Image default
Referensi Bank

Kontroversi Membuka Rahasia Bank

Kontroversi Membuka Rahasia Bank
Oleh: Imam S Ahmad Bashori

Secara teori ada dua pendapat tentang Rahasia Bank yaitu:
1. Teori Rahasia Bank bersifat mutlak, yaitu Bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh Bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di Bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan dengan alasan apapun dan oleh siapapun.

2. Teori Rahasia Bank bersifat nisbi/relatif, yaitu Bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya demi kepentingan negara atau kepentingan umum.

Teori Rahasia Bank bersifat nisbi dalam penerapannya akan berdasarkan pada asas proporsional sebelum membuka informasi rahasia bank. Asas proporsional menghendaki pertimbangan kepentingan mana yang lebih berat yaitu tidak membuka rahasia yang berarti menyimpan rahasia untuk kepentingan terbatas atau membuka rahasia demi kepentingan negara.

Indonesia dalam praktek dan aturan menganut teori Rahasia Bank bersifat nisbi hal ini dapat dilihat dalam UU Perbankan Indonesia yang mengecualikan Rahasia Bank untuk kepentingan umum seperti:
a. Perpajakan (Pasal 41 ayat (1));
b. Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (Pasal 41A ayat (1));
c. Peradilan dalam perkara pidana (Pasal 42 ayat (1));
d. Perkara perdata antara Bank dan nasabahnya (Pasal 43);
e. Tukar menukar informasi antar Bank (Pasal 44 ayat (1));
f. Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis (Pasal 44A ayat (1));
g. Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia (Pasal 44A ayat 2).

Hal ini pun sejalan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya Pasal 72 ayat (2) yang pada intinya menyatakan untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum atau hakim dinisbikan atau dikesampingkan ketentuan peraturan peundang – undangan yang mengatur rahasia bank dan transaksi keuangan lainnya. Oleh karenanya, upaya untuk mencegah dijadikannya Bank sebagai sarana pencucian uang sangat dimungkinkan untuk membuka Rahasia Bank.

Selain itu, Pihak Bank harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dengan melakukan Customer Due Diligence (CDD) kepada setiap nasabahnya. CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantau kesesuai transaksi dengan profil nasabah. Oleh karenanya sedini mungkin Pihak Bank bisa mencegah tindak pidana pencucian uang yang menggunakan sarana perbankan.

Meski rahasia bank dapat dibuka sebagaimana yang dijelaskan diatas, bukan berarti pihak perbankan dapat mengumbar data nasabah, sebagaimana yang kita lihat dimasyarakat, penerbit katu kredit dengan mudahnya mendapatkan data nasabah yang ditengarai sumber informasi nasabah itu didapat oleh para agensi atau sales dari bank penerbit kartu kredit.

Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain Menurut Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Untuk mengetahui apakah data nasabah termasuk rahasia bank atau bukan, terlebih dahulu kami jabarkan apa yang dimaksud dengan rahasia bank itu sendiri. Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Dari definisi tersebut, jelas kiranya bahwa yang diatur adalah rahasia bank terkait nasabah penyimpan. Data nasabah (jika nasabah tersebut adalah nasabah penyimpan) yang berupa nama atau nomor handphone (HP) yang Anda sebutkan, termasuk keterangan mengenai nasabah penyimpan di bank yang wajib dirahasiakan.

Ini sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi bank untuk memberikan rahasia bank itu, yaitu dalam hal-hal berikut:
1. Untuk kepentingan perpajakan
Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak (Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan).
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara
Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur (Pasal 41A ayat (1) UU Perbankan).
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Pasal 42 ayat (1) UU Perbankan).
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya
Direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 7/1992”).
5. Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank
Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (Pasal 44 ayat (1) UU 7/1992).
6. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas permintaan, persetujuan, atau kuasa (secara tertulis) dari nasabah penyimpan (Pasal 44A ayat (1) UU Perbankan).
7. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia
Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut. (Pasal 44A ayat (2) UU Perbankan)

Dari poin ke-5 di atas dapat kita ketahui bahwa bank boleh melakukan tukar-menukar informasi mengenai keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Menurut penjelasan Pasal 44 ayat (1) UU 7/1992, tukar menukar informasi antar bank dimaksudkan untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi, sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.
Mengenai kewajiban bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”) yang kami akses dari laman resmi Bank Indonesia:

“Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah”

Namun hal itu tidak berlaku untuk [Pasal 2 ayat (4) PBI 2/19/2000]:
a. kepentingan perpajakan;
b. penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;
c. kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
d. kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;
e. tukar menukar informasi antar Bank;
f. permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
g. permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia.

Perlu dicermati, informasi yang diberikan bank yang satu kepada bank lainnya adalah untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, agar bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah atau bank lain. Sehingga menurut hemat kami, melihat ketentuan pengecualian di atas, jika pemberian informasi nasabah tersebut (nama dan nomor HP) bukan untuk tujuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bank Indonesia, maka tidak seharusnya hal itu dilakukan oleh bank.

Pengaturan Rahasia Bank Menurut
Abi Jam’an Kurnia, S.H.

