Selain Dapat Gaji Rp 700.000 Perbulan, TKSK Boleh Terima Imbalan Diluar ABPN, APBD dan APBDes
TKSK adalah relawan sosial yang tidak menerima imbalan, namun ditugaskan Kementerian Sosial dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018, bahwa TKSK dapat