa capek yang didapatkan si makelar untuk melariskan barang dagangan.”
(Ihya Ulumuddin, Juz 2 Hal. 96, terbitan Darul Fikr Beirut 1428 H).
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat (Pasal 63 KUHD)
Makelar
Pertama, kami asumsikan kedudukan sebagai mediator yang dimaksud sejatinya adalah sebagai makelar. Hal ini mengingat gambaran sebagai pihak yang mempertemukan penjual dengan pembeli, selayaknya makelar.
Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) menjelaskan sebagai berikut:
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan lain sebagainya.
Namun, jika disumsikan bertindak bukan berdasarkan pengangkatan pejabat yang berwenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 KUHD. Melainkan, dalam hal ini bertindak berdasarkan pemberian kuasa dari penjual untuk menjual atau mencari pembeli barang.
Pada prinsipnya makelar mempunyai hak untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai perintah dari penjual. Hak yang dimaksud dapat diperoleh dari pemberian kuasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 KUHD berikut:
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.
Setelah mendapatkan hak tersebut, Anda dan pihak penjual dapat membuat perjanjian mengenai fee/honorarium atas jasa Anda. Sebab pada dasarnya, seorang makelar dalam menjalankan pekerjaannya mendapat upah ataupun provisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 KUHD:
Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Perjanjian tersebut harus mengacu pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang akan kami jelaskan nanti.
Mediator Nonhakim
Kedua, karena dalam pertanyaan Anda menyebutkan kedudukan Anda sebagai mediator atau ‘penengah’ secara spesifik, kami asumsikan bahwa Anda merupakan Mediator Nonhakim yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian sengketa antara penjual dan pembeli.
Hal ini sesuai pengertian mediator dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), sebagai berikut:
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mengenai kepastian hukum terkait hak Anda sebagai mediator pada sengketa antar pihak, Anda dapat membuat perjanjian dengan kedua belah pihak. Perjanjian tersebut memuat perjanjian fee/honorarium Anda sebagai pihak ketiga yang telah memberikan jasa untuk tercapainya penyelesaian sengketa antar keduanya.
Pasal 8 ayat (2) Perma 1/2016 sendiri telah mengatur bahwa:
Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
Perjanjian tersebut dapat juga memuat kewajiban-kewaiban para pihak dan hak-hak para pihak serta ketentuan-ketentuan lainnya. Mengenai perjanjian dapat Anda baca juga pada artikel Dapatkah Menarik Kembali Tanda Tangan Perjanjian karena di Bawah Tekanan?
Perjanjian dimaksud harus sesuai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Jika sudah ada suatu perjanjian, maka para pihak wajib memenuhi segala kewajiban-kewajiban pada perjanjian yang telah disepakati dan menerima hak-haknya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Sebaliknya, jika Anda dan salah satu pihak ataupun para pihak yang bersengketa tidak pernah menyepakati adanya pembayaran jasa/fee mediator, maka para pihak yang bersengketa tidak diwajibkan untuk membayar jasa Anda sebagai mediator.
Konten ini bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
Jika berhasil tidak dipuji,
Jika gagal dicaci maki.
Jika hilang tak akan dicari,
Jika mati tak ada yang mengakui
Ingin Berkontribusi?
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
ARTIKEL TERKAIT (bisa di-klik)
- Kepala Desa Baru, Muda dan Energik, Cetuskan Solusi Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Mengurai Kebocoran Data Aplikasi e-Hac dan PeduliLindungi
- Mempersempit Ruang Inefisiensi Anggaran Lewat RUU HKPD
- Cara Murah Mencegah Stroke
- Mengurai 23 Indikator/Indikator yang Melekat Keluarga Sejahtera
- PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM MENJAMIN HAK PRIVASI
- Amandemen: Kilas Balik, Paradoks, GBHN, Membunuh Demokrasi dan Kepentingan Siapa ?
- Diskursus Inflasi: Pengendalian, Dampak, Hitungan, Faktor, Komponen, Indikator dan Cara Pemerintah Mengatasinya
- Infodemi dan Pandemi Demi Siapa?
- Menghabiskan Uang: Tanda berbenah, Tipe kepribadian ataukah Hedonisme murni ?