Pertama perlu dilihat ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) sebagai berikut:

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.

Pasal 42 UU 10/1998 dan Pasal 45 UU Perbankan merupakan salah dua dari aturan tentang rahasia bank (pengecualian rahasia bank dalam hal terjadi tindak pidana).

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Perppu 1/2017”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 telah diatur sebagai berikut:

Pasal 40 dan Pasal 41 UU 10/1998 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Kemudian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 (“Putusan MK 64/2012”) juga diatur bahwa:

Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.

Pengecualian Rahasia Bank Dalam UU TPPU
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah dicabut keberlakuannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

Ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Pasal 40 UU 10/1998 ternyata juga dikecualikan dalam UU TPPU. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 45 UU TPPU sebagai berikut:

Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.

Dalam Penjelasan Pasal 45 UU TPPU dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kerahasiaan” antara lain rahasia bank, rahasia non-bank, dan sebagainya.

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:[1]
orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
tersangka; atau
terdakwa.

Menariknya, dalam Pasal 72 ayat (2) UU TPPU diatur mengenai pengecualian rahasia bank berkaitan dengan hal di atas, sebagai berikut:

Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.

Dengan demikian, pengaturan tindak pidana pencucian uang dimaksudkan untuk menambahkan ketentuan pengecualian terhadap rahasia bank yang telah diatur dalam Pasal 41 hingga 44A UU 10/1998, Pasal 8 ayat (2) Perppu 1/2017 dan Putusan MK 64/2012.

Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya UU TPPU, bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) yang meliputi:[2]
Transaksi Keuangan Mencurigakan;
Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.

Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.[3]

Transaksi mana pastinya akan menyangkut rahasia bank karena hal itu berkaitan dengan keterangan nasabah dan simpananya yang sebenarnya bank harus merahasiakannya. Bila bank atau penyedia jasa keuangan tidak melaporkan hal ini maka bank atau penyedia jasa keuangan tersebut justru dikenakan sanksi administratif berupa:[4]
peringatan;
teguran tertulis;
pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
denda administratif.

Dasar Hukum Kajian:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017;

Fakta tentang Uang yang Belum Kamu Ketahui

Uang memang sesuatu yang selalu menyenangkan untuk dibicarakan. Selain fakta bahwa uang merupakan alat pembayaran yang sah, ada banyak fakta unik mengenai uang di Indonesia yang belum diketahui banyak orang. Ini dia 10 faktanya:

1. Uang yang Dicoret atau Distempel Harus Segera Ditukar
Tidak semua uang masuk dalam kategori layak edar. Karena itu, BI mengimbau untuk senantiasa merawat uang agar uang yang berada di tangan masih termasuk dalam kategori layak edar. Merawat uang dapat dilakukan dengan metode 5 Jangan, yaitu yangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi. Penting bagi masyarakat untuk menjaga uang agar senantiasa dalam kondisi layak edar, agar keaslian uang dapat dikenali dengan mudah.

Nah, uang yang dicoret atau distempel sebenarnya masuk dalam kategori tidak layak edar. Maka dari itu, BI mengimbau kepada masyarakat bahwa saat masyarakat menemukan uang yang sudah tercoret atau distempel, segeralah menukarkan uang tersebut ke Bank terdekat.

2. Uang Tidak Boleh Digunakan untuk Kerajinan Hiasan Mahar
Mungkin kerajinan uang untuk mahar sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Walaupun terlihat indah dan bernilai seni yang tinggi, menggunakan uang sebagai kerajinan mahar dilarang keras, bahkan pelakunya bisa terancam hukuman penjara. Menggunakan uang sebagai bahan kerajinan mahar melanggar Undng Undang No.7 tahun 2011 yang menyatakan bahwa masyarakat dilarang merusak uang kertas. Jika sampai peraturan tersebut dilanggar, maka pelaku terancam terjerat hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Memang dalam pembuatan uang hiasan mahar terjadi serangkaian proses yang menyebabkan uang kertas menjadi rusak. Proses-proses tersebut berupa dilem, diselotip, hingga distaples. Menurut Kepala Kantor Perwakilan BI di Tegal, Joni Marsius, Uang yang rusak akibat dibuat hiasan mahar tidak dapat ditukarkan di Bank, bahkan pihak Bank akan menyitanya karena dinilai sengaja merusak rupiah. Maka dari itu, para pengrajin mahar diimbau untuk menggunakan uang kertas palsu saja dalam membuat uang hiasan mahar.

3. Mujirun, Pelukis Uang ‘Soeharto Mesem’
Zaman sekarang, mungkin akan sedikit sulit menemukan gambar Soeharto Mesem dalam sebuah lembar uang. Memang, gambar Soeharto Mesem hanya dicetak pada lembar uang Rp 50.000 terbitan tahun 1995. Uang tersebut merupakan edisi khusus sebagai peringatan 25 tahun pemerintahan Soeharto.

Pelukis Soeharto Mesem sendiri adalah Bapak Mujirun, seorang engraver atau pengukir uang dari Perum Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Sebelum desainnya terpilih, Mujirun bersaing dengan seorang pengukir uang asal Australia untuk menyelesaikan desain yang diminta BI pada tahun 1994-1995 tersebut. Akhirnya, Soeharto memilih desain dari Mujirun untuk menjadi pemenangnya. Proses penjurian berlangsung secara objektif karena yang dinilai berupa gambarnya saja tanpa mencantumkan nama pelukisnya.

