Persatuan Rumah Sakit Surabaya Menolak Aturan Baru BPJS Tentang Rujukan Berobat
Peraturan baru BPJS Kesehatan ini juga menyalahi Undang-Undang 36/2016 tentang pelayanan kesehatan. Aturan itu menjamin setiap orang berhak memperoleh akses sumber daya di bidang kesehatan.