- Menilik Kesiapan Indonesia Siap Ber-Crypto Currency
- Bedah Rasa Ke-5 Dalam Sejarah Manusia
- Debu: Kenali, Identifikasi, Kendalkan, Waspadai Penyakitnya, Mikro Organisme Sebelum Manusia
- Gosip dan Kontrol Sosial
- Resmi Tunda Pilkades ~ Pilkades PAW Hingga Potensinya
- Perubahan Hari Libur Nasional 2021
- Kontroversi Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee Yang Tidak Memantenkan WWW atau World Wide Web
- Ditambah Minus Rekening Bersama
- Puree: Buah Lokal untuk Pemenuhan Gizi Masyarakat
- Telemedicine dan Obat Gratis Pasien Isoman Diperluas ke Berbagai Wilayah
- Obat dan Makanan yang Harus Dihindari Pasien Covid-19 saat Isolasi Mandiri di Rumah
- Penambang Bitcoin di China Ramai-ramai Jual GPU dengan Harga Murah
- 4 Fokus Utama Indonesia Digital
- 4 Kepentingan Orang Lain
- Izin Usaha Bisnis Online
- Gerakan Merdeka Belaja r
- Teknik Membuat Business Plan Lengkap Plus Contoh Beberapa Versi
Kampus Bitcoin (bisa diklik)
- Penerima Subsidi Gaji 2021: Calon, Tahapan, Syarat, Cara Cek Lewat WhatsApp, Siapa yang lolos?
- Fenomena gelombang Panas Indonesia
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Keniscayaan Melawan Ancaman Kekerasan Seksual
Masuk menggunakan akun microsite anda, apabila belum terdaftar silakan klik tombol di bawah.
- Serba-Serbi Hybrid Gairah Baru Usai Pandemi
- Peristiwa korban penganiayaan Jurnalis oleh oknum LSM LRM-GAK telah memasuki tahapan penyidikan
Independensi adalah Ruh Kontroversi. Sejak berdiri pada 4 November 2002, kami menjunjung tinggi jurnalisme yang tidak berpihak pada kepentingan politik mana pun. Dalam setiap pemberitaan, redaksi Kontroversi selalu berikhtiar mencari kebenaran meski di tempat-tempat yang tak disukai.
Karena itu, kami konsisten memilih pendekatan jurnalisme investigasi. Hanya dengan metode penyelidikan yang gigih dan sistematis, kami berharap bisa melayani publik dengan informasi yang benar mengenai skandal maupun pelanggaran terstruktur yang merugikan khalayak ramai.
Tentu kami tak akan bisa menjalani misi ini tanpa Anda. Dukungan Anda sebagai pelanggan Kontroversi akan membuat kami lebih independen dan lebih mampu membiayai berbagai liputan investigasi mengenai berbagai topik yang relevan untuk Anda.
Kami yakin, dengan bekal informasi yang berkualitas mengenai isu-isu penting di sekitar kita, Anda bisa mengambil keputusan dengan lebih baik, untuk pribadi, lingkungan maupun bisnis Anda.
- Mengurai Persoalan Pelaksanaan Vaksinasi Di Daerah
- Gotong Royong, Kunci Suksesnya PPKM Level 4
- Manfaat Secondment, Knowledge Management dan Sinergi di Kementerian Keuangan
- Efisiensi Perencanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Melalui Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
- 9 Aspek Keuangan Negara dalam UU Cipta Kerja Terkait Peningkatan Investasi
Attachment | Size |
---|---|
210710-Laporan Kajian Tata Kelola Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19_FINAL.pdf | 582.03 KB |
Baca juga :
- Bupati Lamongan Yuhronur Bakal Melantik Sekda Baru Hari Ini
- Bangkitkan Potensi Desa wisata, Desa sumberejo Sajikan Wisata Petik Buah Semangka
- Renungan muharram dalam acara detik pergantian tahun baru Hijriyah
- Lamongan Bisa Jadi Inspirasi untuk Melawan Covid-19
- SKK Migas Memulai Eksplorasi Diwilayah Beru Lamongan
- Menko PMK RI Kunjungi Gudang Farmasi Dinkes Gresik
- Lima Pejabat Resmi Daftarkan Diri sebagai Sekda Lamongan, Ini Penjelasannya
There is no ads to display, Please add some