4. Ada Uang Logam Pecahan 100 Ribu
Banyak yang tidak tahu bahwa BI pernah mengeluarkan uang logam senilai Rp 100.000. Uang tersebut merupakan salah satu koleksi uang khusus BI seri cagar alam tahun 1974. Uang berbahan dasar emas tersebut dicetak dalam rangka peringatan 100 tahun pemimpin Republik Indonesia.

5. Uang Kembalian Tidak Boleh Diganti dengan Permen
Larangan untuk memberi kembalian berupa permen disampaikan langsung oleh Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga tidak sepatutnya menjadi bahan kembalian. Jika pembeli diberi kembalian berupa permen, pembeli dapat menolak permen tersebut.

Memang masyarakat Indonesia sangat menganggap remeh uang koin. Di sisi lain, uang koin masih termasuk dalam alat pembayaran yang sah. Perputaran uang koin dalam satu dekade ini bisa dibilang memprihatinkan. BI telah mencetak uang koin dengan jumlah mencapai Rp 6 Triliun, namun yang kembali ke BI hanya sebesar RP 900 Miliar.

6. Bitcoin Bukan Mata Uang Resmi
BI telah menurunkan mandat bahwa mata uang virtual satu ini bukanlah mata uang resmi. Karena bukan merupakan mata uang resmi, Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah. Hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang no.6 tahun 2009 yang menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency bukanlah mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati saat melakukan transaksi dengan bitcoin.

7. Tunanetra Bisa Mengenali Uang
Desain uang terbaru yang dicetak BI didesain secara khusus sehingga para tunanetra dapat mengetahui besarnya nominal dari uang tersbut. Desain uang logam yang terdiri dari 4 pecahan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga cetakan nominal dari uang tersebut timbul. Dengan begitu, para tunanetra dapat meraba dan mengerti besar nominal uang koin tersebut. Sedangkan untuk uang kertas yang terdiri dari 7 pecahan, rinciannya adalah sebagai beriku:

Pecahan Rp 100.000; terdapat 1 bagian garis timbul di pinggir kertas
Pecahan Rp 50.000; terdapat 2 bagian garis timbul di pinggir kertas
Pecahan Rp 20.000; terdapat 3 bagian garis timbul di pinggir kertas
Pecahan Rp 10.000; terdapat 4 bagian garis timbul di pinggir kertas
Pecahan Rp 5.000; terdapat 5 bagian garis timbul di pinggir kertas
Pecahan Rp 2.000; terdapat 6 bagian garis timbul di pinggir kertas
Pecahan Rp 1.000; terdapat 7 bagian garis timbul di pinggir kertas

8. BI Tidak Membuat Uang Plastik Lagi
Siapa sangka bahwa BI pernah mencetak uang plastik? Dulunya, BI pernah mengeluarkan uang plastik pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Tidak hanya di Indonesia, banyak negara sebenarnya juga sudah mulai beralih mencetak uang plastik.

Namun sayangnya, nampaknya masyarakat Indonesia belum siap dengan kehadiran uang plastik tersebut. Masyarakat Indonesia masih mempunyai kebiasaan menstaples uang dan menyetrika uang yang sudah kucel. Kedua kebiasaan tersebut akan merusak uang plastik sendiri. Selain itu, bahan uang plastik sangat mudah didapat, sehingga uang plastik dapat dengan mudah dipalsukan.

9. Ada Uang yang Belum Dipotong
Ternyata, uang yang belum dipotong tidak hanya ada di film kartun saja. BI juga mengeluarkan uang yang belum dipotong. Uang yang belum dipotong tersebut dicetak sambung menyambung dengan uang-uang yang lain. Uniknya lagi, uang yang belum dipotong tersebut juga merupakan alat pembayaran yang sah.

Namun BI menerbitkan uang yang belum dipotong tersebut hanya untuk konsumsi kolektor. Pada tahun 2004 BI pernah menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 dalam dua lembaran dan empat lembaran. Satu tahun setelahnya, BI menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000 dalam dua lembaran, empat lembaran, dan 45 lembar (uang plano)

10. Uang Asing di Atas 1M Dilarang Dibawa ke Indonesia
Mulai tanggal 3 September 2018 lalu, BI telah memberlakukan larangan untuk membawa uang asing yang bernilai setara dengan 1 Miliar rupiah atau lebih. Larangan tersebut berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Bagi pihak perorangan ataupun lembaga yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 300 juta. Namun sanksi tersebut tidak berlaku untuk lembaga yang memiliki izin seperti Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Unduh Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap TA 2020/2021 di sini.

Unduh FAQ Panduan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 di sini.

Unduh Salinan SKB PTM di sini.


There is no ads to display, Please add some

Related posts

Pembiayaan Rakyat Terbaik (KTA, Pinjol, Kartu Kredit, Bumdes, Bank-X)

Penulis Kontroversi

Leave a Comment