Jika yayasan melanggar ketentuan pengambilan upah, maka organ yayasan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan
TKSK adalah relawan sosial yang tidak menerima imbalan, namun ditugaskan Kementerian Sosial dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 28 Tahun 2018, bahwa TKSK dapat